Peringatan pemicu: isi artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.
Pagi itu Mira, bukan nama sebenarnya– perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas di sebuah perkebunan sawit di Sumatera Utara, 12 November 2025 berangkat kerja bersama kakaknya.
Ia berangkat dengan mobil jemputan perusahaan. Di area kerjanya, Mira lantas melanjutkan menyemprot pestisida pada pukul 10 pagi.
Di tengah perkebunan sawit itulah, dari belakang tiba-tiba Mira disergap oleh terduga pelaku yang memakai penutup wajah. Tubuh Mira didorong begitu saja hingga jatuh ke tanah, sedangkan tangannya diikat ke belakang. Wajah Mira lalu ditutup menggunakan kain. Pelaku kemudian memperkosanya.
Mira yang merupakan disabilitas tuli memiliki keterbatasan untuk bicara, ia tak bisa berteriak dan meminta tolong saat dia diperkosa.
Menurut kesaksian yang didapat dari pendamping korban, terduga pelaku saat itu menggunakan baju biru, kemudian kabur menggunakan motor usai pemerkosaan. Mira disebut sempat melihat wajah terduga pelaku yang dugaannya juga pekerja di perkebunan sawit itu.
Sendirian, Mira kemudian melepaskan ikatan di tangannya. Dia merapikan pakaiannya saat rekan-rekan kerja yang mencarinya menemukannya saat jam makan siang. Ia duduk, menangis, dan setelahnya tidak mampu makan dan melanjutkan bekerja.
“Teman-teman mencari ketika makan siang, seringnya makan bersama, tapi Mira ini tidak tampak. Sehingga dicari sama teman-temannya, ketemu di suatu tempat, dia sedang memperbaiki celananya dan menangis,” cerita Ernawati dari Koalisi Buruh Sawit yang turut mendampingi korban ketika ditemui Konde.co di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Mira dan pelaku diduga sama-sama bekerja di perkebunan sawit PT USU di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sesampainya di rumah, Mira langsung menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada ibunya. Selain kakaknya, ibunya adalah salah satu orang yang paling ia percaya bisa memahami bahasa dan gestur tubuhnya sebagai disabilitas tuli yang tidak bisa membaca dan menulis. Mira selama ini berkomunikasi hanya bisa menggunakan bahasa isyarat.
Mira, yang juga anggota serikat pekerja di perkebunan sawit itu, berjuang untuk keadilan atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Dua hari setelah kejadian itu, laporan ke Polres Mandailing Natal dilayangkan. Namun, prosesnya dinilai pihaknya berjalan lambat.
“Kita sudah ke Polres, Meneg PPA (UPTD PPA), Dinas Ketenagakerjaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK di daerah,” katanya.
Kekerasan seksual yang dialaminya meninggalkan trauma mendalam, intimidasi dan pembungkaman, hingga pemiskinan dan ancaman kehilangan sumber penghidupan. Sementara terduga pelaku hingga kini masih bisa melenggang bebas, bahkan terkesan dibiarkan oleh pihak perusahaan.
Sekitar 7 (tujuh) bulan kasus kekerasan seksual ini diperjuangkan, dan Mira diketahui mengalami serentetan intimidasi hingga pelanggaran hak ketenagakerjaan. Perusahaan diduga membungkam kasus itu dan memaksa keluarga Mira menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami.
“Intimidasi bukan hanya ke korban dan keluarga, tapi juga pada teman korban,” kata Ernawati.
Hal tersebut membuat Mira tidak bekerja lagi karena mengalami ketakutan dan trauma. Dengan status Mira sebagai buruh harian lepas (BHL), buruh- buruh bagian penyemprotan semakin rentan. Selama berkasus dan tidak bekerja, Mira tidak memperoleh pendapatan apa pun.
Ernawati menyebut bahwa kendala yang dihadapi dalam pendampingan kasus Mira adalah soal bahasa. Kondisi korban sebagai disabilitas tuli membutuhkan bantuan penerjemah bahasa dan gestur.
Dalam proses itulah, pendampingan kasus Mira yang dilakukan oleh koalisi yang terdiri dari Koalisi Buruh Sawit (KBS), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Trade Union Rights Centre (TURC) kemudian meminta bantuan ahli komunikasi, Muhammad Fauzi. Ia adalah seorang disabilitas tuli yang kini menjadi dosen di Universitas Esa Unggul.

Fauzi membantu Mira untuk bisa speak up atas kasusnya. Mereka menggunakan bahasa isyarat dan pendekatan analisis gestur untuk betul-betul memahami apa yang dialami korban.
Menurut Fauzi, setiap isyarat, gestur, ekspresi wajah, dan gerakan tangannya adalah kesaksian yang sah. Dalam bahasa komunikasi tuli, bahasa tubuh adalah bahasa, bukan kelemahan.
“Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara, melalui tubuhnya, melalui tangisnya, melalui gesturnya, sistem itu pun tetap tidak mendengarnya,” kata Fauzi yang hadir di konpers di Komnas HAM, Rabu (17/6).

Karena upaya-upaya advokasi di daerah berjalan lambat, koalisi pendamping korban akhirnya memutuskan untuk melakukan audiensi ke Jakarta per tanggal 17 Juni 2026. Mereka mulai dengan mengunjungi Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Berdasarkan kasus yang dialami korban, Koalisi Buruh Sawit menuntut agar ada investigasi serius atas dugaan pemerkosaan dan dugaan pembiaran oleh mandor perusahaan. Koalisi juga meminta agar segera disediakan pendamping ahli komunikasi disabilitas tuli dalam seluruh proses hukum dan advokasi kasus ini.
Koalisi juga meminta peninjauan dan pembatalan dokumen yang ditandatangani korban dan keluarga, pemulihan seluruh hak korban sebagai pekerja untuk bekerja kembali kapan pun merasa siap, jaminan kesehatan berkelanjutan yang mempertimbangkan kondisi disabilitas, dan pendampingan psikososial yang terstruktur.
Selain itu, koalisi menuntut perlindungan penuh dari diskriminasi, stigma, dan retaliasi terhadap korban dan keluarganya.
Mereka pun memandang perlu ada penegakan nyata Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas di seluruh lingkungan kerja, khususnya sektor perkebunan. Kasus Mira adalah cermin dari kegagalan sistemik yang dialami pekerja perempuan disabilitas di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya akan mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Menurut laporan yang diterimanya, pelaku sudah diadukan ke berbagai pihak, mulai dari Polres Mandailing Natal, perusahaan, serta beberapa kementerian dan lembaga.
“Proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ada indikasi mengalami delayed justice (penundaan keadilan) ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban,” kata Anis di Komnas HAM, Rabu (17/6).
Selain proses hukum, Komnas HAM menerima informasi bahwa korban belum memperoleh rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun layanan psikologi klinis. Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dia mengatakan korban bekerja dengan status hubungan kerja informal tanpa kontrak tertulis. Setelah menyampaikan pengaduan atas kasus yang dialaminya, korban disebut tidak lagi dipekerjakan.
Komnas HAM bakal menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Segera mungkin kami akan memanggil para pihak, termasuk kepolisian setempat (Polres Mandailing Natal), perusahaan PT USU, dan pihak-pihak terkait, agar kasus ini bisa disegerakan, ditangani, dan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang TPKS,” kata Anis.
Menuntut Hak Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
Riset Sawit Watch menemukan bahwa perempuan buruh di perkebunan sawit yang mayoritas bekerja sebagai buruh harian lepas tanpa kontrak kerja yang jelas dan tidak berhubungan langsung dengan perusahaan.
Data Sawit Watch menunjukkan, jumlah Buruh Harian Lepas (BHL) di tahun 2016 lebih dari 10 juta, dan 70 persennya adalah perempuan. Data Koalisi Buruh Sawit 2021 menyebutkan bahwa dari 18 juta buruh sawit, lebih dari setengahnya adalah perempuan.
Kasus EZ adalah cermin dari kegagalan sistemik yang dialami pekerja perempuan disabilitas yang terjadi di Indonesia. Mereka mengalami kekerasan dan kerentanan yang berlapis.
Kajian Trade Union Rights Centre (TURC) 2020 di Kalimantan Selatan pernah menyoroti bahwa sistem itu dapat berdampak pada feminisasi kemiskinan dan absennya perlindungan sosial bagi perempuan.
Feminisasi kemiskinan adalah istilah yang merujuk pada dimensi struktural yang mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di kalangan perempuan. Konferensi Dunia PBB ke-4 tentang Perempuan 1995 menyebutkan bahwa 70 persen dari penduduk miskin dunia adalah perempuan.
CATAHU Komnas Perempuan tahun 2024 juga memotret jumlah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sebanyak 163 korban. Sedangkan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan disabilitas sejumlah 392. Ini menunjukkan bahwa 1 korban disabilitas dapat mengalami lebih dari 1 bentuk kekerasan.
Merujuk pada UU HAM kelompok perempuan dan disabilitas adalah kelompok rentan, dengan demikian masuk dalam lingkup jaminan konstitusi untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam pemenuhan hak asasinya.
Jaminan itu merupakan bentuk perubahan cara pendekatan “belas kasihan” (charity based) menjadi pendekatan “berbasis hak” (rights based). Perempuan disabilitas mengalami diskriminasi berlapis, karena ia perempuan dalam struktur masyarakat patriarki, juga karena ia perempuan dengan disabilitas, yang menghadapi hambatan-hambatan dalam lingkungannya.
Diskriminasi berlapis merupakan penyebab kekerasan terhadap perempuan disabilitas. Diskriminasi dipengaruhi pula oleh faktor-faktor lain, yakni perilaku kultural, praktik serta sistem politik, ekonomi, sosial dan hukum yang terwujud dalam bentuk kebijakan di negara yang masih belum memprioritaskan kebutuhan mendasar perempuan dengan disabilitas.
Pandangan ini berdampak pada terbatasnya akses mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka, seperti hak pendidikan, hak pekerjaan, hak atas layanan kesehatan, dan/atau hak atas tempat tinggal yang layak. Keterbatasan akses itu menjadikan mereka rentan mengalami kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Kondisi diperburuk ketika beririsan dengan diskriminasi ras, etnis, agama/keyakinan, dan/atau orientasi seksual.
Dalam konteks perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual di perkebunan sawit, mereka menghadapi kerentanan berlapis.

Ketua Umum F-SERBUNDO Herwin Nasution dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026, menggambarkan bagaimana sistem hukum masih tak berpihak pada kelompok rentan. Dalam kasus Mira, korban sempat diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Namun, menurut Herwin, penanganannya sangat lamban.
“Karena saat di-BAP, tidak ada penerjemah bahasa isyarat yang mendampingi, hanya oleh ibunya saja. Jadi penyelidik pun tidak mengerti apa yang disampaikan korban,” kata Herwin.
Perusahaan juga selama ini diduga tidak menyediakan satu pun mekanisme komunikasi yang aksesibel bagi korban. Tidak ada juru bahasa isyarat yang disediakan dalam proses penanganan kasusnya.
Herwin membeberkan bahwa tidak ada pendampingan ahli disabilitas dalam proses penanganan kasus ini. Bahkan, Mira dan keluarganya juga diduga dipaksa untuk menandatangani dokumen tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya. Tekanannya dan relasi kuasa digunakan karena kakak dan ibu korban juga pekerja di perkebunan sawit itu.
“Mandor sendiri tidak mengawal dia (Mira). Jadi ditempatkan bekerja di tempat yang sepi. Jadi juga mandor itu membiarkan (terduga pelaku) lari, tidak diapa-apakan. Sudah kami bilang pelaku itu jangan dulu apa, jangan keluar dari perusahaan, justru difasilitasi, pindah,” ujar Herwin.
Kepada Konde.co, Muhammad Fauzi, sebagai ahli komunikasi yang mendampingi Mira memaparkan soal masih langgengnya ableism dalam penanganan korban kekerasan seksual perempuan disabilitas.
Itu tampak pada gagalnya pemberian akses yang inklusif dan infrastruktur sistem peradilan hukum. Di satu sisi, tekanan dan “pembungkaman” yang berdampak pada penutupan akses bagi korban memperjuangkan keadilannya.
“Inilah yang menyebabkan persoalan-persoalan (kekerasan seksual) itu di-keep tidak untuk berlanjut,” katanya.
Dia juga mengkritik soal tidak terimplementasinya aturan-aturan yang semestinya melindungi hak disabilitas. Seperti hak mendapatkan keadilan sebagai korban. Bagaimana bisa itu didapatkan jika sistemnya tak menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk perlindungan hak disabilitas. Contoh konkretnya, aparat penegak hukum mestinya menyediakan ahli komunikasi yang bisa mengakomodasi korban disabilitas tuli yang tidak bisa baca tulis, dll.
“Harus mengedepankan infrastruktur bagi disabilitas. Kelompok rentan harus diperhatikan,” katanya.
Menurutnya, selama ini, minimnya akses ahli komunikasi dan infrastruktur inklusif bagi disabilitas itu tak lepas dari gagalnya negara secara sistematik. Termasuk gagalnya memperhatikan sistem pendidikan yang inklusif bagi kelompok disabilitas. Padahal itu menjadi fondasi awal untuk memperluas akses kelompok disabilitas dalam memperjuangkan keadilannya.
“Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban,” pungkasnya.






