Keberagaman menjadi salah satu hal yang dikenal dari Indonesia. Berbagai suku bangsa, ras, dan agama ada di negara ini. Selain itu, setidaknya ada enam agama yang diakui di Indonesia: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Namun, di balik jargon ‘keberagaman’ di Indonesia, ada penghayat kepercayaan yang disisihkan. Mereka masih berjuang untuk membela hak-hak mereka sebagai warga negara. Bagaimana para penghayat menjalani kehidupan mereka? Lalu, bagaimana nasib mereka kini?
Mengenal Penghayat Kepercayaan
Penghayat kepercayaan dalam artian luas didefinisikan sebagai masyarakat yang menganut agama tradisional di luar 6 agama yang diakui oleh negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), per Juni 2021, setidaknya terdapat 102.508 penduduk Indonesia yang termasuk kelompok penghayat. Penghayat kepercayaan sendiri juga dikenal dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Keberadaan mereka sering kali dipandang sebelah mata. Hal itu tercermin dari banyaknya masyarakat yang menaruh stigma negatif dan kurangnya perhatian dari Pemerintah.
Penghayat kepercayaan sering kali dicap sebagai penganut ‘agama sesat’. Mereka juga kerap dikaitkan dengan hal-hal yang berbau mistis dan bertentangan dengan norma-norma di Indonesia. Padahal, jauh sebelum Hindu dan Budha masuk, leluhur kita sudah mempunyai sistem keyakinan. Hingga kini kita bisa saksikan, hampir seluruh etnis yang ada di Nusantara memiliki agama leluhur. Kemudian masuklah berbagai agama seperti agama Hindu, Budha masuk, Kristen ke Indonesia. Alhasil, terjadi pergeseran terhadap agama-agama leluhur.
Baca Juga: Penghayat Kepercayaan Masih Rentan Kekerasan Struktural Meski Identitasnya Sudah Diakui
Sebelum masuknya agama mayoritas di Indonesia, agama atau kepercayaan terdahulu yang dipegang oleh para penghayat memiliki tiga prinsip. Yaitu hubungan manusia dengan Yang Maha Kuasa, dengan sesama manusia, serta dengan tumbuhan, hewan dan lingkungan.
Ada beberapa aliran kepercayaan yang cukup besar di Indonesia. Seperti Sunda Wiwitan dan Buhun, yang dianut masyarakat Sunda. Juga Kejawen yang dianut masyarakat Jawa dan Marapu yang merupakan agama asli dari Pulau Sumba. Ada pula Kaharingan dan Tolotang yang berasal dari Kalimantan, Ugamo Malim atau Parmalim dari suku Batak, dan Madrais yang merupakan agama Jawa-Sunda. Selain aliran-aliran tersebut, masih banyak lagi aliran kecil di Indonesia yang juga merupakan bagian dari penghayat kepercayaan.
Engkus Ruswana salah satunya, Ia adalah seorang pejuang hak penghayat kepercayaan Budi Daya, turunan dari Sunda Wiwitan. Engkus memaparkan bahwa setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI, penghayat kepercayaan dianggap tidak menganut agama apa pun, kemudian dicap sebagai komunis. Namun, di tahun 1973, banyaknya paguyuban yang muncul membuat penghayat dimasukkan sebagai komunitas sistem keyakinan yang banyak penganutnya dan sejajar dengan agama. Sehingga pada tahun 1974, mereka boleh melangsungkan pernikahan menurut keyakinannya tanpa harus menggunakan identitas agama lain.
Namun 4 tahun kemudian, muncul beberapa gugatan yang menganggap bahwa penghayat kepercayaan bukan agama, melainkan budaya. Sehingga ada pemaksaan agar penghayat kepercayaan masuk ke dalam agama lainnya yang diakui.
Diskriminasi yang Dialami
Cap ‘agama sesat’ membuat mereka sering mendapat diskriminasi dari masyarakat. Beberapa kasus cukup ramai, seperti penolakan pemakaman jenazah penghayat kepercayaan beberapa tahun silam. Mereka ditolak karena dianggap berbeda oleh masyarakat.
Di satu sisi, saat ini mereka sudah mulai mendapatkan hak-hak mereka untuk mencantumkan identitas agama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ di KTP. Namun rupanya ketakutan akan diskriminasi masih menghantui mereka.
Diskriminasi ini terjadi sejak beberapa dekade silam. Kenangan-kenangan buruk terlanjur tertanam di benak para penghayat kepercayaan. Rasa inferior muncul. Mereka melihat diri sebagai minoritas. Ini kemudian menghasilkan ketakutan, sehingga tidak sedikit penghayat yang akhirnya menyimpan identitasnya rapat-rapat.
Pengalaman tersebut juga dialami oleh RF, laki-laki berusia 25 tahun. Ia seorang penghayat kepercayaan Sapta Dharma yang hingga saat ini menyembunyikan identitasnya. RF menceritakan kesulitannya bersosialisasi saat masih bersekolah karena kerap kali mendapat perlakukan berbeda. Ia mengatakan bahwa beberapa kali dirinya dicap sebagai penganut agama sesat. RF bahkan diminta untuk pindah oleh gurunya. Pengalaman tersebut tentunya menjadi kenangan buruk baginya, sehingga ia memilih jika ditanya mengenai keyakinannya, ia akan menjawab, “Islam” ataupun agama yang diakui lainnya.
Bukan hanya itu, RF sendiri ragu untuk membuka identitasnya karena takut sulit mencari pekerjaan. Pasalnya, di Indonesia pertanyaan mengenai agama sering kita jumpai di form atau website pendaftaran pekerjaan.
Baca Juga: Nasib Malang Pendidikan Penghayat Kepercayaan: Penyuluh Dilarang Mendidik, Murid Dipersekusi, Hingga Problematika RUU Sisdiknas
Hal serupa juga dialami oleh NA, seorang perempuan yang kini bekerja di salah satu Bank swasta. Ia memaparkan sulitnya menyembunyikan identitasnya sebagai seorang penghayat Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP). Ia menceritakan usaha saat orangtuanya menikah agar resmi diakui oleh negara. Mereka terpaksa harus menikah dengan cara yang tidak mereka imani. Selain itu, dengan berat hati harus beribadah secara diam-diam agar tidak diketahui identitasnya.
Pengalaman-pengalaman yang buruk membuat sebagian keluarga pun ragu mewariskan nilai-nilai kepercayaan kepada anak-anak mereka. Sebab, mereka takut, masa depan anak-anak mereka belum tentu terjamin dengan status sebagai penghayat.
(Bukan) Akhir Perjuangan
Pada 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para warga penghayat kepercayaan. MK mengabulkan gugatan tersebut karena mereka memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Setelah melewati berbagai hal, 2019, Ditjen Dukcapil Ditjen mencetak e-KTP dengan kolom agama yang diisi dengan ‘Penghayat’.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2017 yang mengabulkan gugatan masyarakat penghayat terkait kewajiban negara untuk mengakui dan menulis (tidak lagi mengosongkan) kolom agama pada KTP yang dimiliki penghayat kepercayaan.
Walaupun para penghayat kepercayaan telah memiliki status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), dibutuhkan edukasi lebih lanjut pada masyarakat luas terkait keberadaan mereka. Hal tersebut harus dilakukan untuk mendorong sikap terbuka masyarakat terhadap mereka sehingga tak ada lagi diskriminasi yang diterima oleh para penghayat.






