‘Kami Masih Trauma Dengan Kejadian Setahun Lalu’: Anak Korban Pengeroyokan Polisi Belum Dapat Keadilan

Setahun sudah berlalu sejak AH dan ADA mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan dua orang aparat kepolisian. Trauma masih mereka rasakan sementara keadilan belum juga mereka dapatkan.

Sekitar setahun yang lalu pada 11 November 2021 terjadi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh setidaknya lebih dari 8 orang dan 2 orang anggota polisi (TP dan JFS) yang bertugas di Mabes Polri.

Mereka mengeroyok AH (18 tahun) dan ADA (15 tahun) di kelurahan Bidaracina Jakarta Timur sehingga AH dan ADA menderita luka-luka di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam.

“Sampai sekarang kami masih trauma mengingat kejadian setahun yang lalu, ketika kami dikeroyok oleh 8 orang dewasa sehingga badan kami luka-luka dan mesti dirawat di RS,” ujar salah satu korban dalam siaran pers yang diterima Konde.co pada Kamis (17/11/2022).

Korban mengaku tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

“Waktu itu, kami hanya menemani teman yang berjualan, namun tiba-tiba mereka datang memukuli dan menendang kami dengan tuduhan merusak mobilnya, padahal mobilnya rusak karena menabrak tiang ketika mundur,” ungkap korban.

Korban ADA mendapat perawatan dokter karena kekerasan tersebut memicu penyakit jantung yang dideritanya. Sementara korban AH baru mendapat pertolongan dokter setelah 7 hari sejak peristiwa terjadi karena kesulitan biaya. Pasalnya BPJS tidak menanggung pengobatannya.

Dalam perjalanan mencari keadilan AH dan ADA telah membuat laporan ke Komnas HAM, KPAI, Kompolnas, Propam Mabes Polri, LPSK, dll.

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk itu dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak.

Perjuangan panjang untuk keadilan terhadap AH dan ADA memperoleh kemenangan kecil. PN Jakarta Timur menyidangkan 2 orang oknum penegak hukum dengan nomor perkara 665/ Pid. B/2022/PN Jkt. Tim pada tanggal 22 September 2022 dengan didampingi oleh tim hukum Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK).

Pada Kamis 17 November 2022 akan berlangsung sidang dengan agenda sidang tuntutan. Walaupun sidang sudah beberapa kali dilakukan, tetapi kedua oknum tersebut tidak pernah ditahan, padahal korban adalah anak-anak.

Ketua FBHUK, Wide Afriandy dalam rilis pers mengatakan pihaknya berharap ada pemberatan sanksi dan denda terhadap pelaku. Ia juga mendorong upaya pemulihan bagi korban.

“Sebagai pendamping dua orang anak korban kekerasan, kami telah melakukan upaya-upaya terbaik. Semoga AH dan ADA mendapatkan keadilan dengan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, untuk memberikan efek jera,” ujar Wide.

“Kami juga mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan. Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu hal ini merupakan imbauan agar tidak lagi terjadi kesewenangan kekuasaan oleh aparat penegak hukum seperti kasus tersebut,” pungkasnya.

Untuk memastikan anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa mendapatkan perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, maka FBHUK memohon kepada Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Kejaksaan RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat: pertama, mendukung penyelesaian perkara ini , sehingga keadilan bagi korban anak bisa terpenuhi.

Kedua, mendukung profesionalisme aparat penegak hukum dalam melakukan perlindungan terhadap masyarakat dengan mengindahkan sikap arogansi yang berlebihan. Ketiga, mendukung perlindungan anak di seluruh Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.

Ilustrasi/gambar: freepik.com

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!