Bjorka Bocorkan Data, Pemerintah Panik. Siapa Yang Tanggungjawab Atas Perlindungan Data Kita?

Bjorka bocorkan data, pemerintah dan DPR panik. Apakah ini bentuk panic move mereka?

Beberapa waktu yang lalu banyak data pejabat penting Indonesia dibocorkan oleh sosok Bjorka.

Menanggapi permasalahan ini, pemerintah membentuk tim khusus untuk menghadapi serangan hacker tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga tidak tinggal diam. Belum lama ini Komisi I DPR RI bersama pemerintah setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke tingkat pembahasan lebih lanjut untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Apakah ini bentuk panic move dari pemerintah? Meskipun sudah diinisiasi sejak 2012, mengapa proses penyusunan RUU PDP memakan waktu cukup lama?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Faiz Rahman, S.H.,LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Faiz, disahkannya RUU PDP akan menjadi sebuah langkah awal yang baik untuk Indonesia meskipun ada beberapa poin yang tetap harus dikawal.

Ia menekankan juga bahwa pihak legislatif juga harus segera mempercepat proses perumusan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat RUU PDP dan memberikan proteksi yang baik untuk masyarakat.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Bjorka menyatakan ada 1,3 milyar bocor. Faiz Rahman menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lah yang bertanggungjawab melakukan sistem perlindungan. Lembaga yang punya otoritas tentang perlindungan data pribadi selanjutnya adalah Kominfo

“Yaitu ketika terjadinya kebocoran data pribadi penangungjawabnya adalah Kementerian Kominfo.”

Undang-undang Perlindungan Data sendiri terkesan sangat lama diperjuangkan. Ini sudah diinisiasi di tahun 2012 dan muncul lagi di tahun 2016 setelah itu muncul lagi di tahun 2019. Faiz Rahman menyatakan, perjuangan RUU ini sangat lama dilakukan karena kemungkinan dulu belum banyak orang yang melihat ini sebagai sesuatu yang penting untuk diperjuangkan, dianggap belum terlalu urgen, berbeda dengan kondisi sekarang yang banyak orang sudah melihat ini sebagai sesuatu yang urgen.

Faiz Rahman menyatakan ini sebagai panic move untuk institusi pemerintahan karena peristiwa Bjorka ini. Insiden ini ada dalam kebocoran data pemerintah, terlebih saat ini banyak tekanan yang dilakukan NGO dan akademisi yang semakin kuat pada pemerintah untuk perlindungan data pribadi ini

“Dan gongnya sekarang Bjorka yang menyerang ini, dan tekanan yang dilakukan LSM, NGO, akademisi, dari beberapa forum yang saya ikuti juga mendorong pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perlindungan data,” kata Faiz Rahman

Jika tidak disahkan RUU ini, maka kondisi masyarakat akan sangat rentan terhadap kebocoran data karena ada pihak-pihak tertentu yang punya akses terhadap data ini. Ada beberapa prinsip terkait dengan privasi dan perlindungan data privasi, yaitu proses dan pengendali data ini harus bisa melindungi. Jadi dari awal posisi masyarakat sudah rentan.

“UU Perlindungan Data ini penting untuk memaparkan apa saja hak-hak yang harus dilakukan masyarakat dan apa saja perlindungan yang didapatkan masyarakat.”

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sangat ditunggu oleh semua kalangan untuk dibahas. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi batu pijakan yang sangat baik di Indonesia, dan semua orang bisa mengawal kondisi ini.

Selama ini terdapat banyak kasus kebocoran data yang banyak pihak kemudian saling lempar kesalahan, ini menunjukkan perlindungan data pribadi yang tak bisa disahkan tanpa keamanan.

Muammar Syarif, Podcast Producer, The Conversation

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Muammar Syarif

Podcast Producer
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!