Mengapa Diskriminasi LGBT Terus Terjadi? Jawabannya Karena Negara Tak Punya Kebijakan Perlindungan LGBT

Ternyata selama ini negara tak punya kebijakan perlindungan untuk LGBT. Negara hanya punya kebijakan untuk kelompok rentan, dan LGBT tidak termasuk di dalamnya

Transpuan asal Aceh, Citra, pernah menyatakan bahwa kekerasan komunitas transpuan masih banyak terjadi di daerahnya. 

Setidaknya ada 18 kasus diskriminasi yang baru saja terjadi di 5 kabupaten/kota di Aceh. Bentuk diskriminasi yang paling banyak mereka alami adalah adanya Peraturan Daerah (Perda), hukum jinayat, yang mendiskriminasi komunitasnya. Ada pula, pelarangan kerja spesifik transpuan di Aceh. 

“Komunitas transpuan dianggap bukan kelompok rentan, ini mempengaruhi kehidupan komunitas dalam aspek apapun, pekerjaan, pendidikan, ekonomi, dan lainnya,” ujar Citra dalam Dialog Nasional soal Komitmen Pemerintah Pusat, Kamis (30/6) lalu yang diikuti Konde.co. 

Situasi di Aceh, seperti diceritakan Citra, komunitasnya masih sangat sulit untuk bisa mengakses ruang dialog dengan pemerintah setempat. Berbagai stereotip dan miskonsepsi terhadap komunitas transpuan di sana, masih begitu kental. Sehingga, tekanan dan penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/ LGBT banyak terjadi bahkan hanya untuk sekadar menggelar acara perkumpulan atau diskusi ditolak. 

“Padahal sebagai warga negara kami berkumpul dan itu adalah hak. Ini tantangan cukup besar untuk mengajak orang ketemu dan ngobrol bersama kami,” lanjutnya. 

Mengapa kelompok rentan seperti LGBT yang tinggal di Indonesia sangat sulit untuk mendapat perlindungan? Ternyata jawabannya karena definisi kelompok rentan yang diakui dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999, masih terbatas pada kelompok lansia, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas. 

Definisi ini belum mampu memberikan payung hukum bagi kelompok-kelompok lain yang juga mengalami kerentanan stigma dan diskriminasi di Indonesia. 

Salah satu kelompok yang selama ini mengalami persekusi dan diskriminasi berlapis adalah minoritas seksualitas namun hingga kini, belum ada jaminan perlindungan soal aturan anti-diskriminasi bagi LGBT. 

Nicky, pegiat isu HIV/AIDS dan HAM dari Yayasan Akbar Sumatera Barat juga menyampaikan hal sama. Di daerahnya, masih banyak hukum adat dan agama yang diterapkan secara patriarki dan heteronormatif. Dampaknya, komunitasnya seringkali menjadi korban kesewenang-wenangan tanpa bisa membela diri. 

Terlebih, narasi-narasi yang disebarkan oleh media massa atau media sosial yang berkonotasi negatif, juga semakin melanggengkan stigmatisasi dan diskriminasi kelompok rentan tersebut.

Komunitas LGBT Terus Berjuang, Negara Harus Hadir

Shinta Ratri dari Pondok Pesantren Waria Al Fatah mengaku tak tinggal diam atas berbagai diskriminasi yang ada. Bersama jaringan mereka, dirinya terus melakukan langkah advokasi untuk mempertemukan komunitas transpuan dengan kelompok rentan lain. Seperti halnya, minoritas agama di Yogyakarta. 

“Kami diuntungkan di Yogyakarta ada koalisi lintas isu. Diskusi dan sharing bagaimana keinginan kawan-kawan kelompok rentan terhadap pemberitaan media, kami bikin modul pemberitaannya. Kami juga sinergikan kawan-kawan disabilitas dan minoritas agama,” ujar Shinta di kesempatan sama. 

Seperti halnya Citra dan Nicky, Shinta juga melakukan berbagai langkah advokasi ke instansi pemerintahan. Di Yogyakarta, Shinta bilang, saat ini buah dari perjuangan itu mulai tampak seperti dilibatkannya kelompok rentan seperti transpuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). 

“Bagaimana pentingnya advokasi anggaran supaya pembiayaan di program-program pemerintah untuk kelompok rentan di dalamnya ada waria, kami harus masuk dalam Jogjaplan (aplikasi yang mengakomodasi kebutuhan warga Jogja–red),” terangnya. 

Meski begitu, perjuangan kelompok LGBT tersebut, juga masih harus dikuatkan dengan kebijakan negara yang adil. Termasuk menjamin payung hukum anti diskriminatif. 

Dahlia Madanih dari Komnas Perempuan dalam pertemuan tersebut menekankan, negara punya kewajiban untuk melaksanakan pasal 2 pada Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yaitu adanya asas persamaan dalam UUD atau perundang-undangan di Indonesia. Negara juga harus mencabut pidana dan kebijakan diskriminatif, hingga menghapus praktik diskriminasi dari organisasi/lembaga.

“(Termasuk) Pengucilan minoritas seksual, diskriminasi langsung melalui stereotip stigma bahwa ekspresi gender dianggap sebagai penyimpangan seksual,” ujar Dahlia. 

Beberapa Pola diskriminasi dalam aturan negara ini, menurut Dahlia berupa kebijakan diskriminatif yang mengatasnamakan demi “ketertiban umum” sampai multitafsir atau rumusan tak jelas. 

“Ini berdampak pada ketidakpastian hukum pada masyarakat yang berpeluang diduga melakukan pelanggaran atas dasar penafsiran dari pasal-pasal yang multitafsir, contohnya Perda Kota Bogor No 1/2021 yaitu pasal 1 angka 26 (pornografi) dan pasal 19 (asusila),” ujarnya. 

Asfinawati dari Sekolah Tinggi Hukum/ STH Indonesia Jentera mengatakan, kalau saja negara tegas melindungi kelompok yang mengalami kerentanan seperti LGBT, maka stigma-stigma dan diskriminasi yang beredar luas di masyarakat tak akan lebih jauh terjadi.

Berbagai perencanaan negara seperti dokumen-dokumen di tingkat pemerintah menurut Asfin sudah maju. Tapi, masih ada yang salah yaitu substansi pernyataan moral ‘laki-laki dan perempuan sama di hadapan hukum’ yang selama ini pada realitanya banyak persoalan: tidak adil bahkan cenderung diskriminatif. 

“Yang mengikat secara moral itu harus lebih teknis. Sehingga dirinci dan dapat diukur, diimplementasikan,” katanya. 

Menyoal undang-undang anti diskriminasi, Asfinawati menyatakan, pemerintah daerah sangat mungkin untuk membuat. Terlebih, Indonesia juga telah punya landasan dengan adanya ratifikasi konvensi internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial (1965) melalui UU No.29 Tahun 1999. Konvensi itu menjadi pedoman pembentukan UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Saya rasa bisa, Pemda sempat protes soal pengambilalihan wewenang Pemda terhadap UU Ciptaker, itu bisa ditanggulangi kok, kenapa untuk kelompok minoritas gak bisa?” kata perempuan yang pernah jadi Ketua YLBHI itu. 

Kepala Sub-Direktorat Instrumen Hak Kelompok Rentan Kementerian Hukum dan HAM RI, Hidayat Yasin menuturkan bahwa pemetaan isu perubahan UU HAM meliputi pengaturan konsistensi hak dasar, penyelarasan dengan kovenan dan konvensi, penyesuaian perkembangan generasi HAM, penguatan peran pemerintah, pelanggaran HAM yang mencakup definisi, jenis, pencegahan, dan penanganan, serta pemisahan pengaturan lembaga seperti Komnas HAM.

“Penerapan UU HAM juga selama ini mengalami beberapa tantangan yakni political will, harmonisasi peraturan perundang-undangan seperti perbedaan usia anak di berbagai peraturan lainnya, dan implementasi,” ujarnya dalam keterangan resmi Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) beberapa waktu lalu.  

Sementara itu, Human Rights & Gender Adviser UNAIDS, Yasmin Purba menuturkan bahwa berdasarkan catatan Arus Pelangi pada 2018, terdapat 45 aturan diskriminatif terhadap kelompok keragaman seksual dan catatan LBH Masyarakat pada 2018 melaporkan bahwa terdapat 973 orang melaporkan mengalami diskriminasi dan persekusi berbasiskan Sex, Gender, Sexual Orientation, Sexual Preference, Gender Identity, Gender Expression (SOGIE).

Yasmin juga menambahkan perlunya perlindungan hukum komprehensif bagi kelompok rentan dengan memperluas lingkup definisi diskriminasi untuk dapat mencakup kerentanan-kerentanan khusus yang dimiliki oleh kelompok-kelompok yang menghadapi stigma dan diskriminasi serta menetapkan mekanisme keadilan yang mudah diakses oleh korban untuk dapat menuntut hak-haknya yang dilanggar akibat diskriminasi.

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!