Perjuangan mendesak RUU Penghapusan Diskriminasi

‘Di Medsos pun Aku Dibungkam’ Cerita Gia, Transgender yang Perjuangkan RUU Penghapusan Diskriminasi

Transgender, ODHIV, dan kelompok rentan terus mendapatkan persekusi. RUU Penghapusan Diskriminasi jadi urgensi untuk segera dibahas.

Gia, begitu dia memperkenalkan dirinya ketika perjumpaan pertama kami di kantor Konde.co di  Jakarta Selatan. Dia berpenampilan semi-formal dengan kemeja putih dan kulot kain berwarna gelap. 

Mengatasnamakan Koalisi Kami Berani, Gia bersama beberapa kawan dari jaringan LGBTIQ menyambangi kantor Konde.co, Selasa pagi (10/9). 

Mereka yang hadir berasal dari berbagai lembaga seperti Crisis Response Mechanism Consortium (CRM), Jaringan Transgender Indonesia (JTID), hingga GWL (Gay, Waria dan LSL/Laki Seks Laki).

Gia dari Jaringan Transgender Indonesia tampak menggebu membuka perbincangan. Utamanya, soal pentingnya pengesahan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan diskriminasi. 

RUU itu diharapkan bisa jadi payung hukum, yang akan menjahit aturan-aturan perlindungan diskriminasi minoritas gender dan seksualitas yang selama ini dianggap belum komprehensif. 

Beberapa kali, Gia menyebut soal kasus kawan-kawan transgendernya yang jadi korban diskriminasi. Terbaru, dia bercerita tentang persekusi yang dialami para transgender pekerja salon di Aceh. Itu terjadi, usai salah seorang transgender asal Aceh memenangkan sebuah kontes kecantikan. 

Para ‘oknum’ itu, tampak tak terima jika ada transgender yang ikut kontes kecantikan yang mewakili daerah Aceh —yang dikenal daerah religius. Persekusi dan ancaman pun ditebar ke para transgender yang bekerja di salon itu. 

Baca Juga: ‘Lubang Kelam(in)’ Tuliskan Pengalaman Tubuh Yang Disembunyikan Karena Dianggap Tabu

“Dimana dia (transgender yang memenangkan kontes)? Dia dimana sekarang?” pekik para oknum itu, yang tak berapa lama mengeluarkan surat edaran penutupan salon.   

Imbas kejadian itu, salon-salon itu pun tutup sekitar sepekan. Sebanyak 2 (dua) pekerja transgender itu, ada yang sampai diungsikan ke rumah aman yang berada di luar kota. Sisanya bertahan untuk tak membuka salon atau sampai situasi mereda.

“Waktu itu pas ramai Kawal Putusan MK, jadinya cuma ramai seminggu. Meskipun, dampaknya tetap terasa sekali karena membawa daerah,” kata Gia kepada Konde.co, Rabu (11/9). 

Dampak yang paling dirasakan selain ekonomi akibat penutupan salon, para pekerja transgender juga mengalami ketakutan dan trauma. 

Gia yang kini aktif di Jaringan Transgender Indonesia, memang sering mendengarkan laporan adanya diskriminasi terjadi pada komunitasnya. Tak hanya di ruang fisik, tapi kekerasan juga bisa terjadi di ruang digital atas identitas gender dan seksualitas mereka.

Upaya pembungkaman pernah Gia sendiri alami. Saat itu tahun 2022, Gia sudah mulai aktif berkampanye tentang isu hak asasi manusia (HAM) ragam gender dan seksualitas. 

Suatu waktu, dia diundang bicara pada diskusi di X Space (saat itu twitter space) yang mengkampanyekan internet positif. Acara yang dihadiri oleh pembicara yang pro dan kontra terhadap LGBTIQ itu cukup ramai. Ada sekitar 6-7 ribuan peserta yang masuk dalam space.  

Begitu Gia bicara dengan identitas dan menyuarakan isu keragaman gender dan seksualitas, akunnya tiba-tiba tak bisa diakses. Dia terpental dari diskusi itu, dan akunnya lenyap. 

“Bener-bener bertepatan kita bicara soal internet positif, ternyata akun gue juga tetap bisa ilang. Nah itu jadi salah satu tindakan pembungkaman,” katanya. 

Baca Juga: Sejarah Istilah ‘Transpuan’ dan Perjuangan Keadilannya

Gia dapat pesan di email bahwa akun twitter pribadinya itu sudah di-report ramai-ramai. “Setelah itu, kita diskusi, ini gak aman ini,” lanjutnya.  

Di akun twitter yang punya 17 ribuan pengikut itu, Gia memang membuka identitas dirinya sebagai bagian dari komunitas LGBTIQ. Dia juga aktif di lembaga yang turut mengadvokasi mereka dan berkampanye tentang perlindungan HAM. 

Selepas kejadian itu, Gia pun membatasi informasi terkait personalnya di sosial media. Termasuk yang ada di akun lembaganya bekerja, yang banyak memuat informasi pribadi hingga fotonya. 

Itu bertujuan untuk melindungi diri, semisal eskalasinya meningkat. Dari membungkam, ada upaya doxing atau penyebarluasan informasi pribadi tanpa consent yang membahayakannya. 

Saat itu Gia bersama komunitasnya juga sempat menghubungi Safenet, organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, namun akun twitter itu tetap tak bisa terselamatkan. 

“Teman-teman saat itu ya udah bikin akun lagi, build dari awal. Kalau aku, ada ketakutan kalau itu terjadi lagi (diserang dan dibungkam),” kata Gia. 

Maka dari itu, Gia sekarang lebih hati-hati untuk mitigasi keamanan dirinya di sosial media. Dia kini memisahkan akun yang digunakan kampanye isu dan yang lebih personal. 

Baca Juga: Dipanggil ‘Pak’ Arti Nama dan Identitas Dalam Hidup Transgender 

Sebab identitas gender dan seksualitasnya masih acapkali jadi sasaran diskriminasi. Terlebih, jelang masa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ke depan ini, banyak isu menggunakan isu LGBTIQ sebagai alat pendulang popularitas. 

“Menjelang pilkada serentak tahun ini ramai, hawa-hawanya memang udah kerasa dari awal 2024. Isu transgender kemudian bertubi-tubi datang setelah pilpres,” katanya. 

Status HIV Jadi Celah Diskriminasi Gay di Pabrik

Irfani dari GWL (Gay, Waria dan LSL/Laki Seks Laki) juga bercerita tentang diskriminasi yang dialami komunitasnya, gay men

Sejak tahun 2022, dia ikut membantu advokasi buruh pabrik yang mengidentifikasikan dirinya gay di kawasan Cakung Bekasi, yang dirumahkan karena status HIV positif. 

Itu bermula dari kawan pendamping lapangan orang dengan HIV yang dikenal Irfani. Kawannya itu memberi tahu soal adanya kasus perumahan buruh pabrik akibat status HIV. Termasuk mereka dengan ragam gender dan seksualitas.  

Modus perusahaan adalah melakukan medical check up (MCU) kepada seluruh buruh. Tanpa diberi tahu hasil MCU, beberapa nama buruh pabrik dipanggil untuk melakukan rujukan pemeriksaan ke rumah sakit, yang itu mengarah ke poli HIV. 

“Ternyata mereka sudah dites oleh perusahaan (MCU –red) dan hasilnya reaktif/positif HIV, tapi tidak dikasih tau perusahaan,” cerita Irfani.

Baca Juga: Cintaku Pada Matias: Love Yang Tak Pernah Mati

Irfani bersama jaringan sempat mengadvokasikan kasus itu ke Dinas Ketenagakerjaan. Mereka pun dipertemukan dengan perusahaan yang merumahkan buruh. Namun, perusahaan bisa berkelit katanya punya peraturan internal. 

“Selalu mentok di situ. Karena mereka punya aturan internal, mereka alasannya punya kekhawatiran ada penurunan kinerja. Padahal realitanya gak,” katanya. 

Padahal dilihat dari UU Ketenagakerjaan, semestinya tidak bisa pekerja dipecat karena alasan HIV atau kesehatan lainnya tanpa kejelasan. 

Sejak 2022, Irfani menerima laporan setidaknya 5 kasus per tahun. “Polanya sama dan gak semua berani melapor,” imbuh dia. 

Banyak dari korban perumahan karena status HIV itu yang tidak mau melanjutkan advokasinya. Sebab ada tekanan sosial tentang identitas gender dan seksualitasnya. 

Salah seorang korban perumahan itu bercerita kepada Irfani, bahwa setelah status HIV-nya diketahui oleh perusahaan. Dia ramai mendapatkan pesan intimidatif di WA dari rekan-rekan kerjanya di pabrik. 

“Gue takut (kalau melanjutkan advokasi–red), keluarga dan orang-orang tau HIV positif, pasti mereka akan tanya menggali kenapa HIV positif, akhirnya stigma lagi orientasi seksual,” kata Irfani menirukan perkataan buruh itu. 

Urgensi RUU Penghapusan Diskriminasi

Koalisi CRM dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pernah memetakan ada setidaknya 63 UU terkait diskriminasi. Tapi, aturan itu terpisah-pisah dan inkonsisten. 

Mendesaknya RUU Penghapusan Diskriminasi tak lepas dari dua permasalahan utama. Seperti adanya kelompok rentan yang masuk dalam UU tapi tidak diakui. Di antaranya, Orang dengan HIV Aids (ODHA), perempuan, pekerja migran, pengungsi, etnis minoritas, dan masyarakat adat. Kedua, ada kelompok rentan yang tidak termasuk atau diakui, di antaranya minoritas seksual dan gender, minoritas agama. 

Riska Carolina dari CRM mengutarakan, sasaran penyusunan RUU Penghapusan Diskriminasi ini sebagai upaya pencegahan terhadap peristiwa diskriminasi oleh kelompok rentan. Di samping, membangun budaya hukum yang setara dan inklusif. 

Tak kalah penting, kata dia, membangun mekanisme pelaporan, penanganan, perlindungan dan pemulihan yang berpihak pada kelompok rentan. 

Sejak 2021, Konsorsium CRM memang cukup ajeg memfasilitasi dialog nasional kelompok rentan anti diskriminasi. Paling tidak ada lebih dari 46 organisasi masyarakat sipil dan isu kerentanan yang menandatangani Deklarasi Bersama Perlindungan Kelompok Rentan di Indonesia. Hingga terbentuklah Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN). 

Baca Juga: Dipanggil ‘Kak’ atau ‘Mbak’? Bagaimana Sebaiknya Kita Memanggil Transpuan

Hingga saat ini, koalisi itu aktif melakukan kampanye dan dialog terkait RUU Penghapusan Diskriminasi. Target terdekat, memasukkannya pada Prolegnas (Program Legislasi Nasional) akhir tahun ini. 

“Desember (tahun ini –red) kita dorong masuk prolegnas,” katanya.

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!