AJI Jakarta Kecam Serangan terhadap Situs Berita Konde.co

Serangan digital ke situs Konde.co diduga terkait pemberitaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM. Alih-alih menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan penyerangan terhadap situs berita Konde.co Situs berita ini mendapat serangan siber pada Senin, 24 Oktober 2022 setelah menuliskan berita tentang perkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Terduga pelaku pemerkosa adalah 4 orang pegawai di kementerian tersebut.

“Kami dari AJI Jakarta mengecam serangan DDoS terhadap situs Konde.co Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto yang disiarkan resmi pada Selasa (25/10).

Serangan digital ke situs Konde.co diduga terkait pemberitaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM. Alih-alih menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat itu ternyata dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara. 

Berita ini kemudian ramai di Twitter dan media sosial lainnya. Pada pukul 16.31 WIB, tiba-tiba situs Konde.co tidak bisa diakses. Tim IT Konde.co kemudian menelusuri bahwa situs Konde.co sudah diserang dengan teknik DDoS atau Distributed Denial of Service, serangan siber dengan cara mengirimkan lalu lintas palsu ke suatu sistem secara masif. Dampaknya, server Konde.co menjadi down.

Pemimpin Redaksi Konde.co, Luviana mengatakan ini merupakan serangan kedua kalinya yang terjadi pada Konde.co terkait publikasi kasus kekerasan seksual di media tersebut. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei 2020. Twitter Konde saat itu diretas pasca-diskusi daring tentang kasus kekerasan seksual. Karena peristiwa itu, Konde.co tidak lagi bisa mengakses akun Twitter-nya dan terpaksa harus membuat akun baru. 

Ia melanjutkan, kekerasan seksual merupakan tragedi yang menyerang pada para perempuan di Indonesia dan media yang menulis tentang ini justru mendapatkan persoalan. 

“Kami menyerukan pada media di Indonesia untuk tidak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media,” ujar Luviana. 

Stop Penghalangan Kebebasan Pers

Afwan pun menyerukan pada media di Indonesia untuk tidak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan oleh awak media Konde.co telah dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Afwan.

Dia juga menambahkan, bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers, lihat panduannya di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur

“Publik punya hak mengkritik media. Jadi, siapa pun itu, gunakan saja hak itu secara substantif dan sesuai prosedur yang diatur Dewan Pers,” pungkasnya.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!