Guru dan Aktivis Kecam Tindakan Cukur Rambut Karena Tak Pakai Ciput Jilbab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Komnas Perempuan mengecam keras tindakan guru yang mencukur rambut 14 siswi karena tidak memakai ciput jilbab. Ini merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM

Empat Belas (14) siswi di salah satu SMP Negeri di Sukodadi, Lamongan (Jawa Timur), dicukur pitak pada bagian depan kepalanya karena tidak menggunakan ciput atau dalam jilbab pada Rabu (23/8).

Sebagian dari foto-foto mereka dengan kepala tercukur pitak beredar. Yang mencukur mereka adalah guru. Pencukuran itu merupakan bentuk hukuman.

Awalnya, guru berinisial EN yang sedang mengajar mendapati sejumlah siswi tak memakai ciput. Dia lalu menghukum dengan mencukur dengan mesin cukur yang telah disiapkan. Padahal, tidak ada aturan di sekolah yang wajib mengenakan ciput.

“Tidak seorang pun dapat diberi sanksi ketika tidak ada aturan yang dilanggar. Jika orang dewasa seperti guru memberikan sanksi padahal aturannya tidak ada. Maka tindakannya melampaui kewenangan, itu pelanggaran HAM,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI

Baca Juga: ‘Membenci Tubuh dan Menggunduli Rambut’: Orangtua Memaksaku Pakai Jilbab

Retno menambahkan tindakan guru pelaku juga bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Dikarenakan perbuatan tersebut berpotensi kuat mempermalukan, merendahkan, sewenang-wenang, menyerang psikis 14 anak korban. Bahkan dapat menimbulkan trauma pada korban.

“Apalagi korbannya sangat banyak dan masih usia dibawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Artinya tindakan guru pelaku dapat dipidana dengan UUPA.”

Heru Purnomo, Sekjen FSGI mengecam perbuatan guru yang mengedepankan hukuman dan kekerasan dalam mendisiplinkan. Padahal, seharusnya menerapkan disiplin positif ketika ada pelanggaran di satuan pendidikan. 

“Miris kasus ini terjadi justru ketika KemendikbudRistek sedang giat-giatnya menghapus 3 dosa besar di pendidikan. Sebagaimana ketentuan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan pendidikan”, ujar Heru Purnomo.

Pencukuran Rambut Adalah Tindakan Diskriminatif

Komnas Perempuan juga mengecam tindakan guru yang melakukan pencukuran rambut siswi yang dianggap tidak mengenakan jilbab dengan baik. Hanya dikarenakan mereka tidak memakai ciput.

Komnas Perempuan memandang, tindakan tersebut adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Karenanya, ini mencoreng nama baik pendidik dan institusi pendidikan. Ini tentu saja, bertentangan dengan prinsip dan tujuan pendidikan itu sendiri. 

Komnas Perempuan melihat, tindakan itu berkait langsung dengan kebijakan daerah yang diskriminatif. Yaitu, mengenai kewajiban busana dengan simbol agama berdasarkan pemahaman tertentu. Kemudian diterjemahkan ke dalam lembaga pendidikan. Perempuan menjadi target dan menyebabkan kerugian yang tidak proporsional berbasis gender. 

Dalam pers rilis yang diterima Konde.co 31 Agustus 2023 hari ini, sekurangnya masih ada 73 dari 114 kebijakan daerah sejak 1999 tentang pewajiban busana yang masih berlaku hingga kini.

Sementara mengamati upaya penyelesaian kasus di tingkat lembaga pendidikan, Komnas Perempuan mendorong proses pemeriksan yang menyeluruh atas tindak kekerasan ini. Penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pada individu pelaku maupun institusi pendidikan terkait.

Baca Juga: Jilbabisasi paksa: Ketika Sedang Menutupi, Sebenarnya Ini Sedang Mengekspos

Hal ini penting untuk mencegah keberulangan. Guna pencegahan yang komprehensif, Komnas perempuan juga mendorong agar pemerintah, pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat untuk segera mencabut kebijakan yang diskriminatif. Khususnya yang berkaitan dengan pewajiban pengenaan jilbab. Langkah ini sangat penting untuk memastikan lembaga pendidikan menjadi ruang yang ramah dalam menghargai keberagaman dan bebas kekerasan.

Komnas Perempuan juga meminta dinas pendidikan dan unit pelayanan terpadu untuk pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak (UPTD PPPA) untuk memberikan pemulihan traumatik. Baik terhadap siswi yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut maupun yang mengalami perundungan lainnya. Penting juga untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembinaan. Tujuannya, untuk mencegah tindakan kekerasan dan diskriminatif atas nama agama. Agar hal ini tidak terjadi kembali di lingkungan pendidikan.

Sedangkan FSGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk memeriksa guru pelaku dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan  dalam menangani kasus ini. Karena penyelesaiannya sama sekali tidak menggunakan hukum positif atau peraturan perundangan terkait perlindungan anak. Pun tidak menggunakan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan pendidikan.

Padahal tindakan oknum guru jelas masuk kategori tindak kekerasan terhadap anak. Baik kekerasan fisik (membuat pitak) dan kekerasan psikis karena anak korban pasti merasa direndahkan, dipermalukan dan ketakutan. Kekerasan fisik, psikis dan perundungan diatur dengan tegas dalam Permendikbud 46/2023 tentang PPKSP.

Baca Juga: Kasus Pemaksaan Jilbab: Bagaimana Politik Mempengaruhi Kebijakan Seragam Sekolah?

FSGI juga mendorong KOMPOLNAS memeriksa pihak kepolisian Lamongan yang telah menangani kasus ini dengan restorative justice dalam UU Perlindungan Anak, padahal prinsip restoratif justice tidak bisa diterapkan ketika pelaku adalah orang dewasa dan korbannya adalah anak di bawah umur.  Guru pelaku bukan usia anak, tapi korbanya semua usia anak. Restoratif Justice adalah ketentuan penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dimana posisi anak adalah pelaku dan korbannya bisa sesama anak dan atau orang dewasa.  Kasus ini justru sebaliknya,  pelaku orang dewasa dan 14  korban usia anak.

Selanjutnya FSGI mendorong Pemerintah Daerah/ Pemda untuk memfasilitasi penanganan kasus ini dan transparansi dalam proses penanganannya, apalagi muncul juga isu-isu lain seperti penjualan seragam sekolah dan pemaksaan menggunakan jilbab atau ciput jilbab bagi siswi yang beragama islam (padahal ini sekolah negeri bukan sekolah berbasis agama tertentu).

Oleh karenanya, kedua hal ini perlu diusut tuntas kebenarannya dan sampaikan ke public. Jika ternyata benar maka harus ada sanksi pada sekolah dan mengubah aturan yang mewajibkan karena jelas melanggar Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Penegakan hukum sangat penting agar ada efek jera.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!