Perwakilan Dinas LH dan ibu-ibu Kompak membagikan tas wadah hasil pemilahan sampah kepada warga RT 11 Kelurahan Srengseng Sawah yang membuka warung di kawasan Setu Babakan, Minggu (25/1/26).

Indonesia Darurat Sampah: Ironi Perempuan dalam Sengatan Bau Sampah

Jakarta, Medan dan Surabaya pernah mendapat penghargaan Adipura sebagai kota terbersih dalam pengelolaan sampah. Namun nyatanya, kota ini dipenuhi sampah menggunung.

Tika (42), warga Kelurahan Terjun, Medan tiap hari mengais sampah yang tingginya  mencapai puluhan meter. 

Sekitar pukul sepuluh pagi, ia selalu mengendarai becak motor menuju gunungan sampah, mencari barang-barang yang masih memiliki nilai jual.

“Cara kerjanya begini lah, diambil dari tumpukan itu satu-satu, kayak botol kaca, kaleng, plastik asoy, karung goni hingga botol minuman mineral. Habis itu dipilah-pilah sesuai jenisnya,” kata ibu tiga anak ini.

Setelah dipilah, sampah-sampah tersebut dimasukkan ke dalam karung goni dan dijual kepada tengkulak. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 per kilogram, tergantung jenis material. Dalam sehari, jumlah sampah yang berhasil dikumpulkan Tika bersama suaminya tidak menentu, kadang bisa 80 kilogram, kadang 90 kilogram.

“Kalau duitnya setiap hari dapatnya dari semua yang dikumpulkan paling banyak Rp 80.000 sampai Rp 90.000. Itu kalau rajin, kalau malas-malas ya Rp 50.000. Kami memang tidak memilih satu jenis saja. Kan ada orang yang satu aja, contoh plastik asoy. Kalau saya semua saya ambil yang laku dijual,” tuturnya.

Memulung sampah telah menjadi pekerjaan utama Tika bersama suami dan adiknya sejak 2018. Ia terpaksa menekuni pekerjaan ini setelah tidak lagi diterima bekerja di sektor formal seperti pabrik karena faktor usia dan keterbatasan pendidikan.

Pendapatan dari memulung, relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan ketiga anaknya yang saat ini bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Medan.

“Satu bulan sekitar dua juta rupiah. Paling simpannya sedikit, jaga-jaga mana tahu sakit, bisa untuk berobat. Nggak bisa nyimpan sampai banyak,” ucapnya sembari tertawa.

Meski demikian, Tika menyadari bahwa pekerjaan ini sangat rentan terhadap gangguan kesehatan. Paparan debu, bau menyengat, dan air lindi dari tumpukan sampah menjadi risiko yang harus dihadapi setiap hari. Namun hingga kini, ia mengaku belum memiliki pilihan pekerjaan lain.

“Sampai sejauh ini, paling gatal-gatal lah di bagian kaki, kena kutu air, apalagi kalau hujan dan sepatu bocor. Tapi kalau panas gini, batuk lah, karena banyak debu. Alhamdulillah belum pernah dirawat karena sakit, kalau sudah merasa sakit, langsung suntik,” ujarnya.

Tika sendiri berharap pemerintah lebih memperhatikan kondisi kesehatan para pemulung dan warga yang tinggal di sekitar TPA. Ia menginginkan adanya pemeriksaan kesehatan rutin dan gratis, mengingat risiko penyakit yang mereka hadapi setiap hari.

“Tapi kalau bisa gratis lah. Kadang memang ada yang datang, hanya saja terbatas pada warga lanjut usia,” harapnya.

TPA Terjun berjarak tidak jauh dari rumah Tika. Kedekatan lokasi tersebut memang menguntungkan dari sisi biaya operasional kerja, namun pada saat yang sama menghadirkan persoalan lingkungan. Bau menyengat dari tumpukan sampah kerap tercium kuat, terutama saat arah angin menuju pemukiman warga.

“Kalau angin ke rumah, baunya kuat kali. Tapi untuk air sejauh ini masih aman,” kata Tika.

Di sisi lain, desakan untuk melakukan perubahan terus menguat. Sejumlah anggota DPRD Kota Medan bahkan telah meminta pemerintah menutup atau merelokasi TPA Terjun karena dinilai sudah kelebihan kapasitas dan tidak lagi layak berada dekat kawasan pemukiman. Pemerintah Kota Medan sendiri menyatakan tengah merancang peralihan menuju sistem sanitary landfill serta pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif, yang prosesnya tak lepas dari kritik.

Di tengah polemik dan kritik tersebut, kehidupan para pemulung seperti Tika tetap berjalan. Gunungan sampah yang dipandang sebagai masalah lingkungan oleh banyak pihak, bagi mereka justru menjadi tumpuan hidup, sekaligus potret nyata ketimpangan pengelolaan sampah di Medan.

Kondisi yang dialami Tika sejalan dengan temuan sejumlah organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara. Mereka menilai pengelolaan sampah di Kota Medan, khususnya di TPA Terjun, sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. WALHI menyoroti ketergantungan pemerintah terhadap satu lokasi pembuangan akhir, tanpa diimbangi sistem pemilahan dari sumber dan teknologi pengolahan sampah yang memadai.

Medan, salah satu kota metropolitan di Sumatera, hingga kini dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Padahal di Tahun 2022, Medan pernah mendapatkan Adipura sebagai kota yang bersih lingkungannya.

Tapi setiap hari, berton-ton sampah dari berbagai penjuru Kota Medan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. Volume sampah yang masuk ke lokasi ini relatif stagnan dari tahun ke tahun, berkisar antara 1.300 hingga 1.700 ton per hari.

Lonjakan signifikan bahkan pernah terjadi saat Medan dilanda banjir pada akhir November 2025 lalu. Saat itu, volume sampah yang masuk ke TPA Terjun dilaporkan mencapai sekitar 5.000 ton per hari, meski hanya berlangsung selama tiga hingga empat hari. Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas harian normal dan memperlihatkan rapuhnya sistem pengelolaan sampah kota ketika terjadi bencana.

TPA Terjun sendiri telah beroperasi sejak 1993 dan kini kondisinya dinilai hampir mencapai batas daya tampung. Sejumlah kajian dan pernyataan pemerintah daerah menyebutkan, jika tidak ada terobosan signifikan, TPA ini diperkirakan akan penuh dalam beberapa tahun ke depan. Hingga kini, metode pengelolaan sampah di TPA Terjun masih didominasi sistem open dumping atau pembuangan terbuka, yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Di tengah lambatnya penanganan produksi sampah oleh pemerintah, kondisi tersebut justru dimanfaatkan sebagian masyarakat sebagai sumber mata pencaharian, bahkan menjadi penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Ironi Surabaya Sebagai Kota Percontohan Kebersihan

Setali tiga uang, Surabaya sering kali dicitrakan sebagai kota percontohan dalam kebersihan. 

Deretan piala Adipura Kencana 8 kali berturut-turut, taman-taman kota tampak asri, dan jalan-jalan protokol terlihat resik. 

Sistem pengelolaan sampah di Surabaya sebenarnya memiliki alur yang cukup panjang. Di TPS Bratang, misalnya sampah datang dari berbagai sumber, kebanyakan adalah sampah rumah tangga yang diangkut oleh petugas RT/RW menggunakan gerobak. Ada juga sampah dari Pasar Burung dan Pasar Bunga. 

Hanya satu petugas pengangkut sampah perempuan yang beroperasi di wilayah Manyar Jaya dan menyetorkan sampahnya ke TPS Bratang ketika ditemui disana. 

Kodama adalah seorang janda yang menghidupi anaknya dengan menarik gerobak motor dari satu rumah ke rumah lain.

Pekerjaan Kodama bukan tanpa tantangan. Ia harus bergulat dengan sampah rumah tangga yang berat setiap hari. 

“Gajinya sekitar 1,7 juta rupiah,” ungkap Supriadi penjaga TPS Bratang (24/1/2026). Gaji ini dibayar oleh RT setempat, bukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena ia bekerja secara mandiri untuk melayani warga perumahan.

“Terserah yang mengangkut, kadang 2 orang, kadang 1 orang. Yang mempekerjakan RT-nya. Yang gaji juga RT-RW,” jelas Supriadi. “Nggak peduli itu sakit atau apa, nggak ada yang gantikan kalau petugas sampah perumahan.” 

Supriadi, penjaga TPS Bratang yang sedang bertugas mengelola sampah. (Ika Ariyani/Konde.co)
Supriadi, penjaga TPS Bratang yang sedang bertugas mengelola sampah. (Ika Ariyani/Konde.co)

Beban pengelolaan lingkungan sering kali jatuh ke pundak kelompok paling rentan. Kebanyakan pekerja informal pengangkut sampah ini bekerja juga sebagai buruh bangunan atau pekerjaan harian lainnya. Sistem ini menciptakan ketidakpastian kerja, dan juga keluhan dari warga yang hanya dapat kuota pengangkatan seminggu 3 kali.

Tempat sampah seragam di tiap rumah Surabaya yang berukuran kecil diangkut seminggu 3 kali saja. (Ika Ariyani/Konde.co)
Tempat sampah seragam di tiap rumah Surabaya yang berukuran kecil diangkut seminggu 3 kali saja. (Ika Ariyani/Konde.co)

Petugas perumahan seperti Kodama tidak mengangkut sampah besar seperti kasur dan sofa. 

Warga mengantar sendiri ke TPS yang menerima bulky waste seperti TPS Bratang. Supriadi menjelaskan bahwa warga sering kali membuang barang-barang yang seharusnya tidak boleh dibuang ke TPS, seperti kasur pegas (spring bed). 

“Sebenarnya tidak boleh, tapi warga mau buang ke mana lagi?” keluhnya.

Di TPS Bratang, sampah-sampah ini kemudian dipilah. Barang yang masih memiliki nilai ekonomis seperti kardus dan botol plastik langsung dijual untuk didaur ulang. Sisanya, yang sebagian besar adalah sampah rumah tangga dan sisa makanan, diangkut menggunakan mobil compactor (mobil pengangkut sampah modern yang lebih tertutup dan efisien dibanding dump truck lama) menuju TPA Benowo.

Kondisi TPS Bratang yang penuh dengan gerobak sampah dari hulu. (Ika Ariyani/Konde.co)
Kondisi TPS Bratang yang penuh dengan gerobak sampah dari hulu. (Ika Ariyani/Konde.co)

Untuk di pasar, ada petugas pasar yang mengumpulkan sampah di satu tempat. Di Pasar Mangga Dua, misalnya, setiap pedagang memiliki mekanisme pengumpulan yang rutin. 

Berdasarkan wawancara dengan salah satu pengurus sampah di pasar, sampah tiap pedagang diangkat oleh petugas internal ke tempat pembuangan sampah di lapangan dekat jalan raya.

“Dari lapangan itu, sampah diambil setiap hari oleh mobil pengangkut sampah,” jelasnya. Dari sana, mobil pengangkut sampah milik Pemkot akan mengambilnya setiap hari untuk dibawa ke TPA Benowo. Dari pantauan konde.co, pada hari Sabtu (24/1/2026) sampah sudah menggunung sampai atas.

Penumpukan sampah yang tidak terpilah di TPS Pasar Mangga Dua Surabaya. (Foto: Ika Ariyani/Konde.co)
Penumpukan sampah yang tidak terpilah di TPS Pasar Mangga Dua Surabaya. (Foto: Ika Ariyani/Konde.co)

Sampah organik dari pasar yang seharusnya bisa diolah jadi kompos justru bercampur dengan sampah lain dan berakhir di TPA.

Menurut kajian WALHI tentang PLTSa di Indonesia, komposisi sampah Surabaya didominasi oleh sisa makanan (55,48%). Ditambah dengan kayu ranting (2,25%), potensi sampah untuk diolah dengan metode pengomposan mencapai 57,73%. Sementara untuk didaur ulang (kertas karton, plastik, logam, kain, karet kulit, kaca) mencapai 25,31%.

Artinya, lebih dari 80% sampah di Surabaya bisa diolah dengan pendekatan 3R dan tidak perlu mengandalkan metode pembakaran atau penimbunan asalkan ada sistem pemilahan yang baik dari sumber.

Menanggapi berbagai isu persampahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, dalam keterangannya kepada Konde.co (27/1/2026), mengklaim bahwa kondisi pengelolaan sampah di Surabaya sudah sangat memadai. Menurutnya, jumlah TPS yang tersebar di berbagai titik, armada pengangkut (termasuk mobil compactor yang disinggung Supriadi), hingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas sudah mencukupi untuk melayani volume sampah warga Surabaya.

Namun, data dari kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) berjudul Menabur Benih Kerusakan: Kajian Proyek Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia tahun 2024 menunjukkan persoalan. Surabaya adalah kontributor sampah terbesar di Jawa Timur dengan timbulan mencapai 657.016 ton pada tahun 2023 (sekitar 10,7% dari total sampah provinsi). Meskipun infrastruktur fisik seperti 190 lokasi TPS, 9 TPST, dan 26 rumah kompos sudah tersedia, beban harian sampah tetap menjadi tantangan berat bagi landfill (menimbun sampah di lahan cekung).

Ujung dari perjalanan sampah Surabaya adalah TPA Benowo seluas 37,4 hektar di Surabaya Barat. Sejak 2012, pengelolaan TPA ini dikerjasamakan dengan pihak swasta, PT Sumber Organik, melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Fokus utamanya adalah mengubah sampah menjadi energi listrik (PLTSa).

Walaupun dipuji sebagai solusi modern, WALHI memberikan catatan kritisnya.

Pertama, beban anggaran (tipping fee). Pemkot Surabaya wajib membayar tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang jumlahnya hampir menyentuh Rp73 miliar per tahun. Kontrak ini mewajibkan Pemkot menyuplai minimal 1.000 ton sampah per hari. Jika kurang, Pemkot tetap membayar penuh.

Kedua, komposisi sampah, lebih dari 80% sampah Surabaya sebenarnya bisa diolah melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pengomposan, karena didominasi oleh sisa makanan (55,48%) dan plastik (22,01%).

Ketiga, metode pembakaran di PLTSa menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan jika tidak dikelola dengan teknologi yang benar-benar bersih.

Kajian mendalam WALHI tentang PLTSa di Indonesia mengungkap beberapa temuan kritis tentang PLTSa Benowo yang berbeda dari narasi resmi pemerintah.

Paling mendasar adalah soal keterbukaan informasi. WALHI Jawa Timur mengajukan permohonan informasi AMDAL PLTSa Benowo kepada Pemkot Surabaya, namun ditolak dengan alasan dokumen AMDAL merupakan dokumen yang dikecualikan karena termasuk hak cipta. Penolakan ini jelas bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kurangnya transparansi ini diperparah dengan minimnya sosialisasi tentang ancaman kesehatan terhadap warga yang tinggal dekat PLTSa. Berdasarkan hasil penelusuran WALHI, air lindi yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan mengalir ke Kali Lamong. Lebih parah lagi, lindi ini telah menyebabkan seorang pekerja mengundurkan diri dari pekerjaannya akibat paparan terhadap limbah beracun tersebut.

Kemudian, soal kesehatan publik. Data Puskesmas Benowo menunjukkan peningkatan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), khususnya pada anak, yang meningkat signifikan dari tahun 2020 ke 2021, periode ketika PLTSa gasifikasi mulai beroperasi.

Berdasarkan laporan WALHI, teknologi gasifikasi yang digunakan PLTSa Benowo menghasilkan syngas yang mudah terbakar dari transformasi thermal sampah padat pada suhu lebih dari 600 derajat celsius. Proses ini menghasilkan zat beracun berupa material padat dan cair, serta limbah arang (slag) dan abu. Hasil pembuangan teknologi tersebut mengandung dioksin, merkuri, dan logam berat yang dapat mencemari udara maupun perairan di sekitar.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mengatur bahwa pengolahan termal dengan insinerator diwajibkan memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan dioksin dengan nilai minimal 99,99%. Monitoring pemeriksaan dioksin seharusnya dilakukan tiap 3 atau 6 bulan sekali. Namun, biaya uji dioksin sangat mahal dan infrastrukturnya belum tersedia di Indonesia karena sampel harus dikirim ke luar negeri.

Selanjutnya, soal fungsi lahan yang bermasalah. Lahan TPA Benowo secara historis merupakan area tambak garam sebelum dijadikan TPA. Tapi meskipun sudah menjadi TPA, kegiatan produksi garam tetap berjalan dan sudah mendapat izin operasi.

Penelitian Selly K. dan Sudarmaji (2008) menemukan bahwa garam produksi wilayah Benowo terdeteksi memiliki kandungan logam berat timbal yang lebih tinggi dari standar akibat paparan terhadap air lindi. Fungsi lahan yang tidak tepat dan membahayakan publik seperti ini menunjukkan lemahnya tata kelola dalam pengembangan dan pengoperasian PLTSa Benowo.

Dengan 1.800 ton sampah per hari, Surabaya masih punya pekerjaan rumah besar dalam mengelola sampah. Sistem pengangkutan sampah Surabaya masih sangat maskulin berorientasi pada pengadaan alat berat dan teknologi mahal di hilir, namun mengabaikan detail-detail kemanusiaan di hulu seperti pekerja informal lansia dengan gaji jauh di bawah UMK.

Di tingkat rumah tangga, beban sampah Surabaya kembali jatuh ke pundak perempuan. Perempuan sering menjadi sasaran stigma seperti persoalan sampah pembalut dan limbah rumah tangga. Perempuan sering disalahkan karena membuang pembalut sekali pakai yang dianggap mengotori lingkungan. Negara dan perusahaan memproduksi pembalut sekali pakai tanpa menyediakan sistem pembuangan yang inklusif, namun beban moralnya dilemparkan kepada individu perempuan.

Pemerintah merasa masalah selesai hanya dengan membakar sampah dan mengubahnya menjadi listrik. Padahal, proses ini merusak sirkularitas ekonomi pemulung dan menciptakan risiko toksik bagi warga.

Menurut WALHI, praktik open dumping yang masih diterapkan di TPA Terjun berpotensi mencemari tanah dan air tanah akibat rembesan lindi, meningkatkan emisi gas metana, serta memperburuk kualitas udara di sekitar pemukiman. Kondisi ini dinilai berlawanan dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan dan berisiko menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi warga.

Sejumlah penelitian akademik juga menunjukkan adanya potensi pencemaran logam berat seperti timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada air tanah di sekitar kawasan TPA Terjun, yang kadarnya dipengaruhi oleh jarak dari lokasi pembuangan. Temuan ini memperkuat kekhawatiran akan dampak lingkungan yang mungkin belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat sekitar.

Warga yang Inisiatif Mengelola Sampah dari Hulu

Di kalangan warga, muncul sejumlah inisiatif terkait pengelolaan sampah di tingkat hulu. Seperti yang dilakukan warga RT 11 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan umat paroki Danau Sunter Gereja Yohanes Bosco, Sunter, Jakarta Utara.

Minggu pagi itu di teras rumah Susi, Ketua RT 11 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, sudah berkumpul ibu-ibu dan remaja karang taruna. Di antara mereka tampak juga pengurus Lembaga Masyarakat Desa (LMD), petugas Satuan Pelaksana Lingkungan hidup (Satpel LH), dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

Hari itu mereka berkeliling ke rumah warga membagikan tas untuk tempat hasil pemilahan sampah yang selama ini sudah dilakukan warga. Ada dua tas yang akan dibagikan, satu berwarna hijau dan satu berwarna putih. Tas warna hijau dipakai untuk wadah kertas, kardus, dan sejenisnya. Sedang tas warna putih untuk menampung kresek, bungkus atau kemasan plastik, botol plastik, dan sejenisnya.

Perwakilan Dinas LH dan ibu-ibu Kompak membagikan tas wadah hasil pemilahan sampah kepada warga RT 11 Kelurahan Srengseng Sawah yang membuka warung di kawasan Setu Babakan, Minggu (25/1/26).
Perwakilan Dinas LH dan ibu-ibu Kompak membagikan tas wadah hasil pemilahan sampah kepada warga RT 11 Kelurahan Srengseng Sawah yang membuka warung di kawasan Setu Babakan, Minggu (25/1/26).

Kegiatan hari itu sengaja melibatkan DLH karena selama ini warga merasa sudah melakukan pemilahan sampah, tetapi butuh melihat komitmen dan dukungan pemerintah dalam proses pengelolaan sampah.

Kelompok ibu-ibu tersebut kemudian dibagi menjadi dua kelompok dan berkeliling ke rumah-rumah warga membagikan tas untuk wadah hasil pemilahan sampah. Sambil berpindah dari rumah ke rumah mereka menyanyikan jingle yang mereka ciptakan untuk penyemangat aktivitas mereka. Sembari membagikan tas, mereka juga menyosialisasikan proses pemilahan sampah lewat poster dan gambar.

“Jadi kalau bungkus snack ditaruhnya di kantong yang mana dek?” tanya ibu anggota Kompak kepada anak seorang warga.

“Putih,” jawabnya.

“Iya, pintar,” balasnya.

Sebagian wilayah RT 11 mencakup juga area wisata Setu Babakan, jadi sebagian warga punya usaha warung makan di sekitar lokasi tersebut. Karena itu sosialisasi dan pembagian tas juga mencakup warga pemilik warung.

Setahun terakhir Susi disibukkan dengan aktivitas menyosialisasikan dan mengajak warga di lingkungan RT-nya untuk memilah sampah. Selama sebulan ia menargetkan sosialisasi kepada sepuluh warga/rumah.

Upaya ini ia lakukan setelah ada sosialisasi di tingkat RW terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW. Keberadaan Pergub ini mengharuskan warga untuk memilah sampah dan akan diberlakukan retribusi kalau warga tidak melakukan pemilahan sampah. Awalnya Susi berpikir bagaimana caranya agar warganya tidak kena retribusi.

“Dulu saya fokusnya hanya itu saja, jangan sampai warga saya kena restribusi sampah. Saya mulai edukasi 10 rumah, saya ajak ngobrol cara milah sampah itu bagaimana,” tutur Susi.

Saat melakukan edukasi kepada warga Susi tak sendirian, biasanya ada petugas Satpel LH yang juga ikut serta. Seiring waktu warga makin banyak yang melakukan pemilahan sampah di rumahnya masing-masing. Mereka memilah sampah organik dan ditaruh di plastik yang digantung di depan rumah. Sampah tersebut kemudian diangkut oleh petugas seminggu tiga kali.

Dalam proses tersebut, kemudian Susi terlibat dalam program Kompak yang dijalankan oleh Ade Amelia dari LabTanya yang berkolaborasi dengan desainer sosial dari Belanda. Kalau selama ini mereka sudah memilah sampah organik, bersama Kompak mereka juga mengelola sampah anorganik.

Amelia dan timnya kemudian melakukan kajian untuk mencari solusi bagaimana caranya agar warga bisa memilah dengan sangat mudah. Dari proses bertanya, berdiskusi, dan mengamati, Amelia menemukan tiga hal. Pertama, insentif benefit berbasis komunitas, jadi mengajak warga untuk punya tujuan bersama. Kedua, adalah alat, yaitu tas untuk tempat menampung hasil pemilahan. Ketiga adalah WhatsApp group sebagai support system.

“Jadi ketiga hal itu kita coba eksperimenkan dan terjemahkan ke warga implementasinya jadi Kompak. Kompak supaya menyeluruh, baik itu tata kelola sampahnya kompak, warganya bisa lebih kompak juga dengan pertemuan-pertemuan berkala. Jadi kita pengen membuat isu sampah itu menjadi isu bersama untuk dibahas di beragam pertemuan-pertemuan warga,” terang Amelia.

Ibu-ibu Kompak melakukan edukasi pemilahan sampah sembari membagikan tas kantong pilah kepada warga RT 11 Kelurahan Srengseng Sawah, Minggu (25/1/26).
Ibu-ibu Kompak melakukan edukasi pemilahan sampah sembari membagikan tas kantong pilah kepada warga RT 11 Kelurahan Srengseng Sawah, Minggu (25/1/26).

Inisiatif serupa juga berlangsung di wilayah lain di Jakarta. Di lingkungan gereja upaya pengelolaan sampah di tingkat hulu juga bergulir. Salah satunya di Paroki Danau Sunter, Gereja Yohanes Bosco.

Minggu siang itu sekitar 100 orang, laki, perempuan, tua, muda, awam, klerus berkumpul di gedung aula gereja. Mereka sedang bermain kartu Rumah Minim Sampah (RMS) dengan dipandu Wilma Chrysanti. Suara pekik girang dan gelak tawa terdengar sepanjang permainan.

Hari itu pengurus Lingkungan Hidup Paroki mengadakan seminar dan workshop untuk Duta Sadar Lingkungan (Darling). Mereka berasal dari perwakilan lingkungan, seksi, dan kelompok kategorial yang mau berkomitmen dan terus belajar untuk menjalankan gerakan pertobatan ekologis.

Meliana, Ketua Seksi Keadilan Perdamaian Paroki Danau Sunter menjelaskan Duta Sadar Lingkungan punya tugas memberikan contoh nyata, melakukan sosialisasi, dan menggerakkan umat untuk mengurangi sampah maupun kegiatan menjaga lingkungan. Baik itu dilakukan dalam internal umat paroki maupun bekerja sama dengan eksternal nonparoki. Misalnya RT/RW di wilayah tempat tinggalnya.

Duta Sadar Lingkungan Paroki Danau Sunter mengikuti workshop SESAWI lewat permainan Kartu Rumah Minim Sampah dengan dipandu Wilma Chrysanti dari Program Kota Tanpa Sampah-LabTanya, Minggu (25/1/26).
Duta Sadar Lingkungan Paroki Danau Sunter mengikuti workshop SESAWI lewat permainan Kartu Rumah Minim Sampah dengan dipandu Wilma Chrysanti dari Program Kota Tanpa Sampah-LabTanya, Minggu (25/1/26).

Setelah mengikuti workshop, Duta Darling dilantik oleh pastor paroki untuk mulai menjalankan tugasnya. Kartini, Sekretaris 1 Dewan Paroki Harian menjelaskan pembentukan Duta Darling berangkat dari gagasan bahwa perubahan perilaku kolektif tidak bisa berjalan dengan sendirinya. Dibutuhkan tim yang secara konsisten menggerakkan, mendampingi, dan mengawal pelaksanaan di seluruh lini. Mulai dari komunitas basis di tiap lingkungan, di wilayah, di paroki, dan menyebar ke masyarakat.

Keberadaan Duta Sadar Lingkungan ini menurut Meliana tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menjelaskan Paroki Danau Sunter sebetulnya sudah memulai kegiatan peduli lingkungan (go green) sejak lama. Di antaranya berupa BBM (bawa botol minum), memilah sampah, menanam, dan lain-lain. Namun sejak Covid-19 kebiasaan-kebiasaan tersebut, khususnya memilah sampah, menjadi kendor. Karena itu mereka lalu terpikir untuk mengadakan sosialisasi terkait pertobatan ekologis.

“Kami pikir baik jika mengadakan sosialisasi terkait pertobatan ekologis, selain seminar, menurut kami workshop bermain kartu rumah minim sampah ini sangat menarik karena refleksi terkait pertobatan ekologis dikemas dalam bentuk permainan yang menyenangkan dan bisa dilakukan untuk semua lintas generasi,” kata Meliana.

Agar upaya yang dilakukan tidak hanya menjadi sebuah kegiatan sekali, tetapi membangun habit bersama, maka perlu ada penggerak. Meliana mengungkapkan tidak mungkin upaya tersebut hanya dilakukan oleh pengurus Lingkungan Hidup Paroki saja. Sebaliknya akan lebih mudah jika bekerja sama dengan banyak pihak.

“Karena itu dengan dukungan pastur Paroki, akhirnya terkumpul para duta darling yang mau berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Wilma Chrysanti, salah satu yang menginisiasi program Kota Tanpa Sampah dari LabTanya, mengungkapkan kota tanpa sampah sangat mungkin diwujudkan. Selama ini sampah menjadi permasalahan karena ada yang salah dengan proses produksi dan konsumsi yang kita lakukan.

Gerakan yang ia gagas tersebut pada dasarnya menekankan pengelolaan sampah di tingkat hulu. Ini dilakukan dengan menerapkan sistem dan kultur konsumsi dan produksi yang selaras dengan nalar alam lewat siklus melingkarnya yang tidak putus

Upaya ini bisa dijalankan dengan menerapkan strategi tiga pintu, yakni pintu depan (pra konsumsi), pintu tengah (konsumsi), dan pintu belakang (pascakonsumsi). Singkatnya mengelola siklus konsumsi sehingga tidak menimbulkan sampah dengan prinsip utama konsumsi seperlunya dengan seminimal mungkin menggunakan sumber daya serta seminimal mungkin menghasilkan limbah.

Dari proses pendampingan yang ia lakukan bersama warga di sejumlah daerah, Wilma melihat penting adanya keterlibatan semua stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah. Namun yang terjadi sejauh ini masing-masing masih saling menyalahkan tanpa mau saling melihat.

Jadi warga merasa pemerintah tidak mau mendukung upaya mereka, sementara pemerintah merasa warga susah disuruh memilah sampah. Karena itu tantangannya adalah pemerintah mau turun untuk bertemu dan mendengar warganya.

“Dalam banyak praktik dan eksperimen bersama warga, warga sendiri membuktikan bahwa warga mau bergerak dan bisa. Cuma masalahnya adalah pemerintah siap atau tidak?” ujar Wilma.

Ia menambahkan, contohnya pada saat warga sudah memilah sampah, lalu sampah organik yang sudah dipilah yang jumlahnya paling banyak yakni sekitar 50–70 persen itu akan dikemanakan?

Menurutnya penting untuk diingat bahwa tidak semua warga bisa mengolah sampah organik. Untuk itu pemerintah perlu mengambil peran dalam proses selanjutnya.

“Kalau menurut kami pada dasarnya warga mau memilah, tinggal setelah warga memilah, langkah pemerintah apa? Karena warga sering kapok setelah melihat sampah yang sudah mereka pilah kemudian dicampur lagi di depan mata mereka saat proses pengangkutan,” tuturnya.

Jadi sistemnya memang belum siap karena seharusnya proses pengangkutannya juga dilakukan secara terpilah. Sementara tidak semua warga sanggup membeli gerobak untuk mengangkut secara terpilah.

Di sisi lain perlu juga dipikirkan penyerapan sampah organik yang jumlahnya banyak karena warga tidak bisa dibebani untuk mengolah. Kalaupun warga bisa mengolah sampah organik, kapasitasnya sangat terbatas. Begitu juga kalau ada beberapa komunitas yang bisa mengolah sendiri, selanjutnya kompos cair yang dihasilkan mau dikemanakan? Karena kalau misalnya mau dijadikan pupuk butuh proses yang panjang.

“Jadi sebaiknya warga diminta memilah, selanjutnya pemerintah maupun sistem siap untuk menyerap. Sebaiknya jangan membebani warga untuk mengolahnya. Jadi memilah itu upaya yang paling bisa dilakukan warga,” papar Wilma.

Inisiatif di Hulu yang Belum Jadi Prioritas

Sayangnya upaya pengolahan sampah di tingkatan hulu yang minim biaya belum menjadi prioritas. Sejauh ini upaya yang dilakukan pemerintah lebih banyak menyasar pengelolaan di tingkatan hilir, dengan menggunakan teknologi seperti RDF atau PLTSa.

Untuk pengelolaan di tingkat hulu memang butuh mendampingi warga secara kontinu. Menurut Wilma ini merupakan kerja-kerja perawatan yang panjang dan berat dan tidak semua pihak mau melakukannya. Terutama pemerintah karena belum mencapai kapasitasnya untuk turun ke warga. Padahal proses pengelolaan di hulu akan membuat kerja-kerja di tingkatan hilir menjadi lebih ringan.

“Kerja-kerja perawatan ini yang harusnya dilakoni. Kalau pun misalnya pemerintah dirasa belum sanggup, kenapa nggak membuka kesempatan misalnya mengajak kerja sama dengan Kota Tanpa Sampah atau LabTanya, atau yang lainnya,” pungkasnya.

Terkait proses pengangkutan setelah warga melakukan pemilahan, Pretty Hutasoit dari Bidang Pengurangan dan Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan saat ini DLH, Sudin LH, dan Satpel LH sudah menyediakan gerobak terpilah. Namun ia mengakui ketersediaannya belum merata di seluruh wilayah.

“Terkait pengangkutan sampah kami juga dari Dinas Lingkungan Hidup maupun di Sudin dan Satpel sudah ada gerobak terpilah. Tapi memang itu belum merata di DKI Jakarta,” kata Pretty.

Ia mengklaim di beberapa wilayah yang belum ada gerobak terpilah, petugas di lapangan menggunakan cara dengan meletakkan dua tong di dalam gerobak. Dan jika ada warga yang belum memilah sampahnya, petugas tidak mengangkut sampah tersebut.

Sementara untuk pengelolaan sampah organik, sejauh ini pemerintah masih mengandalkan inisiatif warga atau komunitas. Pretty mengklaim Dinas, Sudin, dan Satpel mendukung keberadaan bank sampah dan penggiat maggot.

“Kami baik dari Dinas maupun dari Sudin tetap memonitor dan mengevaluasi apa yang sudah dilakukan. Tapi seperti yang tadi saya bilang kami belum bisa menjangkau untuk seluruh wilayah. Mudah-mudahan dengan adanya Satpel yang terdekat ke warga, sampah dari warga yang sudah terpilah yang anorganik masuk ke bank sampah dan yang organik masuk ke komposter atau ke maggot,” kata Pretty. 

Penutupan TPA, PSEL Solusinya?

Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat sampah yang jauh lebih serius daripada yang terlihat sekilas. 

Berdasarkan data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, pada 2025 tercatat 21.658.606,99 ton sampah per tahun. Dari jumlah itu, mayoritas sampah yakni 64% berakhir pada sistem open dumping. Sampah yang terkelola pun hanya 35%. Artinya, lebih dari 14 juta ton sampah tidak terkelola dan lebih dari 6 juta ton sampah yang dikatakan terkelola masih diperlakukan dengan cara open dumping

Dalam konteks ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka mengakui darurat sampah nasional ini. Pada rapat kerja bersama DPR RI awal 2026, ia mengatakan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 25 persen, jauh di bawah target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan 63 persen. “Target yang dimintakan di dalam RPJMN adalah sebesar 63 persen. Hari ini pengelolaan sampah nasional di angka 24,9 persen atau 25 persen,” ujar Hanif.

Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah masih jauh dari harapan. Bahkan data survei lapangan KLHK menunjukkan bahwa angka pengelolaan yang dilaporkan secara administratif seringkali berbeda dengan verifikasi di lapangan; tingkat pengelolaan yang benar-benar efektif dikhawatirkan berada di kisaran 9–10 persen jika dilihat dari kapasitas nyata fasilitas daur ulang dan pemulihan di TPA.

Salah satu indikator yang ramai dibicarakan dari kondisi darurat sampah di Indonesia dapat dilihat pada kasus di Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya seputar penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Sejak awal Desember 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan keputusan untuk menutup sementara operasi TPA Cipeucang karena praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan standar pengelolaan lingkungan.

Mesin ekskavator yang mati seiring penutupan TPA Cipeucang (16/1). (Luthfi Maulana A/Konde.co)
Mesin ekskavator yang mati seiring penutupan TPA Cipeucang (16/1). (Luthfi Maulana A/Konde.co)
Tumpukan limbah di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, yang kini telah ditutup. Sampah masih dibiarkan dalam open dumping yang melebihi kapasitas (16/1). (Luthfi Maulana A/Konde.co)
Tumpukan limbah di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, yang kini telah ditutup. Sampah masih dibiarkan dalam open dumping yang melebihi kapasitas (16/1). (Luthfi Maulana A/Konde.co)

Penutupan ini memicu menumpuknya sampah rumah tangga dan pasar di jalan-jalan utama kota karena kapasitas tempat pembuangan yang telah melebihi batas dan tidak mampu menampung lebih banyak sampah, sementara layanan pengangkutan belum memadai untuk mengatasi lonjakan tersebut. Pilihan sampah di pinggir jalan menjadi pemandangan umum di sejumlah titik karena tidak tertampungnya sampah rumah tangga. Kondisi ini mencerminkan betapa rapuhnya sistem saat ini untuk menangani timbulan sampah skala kota.

Penumpukan sampah di sekitaran Jombang, Tangerang Selatan yang merupakan akibat dari penutupan TPA Cipeucang. Sampah masih dibiarkan dan ditutup panduk larangan membuang sampah di area tersebut. (16/1) (Luthfi Maulana A/Konde.co)
Penumpukan sampah di sekitaran Jombang, Tangerang Selatan yang merupakan akibat dari penutupan TPA Cipeucang. Sampah masih dibiarkan dan ditutup panduk larangan membuang sampah di area tersebut. (16/1) (Luthfi Maulana A/Konde.co)

“(Sengaja) nimbun dibiarkan di depan toko soalnya enggak ada yang ambil. Jadi bau, sih, tapi mau bagaimana?,” kata perempuan penjaga toko kue yang tidak berkenan disebutkan namanya di daerah Jombang, Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menyebut bahwa kapasitas TPA Cipeucang yang maksimal hanya sekitar 400 ton per hari jelas tidak sebanding dengan produksi sampah Tangsel yang berkisar antara 800–1.000 ton per hari. Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara kapasitas infrastruktur dengan kebutuhan penanganan sampah harian, yang pada akhirnya berdampak langsung pada akumulasi sampah di ruang publik. Pemerintah daerah Tangsel kemudian berupaya menata ulang fasilitas Cipeucang dengan membuka akses baru dan memaksimalkan lokasi landfill lain dan bahkan rencana Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampa (PLTSa) namun langkah tersebut masih dalam proses dan belum menyelesaikan persoalan dasar timbulan sampah melebihi kapasitas layanan.

“(TPA) Cipeucang itu bukti pemerintah masih gagap untuk sampah. Bahkan, ya, ini jadi legitimasi, gitu, ya, untuk membangun proyek-proyek PLTSa,” ujar Ibar Furqonul Akbar, Juru Kampanye Plastik Greenpeace Indonesia.

Kasus ini memicu respon publik dan protes sosial, mahasiswa bahkan menggelar aksi dengan membuang truk-truk sampah di depan Balai Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk frustasi atas kegagalan penanganan sampah kota. 

Gayung bersambut, sekitar 5.000 warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu di Serpong, Kota Tangerang Selatan, resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Tangerang yang akan di sidang perdana pada 4 Februari 2026. 

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap tiga pihak utama: Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, dan PT Sinar Mas Land Tbk selaku pengembang kawasan BSD City yang ikut bertanggung jawab atas kondisi lingkungan yang memprihatinkan di sekitar TPA Cipeucang. 

Warga menyatakan bahwa para tergugat telah melanggar hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, khususnya sejak awal 2025 ketika bau menyengat, pencemaran udara, dan timbulan sampah di permukiman menjadi kronis setiap hari. Langkah hukum ini merupakan manifestasi dari keputusasaan warga terhadap perlambatan perbaikan tata kelola sampah oleh pemerintah daerah. 

Papan larangan untuk tidak membuang sampah di dekat ruko di daerah Serpong, Tangerang Selatan yang menyangkut pada protes penutupan TPA Cipeucang. (16/1) (Luthfi Maulana A/Konde.co)
Papan larangan untuk tidak membuang sampah di dekat ruko di daerah Serpong, Tangerang Selatan yang menyangkut pada protes penutupan TPA Cipeucang. (16/1) (Luthfi Maulana A/Konde.co)

Melihat polemik ini, Ibar menilai penutupan TPA dan kondisi sampah yang menggunung sebagai bukti kegagalan tata kelola yang sistematis dan menyeluruh di tingkat pemerintahan, mendesak agar pemerintah menetapkan kebijakan untuk menekan timbulan di hulu, bukan baru menyelesaikannya di hilir.

Berdasarkan data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, pada 2025 tercatat 21.658.606,99 ton sampah per tahun. Dari jumlah itu, mayoritas sampah yakni 64% berakhir pada sistem open dumping. Sampah yang terkelola pun hanya 35%. Artinya, lebih dari 14 juta ton sampah tidak terkelola dan lebih dari 6 juta ton sampah yang dikatakan terkelola masih diperlakukan dengan cara open dumping

Data ini menunjukkan bahwa krisis persampahan di Indonesia bukan terutama persoalan kekurangan teknologi, melainkan kegagalan sistemik tata kelola. Dalam laporan Ibar menegaskan bahwa sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pergeseran paradigma dari “kumpul–angkut–buang” menuju 3R atau bahkan kini 6R secara formal memang terjadi, tetapi tidak pernah diwujudkan secara konsisten dan tepat kelola di tingkat kebijakan. Akibatnya, TPA tetap menjadi tumpuan utama.

Negara justru memilih jalan pintas teknokratis yang tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan memperparah ketidakadilan yang sudah ada. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah mendorong proyek PLTSa dan RDF sebagai solusi “modern” pengelolaan sampah. Namun, dari perspektif Greenpeace Indonesia, proyek-proyek ini bukan sekadar gagal secara teknis, tetapi juga bermasalah secara politik dan ekologis.

Ibar menyebut bahwa kebijakan negara sejak awal telah menyimpang dari prinsip dasar pengelolaan sampah.

“Pemerintah saat ini sebenarnya yang gak memakai 3R ini tidak memakai hierarki pengelolaan sampah. Kebanyakan solusi-solusi atau kebijakan yang diambil soal pengelolaan sampah itu langsung ke R yang ketiga, yaitu yang R terakhir, recycle, bahkan ke teknologi. Ya pada akhirnya banyak yang mangkrak juga gitu.”

Dalam kajian lintas kasus di Jakarta, Bandung, Surakarta, dan Surabaya oleh WALHI, terungkap bahwa fasilitas teknologi PSEL seperti PLTSa dan RDF membutuhkan suplai sampah yang stabil dan besar, sehingga pemerintah daerah justru terdorong untuk menjaga timbulan sampah tetap tinggi demi menjamin kelayakan finansial proyek. Kondisi ini menciptakan lock-in effect, yakni kebijakan pengurangan sampah dari hulu menjadi kontraproduktif bagi proyek yang sudah terlanjur dibangun.

Apa yang dikatakan Ibar menyentuh soal bahwa hierarki pengelolaan sampah—reduce, reuse, recycle—masih diterapkan tak lebih dari slogan di atas lapangan. UNEP dan World Bank dalam laporan What a Waste 2.0 mencatat bahwa negara-negara dengan tingkat insinerasi tinggi justru cenderung memiliki tingkat produksi sampah per kapita yang lebih besar, karena sistem insinerasi tidak memberi insentif pada pengurangan konsumsi. Dalam konteks Indonesia, ini berarti PLTSa dan RDF berpotensi mengunci negara dalam pola produksi dan konsumsi yang boros sumber daya.

Menggusur Warga dengan Janji dan Solusi Palsu

Menjelang sore, ketika hujan mulai surut dan angin membawa bau sampah yang khas, Usman Ismail duduk di depan warung nasi kecilnya. Ia merapikan sendok, menutup panci, dan sesekali menyapa orang-orang yang lewat. 

Beberapa orang itu, bertahun-tahun lalu merupakan tetangga dari rumahnya yang pernah berdiri bersama puluhan rumah lain.

Bantar Gebang bagi Usman adalah ruang hidup yang menyatu dengan pencaharian. Di sanalah ia dan warga lain membangun rutinitas dari sampah yang bagi mereka adalah sumber nafkah.

Ketika pemerintah memutuskan membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang merupakan pemerintah untuk proyek PSEL, wilayah yang dipilih bukan lahan kosong. Usman mengingat betul bagaimana rumah-rumah warga menjadi bagian dari rencana pembangunan. Di atas tanah itu tinggal 56 keluarga yang mencari periuk nasi dari sampah di dekatnya.

“Yang tempat sarana RDF itu, kan, rumah warga. Rumah warga itu seluas 7.000 meter itu. 56 kepala keluarga itu,” kata Usman.

Jumlah tersebut bukan sekadar angka. Di baliknya ada anak-anak sekolah, orang tua yang masih bekerja, dan keluarga yang menggantungkan hidup pada aktivitas di sekitar tempat pembuangan sampah. Awalnya, warga tidak langsung menerima rencana penggusuran. Mereka bertahan, untuk mempertahankan nalar hidup sehari-hari.

Usman, warga Bantar Gebang yang rumah dan sumber penghidupannya tergusur akibat pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). (Luthfi Maulana A/Konde.co)
Usman, warga Bantar Gebang yang rumah dan sumber penghidupannya tergusur akibat pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). (Luthfi Maulana A/Konde.co)

“Kan, awalnya kita bertahan. Karena dekat dengan sampah itu kan memudahkan kita usaha,” terusnya.

Kedekatan dengan sampah adalah kunci. Banyak warga bekerja sebagai pemulung, pengepul, atau pedagang yang bergantung pada aktivitas di sekitar lokasi. Jika dipindahkan jauh, biaya dan waktu akan bertambah. Penghasilan berkurang, tenaga terkuras. Karena itu, penolakan muncul.

Seiring waktu, Usman melihat bahwa proyek RDF bukan proyek biasa sebab sampah Bantar Gebang telah menjadi isu nasional. Pada titik itulah, warga mulai membuka ruang kompromi. Usman menegaskan, mereka tidak menuntut uang.

“Kita menolaknya, nggak mau jauh dari sampah. Orang kita berkecimpung di sampah. Kalau jauh, kan buat jalan saja ke sana menghabiskan waktu, menghabiskan ongkos lagi setiap hari,” katanya.

“Cuma, ya, akhirnya kita mengikuti kebutuhan negara. Artinya kan sampah ini kan menjadikan nasional, ya,” kata Usman.

Pada pertengahan Juli 2025, Usman bersama ratusan warga lainnya berkumpul di depan fasilitas RDF yang dibangun di kompleks Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Sejak awal pembicaraan tentang penggusuran, tuntutan Usman sebenarnya sederhana dan konsisten. Ia tidak menempatkan kompensasi dalam kerangka uang tunai atau ganti rugi bernilai besar, melainkan keberlanjutan hidup setelah rumah dan sumber kerja mereka dihilangkan. Baginya, relokasi tanpa kepastian kerja sama saja dengan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.

“Oke. Tapi saya butuh kompensasinya. Tolong. Saya nggak minta materi. Dipekerjakan, sudah.”

Usman menyatakan bahwa mereka sejak awal dijanjikan akan mendapatkan akses kerja di fasilitas RDF, mengingat hubungan mereka yang sangat erat dengan pengelolaan sampah sebagai sumber hidup harian. Namun, kenyataannya, menurut Usman, perekrutan tenaga kerja justru dilakukan melalui sistem online yang dinilai tidak adil dan tidak berpihak pada warga lokal, khususnya mereka yang terbiasa bekerja secara informal dan tidak memiliki akses atau keterampilan digital.

Kompensasi berupa pekerjaan itu adalah janji yang disampaikan dalam proses awal negosiasi. Ia mengingat bagaimana janji tersebut diucapkan sebagai bentuk jaminan agar warga bersedia menerima penggusuran.

“Waktu itu oke, siap yang digusur. Kompensasinya akan dipekerjakan di perusahaan (RDF) ini. Tapi, kan, kenyataannya tidak ada.”

Waktu berjalan, bangunan rumah diratakan, dan warga berpencar. Namun janji yang menjadi dasar kesediaan mereka berkorban justru tak kunjung terealisasi. Dari puluhan keluarga yang terdampak, hanya satu orang yang akhirnya bekerja, sama sekali tidak sesuai dengan bayangan awal.

“Tidak ada sama sekali (yang bekerja). Ada cuma satu orang saja.”

Warga memilih kompensasi dipekerjakan ketimbang uang, sebab penting bagi warga yang menggantungkan hidup pada kerja harian dan tidak memiliki tabungan atau jaminan ekonomi jangka panjang.

Bagi komunitas yang hidup dari aktivitas di sekitar sampah, uang pengganti relokasi akan cepat habis. Yang mereka butuhkan adalah akses kerja yang berkelanjutan agar tetap bisa menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam situasi itulah Usman menempatkan dirinya sebagai penghubung antara warga dan pihak-pihak yang menjanjikan solusi. Usman menegaskan kembali bahwa sejak awal bentuk kompensasi telah disepakati secara lisan, bukan tertulis. Hal ini disadarinya bentuk manipulatif dari proyek yang menggusur hunian mereka. Ia mengandalkan kepercayaan dan itikad baik, tanpa memahami pentingnya dokumen tertulis.

“Bahkan saya pun yang komitmen waktu itu ya. Bodohnya saya, tidak memegang perjanjian tadi dengan tertulis, hanya dibilang saja, lisan saja. Yang akhirnya hilang lah perjanjian kita enggak ada bukti,” kata Usman.

Di tengah keterbatasan itu, Usman bersama warga lainnya beberapa kali melakukan demonstrasi untuk menagih janji.

Kini, kawasan RDF benar-benar steril dari permukiman. Jejak kehidupan lama telah dihapus sepenuhnya.

“Kalau yang RDF itu, sudah nggak ada rumah rumah. Sudah-sudah terkikis habis.”

Kecenderungan ini dikritik sebagai bentuk teknologi sebagai substitusi kebijakan. Alih-alih membatasi produksi plastik sekali pakai dan memaksa korporasi mengubah model bisnisnya, negara memilih membakar atau mencacah sampah agar tampak terselesaikan.

Secara teknis, PLTSa dan RDF tidak dirancang untuk mengolah sampah organik atau sisa makanan, yang justru merupakan fraksi terbesar timbulan sampah di Indonesia. 

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK menunjukkan bahwa sekitar 40-50 persen sampah nasional terdiri dari sisa makanan yang memiliki material organik dengan kadar air tinggi. Karakteristik ini membuat sampah organik memiliki nilai kalor yang rendah, sehingga tidak ideal sebagai bahan baku pembakaran maupun RDF. 

Dalam praktiknya, baik PLTSa maupun RDF membutuhkan sampah dengan kadar air rendah dan nilai kalor tinggi agar proses pembakaran stabil dan efisien. Akibatnya, sampah makanan kerap dipandang sebagai beban teknis yang justru menurunkan kinerja fasilitas, meningkatkan emisi, serta memperbesar volume residu berbahaya yang harus ditangani.

Pada fasilitas RDF, proses pengolahan secara eksplisit mensyaratkan pemilahan dan pengeringan, sehingga sampah organik dan basah dikeluarkan sejak awal proses. RDF di Indonesia sendiri memanfaatkan plastik, kertas, tekstil, dan kemasan multilayer, sementara sampah makanan tetap dikirim ke TPA atau dibiarkan membusuk di area penyangga fasilitas. Dengan demikian, RDF tidak hanya gagal menyelesaikan persoalan sampah organik yang dominan di hilir, tetapi juga mempertahankan ketergantungan pada landfill sebagai tempat pembuangan akhir fraksi terbesar sampah.

Transparansi PSEL juga menjadi masalah. Kasus PLTSa Benowo yang tertutup dengan dokumen AMDAL menjadi salah satu bukti yang dinilai Ibar bermasalah sejak akar. WALHI sendiri mencatat beberapa temuan terkait masalah di Benowo yang menyandang gelar PSEL percontohan di Indonesia:

1. Operasional fasilitas yang diberhentikan selama masa Piala Dunia FIFA U-17 dengan alasan adanya kekhawatiran kegiatan operasional akan mengganggu acara yang bertempat di Stadion Gelora Bung Tomo dan berjarak +/- 2 km dari PLTSa

2. Aliran limbah cair dari pengolahan di PLTSa menuju ke Kali Lamong yang tidak diketahui metode pengolahannya di dalam fasilitas dan apakah sudah memenuhi standar atau belum 

3. Lalu lintas kendaraan terkait kegiatan produksi garam yang keluar masuk lingkungan TPA Benowo dimana seharusnya produksi pangan tidak terjadi di dalam lingkungan TPA.

Sebaliknya, praktik di hulu seperti pengomposan merupakan metode yang secara ekologis dan teknis paling sesuai untuk pengelolaan sampah organik. Sampah makanan yang dipilah di sumber dan diolah melalui kompos atau biodigester tidak hanya mengurangi timbulan sampah secara signifikan, tetapi juga menekan emisi gas rumah kaca dari pembusukan di TPA, khususnya metana. 

Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengomposan mampu mengelola sebagian besar fraksi sampah organik dengan biaya lebih rendah, risiko lingkungan yang minimal, serta manfaat langsung bagi masyarakat berupa pupuk dan perbaikan kualitas tanah. 

Selain itu, sistem kompos dan TPS 3R bersifat padat karya dan terbukti lebih inklusif bagi perempuan, terutama perempuan pemulung, karena menyediakan ruang kerja yang lebih aman dan memungkinkan integrasi kerja produktif dengan kerja perawatan.

Dengan mendorong PLTSa dan RDF sebagai solusi utama, negara justru mengabaikan metode yang paling relevan untuk fraksi sampah terbesar. Kebijakan ini tidak hanya tidak efektif secara teknis, tetapi juga kontraproduktif, karena menghambat pengembangan sistem pengelolaan sampah organik berbasis pemilahan, kompos, dan komunitas. 

Dalam konteks ini, PLTSa dan RDF gagal mengolah sampah makanan yang berada di dasar piramida masalah limbah dan memperpanjang krisis dengan menyingkirkan solusi yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Di riset kami menunjukkan kok kalau sampah yang dikelola di PLTSa dan RDF itu adalah sampah yang baru datang. Jadi bukan sampah yang sudah ada di bulok (gunung sampah). Atau bukan yang enggak terolah oleh pemulung lalu diambil PLTSa dan RDF. Faktanya adalah sampah yang diambil adalah sampah yang baru,” terang Ibar.

Ibar juga menegaskan bahwa logika di balik PSEL termasuk PLTSa yang digemborkan pemerintah hari ini bukan logika pengurangan sampah, melainkan logika kapitalistik.

“Pemerintah ini terlalu melihat sampah itu sebagai sumber uang. Kan sebenarnya sumber uang, sumber ekonomi, padahal itu ya sampah yang harus dikelola, bukan sumber uang lagi kan gitu. Nah, kalau pemerintah melihat sampah ini sebagai sumber ekonomi, sumber uang, ya mau nggak mau mereka melihat sampah yang harus diproduksi terus untuk bisa menghasilkan uang lagi,” sambungnya.

Argumen ini diperkuat oleh kerangka hukum dan kebijakan yang secara eksplisit menempatkan PSEL dalam rezim proyek prioritas negara. Penetapan PSEL sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 beserta perubahannya, yang memberikan proyek-proyek tersebut status khusus berupa percepatan perizinan, kemudahan pengadaan lahan, serta dukungan fiskal dan non-fiskal dari negara. 

Dalam konteks pengelolaan sampah, status PSN membuat proyek PSEL—termasuk PLTSa dan RDF—berada dalam posisi yang relatif kebal dari evaluasi ulang berbasis dampak sosial dan ekologis, karena logika “kepentingan strategis nasional” kerap digunakan untuk menyingkirkan keberatan warga dan masyarakat terdampak. Alih-alih diperlakukan sebagai kebijakan publik yang harus tunduk pada prinsip kehati-hatian lingkungan dan partisipasi bermakna, PSEL diposisikan sebagai proyek investasi yang harus segera direalisasikan.

Lebih jauh, pengalihan pengelolaan PSEL ke bawah Danantara dinilai Ibar memperkuat orientasi tersebut. Sebagai entitas pengelola investasi negara, Danantara bekerja dengan mandat utama menjaga kelayakan finansial dan daya tarik proyek bagi investor. Dalam kerangka ini, pengelolaan sampah tidak lagi diposisikan sebagai layanan publik berbasis hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945, melainkan sebagai portofolio aset jangka panjang yang harus menghasilkan arus pendapatan stabil. 

Konsekuensinya, desain kebijakan PSEL cenderung mengutamakan kepastian pasokan sampah, skema tipping fee, dan jaminan pembelian energi, sementara aspek pengurangan sampah dari hulu, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan ekologis menjadi sekunder atau bahkan terpinggirkan.

“Dengan (PSEL) masuk ke Danantara, ini sudah menunjukkan kalau pengolahan sampah hanya dilihat sebagai proyek saja,” kritik Ibar. 

Secara hukum, orientasi ini juga berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengurangan dan penanganan sampah harus dilakukan secara berjenjang dengan prioritas pada pengurangan di sumber. 

Namun, melalui mekanisme PSN, hierarki ini secara de facto dibalik: teknologi hilir berskala besar dipercepat dan dijamin negara, sementara kebijakan pengurangan, pemilahan, dan pengelolaan berbasis komunitas tidak mendapatkan perlindungan dan pembiayaan yang setara. Dengan kata lain, status PSN tidak hanya mempercepat proyek, tetapi juga menggeser orientasi hukum pengelolaan sampah dari prinsip kehati-hatian dan keadilan ekologis menuju logika kepastian investasi.

Dalam konteks ini, sampah tidak lagi diposisikan sebagai masalah yang harus dikurangi, melainkan sebagai komoditas yang harus dijaga pasokannya agar proyek tetap bankable. Negara, melalui perangkat hukum dan kelembagaan yang diteken dan dijalankan, justru menciptakan insentif struktural untuk mempertahankan bahkan mereproduksi timbulan sampah. Ini merupakan pembalikan total dari logika keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup yang baik, di sini keberlanjutan finansial proyek ditempatkan di atas keberlanjutan ekologis dan sosial, serta di atas keselamatan dan kehidupan komunitas yang paling terdampak.

“Padahal banyak sekali kita temukan di tapak komunitas itu kesusahan buat finansial (mengolah) sampahnya,” kata Ibar. 

Di sini, sampah tidak lagi diposisikan sebagai masalah yang harus dikurangi, melainkan sebagai komoditas yang harus dijaga pasokannya. Ini adalah pembalikan total dari logika keadilan ekologis. Dalam skema PLTSa, semakin banyak sampah yang dibakar, semakin besar listrik yang dihasilkan, semakin layak proyek itu secara finansial. Artinya, kebijakan ini secara struktural membutuhkan keberlanjutan produksi sampah.

Artinya, gunungan sampah lama tetap menggunung. Jeanny menambahkan, bahwa PLTSa tidak menyentuh legacy waste yang sudah mencemari udara, tanah, dan air selama puluhan tahun. Ia hanya bersaing dengan pemulung untuk sampah baru yang masih bernilai ekonomi.

“Efeknya di teman-teman pemulung adalah mereka jadi dapat bekasan dalam tanda kutip. Sampah-sampah yang lama yang nggak punya nilai ekonomi lagi,” timpal Jeanny.

Menurut Jeanny, ini berarti negara mengambil sumber daya ekonomi terbaik dari sektor informal, sementara risiko kesehatan dan lingkungan justru ditinggalkan kepada pemulung dan warga sekitar TPA. Perempuan pemulung menjadi kelompok yang paling terdampak karena mereka lebih sering bekerja di area pemilahan dengan residu lama, sekaligus memikul beban kerja perawatan keluarga.

“Perempuan, kan, tadi, banyak yang nyobek (memilah) juga, jadi tentu residu-residu itu akan menambah lagi dampak yang sudah ada,” paparnya. 

Dari segi teknis, adanya ketergantungan landfill yang tinggi membuat solusi ini pun dianggap tidak memadai. Annabel mengingatkan bahwa ini belum lagi membicarakan masalah-masalah lain seperti risiko pencemaran baru sampai penggusuran yang hanya mempertebal variasi masalah yang ada di Bantar Gebang.

“Adanya ketergantungan landfill yang tinggi dan fungsi utama TPA sebagai penampungan akhir nggak berubah secara mendasar walaupun sudah ada PLTSa dan RDF. RDF menyisakan residu yang belum memiliki kejelasan lanjutannya mau diapain. Sedangkan PLTSA ini menghasilkan abu yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi membahayakan masyarakat yang tinggal di sana. Artinya, meskipun volume sampah berkurang, risiko ini sebenarnya nggak benar-benar hilang, melainkan cuma berubah bentuk saja,” papar Annabel.

Jeanny juga membongkar klaim bahwa PLTSa menghasilkan energi signifikan. Kontribusi energi dari RDF dan PLTSa di Bantar Gebang sangat kecil dibandingkan konsumsi listrik Jakarta. Emisi karbon dari pembakaran sampah, residu abu beracun, dan biaya operasional yang tinggi membuat proyek ini jauh dari kata solusi iklim.

“Bahwa listrik yang bisa dihasilkan oleh sistem ini juga hanya cuma bisa mensuplai listrik di wilayah Bantar Gebang.”

Data WALHI menunjukkan bahwa kontribusi listrik PLTSa umumnya tidak pernah melebihi 1% kebutuhan listrik kota. Dengan emisi karbon yang tinggi dan biaya operasional besar, klaim PLTSa sebagai solusi iklim menjadi tidak berdasar.

“Jadi sebenarnya sudahlah dia residunya gede gitu ya, baik itu residu hasil sampah yang nggak bisa diolah, lalu kemudian juga residu emisinya, ternyata listrik yang dihasilkan pun nggak seberapa dan gak bisa juga menyelesaikan masalah sampah yang ada di Bantar Gebang hari ini. Jadi lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya sebenarnya,” jelas Jeanny.

Di titik ini, menjadi jelas bahwa PLTSa bukan solusi, melainkan mesin baru untuk memindahkan krisis ke krisis lainnya yang bertopeng hijau.

Sementara negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk proyek teknologi tinggi, inisiatif berbasis komunitas yang jauh lebih manusiawi justru dibiarkan mati pelan-pelan. Jeanny menjelaskan bagaimana TPS 3R yang dikembangkan bersama warga perempuan pemulung menjadi ruang aman bagi mereka sebelumnya.

“Ada beberapa hal yang sebenarnya diidentifikasi oleh teman-teman perempuan di sana sebagai perempuan pemulung di sana sebagai solusi di tengah beban ganda yang mereka alami. Misalnya ada TPS 3R. Mereka bisa bekerja di TPS 3R. Kenapa TPS 3R dirasa lebih aman? Karena biasanya TPS 3R itu punya ruangan sendiri. Nah biasanya anak-anak mereka ditaruh di situ, terus mereka milah-milah di TPS 3R.”

Di ruang kecil ini, kerja perawatan dan kerja produktif bisa sedikit diselaraskan. Risiko keselamatan anak berkurang. Beban fisik perempuan sedikit lebih ringan.
“Mereka nggak perlu ke bulok sehingga resikonya lebih kecil.”

Namun negara tidak pernah serius mendukung skema ini.

“Tapi nyatanya saat ini TPS 3R-nya dari 20-an TPS 3R yang aktif cuma satu itu aja. Kemarin yang satu hampir digusur untung nggak jadi.”

Kegagalan negara menskalakan solusi berbasis komunitas disebut sebagai bukti absennya political will. Negara lebih memilih proyek besar yang menguntungkan kontraktor dan investor, ketimbang mendanai infrastruktur kecil yang benar-benar menyelamatkan hidup manusia.

Jaringan Kepentingan di Balik Tumpukan Sampah dan Hulu yang Tak Tersentuh

Jeanny menyebut adanya jaringan kepentingan yang diuntungkan dari kekacauan ini.

Ia menjelaskan bahwa kegagalan pengelolaan sampah di Bantar Gebang bahkan darurat sampah nasional bukanlah sekadar akibat lemahnya kapasitas teknis, melainkan kegagalan yang bersifat sistemik dan politis. Kegagalan ini, menurutnya tidak netral, karena di dalamnya terdapat relasi kuasa dan kepentingan ekonomi yang bekerja secara sadar.

“Kami menemukan ada sistem ekonomi yang menguntungkan sejumlah pihak sebenarnya di lapangan gitu.”

“Jadi kayak sengaja dibuat seperti ini, tanggung jawab atau pengurangan sampah dari hulu seolah-olah dihambat, karena memang ada yang mengambil keuntungan dari penumpukan sampah yang ada di Bantar Gebang.”

Ketika pengurangan dari hulu—yakni dari produksi—tidak pernah menjadi prioritas, maka TPA seperti Bantar Gebang diposisikan sebagai penyangga utama, sekaligus sebagai ruang akumulasi keuntungan. Penumpukan sampah, alih-alih dilihat sebagai kegagalan, justru menjadi kondisi yang menguntungkan bagi aktor-aktor tertentu.

Pihak-pihak yang diuntungkan dari situasi ini, lanjutnya, tidak terbatas pada pemerintah daerah atau operator TPA semata.

“Salah satunya adalah bukan cuma perusahaan-perusahaan produsen, tapi juga salah satunya perusahaan-perusahaan yang mengolah sampah plastik ulang gitu.”

Di titik inilah krisis sampah bertaut langsung dengan kepentingan industri besar, terutama perusahaan fast-moving consumer goods (FMCG) dan industri yang mengklaim diri sebagai bagian dari solusi melalui daur ulang. Skema ekonomi sirkular yang kerap dikampanyekan justru berdiri di atas pasokan sampah plastik yang terus-menerus. Tanpa aliran sampah yang stabil, industri daur ulang—termasuk yang berbasis RDF—kehilangan bahan baku dan justifikasi keberadaannya.

Greenpeace dan IPEN telah lama menunjukkan bahwa klaim daur ulang ini sebagian besar bersifat semu. Plastik yang dikumpulkan jarang sekali benar-benar didaur ulang menjadi produk dengan kualitas setara. Alih-alih, ia mengalami downcycling menjadi produk berkualitas rendah atau justru dibakar sebagai RDF. Dalam praktiknya, solusi yang ditawarkan bukanlah pengurangan plastik, melainkan pengalihan masalah: dari limbah menjadi emisi, dari TPA ke cerobong pembakaran.

Dalam konteks ini, PSEL yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan dikelola di bawah Danantara hadir menjadi rezim akumulasi baru dalam sektor persampahan. Melalui status PSN, negara secara aktif mengintervensi struktur hierarki yang telah ada dengan memformalkan penguasaan sampah oleh aktor bermodal besar, sembari menyingkirkan kerja-kerja pengurangan dan pemilahan yang selama ini dilakukan pemulung. 

Sampah diposisikan sebagai aset investasi jangka panjang yang harus dijaga kontinuitasnya, sehingga nilai ekonominya dapat diekstraksi secara stabil oleh operator, industri energi, dan korporasi daur ulang. Dalam rezim ini, kerja pemulung tidak diakui sebagai kontribusi ekologis, melainkan dipandang sebagai hambatan terhadap efisiensi dan kepastian pasokan bahan baku.

Pengelolaan PSEL oleh Danantara semakin memperjelas pergeseran ini. Sebagai entitas pengelola investasi negara, Danantara bekerja dalam logika pengamanan nilai aset, kepastian arus pendapatan, dan kelayakan finansial proyek. Konsekuensinya, seluruh sistem pengelolaan sampah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan proyek berskala besar—termasuk PLTSa dan RDF—yang menuntut volume sampah tinggi dan material bernilai kalor. Dalam struktur hierarki persampahan, orientasi ini memperkuat lapisan atas—industri, operator, dan pengepul besar—sementara pemulung terdorong semakin ke pinggiran sistem.

“Pemulung ini sudah paling dieksploitasi, makin dieksploitasi lagi dengan kehadiran mereka (PSEL),” kata Jeanny.

Kebijakan dibuat untuk mereka, bukan bersama mereka. Eksklusi ini disebut Annabel sebagai salah satu penyebab utama mengapa solusi persampahan di Indonesia terus gagal, karena ia tidak berangkat dari pengetahuan orang-orang yang hidup dari dan bersama sampah.

Menurutnya, eksklusi ini berbanding terbalik dengan akumulasi keuntungan di rantai atas.

 “Aktor yang paling diuntungkan itu sebenarnya dari lapisan rantai atas—pelapak besar, pengelola TPA, industri—di sana juga banyak pabrik daur ulang, serta operator RDF dan PLTSA yang memperoleh pasokan bahan baku murah dan stabil tanpa harus menanggung biaya sosial, kesehatan, dan lingkungan yang besar. Jadi mereka memang betul-betul menikmati nilai tambah dari pengelolaan akses pasar dan juga perlindungan hukum yang lebih kuat. Sementara resiko lingkungan dan kesehatan ini mau nggak mau ditumpukan pada pemulung,” jelas Annabel.

Karena itu, Ibar menegaskan bahwa akar persoalan sesungguhnya berada di hulu, sejak dalam pikiran kapitalisme industri.

“Bisa soal solusi sebenarnya, pertama tadi ya, pengurangan produksi artinya produksi plastik gitu. Karena selama ini mindsetnya pemerintah adalah pengurangan itu pengurangan ketika sudah jadi sampah kan gitu.”

Menurutnya, pemerintah lebih sibuk membicarakan pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan setelah sampah tercipta, ketimbang mempertanyakan mengapa plastik sekali pakai terus diproduksi secara masif. Dengan pendekatan ini, tanggung jawab digeser dari produsen ke masyarakat dan komunitas terdampak, bahkan termasuk warga di sekitar TPA.

Ia menekankan bahwa bahwa penanggulangan sampah tidak boleh berhenti pada tahap pengelolaan, melainkan harus dimulai dari perubahan sistem produksi dan bisnis.

“Pengurangan itu harus di produksinya. FMCG ini harus berubah sistem bisnisnya mereka kan gitu sistem yang awalnya sekali pakai menjadi guna ulang.”

Tanpa perubahan radikal menuju sistem guna ulang dan pengisian kembali (reuse dan refill), seluruh narasi pengurangan sampah hanya menjadi kosmetik kebijakan. Beban ekologis dan sosial terus dipikul oleh masyarakat di hilir, sementara keuntungan tetap terakumulasi di hulu.

Namun, alih-alih memperkuat regulasi untuk memaksa perubahan tersebut, kebijakan pemerintah justru dinilai Ibar sangat lemah.

Peta jalan EPR (Extended Producer Responsibility) yang digadang-gadang sebagai instrumen kunci nyatanya minim daya paksa. Tidak ada sanksi yang efektif, mekanisme pengawasan lemah, dan kepatuhan produsen sebagian besar bersifat administratif. Data KLHK sendiri menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan EPR di Indonesia masih rendah, dengan mayoritas perusahaan gagal memenuhi target pengurangan kemasan. Dalam kondisi ini, EPR lebih menyerupai legitimasi simbolik ketimbang fungsi korektif terhadap industri.

“Walaupun sekarang udah ada Peraturan Menteri LHK No. 75 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen walaupun itu masih belum kuat kan sekarang gitu,” pungkas Ibar. 

Krisis pengelolaan sampah di Indonesia, sebagaimana terlihat di Bantar Gebang adalah krisis politik-ekologis yang memperlihatkan bagaimana negara memindahkan beban kerusakan lingkungan, penyakit, dan pemiskinan ke warga pinggiran, terutama perempuan dan anak-anak. Ini adalah krisis keadilan ekologis yang diproduksi secara sadar melalui kebijakan yang berpihak pada kenyamanan kota dan kepentingan korporasi, bukan pada hak hidup manusia yang paling rentan.

Bantar Gebang sudah memperlihatkan bahwa sampah selalu menemukan tubuh termiskin untuk ditumpuk dan dikubur. 

Selama pendekatan di hulu melulu ditinggal, selama industri plastik tidak dihentikan, selama pemulung tidak diakui sebagai subjek kebijakan, selama perempuan terus memikul beban ganda, dan selama negara terus berpihak pada logika kapitalistik, maka setiap proyek PSEL berwujud PSN hanyalah nisan yang dipacak dari berton-ton masalah darurat sampah.

(Edisi khusus ini merupakan serial liputan #Indonesiadaruratsampah)

Koordinator Peliputan: Luthfi Maulana Adhari
Tim Liputan: Luthfi Maulana Adhari, Anita Dhewy, Ika Ariyani, Tyson Pane
Data dan Grafis: Luthfi Maulana Adhari
Editor: Luviana Ariyanti

Luthfi Maulana Adhari, Anita Dhewy, Ika Ariyani, dan Tison Pane

Manajer Riset & Pengembangan, Redaksi dan Kontributor Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!