Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual sementara waktu.

Tak Dapat Bantuan Rektorat, Satgas PPKS UI Berhenti Menerima Laporan Kekerasan Seksual

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI), mengumumkan bahwa mereka menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual untuk sementara waktu. Sikap tersebut diambil lantaran Rektor UI dan jajarannya tak kunjung memberikan bantuan operasional bagi Satgas PPKS UI. Penghentian itu terhitung sejak tanggal 24 Juli 2023.

Kasus kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi masih marak terjadi. Fenomenanya seperti gunung es, sebab ada banyak kasus yang tidak terungkap ke permukaan. Korban seringkali tidak berani melapor karena takut, diintimidasi pelaku, dan sebagainya.

Konde.co pernah memuat kisah tenaga pendidik di Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kekerasan seksual, pada November 2021 silam. Korban mesti menanggung trauma selama bertahun-tahun. Pelecehan seksual yang dia alami secara terus menerus oleh laki-laki sesama rekan kerjanya, tak banyak dapat perhatian dari atasannya. Kejadian yang dialaminya juga saat itu dianggap sebagai gurauan belaka oleh orang-orang di sekitarnya.

Situasi darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi mestinya ditanggapi secara serius oleh berbagai pihak, terutama pihak petinggi kampus. Namun, komitmen terhadap penanganan kekerasan seksual masih dipertanyakan. Sebab nyatanya, satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk menangani laporan kasus kekerasan seksual di kampus tampak masih belum mendapatkan dukungan. Seperti dialami Satgas PPKS UI, yang merilis pernyataan sikap atas ketiadaan bantuan operasional dari Rektorat UI beberapa hari yang lalu.

Satgas PPKS UI mengumumkan penghentian penerimaan laporan kasus kekerasan seksual untuk sementara waktu. Keputusan itu terhitung sejak tanggal 24 Juli 2023.

Melalui unggahan di Instagram pada Senin (24/7/2023), mereka menyebut, “Satgas PPKS UI hanya akan menyelesaikan kasus-kasus yang masih berjalan/sedang dalam proses penanganan.”

Langkah itu mereka ambil lantaran pihak Rektorat UI tidak kunjung memberikan bantuan operasional bagi kerja Satgas PPKS. Alhasil, selama ini kegiatan operasional satgas berlangsung menggunakan dana pribadi anggota.

Kronologi

Satgas PPKS UI menjelaskan kronologi pengajuan permohonan bantuan operasional kepada Rektorat UI melalui rilis pernyataan sikap mereka.

Menurut keterangan, pihak Satgas PPKS UI telah mengajukan permohonan Penyediaan Ruang Kantor dan Perabotan pada 8 Desember 2022. Mereka mendapatkan surat tanggapan dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Indonesia perihal Tindak Lanjut Penyediaan Ruang Kantor dan Perabotan pada 19 Desember 2022.

Kemudian, pada Januari 2023, Satgas PPKS mengadakan rapat koordinasi dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran. Mereka pun mengajukan permohonan tindak lanjut penyediaan ruang kantor dan perabotan pada 10 Maret 2023.

Pihak satgas melakukan audiensi dengan sekretaris universitas di tanggal 24 Maret 2023. Berdasarkan keterangan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh sekretaris universitas. Termasuk bahwa anggaran Satgas PPKS UI dianggarkan untuk tahun 2024. Sedangkan anggaran dana operasional untuk tahun 2023 masih diperlukan terobosan dan belum dianggarkan oleh pihak universitas.

Satgas tersebut pun mengajukan Proposal Rapat Kerja pada 4 Mei 2023. Mereka juga mengirimkan revisi Term of Reference (ToR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) pada 31 Mei 2023. Namun, sejak menerima Nota Dinas Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset tentang pengadaan ruang kantor satgas, mereka masih belum menerima bantuan operasional dalam bentuk apapun dari Pimpinan UI.

Situasi tersebut membuat pengeluaran untuk kegiatan operasional mereka selama ini, harus menggunakan uang pribadi anggota dan donasi Panitia Seleksi Satgas PPKS UI. Sedangkan ruang pertemuan luring untuk penanganan kasus meminjam ruang rapat Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI, atau memakai ruang kerja satgas unsur dosen.

“Tidak adanya dana operasional dan fasilitas pendukung juga menyebabkan program pencegahan / edukasi yang sama krusialnya dengan penanganan kasus tidak dapat berjalan optimal,” ungkap Satgas PPKS UI.

Tidak Berpihak Korban

Minimnya bantuan Rektorat UI untuk Satgas PPKS UI pun menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam sikap tersebut. Menurut mereka, Rektorat UI menunjukkan sikap tidak mendukung operasional satgas dan tidak berpihak pada korban.

“UI, sebagai universitas yang menyandang peringkat ke-1 di Indonesia, ke-5 di Asia, dan peringkat 20 di dunia dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), termasuk sasaran Kesetaraan Gender (SDG 5), harus menunjukkan komitmennya untuk penghapusan kekerasan seksual melalui pencegahan dan penanganan yang tidak hanya di atas kertas, juga melalui aksi yang menunjukkannya,” tulis pihak KOMPAKS melalui pernyataan sikap mereka.

Satgas PPKS memang dibentuk oleh UI untuk menjalankan tugas mencegah dan menangani kekerasan seksual di universitas. Namun, penanganan kekerasan seksual dan berbagai permasalahan di sekitarnya tentu tidak dapat dilakukan oleh satgas sendirian. Menurut KOMPAKS, masalah sistemik kekerasan seksual membutuhkan dukungan struktural. Baik berbentuk finansial, sarana dan prasarana, serta dukungan dari seluruh pihak kampus.

Tuntut Dukungan Pihak Kampus

Hingga pernyataan Satgas PPKS UI dirilis, sedang ada penanganan 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor / pelaku dan 40 korban. Ketiadaan dukungan dari pimpinan perguruan tinggi dinilai dapat menghambat penanganan satgas untuk kasus-kasus berjalan tersebut.

Per tanggal 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual. Sikap itu diambil hingga Pimpinan UI berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab dalam upaya melawan kekerasan seksual. Minimnya sumber daya pendukung membuat pihak satgas hanya akan melanjutkan penanganan kasus yang telah diterima hingga 24 Juli 2023.

Pihak satgas mengajukan sejumlah poin tuntutan kepada Rektor UI dan jajarannya. Mereka menuntut pertemuan khusus Rektorat dengan Satgas PPKS UI. Pihak Rektorat juga diminta memenuhi kewajiban perguruan tinggi dalam menyediakan dana operasional, ruangan operasional yang kondusif, dan jaminan perlindungan sosial bagi mereka.

Selain itu, Rektor UI dan jajarannya diminta menetapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI, sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi Pendampingan dan Pemulihan terhadap Korban. Terakhir, mereka meminta inisiasi penandatanganan Pakta Integritas oleh segenap Pimpinan dan Sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual.

“Apabila Pimpinan UI tidak memenuhi seluruh poin tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satgas PPKS UI periode 2022-2024 akan mengundurkan diri terhitung sejak 1 September 2023,” kata pihak satgas melalui rilis pernyataan resmi.

Baca Juga: Diancam Pacar Sebar Konten Intim Non-Konsensual? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

KOMPAKS juga mengajukan tuntutan pada pernyataan terpisah. Salah satunya, kepada pimpinan UI agar segera mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk pelaksanaan kewajiban PPKS. Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus memastikan ketersediaan dan kesiapan perguruan tinggi dalam melaksanakan PPKS, serta memberikan dukungan teknis maupun sumber daya pada Satgas PPKS. Diperlukan juga sikap tegas dalam penerapan sanksi administratif bagi universitas yang tidak menjalankan Permendikbud 30 Tahun 2021.

Mereka pun meminta Satgas PPKS UI untuk tetap membuka pelaporan dan bekerjasama dengan lembaga layanan milik negara atau yang dikelola masyarakat. Ini agar hak korban kekerasan seksual tetap terpenuhi. Kementerian, Universitas, dan satgas diminta segera membangun layanan terpadu, demi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Dukungan dari Pimpinan Perguruan Tinggi berperan penting dalam memastikan kampus menjamin keamanan civitas akademika selama proses perkuliahan,” tulis KOMPAKS.

Salsabila Putri Pertiwi

Redaktur Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!