Pekerja Magang di Pengadilan Negeri Alami Pelecehan Seksual, Oknum Hakim Diduga ‘Intimidasi’ Korban

Seorang pekerja magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi mengalami pelecehan seksual. Saat mengadukan kasusnya ke pihak PN, ada oknum hakim yang sempat mengatakan, “Jangan sampai ada yang tahu,” soal masalah itu. Meski akhirnya terduga pelaku diberhentikan dari PN Sukabumi, tapi korban kecewa dengan sikap oknum hakim dan berencana memprosesnya.

Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.

Alexandra (bukan nama sebenarnya), seorang pekerja magang di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, mengalami pelecehan seksual fisik. Terduga pelaku merupakan atasannya yang berstatus sebagai staf honorer di sana. 

Pelecehan seksual bermula saat Alexandra pada Kamis (20/2/2025), terjatuh pingsan di depan ruang sidang. Korban lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi. Saat di ruangan itu, terduga pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba bagian payudara korban sebanyak 3 kali. 

Usai kejadian, korban sempat melapor ke pihak PN Sukabumi. Namun, ada oknum hakim yang justru mempertemukan terduga pelaku dan korban di ruangan kesehatan dan laktasi itu. Di momen inilah, ada pernyataan dari oknum hakim kepada korban. Oknum tersebut berkata, “Jangan sampai ada yang tahu,” soal pelecehan seksual itu.

Baca juga: Pekerja Magang Di Kedubes Alami Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Kasusnya Malah Dihentikan

Konde.co menerima rekaman video berdurasi 3 menit 43 detik dari pihak korban. Rekaman itu menunjukkan pertemuan setelah pelaporan pelecehan seksual tersebut. Dalam video, tampak korban tengah duduk di kasur sebuah ruangan ketika oknum hakim itu mempertemukannya dengan terduga pelaku. 

Video dimulai ketika terduga pelaku meminta maaf kepada korban. “Maafin bapak ya, khilaf.” 

Lalu, oknum hakim menimpali dengan perkataan “Jangan sampai ada yang tahu, ya.” 

“Bapak nyesel, abi ge (saya juga), mau minta maaf tadi teh langsung. Reflek,” lanjut terduga pelaku.

“Paham lah ya, ieu (ini, dia) mah juga tidak luput dari kesalahan. Jadi ya, seperti biasa aja. Oke udah ya, yaudah. Kalau bapak sih, tak ada yang lain, supaya kalian nyaman di sini… (suara tidak jelas) Salah sih salah dia, gak sepantasnya…” kata oknum hakim. 

“Maafin sih dimaafin pak, tapi pertanggungjawabannya dia, gimana ya ngomongnya? Bagi aku itu keterlaluan gitu, Pak,” lanjut korban.  

“Ya pastinya dia begitu, terus diginikan, diginikan (menjelaskan pelecehan). Ya, tadi dia ngakunya gini juga. Dan ‘ada gak sampai berbuat aneh atau gimana?’ (dia jawab) ‘Enggak, Pak’. Kita juga, namanya udah minta maaf. Ya, gitu aja ya,” tutup oknum hakim itu. 

Korban Trauma Terjadi Penghalangan Pelaporan

Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Sukabumi Raya, Sarinah Fitri sebagai pendamping korban, mengatakan korban saat ini masih ketakutan dan trauma. Pihaknya kini membantu korban dalam upaya pemulihan traumanya. Termasuk akses ke lembaga konseling mental. 

Diketahui, periode magang korban sejak Februari 2025 mesti berhenti lebih awal karena kasus ini. Korban yang trauma memutuskan tidak melanjutkan magang di PN Sukabumi. 

“Fase magangnya belum beres, akhirnya korban memilih berhenti saja daripada lanjut. Karena masalah trauma dan ketakutan,” ujar Fitri kepada Konde.co, Kamis (6/3).  

Per Jumat (28/2), korban didampingi Kuasa Hukum Korban, Heri Purnama Tanjung, membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota untuk kasus pelecehan seksual tersebut. Mereka sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan kasusnya diproses menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

“Kita sudah buat laporan dan sekarang kan sudah dalam proses (pemeriksaan saksi),” kata Heri ketika dikonfirmasi Konde.co, Kamis (6/3). 

Heri membenarkan adanya dugaan ancaman ‘penghalangan pelaporan’ yang dilakukan oleh seorang oknum hakim di PN Sukabumi. Menurutnya, sikap oknum hakim itu tak semestinya terucap pada korban. Terlebih dari penegak hukum. 

“Sebetulnya bukan ancaman, cuma masing-masing bisa menilai. Mungkin dugaan ancaman. Barangkali oknum hakim ini gak mau kejadian itu tersebar di luar. Dan saya rasa gak boleh ada ucap seperti itu, apalagi penegak hukum,” kata Heri. 

Hingga kini, pihaknya memberitahu bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan dari PN Sukabumi. Sebelumnya, ia juga mendapat sanksi dinonaktifkan. Namun, berita kasus ini viral dan PN Sukabumi sempat mengeluarkan siaran pers via Instagram resminya per 1 Maret 2025. Berikut isinya: 

Baca juga: Aku Kehilangan Pekerjaan Setelah Alami Pelecehan Seksual Dari Anak Majikan

“Sehubungan dg berita yg beredar di media sosial maupun medsos terkait kejadian pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan pengadilan negeri Sukabumi, maka adanya kejadian ini kami PN Sukabumi memberitahukan sebagai berikut: 

“1.Kami PN Sukabumi tidak menoleransi segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan di lingkungan PN Sukabumi 

“2.Adanya kejadian ini, ketua PN melakukan pemeriksaan secara internal yaitu telah membentuk Tim Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan kepada pegawai/terlapor dan hasil pemeriksaan adalah merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian kepada pegawai yang bersangkutan/terlapor. 

“3.Adanya arahan/petunjuk dari pengadilan tinggi Bandung, Ketua PN dan Panitera melakukan pemeriksaan secara eksternal yaitu mengadakan pertemuan di Universitas Nusa Putra dan dalam pertemuan tersebut, selain pihak pengadilan Sukabumi dan dihadiri oleh pihak korban dan orang tua korban. Hasil dari pertemuan tersebut adalah pegawai PN/Terlapor harus mendapatkan sanksi hukuman setimpal dengan perbuatannya berupa hukuman disiplin yang sesuai dengan SOP PN Sukabumi. 

“4.Selanjutnya hasil dari pemeriksaan secara internal dan eksternal tersebut di atas dilaporkan ke pengadilan tinggi Bandung. Hasil pemeriksaan tersebut telah disetujui oleh Ketua PN Bandung dan agar PN Sukabumi membuat SK Pemberhentian pegawai ybs/terlapor. 

“5.Ketua PN telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 406KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 tentang pemberhentian tenaga sukarela pada PN Sukabumi pada 26 Februari 2025. Segala sesuatu yang berkaitan dengan terlapor tidak lagi menjadi kewenangan dan tanggung jawab PN Sukabumi.

Pelaku Diberhentikan, Oknum Hakim Masih Aktif Bekerja

Konde.co berupaya mengonfirmasi ke Alexandra (korban) soal situasi oknum hakim yang sempat memintanya untuk tidak ‘menyebarkan berita’ soal kejadian yang menimpanya. 

Alexandra bilang, oknum hakim itu hingga kini masih aktif bekerja. Hingga kini, ia juga tidak mendapat informasi mengenai sanksi internal terhadap oknum hakim itu dari PN Sukabumi. Terutama atas sikapnya yang sempat meminta korban tidak menyebarkan soal kasusnya ke pihak luar.

Padahal, saat awal magang dia mengaku sempat ada sosialisasi tentang prosedur operasional standar (SOP) di instansi. Termasuk soal kekerasan seksual. Namun, dia menyesalkan implementasinya yang tidak berjalan. Seperti adanya teguran dan sanksi di internal yang semestinya diberlakukan pada oknum hakim itu. 

“Aku juga sebagai korban kaget liat sikap yang hakim keluarkan mengenai kejadian ini. Kurang lebihnya amat kecewa saya sebagai korban,” kata Alexandra kepada Konde.co, Jumat (7/3). 

Di samping melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, Alexandra mengatakan, pihaknya berencana akan memproses oknum hakim tersebut. Kuasa hukumnya juga masih mendalami sesuai dengan perkembangan kasus. 

“Soal hakim ini, sama kita juga diproses, mungkin nanti liat aja ke depannya,” lanjut Alexandra. 

Konde.co berupaya mengonfirmasi soal oknum hakim ini kepada PN Sukabumi melalui akun media sosial resmi Instagram. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. 

Relasi Kuasa dan Hak Korban

Kasus Alexandra adalah satu di antara banyaknya kasus kekerasan seksual yang korbannya pekerja magang. Pada awal Februari 2025 lalu, Konde.co juga menulis soal kasus pekerja magang di kedutaan besar yang mengalami pelecehan seksual. Saat melapor ke polisi, disebutkan bahwa tidak ada peristiwa pidana. Penyelidikan kasusnya malah dihentikan. Korban masih harus mengalami ketidakadilan karena penyidik tidak punya perspektif gender dan perspektif korban.   

Belum ada data spesifik yang menyoroti soal kekerasan seksual yang dialami pekerja magang. Namun data bahwa dunia kerja di Indonesia yang berada dalam keadaan darurat kekerasan dan pelecehan itu nyata adanya. Termasuk di dalamnya ada para pekerja magang. 

Survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) terbaru mengungkap, sebanyak 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mayoritas korbannya didominasi oleh perempuan (656 orang). Sebanyak 69,35% korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. 

Faktor ketimpangan relasi kuasa masih sangat berperan. Atasan atau rekan kerja senior merupakan pelaku paling sering (54,81%). Imbas dari kekerasan dan pelecehan itu, banyak korban mengalami gangguan kesehatan mental (stres hingga depresi), ingin mengundurkan diri, bahkan trauma untuk bekerja lagi. 

Banyak korban yang memilih bungkam karena berbagai faktor. Seperti minimnya mekanisme anti kekerasan dan pelecehan yang dimiliki perusahaan/institusi, hingga ketakutan akan disalahkan atau dikucilkan. 

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 juga menunjukkan, kekerasan di ranah publik meningkat drastis dengan 10.605 kasus. Berkaitan dengan itu, kekerasan di tempat kerja menempati posisi kedua terbanyak (2.060) setelah kekerasan di tempat publik (4.627 kasus).

Baca juga: 6 Hal Yang Tidak Boleh Kamu Lakukan Dalam Menangani Pelecehan Seksual

Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Siti Mazuma menjelaskan, kekerasan seksual yang menimpa pekerja magang oleh staf atau pimpinan bukan merupakan hal baru. Pola ini terus berulang karena adanya relasi kuasa dan penyalahgunaan kekuasaan. 

“Banyak pekerja magang yang memilih untuk tidak bersuara. Karena di satu sisi dia butuh berada di sana, entah belajar atau tugas bekerja untuk memenuhi kewajiban dia. Tapi saya salut, salam hormat, buat korban khususnya di PN Sukabumi yang berani speak up. Semoga segera diproses menggunakan UU TPKS dan pemenuhan hak korban juga dilakukan. Baik itu fisik dan psikis bagi korban,” ujar Siti Mazuma kepada Konde.co, Sabtu (9/3). 

Siti Mazuma menyayangkan institusi yang mestinya berperan sebagai penegak hukum, justru terjadi pelecehan seksual. Pun ketika institusi itu menyatakan soal adanya SOP penanganan kekerasan seksual, namun tidak diimplementasikan. Termasuk kaitannya dengan oknum hakim yang diduga melakukan ‘intimidasi’ dengan menghalangi upaya pelaporan. 

“Harusnya penegak hukum itu mendorong korban melaporkan kasus yang terjadi. Bukan malah menghalang-halangi ketika korban ingin melaporkan kasusnya. Menghalangi kasus itu bisa dipidana karena termasuk kriminal. Harusnya (SOP penanganan KS) dipedomani penegak hukum. Apa lagi itu di lingkungan peradilan,” jelas dia.

Alih-alih menghalangi pelaporan, dia menekankan, mestinya mereka menanyakan kebutuhan korban. Korban perlu mendapat dukungan yang pro-korban. Mulai dari validasi terkait perbuatan yang membuat korban terluka, hingga upaya yang akan ditempuh untuk keadilannya. 

“Harus memahami dari perspektif korban terlebih dahulu. Bukan menuntut korban untuk memaafkan pelaku atau menormalisasi perbuatan tersebut,” lanjutnya. 

“Apalagi ini (yang bilang itu) penegak hukum, ini yang disayangkan.” 

Minimnya Perspektif Gender di Kalangan Penegak Hukum

Siti Mazuma menyoroti minimnya perspektif gender dan pro-korban di kalangan lembaga penegak hukum. Ini tampak pada kegagapan dan ketidakpahaman saat menerima pengaduan kekerasan seksual. Selain itu, pemahaman para penegak hukum juga masih belum merata soal aturan-aturan dengan implementasi berperspektif gender. 

“Kalau mereka sendiri tidak memedomani, tidak punya perspektif yang baik, bagaimana mereka bisa menyidangkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan? Itu pasti berpengaruh pada putusan. Pada proses pemeriksaan perempuan korban supaya tidak ada stigma dan menormalisasi tindakan-tindakan kekerasan seksual apapun bentuknya,” katanya. 

Ia juga menyentil pentingnya internalisasi keadilan berperspektif gender di mana pun berada. Utamanya di institusi penegak hukum. Salah satu caranya dengan menguatkan peningkatan kapasitas dan pelatihan-pelatihan keadilan gender. 

Selain itu, adanya komitmen dalam penegakan hukum yang adil bagi korban juga penting. Tidak hanya menunggu viral atau ‘No Viral No Justice’ demi citra institusi.

“Sangat disayangkan kalau kemudian keadilan enggak datang begitu saja. Ketika kejadian terjadi, harus menunggu viral. Harus menunggu perhatian publik dulu baru ada tindakan.” 

Dirinya juga mendorong kasus yang menyeret dugaan keterlibatan oknum hakim yang ‘menghalangi pelaporan’ ini sebagai pembelajaran dan peringatan bagi lembaga peradilan. Implementasi SOP internal dan gugus tugas (tim ad hoc) untuk menangani kasus kekerasan seksual penting untuk dihadirkan.

“Persiapkanlah aturan di internal. Lalu bikinlah gugus tugas ketika ada kekerasan seksual. Jadi enggak perlu meminta korban memaafkan pelaku, sudah tahu apa yang harus dilakukan,” lanjutnya. 

Baca juga: Kerja-Kerja Emosional Perempuan Pekerja Seni: Susah Payah Kami Mengusir Sensasi dan Pelecehan di Atas Panggung

Dalam konteks kasus ini, oknum hakim yang terbukti berupaya menghalangi pelaporan menurutnya bisa dilaporkan ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial. 

Sementara itu, pelaku kekerasan seksual bisa dijerat UU TPKS karena melakukan kekerasan seksual fisik. Pasal 6 UU TPKS tentang Pelecehan Seksual Fisik menjelaskan soal pidana karena pelecehan seksual fisik. 

Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud: merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Ada pula maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

“Saya harap tidak hanya terkait dengan proses pidana. Tapi ada permohonan untuk restitusi ya, penggantian ganti rugi yang dialami oleh korban secara finansial. Agar pelaku juga bisa bertanggung jawab atas kerugian yg dialami oleh korban,” pungkasnya.

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!