Acara 'SauRans' di TV NET. yang diberi teguran oleh KPI. (sumber foto: Vidio)

Acara ‘SauRans’ Kena Tegur KPI Karena Libatkan Anak-anak, Ini Problem Tayangan TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif untuk program siaran “SauRans” di stasiun TV NET. Program siaran ini dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 karena Raffi Ahmad melibatkan anak-anaknya dalam tayangan.

SauRans adalah sebuah acara varietas yang ditayangkan di Net TV pada waktu sahur selama bulan Ramadan.

Program ini merupakan tayangan yang memadukan konten reality entertainment  dengan aktivitas sahur Raffi Ahmad bersama keluarga. Para tamu dalam acara ini dihadirkan di rumah Raffi Ahmad di Andara.

Namun ada acara yang dihadirkan Raffi di acara ini melibatkan 2 anaknya, Rafthar dan Rayyanza. Acara yang ditayangkan bukan di jam anak-anak ini dengan melibatkan anak-anak Raffi ini, dianggap KPI telah melanggar ketentuan P3SPS, demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan

Menurut keterangan dalam surat teguran di laman KPI 5 April 2024, untuk “SauRans” di NET, pelanggaran ditemukan pada tanggal 13-14 Maret 2024 pukul 03.49 WIB. Program berklasifikasi R13+ secara live ini menampilkan anak di bawah umur. Berdasarkan ketentuan P3 Pasal 14 ayat 1, setiap program siaran wajib memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai penggolongan program siaran.

Merujuk P3 Pasal 14 ayat 2, setiap lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Hal ini juga diperkuat dalam SPS Pasal 15 ayat 4 bahwa setiap program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.

Baca Juga: Saya Ngobrol Bareng Praktisi Radio: Perempuan Rentan Diobjektifikasi Lewat Musik

Terkait sanksi ini, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus mengikuti aturan P3SPS tentang pelibatan anak dalam siaran.

“Keterlibatan anak dalam siaran memiliki batasan dan itu diatur dalam P3SPS KPI. Aturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang kuat seperti soal psikologis anak, waktu aktif anak dan lain sebagainya. Hal-hal ini diatur demi kebaikan anak tersebut,” tambah Tulus Santoso.

Pengamat komunikasi sekaligus Dosen London School of Public Relations (LSPR) Jakarta, Lestari Nurhajati mengatakan, bahwa sesuai dengan P3SPS pasal 14 yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. 

Selain itu, lembaga penyiaran seperti televisi wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Kenapa tayangan ini lolos oleh stasiun televisi? Ini karena abainya pihak televisi serta lemahnya pengawasan oleh KPI,” kata Lestari Nurhajati pada Konde.co, 13 April 2024

Lestari Nurhajati menambahkan, maka yang diperlukan adalah pihak televisi yang memperhatikan hak anak sebagai sesuatu yang penting dan harus diperjuangkan di televisi, dan KPI yang awas agar tayangan seperti ini tidak lagi lolos untuk disiarkan.

Problem Tayangan Anak di Televisi

Lintang Ratri, Dosen Universitas Diponegoro dan pengamat komunikasi yang pernah di wawancara Konde.co 16 Agustus 2022 lalu pernah menyatakan bahwa ia tak menyangkal jika tayangan TV nasional masih memiliki banyak masalah. Salah satunya, penempatan jam tayang program anak yang tidak sesuai ritme anak-anak.

Dia mencontohkan jadwal tayangan di ANTV per 22 Mei 2022 dengan judul tayangan Oscar’s Oasis (tayang 04.30 WIB) dan Rabbids Invasion (05.30 WIB).

“Ini tayang justru di jam-jam ‘hantu’. Yang nonton siapa?,” ujar Lintang Ratri. 

Tak hanya itu, Lintang juga menemukan kartun yang ternyata kontennya bukan untuk segmen anak-anak. Misalnya saja, Boruto (Naruto) yang ceritanya tidak sesuai dengan usia anak karena masalahnya cukup kompleks dan rumit tentang relasi anak dan ayah. Belum lagi, sinetron atau reality show yang menyasar anak-anak dan remaja namun kontennya tidak sesuai umur. 

Dia melanjutkan, masih banyaknya pula “pekerjaan rumah” tentang pekerja anak di industri hiburan dan pelaku kriminalitas serta iklan termasuk di dalamnya iklan rokok, seperti halnya kekhawatiran orang tua seperti Nina.  

“Seolah anak belum menjadi concern (perhatian) media kita. Isu penyiaran sehat adalah isu bersama. Ini kepentingan kita, jangan mau kalau misalnya ada yang bilang: Gak suka, ganti channel aja, No!” tegas Lintang. 

Baca Juga: Ivan Gunawan Jadi Korban Aturan Diskriminatif KPI Karena Ekspresi Gender

Lintang menekankan, remote TV memang ada di tangan para pemirsanya. Namun, bukannya masyarakat publik yang harus terus menerus “mengalah” pada tayangan TV publik yang tidak berkualitas termasuk soal hak anak. 

Namun, pihaknya mendorong agar TV nasional memperbaiki kualitasnya. Sebab, TV nasional adalah frekuensi publik yang harus diarahkan edukatif dan ramah anak. 

“TV ini menyewa frekuensi dari masyarakat publik, dari negara. Jadi, mereka harus menyediakan tayangan-tayangan berkualitas.. Boleh ramai-ramai kita protes, TV harus mendengarkan kebutuhan anak,” ujarnya. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, dalam artikelnya yang pernah tayang di Konde.co pada 16 Agustus 2022 pernah mengatakan bahwa penyiaran di Indonesia haruslah setia dan berpegangan pada empat klaster perlindungan anak. Di antaranya, menyediakan informasi layak anak, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yang bermanfaat bagi perkembangan anak. 

Rita mengungkap, jumlah anak di Indonesia adalah sepertiga penduduk Indonesia atau sekitar 84 juta anak. Anak dalam penyiaran adalah anak yang menonton, anak yang di dalam tayangan atau anak dalam industri televisi. Maka dari itu, substansi tayangan harusnya ramah anak.

“Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dg isi siaran,” kata Rita. 

Baca Juga: KPI Bentuk Tim: Fokus pada Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Di satu sisi, Rita juga menekankan tayangan TV harus memperhatikan promosi iklan yang tidak ramah anak. Seperti promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Hingga hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama dan/ eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun. 

“Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak,” ujarnya.  

(Sumber foto: Vidio)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!