Bahaya Laten KUHP Baru: Hukuman Tanpa Penjara Laras Faizati adalah Politik Kontrol Negara

Vonis ‘bersalah tanpa hukuman penjara’ yang dijatuhkan pada Laras Faizati adalah refleksi ancaman KUHP baru. Legitimasi negara untuk mengontrol kebebasan rakyat lewat hukum kian nyata.

Laras Faizati, tahanan politik perempuan yang dikriminalisasi pasca-aksi akhir Agustus 2025 lalu, divonis bersalah oleh pengadilan pada 15 Januari 2026. Meski demikian, ia disebut ‘bebas’ karena tidak dikurung di balik jeruji dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Namun kebebasan macam apa yang tetap disertai vonis bersalah dan pidana pengawasan?

Kasus Laras memperlihatkan cara negara mengelola dissent (perlawanan). Tidak lagi (terutama) melalui kekerasan terbuka, melainkan lewat mekanisme hukum yang tampak rasional dan moderat. Tubuh secara fisik memang dilepaskan dari penjara. Namun kehidupan tetap berada dalam orbit kontrol negara. Dalam kondisi semacam ini, kebebasan tidak benar-benar diberikan; ia dikondisikan.

Pidana pengawasan menandai pergeseran penting dalam praktik penghukuman. Negara tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penjara sebagai instrumen utama disiplin. Pengawasan yang terus-menerus justru menjadi alat yang lebih efektif. Sejak lama, teori kekuasaan modern menunjukkan bahwa disiplin bekerja paling kuat ketika ia diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari, bukan dipaksakan secara kasatmata. Kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk larangan dan hukuman fisik, melainkan melalui mekanisme pengawasan yang membuat individu mengatur dirinya sendiri.

Dalam konteks ini, pidana pengawasan bukan sekadar pilihan teknis hukum pidana. Ia adalah teknologi kekuasaan. Hukuman dipindahkan dari ruang tertutup ke ruang sosial. Tubuh dilepas, tetapi kehidupan sehari-hari, gerak, pilihan, bahkan ekspresi, tetap berada di bawah bayang-bayang kontrol.

Dalam kasus Laras, Ketua Komisi III DPR-RI sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP baru menghadirkan keadilan. Ia menyebut vonis pidana pengawasan sebagai bukti penegakan hukum yang berorientasi pada hati nurani, bukan semata kepastian hukum. 

Baca juga: Laras Faizati (Tidak) Bebas Bersyarat, Rezim Kriminalisasi Awasi Perempuan dan Rakyat Kritis

Pernyataan itu penting dicermati, karena justru di titik inilah persoalan muncul. KUHP baru justru memberi dasar legal bagi pidana pengawasan dengan membungkusnya sebagai pendekatan yang lebih ‘manusiawi’ dan ‘progresif’. Melalui mekanisme ini, negara memperoleh legitimasi untuk memperluas jangkauan kontrolnya ke luar ruang penjara. Hukuman tidak dihapus; ia hanya dipindahkan ke ruang sosial.

Dalam kerangka ini, pidana pengawasan bukan alternatif yang netral. Ia memperhalus sekaligus memperluas kontrol. Hukuman tidak harus spektakuler agar efektif. Justru ketika tampil administratif dan wajar, ia menjadi lebih sulit dipersoalkan. Fenomena ini telah lama dibaca oleh David Garland, seorang kriminolog, sebagai bagian dari budaya kontrol baru, ketika rasionalitas hukum, manajemen risiko, dan bahasa moralitas publik digunakan untuk mengelola ketidakpatuhan tanpa harus selalu menggunakan pemenjaraan.

Putusan terhadap Laras juga menunjukkan bahwa hukum pidana bekerja melampaui pembuktian perbuatan. Pertimbangan hakim tidak berhenti pada apa yang dilakukan Laras, tetapi masuk ke wilayah subjektivitas. Ia dinilai memiliki niat jahat dan bersikap manipulatif. Penilaian semacam ini bukan kategori hukum yang objektif, melainkan konstruksi moral. Negara tidak hanya menghukum tindakan, tetapi juga membentuk citra tentang karakter warga yang dianggap menyimpang.

Bahasa putusan karena itu patut dibaca secara politis. Ketika Laras disebut sebagai “seorang intelektual yang seharusnya mampu mengontrol emosinya”, negara sedang menetapkan standar perilaku warga, khususnya perempuan, yang dianggap layak. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan dengan cara tertentu: tenang, terukur, dan tidak mengguncang ketertiban. Kemarahan diposisikan sebagai ancaman, bukan sebagai respons terhadap ketidakadilan struktural.

Di titik ini, perspektif perempuan menjadi penting. Sistem hukum sejak lama mencurigai ekspresi emosi perempuan sebagai irasional, berlebihan, atau manipulatif. Standar rasionalitas yang dipakai cenderung maskulin, tenang, dingin, terkendali. Ketika perempuan menyuarakan kemarahan di ruang publik, ia lebih mudah diposisikan sebagai subjek bermasalah daripada warga yang sedang mengajukan kritik politik. Dalam kasus Laras, bahasa hukum beririsan dengan stereotip gender, mempersempit ruang legitimasi bagi ekspresi politik perempuan.

Baca juga: Edisi Akhir Tahun 2025: Perlawanan Perempuan di Musim Penangkapan dan Tahun #KiamatDemokrasi

Pidana pengawasan juga menciptakan status hukum yang menggantung. Warga tidak sepenuhnya bebas, tetapi juga tidak sepenuhnya dihukum. Ia hidup dalam ruang abu-abu yang menjaga individu tetap berada dalam relasi kuasa negara, tanpa kepastian pemulihan hak. Status ini membuat kontrol menjadi permanen, meski tidak selalu tampak. Dalam kondisi seperti ini, kebebasan berubah menjadi sesuatu yang bersyarat dan rapuh.

Kasus Laras bukan peristiwa tunggal. Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat sedikitnya 652 tahanan politik pasca gelombang aksi Agustus–September. Sebanyak 552 orang ditahan, 88 diputus bersalah, 17 dibebaskan atau ditangguhkan, satu orang meninggal dunia, dan 24 lainnya tidak diketahui nasibnya. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kriminalisasi bukan anomali, melainkan bagian dari pola pengelolaan politik.

Dalam konteks tersebut, menyebut Laras “bebas” adalah ilusi hukum. Ia memang tidak berada di balik jeruji, tetapi tetap berada dalam pengawasan. Vonis bersalah menciptakan stigma. Pidana pengawasan menanamkan rasa selalu diawasi. Hukuman bekerja tanpa teror terbuka, tetapi tetap efektif. Ia menormalisasi kepatuhan dan menyempitkan ruang kritik.

KUHP baru, dengan segala klaim modernisasinya, justru memperhalus cara negara mengelola ketidakpatuhan. Hukuman menjadi personal, administratif, dan tersebar. Ia tidak selalu tampak represif, tetapi dampaknya tetap sama: pembatasan kebebasan politik warga. Negara tidak perlu lagi menahan banyak orang untuk menunjukkan kekuasaan; cukup menunjukkan bahwa siapa pun bisa diawasi.

Kasus Laras memberi pelajaran penting bahwa perjuangan melawan kriminalisasi tidak cukup hanya menolak penjara. Yang perlu dipersoalkan adalah logika penghukuman itu sendiri, logika yang memberi negara kewenangan untuk menentukan batas emosi, ekspresi, dan kepatuhan warganya.

Jika penjara adalah bentuk kontrol lama, maka pidana pengawasan adalah kontrol versi baru. Lebih sunyi, lebih rapi, dan karena itu lebih berbahaya.

Keterangan foto: Laras Faizati bersama pendamping hukum dari LBH APIK Jakarta memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026. Sumber foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co.

(Editor: Salsabila Putri Pertiwi)

Eva Nurcahyani

Bidan muda yang aktif menginisiasi Lingkar Studi Feminis, ruang kolektif yang mendorong pendidikan kritis dan advokasi berbasis feminisme. Ia terlibat dalam kerja-kerja pengorganisasian akar rumput, khususnya terkait isu keadilan reproduktif, kekerasan berbasis gender, pemberdayaan perempuan muda dan gerakan antikorupsi.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!