Saatnya Kamu Berbagi Peran: Urusan Rumah Tangga Adalah Urusan Laki-laki dan Perempuan

Sampai sekarang masih ada anggapan bahwa urusan anak adalah urusan ibu, bukan urusan ayah. Sejumlah laki-laki menyatakan jika anggapan atau stigma ini yang kadang membuat ayah malu untuk mengurus anak. Cara berpikir ini harus diubah karena anak adalah tanggungjawab orangtua, alias ayah dan ibu

Bram Setiawan bekerja secara part time. Ia tinggal di Jakarta. Bram berprofesi sebagai ayah rumah tangga sembari bekerja sebagai pekerja lepas di sebuah media. 

Pekerjaan ini ia pilih untuk mengimbangi istrinya yang sibuk karena bekerja secara full  time. Otomatis, semua urusan rumah tangga dikerjakan oleh Bram. Bagi Bram dan istrinya, yang penting adalah pembagian kerja dan bisa bekerjasama, jadi keduanya bekerja berbagi peran. Laki-laki bisa juga jadi bapak rumah tangga, mengurus pekerjaan domestik dan lebih sedikit mengambil waktu di luaran. Ini bukan hal yang memalukan, Bram dan istrinya mencoba menepis anggapan bahwa laki-laki mesti kerja di luaran dan perempuan bekerja di rumah

Begitu juga dengan urusan anak. Bram membagi pekerjaan dengan istrinya, termasuk mengurus kesehatan anak mereka. Kuncinya menurut Bram adalah kerja sama

“Aku dan istriku itu kebiasaan memutuskan segala sesuatu berdua, jadi kalau misalnya gak begitu seperti ada yang salah.”

Menurut Bram, peran baik itu suami dan istri dalam rumah tangga seharusnya bersifat cair. Sederhananya, segala sesuatu bisa didiskusikan dan diputuskan bersama. Kapan dan bagaimana ingin berperan di sektor publik dan privat, termasuk dalam urusan kesehatan anak mereka. 

“Itu kan anak bersama, bukan hanya anak istriku atau hanya anakku. Seharusnya ya dilakukan bersama,” ujar laki-laki yang selama 2 tahun belakangan sedang menikmati peran baru sebagai ayah ini saat berbincang dengan Konde pada Kamis (24/3/2022).

Tidak hanya Bram, Ubaidillah juga punya cerita serupa. Ubai, nama panggilannya, saat ini menjalani peran sebagai ayah dari seorang anak perempuan. Laki-laki yang berprofesi sebagai karyawan sebuah bank ini tinggal bersama keluarganya di Purwokerto, Jawa Tengah. 

Bersama istrinya, ia saling berbagi peran dalam mengasuh anak semata wayangnya. Ia prihatin dengan masih banyaknya anggapan yang menilai bahwa pekerjaan mengurus rumah, khususnya anak, menjadi satu-satunya tanggung jawab ibu. Dalam wawancaranya dengan Konde pada Minggu (27/3/2022), ia menyinggung terkait persoalan kesehatan anak yang harus menjadi perhatian semua orangtua, termasuk pada isu stunting yang masih dialami banyak anak di Indonesia. 

“Stunting kan bukan cuma perkara ibunya yang harus menjaga anaknya, ada peran ayah bersama-sama mencegah stunting. Sama seperti urusan imunisasi, selama ini iklan imunisasi, Posyandu, dan hal terkait urusan isu tumbuh kembang anak, tokoh iklannya hanya ibu, belum ada yang spesifik  menokohkan bapak-bapak. Harusnya bisa dijelaskan juga peran bapak-bapak di imunisasi anak, misalnya bapak perlu tahu soal imunisasi campak termasuk jenis dan fungsinya. Jangan ibu-ibu yang mengurus segala sesuatunya,”  tukasnya.

Anak yang sehat bukan hanya tanggungjawab ibu semata, melainkan juga tanggungjawab ayah. Namun kenyataanya, mayoritas keluarga di Indonesia masih menjalankan norma gender tradisional, di mana laki-laki (suami) mengurus urusan publik, dan perempuan (istri) hanya mengurus urusan domestik. Jadi segala peran pengasuhan, termasuk dalam urusan kesehatan anak, hanya dibebankan kepada ibu semata.

Meski pandangan mayoritas masyarakat Indonesia masih tradisional, namun ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pasangan muda saat ini untuk mendobrak norma yang sangat mengekang dan tidak menghargai kedinamisan hubungan antara suami dan istri tersebut.

Riset Konde: Peran Pasangan Muda Tercermin dalam Pemenuhan Imunisasi Anak

Apa yang dikatakan Ubai memang terjadi dalam keseharian kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk persoalan mendasar dan penting seperti imunisasi saja, ternyata memiliki tantangan tersendiri. 

Pada Maret 2022, Konde bersama Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Indonesia dan UNICEF melakukan sebuah survei sederhana dengan target responden para ayah. Tujuannya ingin menggali bagaimana peran para ayah dalam hal kesehatan anak, khususnya imunisasi anak. 

Lewat survey ini, Konde mencoba menggali pengetahuan para ayah terkait imunisasi rutin lengkap, bagaimana peran para ayah dalam memastikan anak mereka mendapat hak kesehatan dengan imunisasi rutin lengkap selama ini, dan apa saja hambatan dan tantangan yang mereka alami dalam melakukannya. 

Survei menggunakan platform Google Form, disebarkan selama 13 hari dari kurun waktu 15-28 Maret 2022. Survei ini menerapkan metode snowballing, bergulir dari 1 orang ke orang lainnya, dan berupaya menemukan responden sebanyak-banyaknya. Survei ini tentu tidak menggambarkan pandangan dan sikap ayah secara keseluruhan di Indonesia, tetapi bisa menjadi bagian gambaran ihwal peran ayah dalam pemberian imunisasi anak. 

Survei ini diisi oleh 70 orang responden. Dalam tahap pengolahan data, 1 orang responden dikeluarkan dari data mentah karena responden tersebut belum menjadi seorang ayah. Sehingga, jumlah total responden sebanyak 69 orang. 

Hasil survei Konde menemukan, dari seluruh responden, terdapat 60 orang (87 persen) mengaku mengetahui apa itu imunisasi rutin lengkap untuk anak, dan 9 orang (13%)  mengaku tidak mengetahuinya. Konde kemudian mengelaborasi dengan pertanyaan terbuka untuk responden yang menjawab ‘ya’, dan hasilnya menunjukkan bahwa secara umum jawaban para ayah mengenai imunisasi rutin lengkap adalah benar.

Imunisasi rutin lengkap merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran penyakit. Imunisasi ini terdiri dari imunisasi dasar rutin dan lanjutan yang diberikan sejak bayi lahir dan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Lihat grafik interaktif di sini 

Banyak jenis gangguan kesehatan atau penyakit berbahaya yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian sesungguhnya bisa dicegah dengan imunisasi (PD3I). Beberapa di antaranya, seperti: TBC, campak, pneumonia, kegagalan fungsi hati dan kanker hati, lumpuh layu, difteri, pertussis, tetanus, Hepatitis B dan meningitis. 

Imunisasi menjadi salah satu metode pencegahan penyakit paling efektif, terlebih dalam menurunkan angka kematian bayi dan balita.  Ironisnya, dalam laporan terbaru UNICEF, angka anak Indonesia yang tidak menerima imunisasi, adalah ketiga tertinggi di dunia, di bawah  India dan Pakistan. 

Jika imunisasi rutin lengkap dilakukan merata di semua wilayah, Indonesia akan dapat mencegah wabah PD3I menjadi bencana besar bagi masyarakat lebih luas. Imunisasi yang juga dapat membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Kekebalan kelompok ini penting terutama untuk mencegah penyakit orang-orang yang tidak bisa mendapatkan imunisasi, seperti penderita autoimun atau kanker. Jadi, semakin banyak anak yang diimunisasi, maka semakin sedikit pula yang akan terinfeksi penyakit.

Selanjutnya, terkait apa saja peran ayah dalam memastikan hak imunisasi anaknya terpenuhi, terdapat sebanyak 32 responden (46,4 persen) mengaku mengantarkan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk imunisasi, 15 responden (21,7 persen) mengaku mencatat jadwal imunisasi anak dan memastikan agar anak diimunisasi tepat waktu, dan 15 responden (21,7 persen) mengaku mencari informasi detail terkait imunisasi rutin lengkap. Sisanya memberi jawaban bervariasi seperti melakukan ketiga hal di atas, membeli asuransi, dan lainnya.

Lihat grafik interaktif di sini 

Namun, tidak semua ayah dapat menjalankan hal seperti yang Bram dan Ubai lakukan dalam proses imunisasi anak. Menurut mereka, salah satu hal yang membuat para ayah kurang berperan dan terlibat penuh dalam urusan imunisasi anak adalah karena adanya pandangan yang secara tidak langsung menstigma dan membatasi kemampuan para ayah dalam menjalankan perannya. 

Kadang, ada anggapan bahwa urusan kesehatan anak itu adalah urusan ibu, bukan urusan ayah, ini juga yang membuat kadang ayah enggan untuk mengurus anak

“Terkadang, banyak yang berpikir bahwa urusan imunisasi adalah urusan istri, sedangkan urusan suami hanya cukup urusan kerja,” kata Bram. 

Ubaidillah pun berujar, “Mindset (cara berpikir-red) masyarakat bahwa urusan anak itu urusan ibu, urusan cari duit itu ayah. Cara berpikir ini masih sulit diubah di Indonesia.”

Ingin Terlibat, Terhambat Stigma

Studi akademik oleh Hilda Yani (2013) yang meneliti peran ayah dalam kelengkapan pemberian imunisasi di Deli Serdang, Sumatera Utara, menemukan ada banyak faktor yang mengakibatkan masih rendahnya peran ayah dalam upaya pemberian imunisasi, yakni: motivasi, pekerjaan, tingkat pendidikan, dan sumber informasi yang diperoleh mengenai pemberian imunisasi. 

Faktor kesibukan dan kelelahan ayah selama beraktivitas menjadi alasan yang paling banyak dalam temuan. Ini membuat ayah jadi kurang berperan aktif dalam pemberian imunisasi pada bayinya. Ayah, secara sosial, dituntut untuk bekerja keras mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang akhirnya membuat ayah merasa selalu sibuk dan lelah. Ini berakibat pada kurangnya motivasi ayah untuk mendampingi bayinya dalam pemberian imunisasi.   

Ini senada seperti pernyataan Bram, “Masih ada pandangan kalau laki-laki kurang lelah cari duitnya dianggap bukan suami yang becus.”

Dalam survei, Konde kemudian mengeksplorasi hambatan yang biasanya dialami para ayah saat berupaya memastikan pemenuhan hak imunisasi anaknya.

Hasilnya, sebanyak 23 responden (33,3 persen) menyatakan karena imunisasi dilakukan pada jam kerja. Sebanyak 11 orang (15,9 persen) menyatakan tidak punya waktu karena terlalu banyak pekerjaan di kantor. Sebanyak 18 responden (26,1 persen) menyatakan tidak ada hambatan. Sementara itu hanya 4 responden (5,8 persen) menyatakan tidak ada role model sosok ayah yang peduli soal imunisasi anak yang bisa dicontoh dalam kehidupan pribadi.

Responden lainnya menjawab dengan jawaban bervariasi seperti sulit dapat izin dari atasan (1,4 persen), imunisasi merupakan tanggung jawab istri (1,4 persen), tidak adanya informasi tempat pelayanan kesehatan yang bagus dan mudah dijangkau dari rumah (1,4 persen), efek setelah imunisasi (1,4 persen), antrian panjang (1,4 persen), lupa jadwal (1,4 persen), pandemi (1,4 persen), tidak tahu harus mulai dari mana menjalankan peran sebagai ayah (1,4 persen), dan lain sebagainya. 

Masih banyak masyarakat yang menganggap urusan anak adalah urusan ibu, bukan urusan ayah. Sejumlah laki-laki menyatakan jika anggapan atau stigma ini yang kadang membuat mereka malu untuk mengurus anak. Cara berpikir ini harus diubah karena membesarkan anak adalah tanggungjawab orangtua, alias ayah dan ibu

Lihat grafik interaktif di sini

Fleksibilitas waktu kerja di kantor merupakan hal krusial yang diperlukan para ayah. Berbeda dengan Bram dan Ubaidillah yang tidak mengalami hambatan karena jam kerja yang dinamis dan dapat dibicarakan secara terbuka dengan atasannya, banyak para ayah lain tak mendapat keleluasaan dari kantor dan bahkan mendapat stigma saat ingin menjalankan perannya terlibat dalam kehidupan anak. Inilah yang membuat para ayah enggan untuk sekadar meminta izin menemani anaknya imunisasi.

“Karena kan dikira pemalas, kayak mencari celah untuk mengurangi aktivitas bekerja gitu lho,“ kata Bram.

Norma Gender Timpang Ditopang Regulasi

Perspektif yang membagi peran suami dan istri secara dikotomis ini telah mengakar kuat di masyarakat Indonesia. Segregasi peran antara ayah (laki-laki) dan ibu (perempuan) masih terpatri kuat di masyarakat hingga hari ini, sehingga kita masih menemukan pandangan bahwa perempuan lah yang wajib mengasuh anak termasuk dalam hal ini memastikan segala hal terkait kesehatannya. 

Ini tidak hanya terpatri kuat di benak masyarakat, tetapi mengejawantah dalam regulasi, seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 31 ayat (3) disebutkan, bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Sementara, dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) disebutkan, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. 

Kepala keluarga, dalam hal ini, kerap diasumsikan bahwa tanggung jawab suami hanya sebagai pencari nafkah utama. Sementara, istri disebut sebagai ibu rumah tangga dan diposisikan sebagai orang yang punya kewajiban sepenuhnya untuk mengasuh anak. Undang-undang ini tidak mengakomodasi secara utuh situasi kekhasan setiap pasangan masa kini di mana peran rumah tangga semakin dinamis dan bahwa tugas pengasuhan anak adalah tugas suami dan istri secara bersama-sama. 

Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengonfirmasi bahwa persoalan gender role atau peran baku antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga sedikit banyak dilestarikan oleh undang-undang. Ditambah, nilai-nilai budaya dan nilai-nilai tafsir agama yang turut memperkuatnya. 

Ia menjelaskan, pembakuan peran ini akan semakin mempersulit perempuan dengan situasi tertentu yang membuatnya harus mengambil peran sebagai kepala rumah tangga. 

“Misal ketika dalam satu keluarga terjadi perpisahan, si bapak meninggal, sehingga ibu tidak hanya berperan sebagai ibu tetapi sebagai ayah juga. Namun ironisnya, regulasi ini tadi tidak mengakui peran ibu sebagai kepala keluarga,” tuturnya. 

Pembakuan peran, kata Mike, mengakibatkan beban lebih berat di satu pihak, terlebih perempuan. Perempuan dibuat menjadi lebih tergantung, atau sulit mengambil keputusan karena perannya diperkecil oleh pembakuan peran gender itu.

“Peneguhan atau pengukuhan soal gender role ini eksesnya kemana-mana, bukan hanya soal cari duit, pengasuhan, tetapi berpengaruh ke kebijakan-kebijakan lainnya yang terkait kesejahteraan keluarga,” timpal Mike. 


Pembakuan gender ini yang membuat stigma yang dibebankan pada laki-laki dan perempuan, dan seolah peran gender tidak bisa dipertukarkan, padahal peran-peran ini bisa dipertukarkan

(Artikel ini merupakan kerjasama Konde.co dan ID COMM yang didukung Investing in Women)

Marina Nasution

Jurnalis televisi yang murtad dan kini mualaf di Konde.co Pengagum paradoks semesta, gemar membeli buku tapi lupa membaca.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!