Bahaya Victim Blaming, Gimana Supaya Kita Berperspektif Korban?

Sadar atau gak sadar, perkataan dan sikap menyalahkan korban (victim-blaming) bisa terjadi di sekitar kita. Jangan sampai kita justru menjadikannya sebagai korban untuk kedua kalinya.

Pernah gak sih kamu menemukan situasi ketika korban speak up soal kekerasan seksual yang dialaminya, justru ia dipersalahkan?

Alih-alih empati kepada korban, pertanyaan-pertanyaan mengenai cara berpakaian, waktu kejadian, atau alasan berada di suatu tempat justru muncul lebih dulu. 

Pola ini menunjukkan bahwa fokus publik belum sepenuhnya tertuju pada pelaku. Akibatnya, kekerasan seksual dipahami sebagai akibat dari kelalaian korban. Selama cara pandang ini bertahan, keadilan akan sulit diwujudkan.

Cara pandang dan sikap yang menyalahkan korban tersebut dikenal sebagai victim-blaming. Sikap victim blaming muncul ketika kesalahan pelaku perlahan dialihkan kepada korban. Dalam situasi ini, kekerasan tidak lagi dilihat sebagai tindakan kriminal, melainkan sebagai risiko personal. 

Pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan korban membuat pelaku kehilangan sorotan publik. Situasi tersebut menciptakan ruang aman bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi sosial. Di saat yang sama, korban justru dipaksa membenarkan dirinya sendiri. Tekanan ini memperparah trauma yang sudah dialami korban. Dengan demikian, victim blaming menjadi bentuk kekerasan lanjutan yang sering kali tidak disadari.

Akar dari budaya menyalahkan korban tidak dapat dilepaskan dari sistem patriarki. Dalam sistem ini, tubuh dan perilaku perempuan selalu berada dalam pengawasan moral. Perempuan dituntut untuk waspada dan menjaga diri setiap saat, sementara pelaku kerap diposisikan sebagai pihak yang “terpancing” oleh situasi. Standar ganda ini membuat empati menjadi selektif. 

Korban yang dianggap tidak sesuai norma kehilangan legitimasi atas penderitaannya. Akibatnya, kekerasan dipandang sebagai kesalahan pribadi korban dan ketimpangan ini terus direproduksi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kultur Patriarki Jadi Tantangan Utama Pengungkapan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Flores

Banyak orang kemudian mempertanyakan, jika itu benar kekerasan, mengapa korban tidak melawan, atau mengapa tidak segera melapor. Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul tanpa memahami situasi yang dihadapi korban. 

Dalam kondisi yang sangat menakutkan, tubuh manusia tidak selalu bereaksi seperti yang dibayangkan. Ada korban yang membeku, terdiam, merasa bingung, atau membutuhkan waktu lama sebelum berani bercerita. Psikolog trauma Judith Herman menjelaskan bahwa respons tersebut merupakan reaksi yang wajar ketika seseorang berada dalam ancaman ekstrem dan kehilangan rasa aman, bukan tanda kelemahan ataupun kebohongan.

Dampak victim-blaming tidak berhenti pada ranah wacana semata. Setelah mengalami kejadian traumatis, korban harus menghadapi tekanan sosial yang berat. Rasa malu dan ketakutan tidak dipercaya membuat banyak korban memilih diam sebagai strategi bertahan di lingkungan yang tidak aman. 

Kondisi ini berdampak serius pada kesehatan mental korban, seperti kecemasan, depresi, dan hilangnya kepercayaan diri. Tanpa dukungan sosial yang memadai, proses pemulihan menjadi jauh lebih sulit. Oleh karena itu, victim blaming memperpanjang penderitaan korban secara sistemik dan memungkinkan kekerasan terus berulang.

Data mendukung pernyataan tersebut. UN Women mencatat bahwa sikap menyalahkan korban membuat banyak penyintas memilih diam dan enggan melapor, sehingga mereka kehilangan akses terhadap keadilan. 

Temuan ini sejalan dengan studi dari Universitas Pendidikan Indonesia yang menunjukkan bahwa mahasiswa cenderung menyalahkan korban pelecehan seksual berdasarkan cara berpakaian atau perilaku korban. Bahkan, lebih dari 90% kasus pemerkosaan di Indonesia tidak dilaporkan karena korban takut disalahkan atau tidak dipercaya. Fakta ini menunjukkan bahwa stereotip masih mengakar kuat, termasuk di kalangan terdidik.

Selain faktor budaya, victim blaming juga dipengaruhi oleh faktor institusional, individu, dan situasional. Tidak sedikit orang merasa pernah berada dalam situasi serupa dengan korban, tetapi dengan pilihan pakaian yang berbeda. Dari pengalaman tersebut, muncul kesimpulan keliru bahwa kekerasan terjadi karena apa yang dikenakan pada korban. Padahal, jenis pakaian apa pun yang tidak membahayakan orang lain bukanlah tindakan yang melawan hukum dan tidak pernah dapat dijadikan pembenaran atas kekerasan.

Baca juga: “Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?”

Meski terdapat kemajuan dalam regulasi dan kebijakan, situasi kekerasan terhadap perempuan tetap berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun tersebut, meningkat hampir 10% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual mendominasi dengan proporsi 26,9% dari total kasus yang dilaporkan. 

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menunjukkan 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Agustus 2025. Banyak korban tidak berani melapor karena stigma dan ketakutan. Di lingkungan perguruan tinggi saja, kasus kekerasan seksual mencapai 82 laporan antara tahun 2021 hingga 2024. 

Meskipun prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan sedikit menurun dari 5,7% pada 2021 menjadi 5,3% pada 2024, angka ini valid. Kondisi ini mencerminkan kegagalan masyarakat dalam membangun budaya yang aman bagi perempuan, di mana kekerasan sering kali disembunyikan di ranah pribadi seperti rumah tangga dan lingkungan pendidikan.

Regulasi penanganan kekerasan seksual telah berkembang pesat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai payung hukum utama, disertai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang pencegahan TPKS serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan dukungan anggaran satuan tugas, perlunya peningkatan independensi penanganan kasus, serta komitmen yang lebih kuat dalam menindak pelaku. Tanpa hal tersebut, korban sulit didampingi secara optimal melalui proses administratif yang efektif, sehingga kebijakan belum sepenuhnya membawa perubahan nyata bagi pemulihan dan keadilan.

Menghentikan victim blaming tidak bisa hanya dibebankan kepada korban atau aparat penegak hukum. Perubahan harus dimulai dari cara masyarakat memandang kekerasan itu sendiri. Selama kekerasan masih dianggap sebagai “akibat” dari pilihan korban, empati akan selalu tertahan. Padahal, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Cara berpakaian, waktu berada di luar rumah, maupun sikap seseorang bukanlah undangan untuk disakiti.

Baca juga: Umumkan Pemberhentian Dosen sekaligus Imam yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Apa yang Janggal dari Pernyataan Unika St. Paulus Ruteng?

Kesadaran ini perlu dibangun sejak dini. Anak-anak dan remaja harus tumbuh dengan pemahaman bahwa menghormati batas orang lain adalah kewajiban, bukan pilihan. Pendidikan tentang persetujuan, rasa aman, dan relasi yang setara seharusnya menjadi bagian dari percakapan sehari-hari, bukan topik yang dianggap tabu. Ketika nilai-nilai ini diabaikan, masyarakat tanpa sadar ikut melanggengkan budaya yang menyalahkan korban dan melindungi pelaku.

Media juga tidak bisa cuci tangan. Cara sebuah kasus diberitakan sangat mempengaruhi cara publik menilai korban. Narasi yang sensasional dan menyudutkan korban hanya akan memperpanjang luka. 

Media seharusnya hadir sebagai ruang yang memberi pemahaman, bukan penghakiman. Memberi konteks yang adil dan berpihak pada korban merupakan bentuk tanggung jawab moral. 

Empati sosial menuntut keberanian: berani untuk tidak ikut menyalahkan, berani untuk mendengar, dan berani untuk berpihak. Tanpa empati, korban akan terus merasa sendirian. Namun, dengan empati, masyarakat dapat menjadi bagian dari pemulihan, bukan sumber luka baru.

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Andi Besse Alfiyah

Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!