Puan Maharani Bertemu Aktivis Perempuan, UU TPKS Janjikan Terobosan Penanganan Korban

Aktivis perempuan bertemu Puan Maharani di Gedung DPR pada 22 April 2022. Selain mengapresiasi disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), para aktivis juga menyampaikan bahwa DPR masih mempunyai pekerjaan rumah untuk membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

Ernawati dari Suluh Perempuan menyatakan mengapresiasi pertemuan antara aktivis perempuan dengan Ketua DPR Puan Maharani pada 22 April 2022, pasca disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Puan Maharani menyatakan bahwa disahkannya UU TPKS tidak terlepas dari jerih payah semua pihak, DPR, pemerintah dan jaringan masyarakat sipil.

Dihubungi Konde.co, Ernawati menyebut, UU TPKS memang menjadi terobosan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pasal-pasalnya dirumuskan agar benar-benar ada perlindungan bagi korban sehingga memberi efek jera kepada para pelaku. Pembuktian dipermudah, viktimisasi dicegah dan hak serta masa depan korban dijamin dan dilindungi.

“Para aktivis juga menyampaikan pada mbak Puan bahwa kami menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk implementasi UU TPKS,” kata Ernawati pada Konde.co

Mereka menyampaikan soal harapan dan terobosan ini dalam pertemuan dengan Puan Maharani di Gedung DPR pada 22 April 2022. Selain itu, para aktivis juga menyampaikan bahwa DPR masih punya pekerjaan rumah untuk membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah diadvokasi selama 18 tahun. RUU ini berulangkali masuk di prioritas Prolegnas, namun sampai sekarang tak juga dibahas di rapat paripurna DPR

Dalam diskusi terpisah pada 13 April 2022, koordinator Advokasi Kebijakan Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti mengungkapkan apresiasinya pada sikap responsif Pemerintah dan DPR selama proses pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/ UU TPKS berlangsung.

Menurut Ratna, pembahasan kali ini sangat dinamis dan sangat berbeda dengan periode sebelumnya. Hampir tidak ada resistensi ataupun hoaks yang beredar saat UU TPKS ini diigodog. Anggota Panitya kerja DPR juga sangat responsif terhadap masukan masyarakat sipil dan tidak pernah bosan menerima  bahan-bahan lobi  secara offline maupun online.

“Pembahasan kali ini begitu kondusif dan positif. Ada 14 anggota Panja yang hadir hingga akhir, menyampaikan pandangannya secara konstruktif, dan  terbuka menerima masukan dari masyarakat sipil, bahkan diantaranya aktif menyuarakan usulan DIM versi masy sipil/ masukan kami yang kami sebarkan melalui WA selama pembahasan berlangsung,” ujarnya di sela diskusi bertajuk: Mengawal (Pasca) Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dihelat secara daring oleh Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia pada Rabu (13/4/2022).  

Ke depan, pembahasan RUU TPKS bisa menjadi role model dalam pembahasan rancangan undang-undang lainnya. Di mana Pemerintah, parlemen dan masyarakat sipil satu visi yakni untuk bersama-sama Stop kekerasan seksual. Ketiga unsur ini lantas bahu-membahu merumuskan undang-undang ini. Partisipasi publik seperti ini akan membuat masyarakat ikut bertanggung jawab mengawal implementasinya di lapangan.   

Ada sejumlah catatan terkait UU TPKS, namun secara keseluruhan beleid ini disikapi positif dan dinilai sebagai kemenangan dari perjuangan panjang para korban. Ini karena memuat sejumlah langkah progresif dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. UU TPKS juga komprehensif karena mengatur mulai dari upaya pencegahan, penanganan, pemulihan hingga retribusi bagi korban kekerasan seksual.

Kini yang diperlukan adalah segera menyusun aturan pelaksanaan, agar pasal-pasal di UU TPKS lebih implementatif. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sudah menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan aturan ini.

“Untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti penyedia layanan maupun pemerintah daerah,” ujar Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam diskusi tersebut

Ratna Batara Munti yang juga tercatat sebagai Tim Eksekutif JKP3 & Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual berharap agar dalam menyusun aturan pelaksanaan ini, pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Khususnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Layanan Terpadu, Penanganan dan Pemulihan, serta Restitusi.

Selain itu ia juga melihat perlunya dilakukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait rumusan hukum perkosaan dan pasal terkait pemaksaan aborsi.

“Juga perlu revisi UU Kesehatan untuk memasukkan korban kekerasan seksual untuk dapat mengakses layanan aborsi aman. Karena saat ini, UU Kesehatan hanya memungkinkan korban perkosaan yang bisa mengakses aborsi aman,’ ujarnya

Pemerintah juga diminta untuk segera merevisi Perkap (peraturan kepolisian) terkait perlindungan anak dan perempuan, manajemen penyidikan tindak pidana dengan mengakomodasi terobosan hukum acara di UU TPKS.

Ciptakan Kondisi yang Kondusif

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej mengatakan dalam diskusi ini, UU TPKS ini menjanjikan sejumlah terobosan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pasal-pasal di UU TPKS dirumuskan untuk memudahkan pembuktian, mencegah revictimisasi korban serta melindungi hak dan masa depan korban.

“Yang utama adalah kasus kekerasan tidak boleh diselesaikan di luar peradilan. Bagaimana benar-benar ada perlindungan bagi korban sehingga memberi efek jera kepada masyarakat umum terutama para pelaku,” ujarnya.    

Dengan pasal-pasalnya yang komprehensif, UU TPKS diyakini akan memiliki implikasi yang sangat luas baik bagi korban kekerasan di masa lalu maupun upaya untuk mencegah jatuhnya korban kekerasan seksual di masa yang akan datang.

Anggota Panja RUU TPKS dari Fraksi PKB DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan disahkannya UU TPKS akan mendorong segenap pihak untuk bersama-sama menciptakan kondisi yang kondusif bagi pencegahan tindak kekerasan seksual. UU TPKS akan mendorong aparat penegak hukum lebih sensitif dan berperspektif korban.

UU ini, lanjut Lulu, juga mengikat seluruh warga negara untuk lebih menghormati keberagaman, kesetaraan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan kelompok yang selama ini rentan menjadi korban kekerasan seksual.   

Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasdem menilai bahwa pasal-pasal UU TPKS sudah mengakomodasi hak dan kebutuhan korban kekerasan seksual.

“Dalam pemeriksaan misalnya, diatur sebisa mungkin korban tidak harus menjalani pemeriksaan berulang-ulang seperti yang selama ini terjadi,” ujarnya.

Politisi Nasdem itu menambahkan, UU TPKS ini juga menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban untuk mendapatkan pendampingan, pemulihan, restitusi dan kompensasi. Ke depan Negara diwajibkan hadir untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan hak itu.

Demi pemenuhan hak restitusi bagi korban, pengadilan sudah bisa menyita asset pelaku ketika kasus belum dalam tahapan putusan final. Jika pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka Negara harus membangun system yang memungkinkan pelaku memenuhi kewajibannya.  

Untuk pemenuhan hak restitusi ini, Negara akan menggalang ‘trust fund’ yang dananya bukan hanya diambil dari APBN tetapi juga donasi dari perorangan atau pun lembaga philantropi.

Catatan Substantif

Ratna Batara Munti mewakili masyarakat sipil memberikan sejumlah catatan terkait UU TPKS ini. Berikut beberapa di antaranya:

Pasal Perkosaan memang tidak diatur di UU TPKS, namun disinggung di Pasal 4 (2) sebagai Tindak Pidana KS. Namun, untuk pemaksaan aborsi, sama sekali tidak disebutkan dalam Pasal 4(2), sehingga korban pemaksaan aborsi tidak dapat mengakses hukum acara khusus yang dimuat dalam UU TPKS.

Terkait Pasal 35, seharusnya kompensasi untuk membayar restitusi yang bersumber dari Dana Bantuan Korban  sifatnya talangan. Pelaku harus bekerja selama masa penahanan untuk mencicil restitusinya dan seharusnya restitusi tidak hanya untuk korban tindak pidana KS yang ancamannya 4 tahun dan lebih (Pasal 16).

Lobi berhasil menghapus aborsi sebagai kekerasan seksual, dan menambahkan Pemaksaan Perkawinan dan Perbudakan Seksual serta mempertahankan Eksploitasi Seksual dan Pelecehan Seksual Elektronik yang semula diusulkan pemerintah untuk dihapus. Sehingga total ada 9 bentuk Kekerasan Seksual yang diatur, yakni: pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi,     penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan.

Dari aspek hukum acara, dihasilkan sejumlah terobosan hukum seperti terkait alat bukti di pasal 24,  diakuinya Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat sebagai penyelenggara layanan terpadu (Ps. 39-41). Negara harus alokasikan anggaran untuk mensupport ini, tidak hanya untuk UPTD PPA.

Selain itu, juga diakomodasi usulan terkait integrasi antar layanan sehingga kepentingan pemulihan bisa berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Dalam pasal 54 disebutkan koordinasi antara penyidik dan pendamping menjadi dasar penyidikan (ayat 2).

“Dan, saat korban alami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui pendamping, Selain itu, sudah disebutkan bahwa pemeriksaan juga bisa dilakukan melalui perekaman elektronik baik secara langsung maupun jarak jauh,” paparnya.

Terkait keterangan saksi/korban penyandang disabilitas, akhirnya kembali pada draft DPR yang lebih progresif, di mana keterangan saksi/korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yg sama.

Selain itu Ratna juga menunjuk adanya pasal perlindungan hukum bagi pendamping  selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

Dimasukkannya secara eksplisit Komnas Perempuan sebagai Lembaga yang melakukan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS, juga mendapat apresiasi tersendiri karena ini memberikan landan yang lebih kuat serta jaminan yang lebih bagi proses peradilan yang berpihak pada korban.

(Foto: Budhis Utami) 

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!