Tiga dekade pelaksanaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Berbasis Gender (16HAKBG), ada sejumlah keberhasilan gerakan penghapusan kekerasan berbasis gender (KBG) di Indonesia. Kampanye yang sebelumnya disebut dengan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) ini merupakan kampanye internasional penghapusan kekerasan berbasis terhadap perempuan sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya Mirabal Bersaudari di tahun 1960.
Kampanye berlangsung selama 16 hari, mulai 25 November hingga 10 Desember. Kampanye ini telah berlangsung selama tiga dekade hingga tahun ini. Kekerasan berbasis gender yang walaupun berdampak besar pada perempuan, sesungguhnya juga berdampak pada banyak orang karena gender mereka.
Sepanjang 2021, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mencatat sejumlah keberhasilan gerakan penghapusan KBG. Salah satunya adalah Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).
Selain itu juga pengakuan Hak Ibu Tunggal dalam Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah berupa Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Juga terbitnya Panduan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana berupa Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Namun, tantangan penghapusan KBG kian hari kian terjal. Sepanjang 2021, KOMPAKS mencatat sederet kasus KBG, terutama kekerasan seksual di mana korban tidak mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Salah satu yang fenomenal adalah NWR, di mana korban harus mengakhiri hidup setelah mengalami perkosaan dan pemaksaan aborsi tanpa sempat mendapatkan bantuan. Bahkan setelah kematiannya, polisi justru menganggap kekerasan seksual yang dialami NWR sebagai “hubungan layaknya suami isteri”.
Ketidakpahaman dan sikap abai atas konsep persetujuan membuat masyarakat dan penegak hukum gagal berpihak dan mendukung korban.
Kasus Luwu Timur juga menunjukkan wajah penegakan hukum Indonesia yang tidak berpihak pada korban. Oleh karena itu, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kemudian diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang berperspektif korban dan fokus pada pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan pemulihan korban menjaid hal yang sangat penting.
Urgensi RUU TPKS
Catatan Tahunan KOMNAS Perempuan Tahun 2020 menunjukkan adanya konsistensi pola kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah privat. Kekerasan yang dihadapi perempuan kembali didominasi kekerasan-kekerasan di ranah fisik, yakni sebanyak 2.025 kasus (31%), seksual sebanyak 1.983 kasus (30%), psikis sebanyak 1.792 (28%), dan ekonomi sebanyak 680 kasus (10%).
Kasus kekerasan berbasis gender (KBG) maupun kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) semakin meningkat setiap harinya. Kekosongan payung hukum terhadap kekerasan seksual membuat kasus kekerasan seksual bak fenomena gunung es.
RUU TPKS menjadi solusi yang diajukan Jaringan Masyarakat Sipil untuk menyikapi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, serta menyediakan payung hukum perlindungan, serta kepastian penanganan dan pemulihan yang berpihak pada korban. Namun, masih ada pihak-pihak dan partai politik yang ingin mengaitkan antara kesusilaan dengan kekerasan seksual.
Kesusilaan dan kekerasan seksual adalah dua hal yang berbeda. Pemaksaan penempatan pasal-pasal kesusilaan justru akan menghilangkan fokus perlindungan RUU bagi korban, dan lebih mengedepankan pemberantasan tindak asusila yang sebenarnya sudah diatur dalam KUHP.
KOMPAKS berharap DPR dapat membedakan tindak asusila yang berkaitan dengan moral di masyarakat yang tidak menimbulkan korban dengan kekerasan seksual yang ada korban. KOMPAKS mendesak DPR agar lebih mengedepakan kasus kekerasan seksual yang menyebabkan jatuhnya korban. Perubahan fokus RUU TPKS pada tindak asusila seperti zina dan LGBT dikhawatirkan akan melanggar privasi warga negara, menjustifikasi tindakan persekusi kelompok rentan, dan menghilangkan ruh dari RUU ini, yakni penghapusan kekerasan seksual.
Jika sejumlah fraksi di DPR tetap mengambil sikap mempertentangkan atau mengajukan syarat pada RUU ini, dikhawatirkan akan makin mempertaruhkan nasib korban-korban kekerasan seksual.
Kemenangan untuk Ibu Tunggal dalam SE Kemendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Korban juga patut diapresiasi. Kekerasan ekonomi seringkali dialami oleh Ibu tunggal, maupun ibu pencari nafkah utama yang tidak mendapatkan bantuan finansial bagi pemenuhan pendidikan anak dari ayah/wali laki-laki. Situasi ini selanjutnya menimbulkan kekerasan tambahan, yakni kekerasan simbolik dalam bentuk penghilangan apresiasi ibu tunggal ataupun ibu pencari nafkah tunggal.
Kekerasan Simbolik ini muncul dalam aturan-aturan lembaga yang hanya mengizinkan pencantuman nama Ayah/wali laki-laki di dalam Ijazah anak. Aturan ini selain berpotensi menghilangkan pengalaman perjuangan ibu tunggal/ibu pencari nafkah tunggal, juga mengabaikan fakta bahwa perjuangan ibu dalam mendukung proses pendidikan selayaknya mendapatkan apresiasi yang setara dengan dukungan ayah/ wali laki-laki.
SE Kemendikbudristek ini selain menghadirkan kebijakan yang adil gender, juga mencegah terjadinya kekerasan simbolik berulang pada ibu tunggal yang telah menjadi korban Kekerasan ekonomi dalam Rumah tangga.
Berdasarkan fakta tersebut, KOMPAKS mengapresiasi konsistensi Kemendikbudristek dalam pencegahan seluruh jenis kekerasan berbasis gender di dalam lingkup kekuasaannya. KOMPAKS 101 organisasi di dalamnya juga mendukung Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permen PPKS adalah kebijakan yang progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sayangnya, kebijakan ini menuai kontroversi dan banyak pihak yang mencoba membatalkan kebijakan dan mengaitkannya dengan zina. Padahal frasa “tanpa persetujuan” menjadi penentu adanya tindakan kekerasan seksual. Unsur utama dari kekerasan seksual adalah adanya paksaan, sehingga untuk membedakan tindakan mana yang merupakan kekerasan dilihat dari apakah tindakan tersebut mendapatkan persetujuan atau tidak.
Menggiring opini masyarakat dengan mengatakan bahwa frasa persetujuan berarti mendukung zina adalah logika keji lagi menyesatkan, karena menyederhanakan penderitaan korban.
Pentingnya Transparansi RKUHP
Pada April 2020, DPR mulai membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai resistensi dari masyarakat. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mendorong DPR untuk segera membahas RKUHP, sementara di dalamnya masih banyak pasal kontroversial yang berpotensi merugikan banyak kelompok rentan jika disahkan.
Di tengah masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai situasi bencana nasional, seharusnya DPR memberikan perhatian penuh untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah berdampak secara ekonomi, sosial dan kesehatan bagi masyarakat.
Hingga saat ini perkembangan revisi RKUHP sendiri belum diketahui dan draft untuk dibahas lebih lanjut belum ada, karena tidak adanya keterbukaan antara pembuat kebijakan dengan masyarakat sipil.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengungkapkan masih ada 21 permasalahan yang belum tuntas sejak 2019. Tanpa transparansi pembahasan kebijakan, jangan sampai RKUHP lolos dan sah tanpa ada pembahasan lebih lanjut dengan masyarakat sipil dan menyebabkan aksi massa karena ketidakberpihakan isi dari kebijakannya.
Di tahun 2019 terjadi aksi massa besar-besaran yang terjadi di semua provinsi di Indonesia yang turut dipicu pasal-pasal diskriminatif di RKUHP, seperti pasal-pasal yang bermasalah sehubungan dengan pelanggaran privasi, persekusi perempuan dan kelompok rentan dan lain-lain.
Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia dan menutup 16HAKBG, KOMPAKS mendesak DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS yang kemudian diubah menjadi RUU TPKS yang berpihak kepada korban tanpa menambahkan embel-embel yang justru berpotensi menghambat atau bahkan menjerat korban dalam upaya mencari keadilan.
Kedua, dibuka ruang diskusi antara masyarakat sipil dalam perumusan RKUHP yang saat ini masih belum dibahas namun sudah digadang-gadang akan disahkan.
KOMPAKS juga mendukung Kemendikbudristek yang telah menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Surat Edaran Kemendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
KOMPKAS mengajak untuk memperluas makna 16 HAKBG (Hari Anti Kekerasan berbasis gender) dengan tak hanya melibatkan perempuan namun juga kelompok dengan identitas rentan lain dan memvalidasi kekerasan yang dialami oleh bermacam identitas gender.
KOMPAKS merekomendasikan untuk menggunakan istilah 16HAKBG sebagai pengakuan pada bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender yang dialami orang-orang yang memiliki identitas dan ekspresi gender selain perempuan.
Siapapun bisa menjadi korban, untuk itu mari bergerak bersama membantu dan mendukung korban untuk menghapuskan berbagai kekerasan berbasis gender, tak terkecuali kekerasan seksual.






