“Cek saja kalau mau Pilkada, Pilpres, maka aturan yang menguntungkan oligarki akan dibenahi. Izin-izin tambang pasti keluar. Itu saja cara ngeceknya.”
Susan Herawati kami temui seminggu lalu, ketika awal Januari 2025, media sosial ramai soal keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Pembicaraan kami makin hangat dengan ditemukannya sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di sekitar area pagar laut tersebut.
Kasus tersebut membuka sejumlah persoalan terkait perampasan ruang laut (ocean grabbing) yang diduga dilakukan oligark. Bahkan dengan didukung sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah, mulai dari undang-undang hingga aturan pelaksanaannya di tingkat menteri.
Di sisi lain krisis iklim sudah terjadi dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebenarnya punya peran kecil terhadap perubahan iklim. Lalu bagaimana situasi yang dihadapi perempuan nelayan dan anak-anak perempuan?
Konde.co berbincang dengan Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), tentang situasi perempuan nelayan dan masyarakat bahari di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana tanggapan Kiara terkait pembangunan pagar laut di beberapa wilayah perairan, mulai dari Tangerang, Bekasi, dan daerah lain?
Sebenarnya dengan terbongkarnya kasus pagar laut apakah ini bisa disebut sebagai momentum ataukah tidak, saya kurang tahu, tapi kita tahu semuanya akan reda pada akhirnya. Karena kalau berhadapan dengan aktor yang mengurusi pembangunan yang punya kekuatan melebihi negara seperti Agung Sedayu, itu agak berat sebenarnya. Saya melihat negara jadi powerless di hadapan korporasi atau investasi dan ini fenomena yang sebenarnya masyarakat sudah tahu sejak dulu. Bahwa negara sering mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunana (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) buat para pemilik modal atau orang-orang yang memang punya kapital. Sedangkan kawan-kawan di pesisir biasanya mereka tidak bisa memiliki atau membeli SHGB seperti di Tangerang.
Kenapa kami bilang sulit buat nelayan atau masyarakat pesisir untuk beli ataupun mengurus SHGB? Karena persil SHGB yang ada di atas perairan ini rata-rata berukuran di bawah 2 hektare. Sudah pasti nelayan tradisional dan perempuan nelayan tidak punya kemampuan untuk membeli ataupun mengurus SHGB diatas perairan itu. Kecuali seperti yang banyak media temukan, nama mereka dicatut atau dipinjam.
Kalau melihat bahwa ternyata ada pencatutan dan ada beberapa lembaga baik kementerian maupun dinas yang diduga terlibat, ini sebenarnya bisa dibilang prosesnya sistematis ya? Nah apakah ini merupakan upaya untuk mengubah tata ruang pesisir atau laut atau bagaimana?
Saya selalu ngomong ini adalah pola perampasan ruang yang dilakukan oleh oligarki dengan menggunakan negara. Jadi negara bukannya mengatur atau mengontrol private sector, tapi justru oligarki yang kemudian mengatur negara. Kenapa kami bilang begitu? jadi memang pangkal permasalahannya berawal dari Undang-Undang Cipta Kerja. Mandat UU Cipta Kerja memang mendorong untuk ada integrasi tata ruang, yakni integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di darat dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K yang ada di laut. Jadi memang didorong untuk diintegrasi.
Kalau kami telusuri di 2022 itu salah satu perusahaan yang namanya disebut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN, itu baru dibuat. Sedangkan 2022 menurut pengamatan kami kemungkinan pemerintah provinsi di dalam rencana integrasi tata ruang daerah merumuskan kawasan sepanjang Tangerang diperuntukkan sebagai pesisir yang direncanakan atau garis pantai yang terencana. Garis pantai terencana itu artinya adalah memang orientasinya reklamasi karena sudah masuk dalam RTRW. Menariknya pada Maret 2023 RTRW disahkan integrasinya dengan menaruh garis pantai terencana. Lalu pada September 2023 keluarlah SHGB.
Jadi memang kalau kami bilang mereka ini bukan pemain kecil, semua orang yang ada di situ terlibat, mulai dari yang paling bawah sampai paling atas, termasuk ART/BPN itu nggak mungkin kalau nggak tahu. Jadi ini memang perampasan ruang yang dilakukan secara berjamaah dengan menggunakan pola-pola seperti ini. Persilnya, bidang tanah yang sudah diukur, dipecah dibuat di bawah dua hektare sehingga yang mengeluarkan adalah Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang.
Baca juga: Desa Tenggelam dan Hilang, Perempuan Setengah Mati Bayar Hutang: Akibat Banjir Rob
Dengan dipecah-pecahnya persil ini mengindikasikan bahwa ada kedekatan antara kantor pertanahan provinsi dengan perusahaan. Sebetulnya kalau soal kedekatan di level lebih tinggi juga bisa, tapi mungkin mereka ingin memecah ketelusuran (traceability) dari kepemilikan lahan. Karena kalau di Kantah yang levelnya lebih bawah, mungkin akan lebih mudah untuk diiming-imingi ketimbang yang levelnya lebih tinggi. Dan dengan dipecah namanya jadi beda-beda, di situlah kemungkinan untuk pencatutan nama.


Nah, kemarin pak Nusron memecat enam orang termasuk kepala Kantor Pertanahan. Kami bilang sebenarnya buat apa juga dipecat, salah satunya sepertinya sudah mau pensiun, jadi enggak akan memberikan efek jera. Dan yang diambil tindakan itu layer paling bawah sebenarnya tapi pemain besarnya enggak ditangkap.
Dengan posisi pemerintah tersebut, bagaimana Kiara atau masyarakat nelayan secara umum menyikapi hal ini?
Kalau kita lihat sebenarnya rakyat sudah cerdas, mereka sudah bisa menyadari bahwa oligarki yang berada di puncak segalanya. Artinya negara harusnya punya power tapi ternyata powerless di hadapan investasi. Kalau kita runut, aparat penegak hukum tidak mengambil sikap tegas, selalu dikatakan pagar itu misterius. Padahal tidak akan sulit sebenarnya untuk menelusuri siapa pemiliknya. Pak Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional) sudah bisa membuka 100 hektare dengan 263 bidang yang disebutkan dimiliki oleh dua perusahaan. Jadi tidak menutup kemungkinan harusnya bisa membuka yang lebih besar karena datanya semua ada di mereka. Buka saja data persil tanah yang sudah bernomor-nomor itu.
Kita juga sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025 dengan menyebutkan nama-nama orang yang diketahui oleh masyarakat sebagai orang yang dianggap oknum. Kalau kepolisian menganggap ini adalah hal penting harusnya dia merespons laporan kami, minimal memanggil orang-orang ini karena jelas itu pemainnya. Dan mereka semua orang-orang Sedayu.
Siapa saja nama-nama tersebut?
Saya bisa kasih dokumen pelaporannya. Kami bertemu dengan kawan-kawan di daerah, mereka menyebut nama-nama tangan kanan atau orang-orang dari perusahaan. Sebenarnya sudah banyak orang yang tahu, ini bukan rahasia. Karena nggak mungkin memobilisasi bambu segitu banyak tanpa diketahui orang.
Sebenarnya di bulan September 2024 Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Polsus (Kepolisian Khusus), dan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), itukan mereka turun buat investigasi. Waktu itu belum sampai 31 kilometer panjangnya. Kalau saat itu KKP (Kementerian Perikanan dan Kelautan) memang memiliki niatan baik, segel itu seharusnya sudah dilakukan dari September 2024. Pada waktu itukan baru sekitar 7 km pagarnya. Kami nggak tahu sesudah itu mungkin ada upaya yang dilakukan. Tetapi yang jelas ketika viral dan panjangnya sudah 31 km baru kemudian disegel.
Kalau bicara soal dampak sebenarnya apa dampak yang dirasakan oleh nelayan dengan keberadaan pagar laut ini?
Kalau nelayan sudah pasti pendapatan mereka menurun drastis. Dari investigasi awal kami di dua desa, kami menemukan kawan-kawan yang pergi melaut itu jadi harus memutar jauh. Memang ada ruang kecil di antara pagar bambu untuk perahu lewat, tapi itu sangat sempit. Kemarin kami lewati jalan itu, benar-benar sempit, jadi hanya bisa untuk lewat satu perahu ukuran di bawah 10 gross ton. Jadi kata kawan-kawan nelayan, mereka sampai harus merengked (merapatkan badan) ketika melewati itu karena itu naluri manusia, tetapi perahunya kan tetap aja kadang-kadang suka nyangkut. Dan di bawahnya itu kan ada waring nah waring itu suka nyangkut di baling-baling perahu. Jadi untuk sampai ke daerah tangkapan ikan mereka mutar lebih jauh jadikan otomatis biaya bahan bakar mereka meningkat. Kalau dari analisis kami mereka kehilangan nyaris 50% pendapatan semenjak ada pagar itu.
Itu mulai bulan apa berarti?
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mulai turun awal itu sekitar Juli-Agustus 2024, sebenarnya kawan-kawan nelayan sudah mulai khawatir, waktu itu belum sampai 10 kilometer. Mulai Oktober itu makin masif pembangunannya. Ada yang bilang pembangunannya sudah lama, tapi ketika itu belum sepanjang seperti sekarang. Saya yakin semenjak Oktober setelah orang-orang DKP dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan/ PSDKP turun, pembangunan pagar jadi makin panjang. Ini membuat kawan-kawan nelayan teriak hingga akhirnya viral. Dalam tradisi nelayan, pengetahuan mereka selalu mengatakan kalau sudah masuk bulan dengan akhiran ber—September, Oktober, dst—ombak biasanya tinggi. Otomatis mereka makin sulit melaut. Pendapatan mereka pasti turun sekitar 60-70%, ini yang bikin mereka teriak dan mengunggah postingan di media sosial hingga akhirnya viral. Desember adalah momen puncak mereka enggak bisa melaut sama sekali karena ditutup pagar. Jarak mereka makin ke tengah dan bahan bakar makin mahal.
Kalau di Tangerang apakah ada nelayan perempuan dan apakah mereka juga terdampak?
Sebenarnya saya tidak menemukan perempuan nelayan seperti yang ada di Demak misalnya, tapi saya menemukan perempuan istri-istri nelayan yang harus menanggung beban paling berat. Kenapa? Karena sesederhana ketika nelayan tidak bisa melaut, pasti perempuan yang putar otak buat cari pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ditambah lagi hari-hari ini makin banyak bank keliling atau pinjaman online (pinjol). Kalau di Jawa namanya bank titil atau bank setan.
Kondisi ini membuat mereka terjebak dalam lingkaran utang. Ini sebenarnya yang paling menakutkan buat kami karena di pesisir itu memang rata-rata mereka enggak punya sesuatu yang bisa diagunkan. Jadi lebih cepat memang mendapatkan uang tunai dari bank-bank setan ini. Dan yang juga kami takutkan sebenarnya kalau Januari itu tidak dibuka pagarnya, kemungkinan banyak perempuan-perempuan yang terpaksa menjadi buruh untuk menutupi kebutuhan keluarga. Karena rata-rata di sana hasil tangkapannya dijual di pasar-pasar tradisional terdekat. Dengan kondisi seperti ini mereka jadi banyak terlilit utang. Bank setan ini bunganya tinggi banget dan yang bikin serem itu ketika menagih mereka bisa menunggu di depan rumah sampai magrib. Itu kenapa mereka menyebutnya bank setan karena maaf mereka menganggap kelakuannya kayak setan.
Saya juga dapat informasi di Desa Kohod itu ada kawan-kawan yang ditawari relokasi. Untuk relokasinya mereka nanti akan dapat uang sekitar 2 juta per meter. Tapi ternyata tempat relokasi itu areanya banjir. Saya yakin lokasinya juga bukan daerah yang mudah bagi perempuan untuk beradaptasi.
Kalau dampak ke ekosistem atau lingkungan sejauh ini bagaimana?
Sudah pasti ada dampaknya. Karena setelah kami telusuri pagar ini ditancapkan cukup dalam ke dasar laut. Otomatis merusak terumbu karang. Walaupun orang bilang enggak ada terumbu karang, tapi saya nggak yakin karena nelayan masih bisa menangkap ikan, jadi kemungkinan pasti ada terumbu karang. Selain itu ekosistem pesisir itukan bukan cuma terumbu karang, tapi juga ada ikan dan mungkin ekosistem lain yang rusak. Indikator paling sederhana itu bisa dilihat saat kemarin TNI membongkar pagar tersebut. Itukan air lautnya sampai kelihatan keruh, pasti rusak itu pesisirnya. Sayangnya denda ke perusahaan itu, kalau aku lihat di media, hanya 18 juta per kilometer.
Itu karena pakai Undang-Undang Cipta Kerja. Kami bilang gini, kalau KKP atau Nusron Wahid mau menyeret perusahaan secara pidana itu bisa dilakukan. Pertama dengan memakai Undang-Undang Lingkungan Hidup, kedua dengan KUHP. Tetapi jangan gunakan UU Cipta Kerja karena kalau pakai UU Cipta Kerja, sudah pasti nguntungin perusahaan. Aku enggak tahu gimana hitungannya sampai bisa dapat angka 18 juta/km. Cuma bisa dibayangkan kalau 30 km dikali uang segitu kayaknya lebih mahal biaya bambunya daripada dendanya. Itu tidak sepadan sementara ekosistem yang mereka rusak butuh waktu mungkin berpuluh-puluh tahun untuk pulih. Selain juga merugikan nelayan dan perempuan nelayan. Taruhlah misalkan negara dapat ganti denda 500 juta, angka 500 juta ini belum tentu dikembalikan ke nelayan untuk upaya restorasi, enggak cukup, nggak akan sepadan.
Kalau di Tangerang muncul SHGB dan SHM di perairan, sementara kalau di Demak, di desa Timbulsloko yang sekarang tenggelam, ada SHGB dan SHM di atas perairan karena dulunya merupakan lahan warga. Mungkin kondisinya agak berbeda tetapi apakah ini bisa membuka peluang untuk lahan-lahan tersebut nantinya dikuasai juga oleh investor?
Iya sudah pasti karena mereka bisa pakai Permen ATR/BPN tentang tanah musnah. Aturan ini bisa menjadi pintu masuk sebenarnya bagi perusahaan untuk melakukan pemanfaatan di daerah-daerah tanah musnah. Jadi aturan ini didorong sebagai alat untuk mengambil ruang-ruang yang dianggap tidak lagi produktif dengan dimasukkan klaim tanah musnah kemudian perusahaan bisa pakai. Logika sederhananya kalau perusahaan mau pakai berarti apa? Reklamasi!
Saya tidak menampik kenyataan bahwa di Timbulsloko memang banyak kawan-kawan yang menjual tanahnya dengan sangat murah, tapi sebenarnya mereka diiming-imingi dengan mengatakan tanahnya sudah tenggelam dan sebagainya. Sebenarnya itu yang kami takutkan artinya kalau dia dikategorikan sebagai tanah musnah nanti kemudian diajukan SHGB maka otomatis orientasinya reklamasi.
Sebenarnya ini sama seperti kasus Tangerang, cuma kesalahan terbesar dari para pelaku di Tangerang ini adalah mereka mengeluarkan dulu SHGB-nya, sedangkan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL yang jadi kewenangan KKP itu belum didapat. Jadi buat mereklamasi suatu ruang wewenang untuk mengeluarkan izin ada di KKP, namanya PKKPRL. Singkatnya PKKPRL merupakan izin yang diperlukan untuk kegiatan berusaha di ruang laut.
Baca juga: Menghadang Banjir Rob: Jalan Terendam dan Gelap, Perempuan Melahirkan di Perahu
Kalau KKP sudah mengeluarkan PKKPRL, berarti reklamasi boleh jalan. Setelah itu baru keluar SHGB. Logika sederhananya SHGB itu akan keluar kalau ada tanah di atasnya. Nah, untuk kasus tanah musnah bisa seperti itu nanti prosesnya. Kesalahan yang di Tangerang itu adalah SHGB itu keluar dulu di atas perairan sebelum PKKPRL-nya dikeluarkan oleh KKP. Itu sebabnya kemarin kami teriak agar KKP membongkar pagar laut, karena kami takut KKP nanti menerbitkan PKKPRL.
Hal lain yang perlu diingat adalah yang mengeluarkan izin untuk pengelolaan hasil sedimentasi di laut adalah KKP juga. Pada Maret 2024, Menteri KKP mengeluarkan Kepmen tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kepmen tersebut menetapkan tujuh daerah yang akan dikeruk sedimentasinya, salah satunya Kabupaten Demak.
Kepmen dan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sedimentasi laut sebenarnya adalah upaya pelegalan kembali penambangan dan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang. Dari sini bisa terlihat ya connecting dot-nya? Jadi kelihatan polanya kan, ada tanah musnah, lalu keluar Kepmen pengelolaan sedimentasi laut di Demak, kemudian reklamasi. Apalagi sudah ada giant sea wall, proyek pembangunan tanggul laut raksasa di wilayah pesisir utara Pulau Jawa. Termasuk Jakarta, Semarang dan Demak.
Dengan situasi di satu sisi terjadi perampasan ruang laut dan di sisi lain krisis iklim, sudah terjadi yang dampaknya dirasakan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi justru pemerintah terus memberi ruang bagi investor untuk masuk. Nah bagaimana Kiara melihat ini?
Iya pusing kan? Tapi kabar buruk yang lain adalah korporasi juga menggunakan CSR (corporate social responsibility) dengan isu krisis iklim. Bahasa yang dipakai sekarang itu misalnya tukar guling mangrove, contohnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Makassar New Port (MNP) yang dibangun dengan mengambil pasir dari Pulau Kodingareng. Penambangan dan pengangkutan pasir dilakukan PT Royal Boskalis sebagai kontraktor penyedia pasir untuk reklamasi proyek MNP. PT Boskalis ini kemudian melakukan pertukaran dengan memberi Corporate Social Responsibility (CSR) ke sebuah Non Government Organization atau NGO yang kemudian melakukan penanaman mangrove di Demak, Jawa Tengah, padahal di Pulau Kodingareng banyak terjadi pernikahan anak karena kemiskinan yang luar biasa.

Laut itu akan rusak kalau yang namanya pasir diambil, rusak pesisirnya, sehingga banyak orang-orang yang keluar dari pulau. Yang masih tinggal bertahan hidup sebisanya. Makanya banyak terjadi pernikahan anak. Dan memang perusahaan menggunakan isu iklim untuk mendapatkan kapital atau keuntungan baru di luar bisnisnya.
Jadi narasi krisis iklim dibajak untuk kepentingan kapital begitu ya?
Betul, pertama memang jadi komodifikasi kemudian juga jadi lahan cuci dosa, kalau cuci dosa ini memang dari dulu. Selain itu narasi ini juga dipakai untuk membuat nelayan menjadi bungkam. Misalnya yang pernah dialami Masnuah, Ketua Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari di Demak, terkait isu transisi energi. Mereka pernah ditawari program bantuan perahu mesin listrik yang dananya luar biasa. Tapi akhirnya kami tolak. Kalau bicara mesin listrik di Pulau Wawonii perempuan-perempuannya sampai buka baju buat tolak nikel.
Belum lagi ada yang namanya debt for nature swap, itu juga bahaya banget. Nah kemarin kayaknya Indonesia baru tanda tangan sama Amerika. Jadi iklim itu kayak jadi bancakan.
Tadi dibahas soal di pesisir angka pernikahan anak meningkat seiring dengan memburuknya kondisi ekosistem laut. Nah bisa dijelaskan bagaimana situasi yang terjadi?
Iya di pesisir sebenarnya sudah ada perubahan dengan anak-anak perempuan didorong untuk bersekolah, tetapi di sisi lain banyak kawan-kawan yang terjebak kemiskinan terstruktur. Situasi ini membuat mereka terjebak dalam satu pemikiran bahwa melepaskan anak perempuan sama dengan mengurangi beban yang ditanggung oleh keluarga. Karena bebannya seolah-olah otomatis berpindah ke suami. Jadi pelepasan ini tentu merugikan si anak perempuan. Dengan kondisi di pulau, mereka tidak punya banyak pilihan. Ruang bagi mereka untuk misalnya mencari pekerjaan sampingan jadi makin sulit.
Akses untuk keluar pulau memang sulit, begitu juga dengan kesempatan, sangat terbatas. Artinya memang mereka terjebak di dalam ruang itu dan menyebabkan anak-anak perempuan ini banyak yang dinikahkan supaya tadi mengurangi beban keluarga. Padahal sebenarnya yang kami lihat sering kali kondisi ini justru menjebak anak-anak masuk ke dalam pola kekerasan yang lain yang harus mereka hadapi. Secara emosional mereka belum siap, secara ketubuhan mereka juga tidak siap, secara ekonomi juga. Jadi kalau dianggap memutus kemiskinan sebenarnya tidak juga.
Justru membuat mereka rentan mengalami kekerasan. Meski belum ada data tapi bisa dibilang kekerasan terhadap perempuan tinggi, baik itu kekerasan fisik, psikis maupun ekonomi. Kekerasan ekonomi seperti penelantaran itu paling banyak saya temui. Seperti di daerah Teluk Jakarta. Dan krisis iklim memperburuk situasi yang dihadapi anak-anak perempuan ini.
Kalau bicara soal dana iklim sebenarnya banyak ya aliran dananya. Nah apakah sejauh ini sudah menyasar ke persoalan-persoalan yang dihadapi oleh perempuan di pesisir dan pulau-pulau kecil?
Masalahnya adalah kalau dalam skema negara ini kalau ngomongin respons terhadap adaptasi dan mitigasi, itu selalu hard infrastructure, negara kita tuh senang banget bikin giant sea wall. Kita memang menolak, karena menurut kami itu nggak berangkat dari kebutuhan, baik itu giant sea wall di Jakarta dan Jawa Tengah, termasuk juga di Palu, pasca gempa tsunami mereka bikin semacam benteng kayak breakwater yang panjang.
Tetapi memang pola adaptasi dan mitigasi kita ini kayak pemadam kebakaran, selalu seperti itu, fokusnya ke hard infrastructure, tapi manusianya enggak disiapin. Masyarakat termasuk anak-anak tidak disiapkan secara pengetahuan dan secara ekonomi untuk menghadapi kondisi krisis. Contohnya sekarang enggak bisa melaut, seharusnya negara ngomongin upaya membangun ketangguhan. Contoh lain, ada program namanya Kotaku, Kota Tanpa Kumuh. Ini program dari Bank Dunia yang menganggap panggung yang ada banner-banner-nya itu adalah tempat kumuh. Padahal itu pola ketangguhan iklim nelayan menghadapi ombak, makanya bentuk rumahnya panggung, sementara manusia terjebak dalam anggapan bahwa modern itu rumahnya bertembok.
Pola adaptasi mitigasi kita juga terjebak pada hal yang seremonial. Saya selalu kritik penanaman mangrove sebenarnya, bukan saya menolak mangrove. Tapi selama ini yang terjadi hanya tanam, foto lalu ditinggal. Enggak bisa seperti itu. Menanam mangrove itu kayak merawat bayi dan lebih rewel dari menanam mangga.
Nggak ada program ketangguhan, saya belum menemukan. Ketangguhan itu termasuk misalkan tadi ketika nelayan tidak bisa melaut bagaimana agar mereka tidak terjebak pada krisis pangan. Seharusnya ada lumbung pangan dong, di desa-desa mereka, itu kalau memang negara mau bikin. Terus koperasi nelayan ditumbuhkan, jadi kalau lagi musim paceklik mereka bisa pinjam di koperasi ketimbang ke bank titil. Nggak ada program yang memberdayakan masyarakat soal iklim, sedikit, lebih suka yang hard infrastructure.
Dengan segala permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisonal dan perempuan nelayan, upaya apa yang perlu didorong atau dilakukan?
Pertama memang kalau mau membenahi kerusakan yang sudah dibuat oleh pengelola negara, pertama adalah kembali kepada satu pertanyaan kunci pembangunan itu untuk siapa? Apakah memang untuk kemaslahatan nelayan?
Negara harus jujur, kenapa pola-pola seperti ini yang mereka dorong? Karena sistem politik kita berbiaya mahal hanya hard infrastructure yang bisa memutar uang dan menjadikan ini sebagai modal politik mereka. Kalau sistem politik kita berubah jadi benar, enggak akan ada pelepasan sumber daya kayak begini masif. Cek saja kalau mau Pilkada, Pilpres, maka aturan yang menguntungkan oligarki akan dibenahi. Izin-izin tambang pasti keluar. Itu saja cara ngeceknya.
Sistem politik yang benar itu menjadi kunci masuk sebenarnya untuk membenahi semua kebrengsekkan ini.
Sejauh ini dari perempuan nelayan adakah upaya yang sedang atau sudah berjalan untuk bersiasat di tengah situasi yang makin membuat mereka jadi korban?
Setidaknya di dampingan Kiara dan PPNI (Persatuan Perempuan Nelayan Indonesia) di Pulau Pari dan di Demak kami perkuat aspek ekonominya. Pertama, adalah menghidupkan gerakan koperasi-koperasi perempuan, memastikan bahwa kalau mereka berjuang itu enggak boleh lapar, ini membuat gerakan mereka makin luwes. Yang kedua, adalah mendorong mereka untuk tetap melakukan okupasi ruang. Contohnya, untuk kasus-kasus konflik ruang seperti di Pulau Wawonii, kawan-kawan jaringan dan Kiara selalu mendorong mereka untuk tetap berkebun. Di Pulau Pari juga sama, kami men-support mereka dengan bibit. Dari situlah gerakan itu hidup, jadi melaut dan menanam itu adalah bentuk perlawanan khas perempuan. Enggak selalu harus demo, menumbuhkan ekonomi alternatif, mereka berproduksi itu bentuk perlawanan, mereka jualan ikan itu juga perlawanan. Jadi agak lebih soft, tapi bagian kerasnya tetap ada, turun aksi, dan lain-lain. Dan satu hal yang kami punya hari ini adalah merajut simpul perlawanan dengan bersolidaritas.
Mungkin terdengar desperate, tapi memang di banyak daerah yang dilawan itu kekuatan-kekuatan besar. Tapi saya salut dengan mereka, enggak takut perempuan-perempuan nelayan itu, keren-keren mereka itu.
Foto cover: dokumen pribadi Susan Herawati






