Kultur patriarki yang melekat kuat di tengah masyarakat, termasuk di Flores, NTT, ditengarai menjadi tantangan utama dalam pengungkapan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik “Demi Nama Baik vs Berpihak pada Penyintas: Pelajaran dari Kasus Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng” pada 29 November.
Berlangsung secara hybrid di Rumah Baca Aksara, Ruteng, Kabupaten Manggarai, diskusi itu merespons skandal kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi oleh dosen yang sekaligus imam Katolik di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng.
Tamara Soukotta peneliti pada International Institute of Social Studies (ISS), Erasmus University Rotterdam, Belanda, berkata dalam sesi diskusi usai pemaparan narasumber bahwa kekerasan terhadap perempuan di Flores terjadi dalam berbagai bentuk dan banyak situasi.
Pernyataannya merespons dinamika diskusi tersebut, di mana beberapa peserta cenderung menyalahkan Christina, nama samaran mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Romo Ignasius Loy Semana.
Tamara menilai situasi diskusi tersebut menunjukkan betapa luas dan dalamnya kekerasan terhadap perempuan, bahkan direproduksi dalam forum yang membahas kekerasan seksual.
“Ketika Tigor – merujuk narasumber Azas Tigor Nainggolan – berbicara, hampir tidak ada intervensi. Tetapi ketika para pembicara perempuan berbicara, intervensinya sangat banyak,” katanya.
Ia berkata, kecenderungan beberapa peserta tersebut mencerminkan “persoalan patriarki dan bentuk-bentuk pelecehan lain yang terus berulang, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan simbolik, verbal, dan pengerdilan suara perempuan.”
“Bahkan saat kita sedang membahas pelecehan seksual,” katanya.
Diskusi itu menghadirkan narasumber Adriani Miming dari Floresa; Fransiska Juita dari Puan Floresta Bicara; Anita Dhewy, Redaktur Khusus Konde; serta Azas Tigor Nainggolan, advokat yang kerap menangani korban kasus kekerasan seksual.
Berpihak Pada Pelaku atau Korban
Sipri Diku, mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Kabupaten Sikka yang mengikuti diskusi secara daring mempertanyakan fokus pembahasan kasus di Unika Santu Paulus yang menurutnya terlalu condong pada korban.
Sipri mempersoalkan pembahasan Adriani dari Floresa yang ia sebut tidak melakukan “audit persepsi” secara objektif baik terhadap pelaku maupun korban.
Ia tak menjelaskan maksud pilihan frasa “audit persepsi.”
“Mungkin ada perjanjian otoritatif dari si pelaku dengan korban yang belum kita ketahui,” katanya.
Ia berkata, ketika pelaku tidak memenuhi keinginan korban, “maka korban akan membocorkan kelakuan tidak baik (pelaku), maka terjadi laporan kepada keluarga atau kampus.”
Ia menduga perjanjian rahasia antara pelaku dan korban tidak diperiksa secara objektif dalam berita Floresa berjudul ‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika Santu Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’.
“Menurut saya Floresa hanya mempercayakan korban, tetapi tidak sepenuhnya membahas relasi korban dengan pelaku,” tanyanya.
Merespons pertanyaan tersebut, Adriani berkata ini bukan waktunya mengevaluasi korban.
“Kalau kita benar-benar peduli, coba sekali saja menempatkan diri pada posisi korban sebelum menilai apapun,” katanya.
Baca juga: “Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?”
Adriani berkata, dugaan adanya simbiosis mutualisme antara pelaku dan korban menunjukkan pengabaian pada aspek relasi kuasa yang timpang antara dosen yang sekaligus imam dengan mahasiswi.
Anita Dhewy, narasumber lainnya yang merupakan Redaktur Khusus Konde.co menjelaskan, dalam kasus kekerasan seksual, hal pertama yang harus dilakukan adalah mempercayai korban yang berani bersuara.
“Sudah banyak hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketika korban kekerasan seksual bersuara, ia menceritakan hal yang sebenarnya—bukan mengada-ada, bukan mencari perhatian, apalagi melakukan itu untuk kesenangan. Jauh sekali dari itu,” katanya.
Terkait peliputan oleh media, kata Anita, jurnalis harus bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme, termasuk untuk melakukan verifikasi dan pengecekan faktual.”
“Tetapi yang juga perlu kita tekankan adalah bahwa jurnalis atau media harus memiliki standing position yang jelas,” katanya, terutama untuk “memastikan keamanan dan keselamatan korban” dan “memahami bahwa dalam kasus kejahatan seperti ini, media tidak bisa bersikap netral.”
“Tidak ada netralitas di hadapan kejahatan. Itu yang membedakan bagaimana penulisan kasus-kasus kekerasan seksual dilakukan,” ujarnya.
Relasi Kuasa yang Timpang
Eno, peserta diskusi yang juga mahasiswa Unika Santu Paulus mengatakan ia tidak puas dengan penyingkapan kasus kekerasan seksual di kampusnya.
Ia mempertanyakan pelaku yang menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bersalah, sementara peran dan tanggung jawab institusi lain nyaris tidak dibahas.
Ia juga berkata kabar tentang masalah imam tersebut sudah lama terdengar, bahkan sejak kampus masih bernama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Santu Paulus.
“Jika begitu, mengapa tidak ada tindakan sejak dulu? Mengapa dugaan-dugaan itu tidak ditelusuri atau ditindaklanjuti dan mengapa ia tetap memiliki ruang serta kekuasaan untuk bertindak?” tanyanya.
“Mengapa akhirnya hanya Romo yang disalahkan, bukan pihak-pihak atau struktur lain yang membiarkan kasus ini terus berlangsung?”
Peserta lainnya yang ikut secara daring dan mengaku sebagai alumni angkatan 2011 di kampus tersebut menilai pemaparan narasumber diskusi itu kuat dalam menggambarkan kejadian, namun masih kurang menjelaskan penyebabnya.
“Relasi keluarga, ketergantungan pendidikan dan relasi kuasa ganda antara pelaku dan penyintas sangat penting dipahami. Ini bukan sekadar kasus dosen–mahasiswi. Ini jauh lebih kompleks,” katanya.
Ia berkata perlunya pendalaman analisis sosial, termasuk kronologi, respons kampus, pernyataan Gereja hingga dinamika masyarakat.
“Floresa sudah bekerja luar biasa. Tetapi ke depan, analisis struktural bisa diperluas agar publik memahami konteks secara utuh,” katanya.
Eca, alumni lainnya juga mengaku sering mendengar isu terkait kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah imam atau rohaniwan, termasuk di kampus itu.
“Menurut saya, media memang harus memprioritaskan korban. Karena di sini jelas sekali ada penggunaan kuasa oleh pelaku. Saya juga melihat komentar-komentar di media sosial, dan dari penjelasan korban sudah sangat jelas bagaimana ia mengalami kekerasan,” katanya.
Baca juga: Umumkan Pemberhentian Dosen sekaligus Imam yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Apa yang Janggal dari Pernyataan Unika St. Paulus Ruteng?
Ia berharap lembaga perlindungan perempuan dan anak terus mengawal kasus ini.
“Jangan berhenti sampai liputan saja. Saya juga berharap ada sosialisasi lebih intens tentang aturan pelaporan, karena banyak kasus di masyarakat, apalagi di desa-desa, yang tidak dipahami sebagai kekerasan seksual,” ujarnya.
“Semoga kasus ini memberi kepercayaan diri bagi para mahasiswi lain untuk melapor ke lembaga yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara Raden, peserta diskusi dari Yayasan Binatani Sejahtera mengatakan bahwa penyalahgunaan otoritas religius juga terjadi di banyak tempat.
“Di agama saya pun ada figur-figur seperti kiai atau ustad yang punya otoritas tinggi dan kadang menyalahgunakannya terhadap santri perempuan. Kasus seperti ini sering membuat kegaduhan di publik, tetapi biasanya hanya viral sebentar lalu menghilang,” katanya, membuka pembahasan tentang keberlanjutan advokasi.
“Pertanyaan saya: bagaimana kita memastikan ruang diskusi dan advokasi seperti ini tetap hidup? Bagaimana menjaga agar kasus kekerasan seksual tidak menguap begitu saja dan korban mendapatkan kepastian, baik di Unika maupun di ruang publik lainnya?” ujarnya.
Adriani dari Floresa berkata, relasi kuasa yang timpang menjadi alasan utama dosen imam disebut sebagai pelaku yang bersalah dalam kasus tersebut.
“Pertanyaannya bukan ‘kenapa mahasiswi tidak belajar dari kasus sebelumnya’, tetapi siapa yang pernah membuka kasus-kasus sebelumnya? Bagaimana generasi berikutnya tahu jika tidak ada yang berani bicara? Kenapa pelaku bisa mengulangi perilakunya dari tahun ke tahun? Karena dia punya kuasa,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebagai dosen, pelaku memiliki kewenangan memanggil dan mengarahkan mahasiswi. Sebagai imam, ia memiliki otoritas moral.
“Mahasiswi Katolik tentu sulit menolak figur seperti ini. Saya sendiri sebagai alumna pernah mendengar cerita-cerita serupa, tetapi saya diam karena struktur kampus membuat saya takut. Itulah kekuasaan, ia membungkam. Karena itu saya tidak melihat sedikit pun alasan untuk menyalahkan korban.”
Bagian dari Kekerasan Struktural
Tamara Soukotta berkata, dorongan untuk menghadirkan “perspektif pelaku” dalam kasus tersebut keliru, sebab ruang tersebut bukan untuk pelaku.
“Pelaku adalah imam dan dosen, dia sudah punya panggung di kampus, punya mimbar di Gereja. Jika dia ingin bicara, ada jalurnya: jalur hukum. Di ruang hukum, ia bisa menjelaskan posisinya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut “imam tidak salah”.
“Kalau bukan imam yang salah, siapa yang salah? Dalam kasus perampokan, kita tidak pernah menyalahkan orang yang dirampok, tetapi dalam kasus kekerasan seksual, mengapa korban yang disalahkan?” katanya.
Tamara juga menyoroti dalih “relasi sebelumnya” yang sering dijadikan alasan bahwa hubungan pelaku dan korban terjadi secara ‘suka sama suka’.
“Konsen bisa saja diberikan sebelumnya, meskipun tidak berarti itu terjadi dalam kasus ini. Tetapi yang penting, konsen bisa dicabut kapan saja. Ketika konsen dicabut, maka tindakan yang memaksa setelah itu adalah pelecehan,” katanya.
Ia memberi ilustrasi sederhana.
“Anda menyuguhi tamu kopi, ia bilang ‘ya’. Setelah satu tegukan, ia berubah pikiran dan mengatakan tidak mau lagi. Anda tentu tidak memaksanya hanya karena sebelumnya ia sudah berkata ‘ya’. Hal yang sama berlaku pada konsen. Jika konsen dicabut, maka tindakan selanjutnya adalah kekerasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keinginan sebagian orang untuk “mendengar lebih banyak dari korban”.
“Korban sudah sangat terekspos. Sering kali kita menginginkan cerita korban bukan untuk kebenaran, tetapi menjadi semacam fetisisasi penderitaan korban—memaksanya mengulang trauma hanya untuk memuaskan rasa ingin tahu publik. Itu bentuk kekerasan baru,” katanya.
Tamara menjelaskan, kekerasan seksual oleh imam di Flores tidak berdiri sendiri, tetapi terkait struktur kekuasaan, ekonomi dan kekerabatan.
“Banyak aparat kepolisian, pejabat dan tokoh publik yang punya relasi keluarga atau ekonomi dengan Gereja dan para pastor. Dalam konteks seperti ini, membawa kasus ke jalur hukum menjadi sangat rumit,” ujarnya.
Baca juga: Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika St. Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual
Karena itu, menurutnya, posisi penyintas, media dan jurnalis, serta Gereja dan aparat hukum berada dalam persilangan kepentingan yang kompleks.
“Floresa, misalnya, mengawal kasus kekerasan seksual, tetapi juga sering mengkritik kekerasan struktural oleh Gereja yang bekerja sama dengan pemerintah. Ini membuat konstelasinya makin kompleks,” katanya.
Narasumber Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa kecenderungan menyalahkan korban berakar dari sistem yang tidak berpihak.
“Sistem kita memang begitu sejak dulu. Sistem hukum tidak memadai, tidak berpihak pada korban, bahkan sering menguntungkan pelaku. Itu merembes sampai ke masyarakat,” katanya.
Ia menyebut hal tersebut sebagai “masalah struktural,” padahal “yang paling penting adalah memastikan korban dan komunitas pendukungnya bisa bersuara dengan aman.”
Menurutnya, selain hubungan kekerabatan yang dekat, hierarki dalam Gereja Katolik juga turut menjadi faktor yang mempersulit penyelesaian hukum kasus kekerasan seksual.
“Berhadapan dengan pejabat-pejabat hierarki itu tidak mudah. Pastor itu oleh umat dianggap seperti ‘Tuhan Allah’ di desa-desa. Cara pandang seperti ini sangat mempengaruhi bagaimana kasus ditangani,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun rangka advokasi yang tuntas agar kasus tidak hilang begitu saja.
“Harus segera dibentuk tim pendampingan penyintas secara sosial, spiritual, psikologis, dan hukum. Tim ini juga harus membangun aliansi strategis dengan lembaga hukum,” katanya.
Namun realitas di lapangan, kata Tigor, sering memperburuk situasi, di antaranya ketika penyintas tidak memiliki cukup biaya operasional yang dituntut polisi.
“Karena itu, aliansi advokasi penting, penyintas sudah membuka ruang. Dan kasus ini harus dikawal sampai selesai, serta menjadi pelajaran untuk membangun lingkungan yang aman, baik di Gereja maupun kampus,” ujarnya.
Kerja Jurnalistik yang Panjang
Ryan Dagur, editor Floresa, menjelaskan bahwa laporan investigasi mengenai kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng merupakan hasil kerja panjang dan penuh pertimbangan.
“Saya sendiri sudah mengikuti kasus ini sejak lama, sekitar lima tahun lalu. Waktu itu, kami mendapat informasi bahwa ada seorang alumni yang mengaku hamil saat kuliah di Unika dan pelakunya adalah orang dosen. Kami sempat berusaha menemui keluarga, tapi belum berhasil,” katanya.
Pada 2023, kata dia, muncul kasus lain terkait seorang imam, eks dosen Unika, yang bunuh diri.
“Kami cek ke Unika, dan mereka mengakui bahwa ada skandal yang melibatkan imam itu saat menjadi dosen,” katanya.
Namun, kala itu, kata dia, Floresa gagal mendapat informasi valid soal kasus imam itu.
Keputusan menulis kasus ini juga sempat muncul pada Juni tahun ini, namun Floresa membatalkannya usai peliputan seminggu karena gagal mendapat narasumber yang bisa bicara.
Ia berkata, Floresa akhirnya berani setelah berhasil menemui penyintas dan mendapat data yang cukup.
Ryan menjelaskan, peliputan ini juga mempertimbangkan dilema di dalam tim redaksi sendiri.
“Kami juga sempat bimbang, karena kami ini orang Katolik. Ada yang keluarganya imam, ada yang temannya bekerja di Unika, ada yang kenal dekat dengan pimpinan kampus. Tetapi untuk isu-isu seperti ini, kami harus punya keberpihakan yang jelas,,” katanya.
Ia berkata, Floresa punya banyak sekali temuan tentang pelaku, “tapi banyak informasi yang tidak kami masukkan dalam artikel demi melindungi penyintas.”
Floresa, lanjutnya, juga mendapat informasi bahwa korbannya tidak sedikit dan kampus mengetahui hal itu.
“Tetapi ketika kami wawancara, mereka membantah,” katanya.
Ia menjelaskan, menulis kasus kekerasan seksual memang tidak mudah, selain karena berhadapan dengan institusi yang mapan, juga respons publik yang tidak semuanya berempati pada perjuangan penyintas untuk sampai terbuka melawan.
“Seperti yang teman-teman lihat, banyak yang victim-blaming,” katanya, merujuk pada upaya menyalahi korban.
Kendati demikian, kata dia, Floresa akan tetap konsisten mengawal kasus ini.
Kekerasan Seksual di Mata Perempuan
Adriani, pembicara dari Floresa.co menjelaskan liputan ini yang dibingkai dengan tema “Demi Nama Baik Gereja” sengaja diterbitkan bertepatan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).
“Momen ini dipilih untuk menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan persoalan pribadi, melainkan persoalan publik yang memerlukan gerakan bersama untuk memutus budaya bungkam,” katanya.
Ia berkata salah satu alasan utama liputan tersebut dibuat karena peristiwa itu terjadi di dalam sebuah institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Gereja Katolik.
“Isu seperti ini selama bertahun-tahun ditutup atas nama menjaga citra Gereja atau martabat institusi. Dalam konteks itu, Floresa merasa perlu menyingkap bagaimana kekerasan seksual bertahan di ruang yang selama ini dibayangkan publik sebagai tempat terjaganya ajaran moral dan kedisiplinan intelektual,” ujarnya.
Liputan Floresa, kata dia, menjadi penting karena pelaku merupakan seorang dosen sekaligus imam Katolik, sementara korban adalah mahasiswinya sendiri.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran etika personal, tetapi sebagai potret bagaimana relasi kuasa bekerja di dalam institusi pendidikan dan keagamaan,” katanya.
Ia berkata Christina berada dalam beberapa lapisan ketimpangan kuasa sekaligus sebagai mahasiswi yang berada di bawah otoritas dosen, sebagai umat Katolik yang berada di bawah otoritas imam, serta sebagai anak muda yang hidup dalam budaya Manggarai yang masih patriarkat.
“Kombinasi ini menciptakan ketakutan yang berlapis-lapis. Christina takut kuliahnya terhambat, takut dianggap mencoreng Gereja, takut dijauhi secara sosial. Ketakutan itu menjelaskan mengapa ia membutuhkan waktu panjang sebelum berani berbicara,” katanya.
Nama baik institusi, kata dia, terlalu sering dijadikan tameng untuk menutupi kebenaran.
“Dalam banyak kasus, penyintas diminta diam demi citra Gereja, sementara pelaku diselamatkan dengan alasan jangan mempermalukan institusi. Karena itu, tujuan utama Floresa dalam menerbitkan seri liputan ini adalah menghentikan budaya diam,” katanya.
Ia menyebut penyintas harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan sebagai objek sensasi.
Baca juga: Kekerasan Seksual Oleh Dosen/Imam Unika St Paulus Ruteng, Perlukah Lapor Polisi Setelah Pelaku Dipecat?
“Floresa memilih untuk berpihak pada korban, menampilkan ceritanya dengan penuh empati dan kehati-hatian serta menempatkan jurnalisme sebagai kompas moral,” katanya.
Ia menambahkan, liputan itu tidak hanya memaparkan apa yang terjadi, tetapi juga menjelaskan bagaimana dan mengapa kekerasan tersebut bisa berlangsung.
“Dengan menyoroti luka psikologis korban, konteks budaya, struktur kuasa, dan dinamika Gereja, liputan ini mendorong publik untuk tidak netral dalam persoalan kekerasan seksual,” katanya.
Reaksi publik, kata dia, langsung muncul usai laporan itu terbit. Diskusi di kalangan mahasiswa mengemuka, tekanan publik meningkat, dan pada 27 November—kurang dari 24 jam setelah liputan beredar—pihak kampus menggelar konferensi pers.
“Mereka mengumumkan pemberhentian pelaku dari tugas mengajar. Kampus menyebutnya sebagai langkah preventif. Tetapi Floresa mencatat kejanggalan, keputusan itu baru muncul setelah kasus mencuat, bukan ketika laporan pertama masuk pada April 2025,” katanya.
Fransiska Juita melihat kasus ini sebagai cermin besar atas kondisi perempuan di Nusa Tenggara Timur.
“Perempuan masih merasa tidak aman bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar. Sistem, budaya, dan relasi kuasa semuanya bekerja menciptakan keadaan yang membuat penyintas berjuang sendirian,” katanya.
Ia berkata ada sejumlah pelajaran penting dari kasus ini.
“Pertama, relasi kuasa nyata dan membahayakan. Ketika seseorang memiliki jabatan tinggi, baik karena status sosial, usia atau kedudukan agama, relasi tersebut dapat dengan mudah berubah menjadi alat untuk menekan dan membungkam korban. Kedua, budaya diam dan victim blaming masih menjadi musuh utama,” katanya.
Menurutnya, stigma terhadap korban, desakan untuk menjaga nama baik keluarga atau institusi, serta kaburnya mekanisme perlindungan membuat penyintas semakin rentan.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, Fajar WLS: Korban Diperkosa, Direkam, Diunggah di Website
Pelajaran ketiga, kata Fransiska, adalah bahwa mekanisme penanganan kasus di lembaga pendidikan masih jauh dari ramah terhadap korban.
“SOP yang tidak jelas, respon Satgas yang lambat, dan ruang aman yang minim membuat korban tidak tahu harus bersandar kepada siapa. Kasus di Unika Santu Paulus Ruteng baru direspons ketika tekanan publik membesar, padahal kekerasan seksual sudah lama menjadi persoalan sunyi di kampus-kampus lain, sekolah dan ruang-ruang sosial,” katanya.
Keempat, ia menyoroti pentingnya pendampingan yang nyata bagi korban, baik pendampingan hukum, psikologis maupun dukungan advokasi.
“Banyak kasus berhenti di tengah jalan, membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya.
Korban tidak membutuhkan ajakan untuk diam, tetapi dukungan yang konsisten,” katanya.
Sementara yang kelima, kata Fransiska, adalah keberanian Christina yang menjadi titik balik. Ia menilai satu suara dari seorang perempuan muda mampu mengguncang sistem yang selama ini diam.
“Satu laporan dapat membuka banyak kasus yang ditutupi. Keberanian Christina menjadi refleksi bahwa perubahan yang bisa dimulai dari satu orang yang menolak tunduk pada ketakutan dan ketimpangan kuasa,” katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng membuka luka yang selama ini tersembunyi di balik struktur moral dan religius institusi pendidikan Katolik.
“Lebih dari itu, kasus ini mengingatkan bahwa membela korban bukanlah tindakan yang merusak nama baik, melainkan prasyarat untuk membangun institusi yang berintegritas,” katanya.
Jurnalisme yang Memihak Korban
Sementara itu, Anita mengajak publik memahami konteks kekerasan seksual dengan lebih jernih.
“Kekerasan seksual selalu berkaitan dengan kekuasaan dan ketidaksetaraan. Ketiadaan consent adalah inti persoalan. Dalam banyak kasus, korban baru berani bicara setelah berbulan-bulan bergulat dengan rasa takut, malu dan tekanan sosial,” katanya.
Ia menegaskan bahwa victim blaming masih sangat kuat di masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan seperti “mengapa tidak melawan?”, “mengapa baru bicara sekarang?”, atau “bagaimana cara korban berpakaian?” justru mengalihkan tanggung jawab dari pelaku kepada korban.
“Faktor budaya dan relasi kuasa — termasuk hubungan dosen-mahasiswa atau imam-umat — membuat korban semakin sulit untuk bersuara. Institusi pun sering tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Penanganan kasus kerap berbelit, ditarik keluar dari jalur, atau diperlambat,” katanya.
Dalam situasi seperti itu, kata dia, media menjadi salah satu ruang paling penting untuk memastikan hak korban tidak dilanggar.
“Lewat kerja jurnalistik, media memeriksa data, meminta keterangan pihak terkait, menuntut jawaban dan memastikan institusi bertanggung jawab. Media juga dapat mempertanyakan apakah hak-hak korban sudah dipenuhi sesuai peraturan, termasuk hak pendampingan, perlindungan dan proses yang adil,” ujarnya.
Menurut dia, kerja peliputan semacam ini tidak mudah.
“Reporter sering menghadapi penolakan, pembatalan wawancara, hingga pernyataan resmi yang kemudian ditarik kembali. Inilah peran penting media ketika prosedur internal dan aparat eksternal tidak bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menekankan pendampingan bagi korban merupakan langkah yang tidak bisa ditawar, termasuk memastikan keamanan korban dan keluarga dari intimidasi atau ancaman pelaku.
“Proses hukum hanya boleh berjalan jika korban sudah mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.
Media, kata dia, memegang peran dalam mendorong perubahan sosial yang lebih luas, khususnya dalam membangun pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban.
“Dengan terus memberitakan kasus, menuntut akuntabilitas dan berpihak pada korban, media berperan sebagai kekuatan yang membantu mendorong keadilan,” katanya.
Kasus di Unika Ruteng Harus Masuk Ranah Hukum
Azas Tigor Nainggolan menilai upaya Floresa dan keberanian penyintas dalam membuka kasus ini bukanlah tindakan yang merusak nama baik Gereja, melainkan bentuk keberpihakan pada kebenaran.
“Masih sangat jarang media—termasuk media lokal—yang benar-benar memusatkan perhatian pada upaya penyelesaian kasus dari sudut pandang korban. Keberanian Floresa membuka berbagai faktor penyebab kekerasan seksual patut diapresiasi karena mendorong perubahan, bukan sekadar memberitakan sensasi,” katanya.
Menurut dia, kekerasan seksual tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi. Ia merupakan isu publik yang harus ditangani secara terbuka dan berkeadilan.
“Kecenderungan institusi untuk lebih melindungi pelaku daripada korban sangat nyata. Gereja Katolik sendiri sebenarnya memiliki aturan yang sangat tegas terkait perlindungan korban kekerasan seksual, tetapi implementasinya sering kalah oleh budaya menutup-nutupi,” katanya.
Ia menilai keputusan kampus memecat pelaku menunjukkan bahwa institusi tersebut memiliki bukti kuat.
Karena itu, kata dia, kampus seharusnya tidak berhenti pada tindakan administratif semata, tetapi juga mendorong proses hukum negara.
“Jika kampus hanya diam setelah memecat pelaku, institusi justru bisa dianggap turut menyembunyikan kejahatan. Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai urusan internal. Negara harus hadir, hukum harus berjalan, penyintas harus mendapatkan pendampingan hukum, psikologis dan perlindungan keamanan,” katanya.
Selain merusak tubuh dan psikologis, kata dia, kekerasan seksual juga melukai spiritualitas seseorang.
“Proses pemulihan tidak bisa hanya diserahkan kepada penyintas sendirian. Masyarakat, Gereja dan negara harus mengambil bagian,” katanya.
Ia berkata Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi hukum yang mengatur perlindungan korban kekerasan seksual, namun pelaksanaannya masih jauh dari optimal.
“Praktiknya, sistem hukum kita masih lebih sibuk mempertimbangkan kenyamanan pelaku dibandingkan pemulihan korban,” katanya.
Baca juga: Putri Komodo, Kisah Perempuan Korban Kekerasan di NTT
Menurut Tigor, Gereja Katolik sebenarnya memiliki banyak ketentuan yang sangat peduli pada korban kekerasan seksual, termasuk aturan-aturan yang ditegaskan oleh Paus Fransiskus.
“Aturan itu menekankan kewajiban Gereja untuk melindungi korban, serta melarang tindakan menutupi kejahatan. Prinsip ini belum sepenuhnya dipahami maupun dilaksanakan di tingkat lokal,” katanya.
Menyinggung kasus di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, katanya, “penyintas maupun pendampingnya perlu didukung untuk melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, karena kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang harus diproses aparat penegak hukum.”
Menurutnya, langkah kampus dan Gereja harus berpijak pada prinsip transparansi.
Apalagi, jelasnya, Gereja Katolik telah mencabut kebijakan yang dulu mewajibkan kerahasiaan dalam penanganan kasus seksualitas; karena itu tidak boleh lagi ada upaya menutup-nutupi.
“Ada dokumen dari Paus Fransiskus—Vos Estis Lux Mundi. Paus secara jelas dan tegas mencabut budaya kerahasiaan dalam kasus kekerasan seksual oleh klerus terhadap anak maupun dewasa rentan. Jadi jangan takut, Paus sudah memberi mandat,” ujarnya.
Selain proses hukum, kata dia, pendampingan yang komprehensif bagi penyintas juga penting.
“Pemulihan bukan sekadar bagi penyintas, tetapi juga bagi kita semua sebagai masyarakat,” katanya.
Menurut Tigor, membuka kasus ini sepenuhnya akan membawa perubahan luas.
“Kalau ini dibuka, saya yakin akan memberikan perkembangan baru dalam masyarakat, dalam Gereja dan dalam kehidupan berbangsa,” katanya.
Keterangan foto: Para peserta diskusi publik “Demi Nama Baik vs Berpihak pada Penyintas: Pelajaran dari Kasus Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng” yang berlangsung di Rumah Baca Aksara pada 29 November 2025. Sumber: dokumentasi Floresa.co.
(Liputan ini merupakan kolaborasi Konde.co bersama Floresa.co)
(Editor: Anno Susabun)






