Aktivis KASBI Diteror, Buruh Tetap Menolak Omnibus Law

Konde.co- Menjelang siang hari tanggal 17 Februari 2020, salah satu pengurus Serikat Buruh, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Darto dikagetkan oleh kedatangan 10-15 orang ke sekretariat KASBI di Cipinang, Jakarta Timur.

Yang datang ini rata-rata berumur 15-17 tahun dan berteriak-teriak agar KASBI dibubarkan karena telah menolak omnibus law. Massa ini berteriak menyuarakan bubarkan KASBI karena mereka nilai, para aktivis buruh di KASBI telah menghambat omnibus law, kata Darto.

Tidak seperti aksi buruh yang tampak sering dihambat meski sudah mengajukan surat pemberitahuan ke polisi, aksi para pendemo ini tampak begitu lancar dan cepat meski tidak melayangkan pemberitahuan ke polisi.

Setelah itu para pendemo bergesar dan mengatakan akan melanjutkan aksi mereka di Kementerian Hukum dan HAM untuk menuntut pembubaran KASBI.

KASBI mengecam aksi tersebut, karena dalam ruang demokrasi seharusnya kebebasan menyampaikan pendapat tentang persoalan rakyat untuk mengkritik berbagai regulasi dan kebijakan seharusnya didengar, bukan kemudian membuat teror bagi publik yang tengah berjuang.

KASBI dalam penyataan sikapnya menjelaskan bahwa mereka bersama organisasi buruh lainnya menolak omnibus law, karena omnibus law akan mempertinggi kerusakan lingkungan dan memiskinkan buruh.

Omnibus law adalah pembuatan satu undang-undang dengan isu besar yang bisa menghilangkan beberapa undang-undang yang lain. Jadi nantinya akan dibuat 1 undang-undang dari hasil penyederhanaan sejumlah undang-undang yang lain.

Pemerintah membuat omnibus law untuk mempercepat pelaksanaan investasi di Indonesia. Namun rencana ini ditolak para buruh karena pembuatan omnibus law tak pernah mengikutsertakan buruh. Pemerintah juga terkesan sembunyi-sembunyi membuat aturan ini.

Dalam Omnibus law yang dibuat pemerintah, banyak pasal yang merugikan pekerja terutama pekerja perempuan. Misalnya disebutkan bahwa kontrak untuk pekerja akan dilakukan tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan, upah minimum kabupaten/kota juga dihapus, upah akan diganti per jam, dan pengusaha tidak diwajibkan membayar cuti hamil, haid, dan menikah. Hal lain, cuti besar juga akan dihapus dan tidak ada sanksi pidana bagi pengusaha pelanggar hukum.

“Yang akan mendapat kerugian, penderitaan dan kesengsaraan itu rakyat Indonesia seperti buruh, pemuda, pelajar, tani, masyarakat adat, nelayan,” kata Nining Elitos.

KASBI juga mengaskan bahwa mereka tidak akan mencabut tuntutan melawan omnibus law. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga memperingatkan bahwa aksi teror ini mungkin baru permulaan. KPBI menyerukan agar berbagai gerakan perlu meningkatkan persatuan. Sebab, serangan terhadap gerakan-gerakan yang menolak omnibus law mungkin akan kembali terjadi.

Sebelumnya, KASBI bersama GEBRAK dan Fraksi Rakyat Indonesia menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah tentang omnibus law. Pada 13 Januari 2020 GEBRAK melancarkan aksi ke DPR RI menolak rancangan undang-undang yang pembahasan draftnya berlangsung secara misteris karena tidak melibatkan masyarakat dan sembunyi-sembunyi.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Disarikan dari www.buruh.co, artikel ini merupakan kerjasama www.Konde.co dan www.Buruh.co)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!