Aktivis: Vonis Bebas Dekan UNRI Ciderai Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Eks Dekan UNRI di kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Putusan ini semakin berpotensi membuat kelam nasib korban.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kekerasan seksual dengan terdakwa eks Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, terhadap mahasiswinya. Keputusan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh, dan Prim Hariyadi ini, menjadi preseden buruk bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Putusan perkara dengan nomor: 786 K/Pid/2022 ini dibacakan Ketua Majelis Sri Murwahyuni dan hakim anggota masing-masing pada Selasa, 9 Agustus 2022. Pada 30 Maret 2022, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan lantaran unsur dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi. 

Asfinawati, eksaminator Kasus Kekerasan Seksual Mantan Dekan FISIP UNRI, menyesalkan putusan yang diambil Hakim Agung. Asfinawati menyayangkan sikap Majelis Hakim Agung yang tidak mempertimbangkan hasil kajian terhadap putusan PN Pekanbaru dalam Eksaminasi dan Amicus Curiae yang telah dikirimkan beberapa akademisi serta kelompok sipil lainnya. Dia menerangkan, bahwa secara tidak langsung hanya Hakim Agung menganggap hanya kejahatan yang dibuktikan dengan saksi mata langsung yang dapat dipidana.

“Putusan ini membuat kelam nasib korban, tapi yang tidak disadari memberi pesan bahwa hanya kejahatan yang ada saksi mata langsung yang dapat dipidana. Suatu kemunduran,” ujar Asfinawati dalam keterangan resmi yang diterima Konde.co, beberapa hari lalu.  

Eksaminator lainnya, Lidwina Inge Nurtjahyo, mendorong negara untuk melakukan re-edukasi terhadap hakim-hakim yang bertugas. Menurutnya, putusan MA tersebut sebagai akibat dari belum baiknya pemahaman hakim-hakim di Indonesia terhadap kasus kekerasan seksual. Menurut Inge, putusan ini akan berakibat buruk bagi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.

“Penting bagi pemegang otoritas untuk mempertimbangkan ulang dan melakukan re-edukasi terhadap hakim-hakim yang tidak memiliki pemahaman terhadap kondisi korban kekerasan seksual. Putusan bebas bagi pelaku kekerasan seksual adalah bom waktu bagi masyarakat,” ujar Inge.

Nur Hasyim, akademisi UIN Walisongo Semarang yang juga menjadi eksaminator pada kasus ini, menyatakan keprihatinan atas putusan MA yang membebaskan SH. Apalagi menurutnya, putusan ini menjadi gambaran bagi beratnya penegakan hukum kasus kekerasan seksual kendati telah ada Permendikbud Ristek No. 30 PPKS dan UU TPKS. Hal ini membuktikan bahwa sistem hukum di Indonesia belum mampu berpihak terhadap korban kekerasan seksual.

“Putusan MA yang membebaskan SH, tersangka kasus kekerasan seksual setelah diundangkan UU TPKS dan diberlakukannya Permendikbud tentang pencegahan kekerasan seksual di Kampus, menurut saya memprihatinkan. Hal ini menunjukkan betapa sistem hukum kita belum berpihak kepada perempuan korban. Putusan ini mengindikasikan akan ada tantangan berat implementasi UU TPKS dan Permendikbud ke depan. Perjuangan masih panjang untuk memastikan UU TPKS dapat diimplementasikan di Indonesia” terang Hasyim.

Ahmad Sofian juga menyesalkan Hakim Agung yang tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh penerapan pasal pencabulan terhadap terdakwa. Menurutnya, Hakim Agung tidak memperhatikan konteks relasi kuasa antara terdakwa dengan korban. Padahal, konteks relasi kuasa inilah yang menjadikan korban tidak berdaya dan mengalami tekanan psikologis.

“MA tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh tentang penerapan pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa, karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara dekan dan juga dosen pembimbing dengan mahasiswa. Relasi kuasa ini membuat seolah-olah tidak ada ancaman atau ancaman tidak bisa dibuktikan, padahal dengan ketimpangan relasi kuasa ini telah menyebabkan korban tidak berdaya,” ujar Ahmad Sofian.

Lebih lanjut lagi, Pengacara Publik LBH Pekanbaru,  Noval Setiawan dan juga pendamping hukum “L”  menegaskan bahwa putusan MA ini, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari bagi penuntasan kasus kekerasan seksual lainnya. 

Putusan ini menurut Noval, akan menjadi noda hitam yang selamanya dikenang publik, bahwa MA gagal memberikan rasa keadilan dan memastikan penanganan kekerasan seksual berpihak pada korban. Apalagi, pasca UU TPKS disahkan, telah banyak korban-korban kekerasan seksual yang berani bersuara dan melaporkan tindakan kekerasan seksual yang mereka alami. Kini, Noval khawatir korban-korban tersebut semakin ketakutan untuk bersuara.

“Putusan Majelis Hakim Agung ini, akan membuat banyak korban kekerasan seksual diluar sana menjadi ketakutan bila ingin melaporkan perbuatan kekerasan seksual yang mereka alami,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi KOMAHI FISIP UNRI, Khelvin Hardiansyah, mengatakan bahwa kini satu-satunya yang dapat diharapkan untuk memastikan keadilan berpihak kepada korban adalah keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. 

Khelvin mengingatkan, dalam berbagai pernyataan publik Nadiem menyatakan akan berada di pihak korban dan sanksi etik yang dikeluarkan olehnya dipastikan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kita menunggu hasil keputusan Kementerian (Dikbudristek). Kemarin pernyataan Nadiem sangat jelas untuk terus berada di sisi korban,” ujar Khelvin.

Untuk merespon Putusan Mahkamah Agung Nomor: 786 K/Pid/2022, Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual menyatakan sikap bahwa putusan ini tidak memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban. Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya. Maka dari itu, pihaknya mendesak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar segera mengeluarkan putusan etik dan administratif atas Syafri Harto.

Pelecehan Seksual Mahasiswi

Dalam pemberitaan Konde.co sebelumnya, salah seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di FISIP Unri  mengisahkan pelecehan seksual yang dialaminya. Terduga pelaku adalah dosen berinisial SH, pembimbing skripsi mahasiswi ini yang juga Dekan FISIP Unri.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/10), pukul 12.30 WIB. Ini merupakan kali pertama korban bertemu terduga pelaku, meski sebelumnya mereka sudah berkomunikasi melalui WhatsApp. Sebelum bimbingan, SH juga meminta dikirimi foto diri korban yang tanpa rasa curiga langsung disanggupi korban.

“Saya hanya berdua di dalam ruang dekan. Bapak SH mengawali pertanyaannya tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang ‘I love you’ kepada saya. Saya jadi tidak nyaman,” tuturnya. 

Setelah bimbingan skripsi selesai, korban menyalami terduga pelaku untuk pamit. Namun, terduga pelaku meremas pundak korban dan mendekatkan badannya ke tubuh korban. Dia memegang kepala korban dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan keningnya.

“Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak SH mendongakkan saya sambil berkata “mana bibir mana bibir”, membuat saya merasa terhina dan terkejut,” katanya.

Korban yang lemas dan ketakutan kemudian mendorong tubuh terduga pelaku. Penolakan ini membuat ‘mundur’ SH. Dia bilang, “ya udah kalau nggak mau”. Korban langsung keluar dari ruang dekan dan keluar dari kampus dalam kondisi ketakutan dan syok berat.

Sore itu juga, tepatnya pada pukul 15.17 WIB, korban menghubungi Sekretaris Jurusan (Sekjur) untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, ia menanyakan ke Sekjur mengenai pergantian dosen pembimbing.

Korban juga menceritakan kejadian ini kepada kerabatnya, yang dengan seizin korban mereka lantas melaporkan kejadian ini kepada pengurus Komahi. Namun, Komahi baru bergerak setelah upaya korban menemui jalan buntu dan terkesan ada upaya jurusan untuk menutup-nutupi kasus ini.

Pada Jumat (29/10) korban kembali menghubungi sekretaris jurusan (Sekjur) untuk pergantian dosen pembimbing. Sekjur minta korban hubungi terduga lebih dahulu, namun korban menolak. Akhirnya korban bertemu Ketua Jurusan dan dihadiri oleh Sekjur dan dua sepupu korban sebagai saksi. Pada pertemuan itu korban diminta untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun. Setelah pertemuan itu korban juga tak kunjung mendapatkan dosen pengganti.

Pada Kamis (4/11) pihak Komahi dengan didampingi BEM Unri mengadukan kasus ini ke Rektor UNRI tetapi tidak mendapat sambutan sebagaimana mestinya, sehingga akhirnya diputuskan untuk menyebarkan video pengakuan korban. Pasca penyebaran video, tekanan ke Komahi dan korban meningkat. Sejumlah nomor tak dikenal bertubi-tubi menghubungi mereka hingga akhirnya korban memberikan kuasa ke LBH Pekanbaru untuk melakukan pendampingan dan melapor kasus ini ke Polresta Pekanbaru.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!