Di penghujung tahun 2025, perkosaan seorang perempuan oleh supir taksi online viral di media sosial.
Pelaku melakukan aksi itu usai dia mengonsumsi narkoba dan membawa senjata api. Hingga korban mengalami berlapis kekerasan, selain pemerkosaan, dia juga mengalami pemukulan, pengancaman, dan penelantaran.
Ini bukan kasus pertama, tapi pola kejadian yang berulang. Ini makin menguatkan bahwa ruang publik memang tidak aman bagi perempuan.
Korban yang semula percaya pada layanan transportasi digital justru menjadi sasaran kekerasan seksual yang brutal. Kejadian ini pun mengungkap lemahnya perlindungan hukum serta rendahnya efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia.
Tulisan ini menggunakan istilah “pemerkosa” dan “perkosaan”, bukan “ruda paksa”, untuk menegaskan kejahatan berat. Kerangka keseriusan kita harus dijaga dalam penegakan hukum untuk tegas mengadili pelaku dan melindungi korban.
Fakta menunjukkan, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kerap ringan dan proses peradilannya lambat. Di banyak kasus, vonis penjara yang dijatuhkan masih berada di bawah ekspektasi, sementara pelaku seringkali mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan korban untuk pulih secara psikologis.
Kondisi seperti ini, menunjukkan lemahnya efek jera, dan berpotensi mendorong pelaku lain untuk melancarkan aksi serupa.
Merujuk analisis 199 kasus pemerkosaan yang diputus pengadilan yang terjadi dalam kurun tahun 2022-2025, rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan hanya 87 bulan (sekitar 7 tahun 3 bulan). Dari 199 kasus itu, hanya 8 kasus yang mendapat hukuman 12 tahun penjara sebagai ancaman maksimal menurut pasal KUHP. Hal itu menunjukkan, vonis maksimal adalah pengecualian, bukan norma. Artinya, mayoritas pelaku mendapat hukuman di bawah maksimum, padahal dampak kekerasan terhadap korban sering jauh lebih berat secara fisik dan psikologis (Kompas.id, 15/4/2025).
Memahami Hukum Khusus dan Umum
Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya menjadi rujukan utama dalam menuntut hukuman berat bagi pelaku.
Ini menjadi mendesak, sebab di masa lalu, vonis bagi pelaku kekerasan seksual seringkali ringan dan tidak proporsional dengan dampak yang ditimbulkan pada korban. Hukuman penjara yang pendek, pembebasan bersyarat yang cepat, atau putusan tanpa pertimbangan trauma korban membuat efek jera tidak tercapai.
Dengan adanya UU TPKS, pelaku dapat dihukum lebih tegas, termasuk melalui penjara lebih lama, denda yang signifikan, dan kewajiban rehabilitasi psikologis. Semua itu memberi pesan jelas: kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak ditoleransi.
Catatannya, UU TPKS tidak mengatur khusus rumusan “perkosaan”. Maka, hukuman dasar bagi pelaku perkosaan tetap mengacu pada hukum pidana umum. Dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, perkosaan diatur Pasal 285, dengan ancaman maksimum penjara 12 tahun. Dalam KUHP baru, perkosaan diatur Pasal 473, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Perkosaan memang termasuk lingkup kejahatan dalam UU TPKS (Pasal 4 ayat 2). Namun, hukuman bagi pelaku perkosaan tetap merujuk pada KUHP. UU TPKS relevan dikaitkan, kerena menjadi pelengkap aspek hukum acara, perlindungan korban, hak korban, rehabilitasi, dan layanan terpadu. Semua ini membuat penanganan kekerasan seksual (termasuk perkosaan) bisa lebih komprehensif dan berpihak pada korban.
Selain fungsi hukuman, UU TPKS menekankan perlindungan dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan akses hukum yang cepat adalah bagian dari mekanisme yang diatur.
Dalam kasus perkosaan di taksi online, penerapan UU TPKS harus memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, sementara pelaku menghadapi konsekuensi penuh atas tindakannya. Hukum bukan sekadar alat represif, tetapi instrumen untuk memulihkan martabat korban dan menegakkan keadilan publik.
UU TPKS juga menjadi landasan bagi reformasi prosedur hukum dan regulasi perusahaan transportasi digital. Perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga wajib memastikan keamanan pengguna. Misalnya melalui sistem verifikasi pengemudi yang ketat, fitur pelaporan cepat, dan respons darurat yang jelas. Ketika hukum dan regulasi perusahaan berjalan selaras, ruang publik digital dapat menjadi lebih aman bagi perempuan.
Persoalan Sistemik Budaya Perkosaan
Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual bukan hanya kejahatan individu, tetapi manifestasi struktur patriarkal yang tertanam dalam sistem kekuasaan. Negara, hukum, dan institusi sosial beroperasi dalam kerangka dominasi gender (Catharine A. MacKinnon).
Norma sosial yang masih patriarkal, stigma terhadap korban, serta minimnya edukasi tentang hak perempuan menciptakan ekosistem yang memungkinkan kekerasan terjadi dan bahkan tidak dilaporkan. Dalam kasus taksi online, korban menghadapi ketakutan dan tekanan psikologis yang luar biasa, sementara pelaku sering muncul kembali ke ruang publik tanpa konsekuensi yang setara dengan dampak yang ditimbulkan.
Dalam perspektif feminis, perkosaan adalah bentuk penundukan pada tubuh perempuan. Hal ini bahkan juga alat kekuasaan yang dilembagakan dalam sistem patriarki. Ia digunakan untuk menegaskan posisi perempuan di posisi yang subordinat.
Feminis Susan Brownmiller dalam bukunya, ‘Against Our Will’ (1975), menjelaskan bahwa pemerkosaan adalah cara laki-laki menakut-nakuti perempuan. Ini dilakukan laki-laki demi memastikan bahwa perempuan, “Tetap berada di tempatnya.” Maka pemerkosaan bukan ‘hanya’ merupakan kekerasan terhadap individu perempuan, ia menjadi taktik sosial yang digunakan untuk mengontrol—khususnya perempuan, umumnya masyarakat—secara kolektif.
Kamus Feminis Konde.co pernah membahas perkosaan ini sebagai sistemik karena perkosaan tak bisa lepas pula dari budaya perkosaan (rape culture) yang masih dianggap lumrah di kalangan masyarakat. Feminisme mengkritik rape culture, suatu sistem budaya yang menormalkan kekerasan seksual, menyalahkan korban (victim blaming), mengabaikan persetujuan (consent), serta menggambarkan pemerkosaan sebagai hal kecil atau sepele.
Budaya perkosaan menjadi bagian dari alat sistemik untuk membungkam perempuan dan mempertahankan dominasi patriarki. Selain itu, feminisme juga menyoroti bahwa institusi seperti hukum, polisi, media, dan keluarga kerap tidak berpihak pada korban. Malah, kehadiran mereka memperkuat ketimpangan gender dan merintangi jalan korban untuk mendapatkan keadilan.
Makanya, saat masyarakat menuntut hukuman yang lebih berat bagi pelaku, hal ini bukan sekadar balas dendam. Tetapi soal keadilan dan perlindungan publik. Hukuman berat dapat berfungsi sebagai sinyal bahwa negara menegakkan prinsip bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan tidak akan ditoleransi.
Di negara dengan penegakan hukum ketat terhadap kejahatan seksual, angka pengulangan tindakan kriminal cenderung menurun. Di Indonesia, penerapan hukuman yang ringan atau tidak konsisten melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Selain itu, hukuman berat bagi pelaku perkosaan juga memiliki fungsi preventif. Ketika masyarakat melihat konsekuensi nyata dari tindakan kekerasan seksual, orang akan lebih berhati-hati, dan potensi kekerasan berkurang. Upaya preventif ini harus didukung dengan reformasi hukum yang jelas. Standar hukum pidana harus menekankan perlindungan korban, prosedur peradilan yang cepat, serta mekanisme rehabilitasi bagi korban dan pendampingan psikologis yang memadai.
Kasus di taksi online juga menekankan perlunya regulasi tambahan bagi layanan transportasi digital. Perusahaan harus bertanggung jawab memastikan keamanan penumpang melalui verifikasi pengemudi yang ketat, sistem pelaporan cepat, dan fitur keamanan yang mudah diakses.
Negara perlu menegaskan regulasi agar perusahaan tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus terjadi, tetapi aktif mencegah risiko bagi pengguna, terutama perempuan.
Akhirnya, menuntut hukuman berat bagi pemerkosa bukan sekadar tuntutan emosional. Ini adalah tuntutan keadilan, keamanan, dan moralitas publik. Korban kasus taksi online maupun korban kekerasan seksual lainnya berhak mendapatkan perlindungan penuh, keadilan yang setimpal, dan keyakinan bahwa pelaku akan menghadapi konsekuensi serius.
Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dengan tegas, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran berat yang tidak ditoleransi.
Masyarakat tidak boleh hanya terdiam atau menyerahkan korban pada stigma dan trauma. Setiap tindakan hukum yang tegas dan setiap regulasi perusahaan yang ketat adalah bagian dari upaya kolektif memastikan perempuan dapat bergerak bebas tanpa rasa takut. Menghukum berat pemerkosa bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan hukum bagi negara dan masyarakat.
(Editor: Nurul Nur Azizah)






