Kerentanan yang dialami perempuan hari ini tidak muncul begitu saja. Ada banyak persoalan yang saling bertumpuk, mulai dari ancaman kekerasan berbasis gender, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang banyak mengorbankan ibu, hingga represi terhadap gerakan perempuan. Semuanya menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih jauh dari memadai.
Termasuk salah satu ancaman paling tinggi dalam puncak kekerasan berbasis gender: femisida.
Data dari Catahu Komnas Perempuan Tahun 2025 menunjukkan terdapat 10 kasus yang dilaporkan melalui Unit Pengaduan dan Rujukan serta 239 kasus yang dianalisis melalui berita daring. Jika menilik definisinya, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan atas dasar kebencian, dendam, atau penguasaan yang sering kali didasari rasa kepemilikan atas tubuh perempuan. Di sisi lain, jika melihat kekerasan yang dilakukan negara terhadap perempuan, tidakkah memperluas definisi femisida menjadi penting?
Mamik Sri Supatmi, dalam unggahan Instagram Tempo yang berjudul “Kasus Femisida Melonjak di Indonesia. Akibat Budaya Patriarki?”, menyatakan bahwa “istilah femisida perlu diperluas untuk mencakup peran pemerintah atau negara, misalnya layanan kesehatan yang diskriminatif dan tidak memenuhi kebutuhan hak perempuan.” Memperluas definisi femisida yang dilakukan negara pada akhirnya akan memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam melindungi perempuan.
Femisida berakar pada patriarki yang dilanggengkan bersamaan dengan misoginisme. Jika definisi femisida diperluas hingga mencakup pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh negara, maka perempuan berusia 68 tahun yang meninggal saat mengantre layanan kesehatan, perempuan beserta janin yang dikandungnya yang meninggal akibat akses kesehatan yang jauh dari kata layak, hingga banyaknya kasus kematian perempuan, terutama di Papua, dapat berpotensi diklasifikasikan sebagai femisida yang dilakukan oleh negara. Birokrasi yang berbelit, kebijakan yang kerap dipermainkan, dan absennya negara dalam melindungi perempuan menjadi bentuk pelanggaran yang dilakukan negara terhadap perempuan.
Rezim anti-kritik Prabowo Subianto tampaknya tidak senang ketika rakyatnya belajar mengetahui kebenaran dan merebut kembali hak-hak yang telah dirampas. Hal tersebut terlihat dari berbagai pidato spontan yang ia sampaikan.
Berbagai pernyataannya menunjukkan data-data yang menggambarkan kemajuan negara, tetapi kemajuan tersebut seolah hanya ada di dalam kepalanya. Menjelang dua tahun kepemimpinan Prabowo–Gibran, pasangan ini belum memperlihatkan komitmen nyata untuk melindungi perempuan. Kebijakan perlindungan perempuan hanya menjadi simbol belaka, terlihat dari pemangkasan anggaran Komnas Perempuan yang berdampak pada tidak maksimalnya penanganan korban kekerasan terhadap perempuan, hingga formalitas angka 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik.
Program yang sangat dibanggakan pemerintah, yaitu MBG, juga masih menunjukkan berbagai aspek yang tidak memperhatikan kebutuhan dan pengalaman perempuan. Jika melihat laporan Transparency International Indonesia Tahun 2025 yang berjudul “Peluang dan Tantangan Pengarusutamaan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam Program Makan Bergizi Gratis”, program tersebut masih berada dalam kategori gender blind (buta gender). Hal ini terlihat dari partisipasi dan keterlibatan kelompok rentan, termasuk perempuan, yang belum optimal dan masih terbatas.
Selain itu, dokumen perencanaan program MBG lebih menitikberatkan pada aspek logistik tanpa mempertimbangkan potensi hambatan akses bagi perempuan maupun kelompok rentan lainnya. Secara keseluruhan, program ini masih sangat jauh dari prinsip sensitif gender serta menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan yang serampangan.
Melihat berbagai kerentanan perempuan di atas tidak dapat dilepaskan dari perjuangan gerakan perempuan dalam mengadvokasikan isu-isu perempuan serta keberagaman gender dan seksualitas.
Namun, dalam perjalanannya, gerakan perempuan juga masih menghadapi berbagai bentuk represi. Perjalanan resistensi gerakan perempuan, terutama di bawah rezim represif Prabowo, menunjukkan bahwa perjuangan tersebut bukanlah hal yang mudah. Mereka yang memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan serta keberagaman gender dan seksualitas pada kenyataannya masih menghadapi berbagai bentuk represi. Bentuk represi tersebut beragam, mulai dari ancaman, doxxing, teror, hingga intimidasi.
Kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan pembela HAM merupakan upaya membungkam suara advokasi yang dilakukan gerakan perempuan. Dampak dari tindakan represif tersebut berpengaruh langsung terhadap dinamika gerakan dan kerja-kerja advokasi perempuan. Jika melihat lebih dalam, kerja-kerja gerakan perempuan kini mengalami ekspansi ke ruang digital.
Melalui ruang digital, gerakan perempuan lebih mudah menyebarkan informasi, melakukan pendidikan politik, dan menjalankan kampanye digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, kerentanan gerakan perempuan di ruang digital juga semakin berlapis. Narasi antifeminisme terus bergulir di media sosial untuk mereduksi gerakan perempuan, ditambah dengan pelabelan seperti “antek asing” yang digunakan untuk mendiskreditkan serta menyebarkan kebencian terhadap kelompok yang mengkritik pemerintah.
Pada akhirnya, gerakan perempuan menghadapi represi berlapis, baik yang berasal dari pemerintah maupun kelompok masyarakat konservatif yang menentang nilai-nilai feminisme interseksional.
Lalu, apakah pemerintah sudah melakukan upaya untuk melindungi perempuan dan perempuan pembela HAM? Selama masa kepemimpinan Prabowo–Gibran, setidaknya ada empat plus satu kebijakan yang mengatur tentang isu perempuan:
- PP No. 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban,
- PP No. 30/2025 tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban TPKS,
- Perpres No. 87/2025 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan,
- Perpres No 186/2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terkait layanan rujukan perempuan korban kekerasan, dan
- UU PPRT
Jika dilihat lebih dalam, implementasi Peraturan-Peraturan masih jauh dari kata ideal. Bahkan UU PPRT tidak bisa disebut sebagai upaya pemerintah dalam melindungi pekerja rumah tangga, UU ini adalah perjuangan panjang gerakan perempuan dalam menyuarakan dan mengadvokasikan isu pekerja rumah tangga yang kerap mendapatkan diskriminasi.
Maka bisa disimpulkan, kerentanan perempuan dalam lingkar rezim represif Prabowo menciptakan bentuk-bentuk kerentanan yang semakin berlapis, baik bagi perempuan maupun perempuan pembela HAM.
Menjelang dua tahun masa kepemimpinannya, belum terlihat adanya langkah-langkah yang memadai untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Sebaliknya, dapat dikatakan bahwa rezim Prabowo justru mengalami kemunduran dalam mewujudkan ruang yang aman bagi perempuan serta kelompok rentan lainnya.






