Dear Anak Muda, Gak Usah FOMO dengan Pernikahan Anak ala Tiktoker Gus Zizan

Jika kamu melihat ada perkawinan anak, tak usah merasa FOMO, karena perkawinan di usia anak tak boleh dilakukan, minimal usia pernikahan adalah 19 tahun.

Belakangan nama Gus Zizan (19 tahun) banyak diperbincangkan di sosial media. Dia adalah influencer Tiktok (Tiktoker) yang baru saja menikahi S (17 tahun). 

Keduanya adalah influencer muda dengan ratusan ribu pengikut di sosial media Tiktok dan Instagram. 

Masalah lainnya, Ibu S juga dinilai menormalisasi perkawinan anak lewat Instagram story-nya. Dia mengatakan, pernikahan Zizan dan S berlandaskan agama dan sudah direstui keluarga. 

Pernikahan itu menurutnya juga bertujuan ‘mengendalikan nafsu dan menghindari zina’. Ia lantas mencontohkan beberapa tokoh zaman dulu yang menikah di usia anak. Mulai dari Rasulullah yang menikahi A saat berusia belum genap 10 tahun, hingga mantan Presiden Soekarno yang menikahi O di saat berusia 16 tahun. 

Pernikahan Zizan dan S banyak dikritik karena S masih berada di usia anak. Mereka yang adalah anak muda influencer pun, dikhawatirkan memberi dampak pada anak-anak muda pengikutnya untuk menormalisasi pernikahan anak. 

Baca juga: Perkawinan Anak Meningkat Selama Pandemi, Butuh Kolaborasi dan Keseriusan Negara

Zizan memiliki nama lengkap Nashroon Azizan yang lahir pada 2005 di Lombok. Orang tua Zizan berasal dari kalangan pondok pesantren. Mereka adalah Tuan Guru Khalid Nawawi yang menjadi Hafiz Qur’an yang dianggap terpandang disana. Punya wajah mirip artis Korea yang membuat Zizan menjadi idola di media sosial. Namanya melambung karena melakukan ceramah yang inspiratif dan lucu dan diunggah di medsos.

Namun penelusuran Konde.co tentang Gus Zizan di Tiktok misalnya, banyak menemukan konten-konten yang meromantisasi pasangan muda ‘Gus-Ning’ yang hits itu. Beberapa di antaranya seperti video-video kemesraan mereka berdua dengan caption “MasyaAllah gandeng terus yah, Gus” “Tolooong, aku harus salting model apa lagi” “Secinta itu ya Gus Zizan” dan sebagainya. 

Penelitian yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di tahun 2021 tentang perkawinan anak menyebut, perkawinan anak di 7 daerah yaitu kabupaten/kota yaitu Sukabumi (Jabar), Rembang (Jateng), Lombok Barat (NTB), Lembata (NTT), Palu, Sigi, dan Donggala (Sulteng) tergolong tinggi.

Studi menemukan setidaknya ada 9 faktor pendorong praktik perkawinan anak di daerah yaitu sosial (28,5%), kesehatan (16,5%), pola asuh keluarga (14,5%), ekonomi (11,9%), teknologi informasi (11,1%), budaya (10,1%), pendidikan (5,6%), agama (1,4%), dan hukum (0,4%).  

Tingkat kesadaran masyarakat juga sangat mempengaruhi praktik perkawinan anak. Pada kasus tertentu apabila dispensasi tidak dapat ditempuh maka masyarakat akan memilih cara lain yakni dengan melakukan perkawinan secara siri atau menikah di bawah tangan. Lalu adanya perspektif hukum yang beragam sehingga pada banyak kasus permohonan dispensasi, hakim cenderung kurang/tidak melakukan pendalaman informasi dari sudut kepentingan anak selama proses peradilan dan pengambilan keputusannya. Pemberian dispensasi di Pengadilan Agama cenderung tanpa mempertimbangkan kedaruratan suatu perkara. Proses menghadirkan saksi ahli hanya berasal dari kesaksian calon mempelai dan keluarganya.

Baca juga: Kawin Usia Anak  Itu Gak Oke, Hentikan Perkawinan Anak

Konde.co lantas ngobrol bareng Nurun Sariyah, pengasuh pondok pesantren Shafiyah dan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia/ KUPI Simpul Rahima Jawa Timur, soal pernikahan anak yang terjadi pada anak muda influencer ini. 

Nurun pun khawatir pernikahan anak Gus Zizan yang dinormalisasi ini, bisa berdampak pada para pengikutnya yang mayoritasnya berusia remaja. 

“Marketnya (sosmed Gus Zizan dan S) adalah anak-anak muda usianya belasan tahun, sehingga belum memiliki komposisi pengetahuan yang utuh. Padahal, pernikahan (usia anak) itu tidak hanya unyu-unyu dan ikut-ikutan,” ujar Nurun pada Jumat (12/10).

Sebagai ulama yang aktif di Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dia bilang, pernikahan itu sudah semestinya pro terhadap kemaslahatan perempuan. Ini artinya, perempuan yang akan menikah sudah matang secara fisik, mental, finansial, dan reproduksi. 

Di Indonesia saat ini kita mengikuti aturan UU No 16 tahun 2019 sebagai aturan terbaru tentang pernikahan. Regulasi itu mengubah ketentuan dalam UU Pernikahan No 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal perempuan untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Sama dengan batas minimal laki-laki untuk menikah. 

Pada usia itulah, utamanya perempuan kaitannya dengan fungsi reproduksinya untuk hamil dan melahirkan, dinilai cukup siap. Di samping, secara mental dan finansial juga dimungkinkan sudah lebih matang. Sehingga, tujuan pernikahan untuk mencapai kemaslahatan bisa lebih mungkin tercapai. 

“Tujuan pernikahan itu kan mesti menuju kemaslahatan,” tegasnya. 

Membongkar Miskonsepsi Pernikahan Anak

Nurun menjelaskan, pernikahan dalam Islam itu disebutkan ada indikator-indikatornya. Konsep baligh yang seringkali disebut sebagai salah satu indikatornya pun, masih sering disalahartikan. Yaitu, sebatas usia sudah mimpi basah atau haid. 

Padahal menurut pemahamannya di Islam, baligh dalam konteks kesiapan pernikahan. Ini berarti, seseorang yang akan menikah mempunyai petunjuk (kematangan) yang dikaitkan dengan berbagai aspek. Seperti, cakap agama, cakap finansial dengan literasi keuangan yang baik, serta cakap reproduksi. 

“Kapan seorang dikatakan cakap reproduksi? Itu tentu tanyanya ke ahlinya, medis, ini badan dia cakap reproduksi untuk mengalami persetubuhan (hubungan seksual), kehamilan dan melahirkan khusus bagi perempuan. Ini kaitannya sama (batas minimal) usia anak dalam perkawinan,” jelasnya. 

Sementara soal narasi yang banyak “dipakai” untuk menormalisasi pernikahan anak dengan mencontoh Rasulullah yang menikahi perempuan usia anak, A, di bawah 10 tahun. Nurun bilang, ada beberapa versi ulama yang menjelaskan soal itu.

Pendapat yang paling umum dari ulama berpendapat bahwa Rasulullah menikahi A di usia 6 atau 7 tahun. Namun, Rasulullah menunggu sampai usia 9 tahun untuk melihat kematangan A secara fisik, psikis dan reproduksi.

Selain itu ada pula pendapat lain ulama, mengutip buku Buya Husein Muhammad bahwa ada tafsir yang mengutip penelitian kontemporer bahwa ternyata pernikahan Rasulullah dengan A itu bukan pada usia 6 atau 7 tahun. Tapi, usia kisaran 17-18 tahun. 

“Peneliti ini membuktikan bahwa kurang lebih pembuktiannya itu berdasarkan hadits, hijrahnya Asma Binti Abu Bakar ke Madinah. Usia Asma sekian, terpaut, usianya Asma dan A, pernikahan pada A itu usia 17-18 tahun,” katanya. 

Hal yang perlu diingat pula, Nurun juga menegaskan, Rasulullah juga lebih lama melakukan monogami di usia hidupnya dibandingkan poligami. Di konteks saat itu, pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah pun berbeda dengan saat ini. 

Orang Tua Punya Peran Penting Cegah Pernikahan Anak

Fenomena pernikahan anak tidak bisa dilepaskan dari peran orang tua. Secara legal, pernikahan tidak akan terjadi jika tidak ada izin dan dukungan orang tua (wali nikah). Itu termasuk orang tua yang memintakan dispensasi usia pernikahan.

Mirisnya, Nurun melihat pada banyaknya kasus pernikahan anak yang terjadi di tempat tinggalnya di Banyuwangi, dispensasi menikah usia anak justru banyak dilakukan karena “anak takut zina”. Persepsi orang tua yang menurutnya patut dikritisi. 

Ini sejalan dalam peluncuran riset International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) (2024) soal dispensasi pernikahan usia anak pada akhir September lalu disebutkan, kekhawatiran orang tua jika anaknya berzina, merupakan salah satu alasan perkawinan anak masih terjadi di kedua daerah tersebut. 

“Berarti ini kan mindset orang tua nih yang perlu disasar,” katanya. 

Nurun lantas menyebutkan hadis yang sering kali dipakai para pendakwah untuk menormalisasi pernikahan anak, yang sayangnya banyak diikuti para orang tua. Isinya seperti ini: “Kalau anak kamu sudah usia baligh dan tidak kamu nikahkan, lalu dia berbuat dosa, maka dosa anaknya ini nanti bapaknya yang menanggung.” 

Para orang tua menurutnya, tidak hanya mengikuti hadits itu secara tekstual dan mentah. Bahwa, anak harus segera dinikahkan agar tidak zina atau berbuat dosa yang nantinya dosanya juga ditanggung orang tua. Namun, mengabaikan kesiapan anak secara fisik, mental, finansial dan reproduksi. 

“Coba orang tua sekarang mikirnya gini: apakah dengan menikahkan usia anak itu tidak berpikir, kalau dia dzalim ke pasangannya? Tidak matang secara psikis untuk berhadapan dengan pasangannya yang menyebabkan kekerasan (KDRT)? Anaknya berbuat zalim dengan tidak menafkahi? Atau kematian ibu karena menikah usia anak (belum siap reproduksi)? Itu bagaimana, tidak takutkah ortu dapat dosa juga?” pungkasnya.

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!