Melihat Keberagaman Seksualitas dan Identitas Gender secara Humanis

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Bisakah sebuah perkawinan diartikan secara meluas, jadi tak hanya perkawinan lain jenis saja yang mendapatkan legitimasi secara hukum, namun juga perkawinan sejenis yang mendapat legitimiasi secara hukum?. Hal ini menjadi pertanyaan yang menutup diskusi “ Pandangan Islam atas Keberagaman Seksualitas dan Identitas Gender” yang diadakan jaringan Gerakan Keberagaman Seksualitas Indonesia (GKSI), yang terdiri dari komunitas LGBT, Ardhanary Institute, Suara Kita atau Our Voice, GWL-INA dan Perempuan Mahardhika di Jakarta, Senin (20/06/2016) di Komnas Perempuan kemarin.

Diskusi ini menghadirkan Profesor Mun’im Sirry, seorang teolog University of Notre Dame, Amerika dan Guntur Romli, aktivis Pemuda Nahdatul Ulama sebagai moderator.

Pendapat Mun’im Sirry ini didasarkan karena masih banyaknya penolakan-penolakan terhadap perkawinan sejenis dan keberadaan kelompok homoseksualitas seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

Padahal realitasnya  Mun’im menyatakan bahwa kelompok ini hidup di dunia.  Riset yang dilakukan oleh Pew Research Center menyatakan bahwa realitasnya kurang lebih 5% masyarakat Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan dan Tunisia berpendapat bahwa homoseksualitas harus diterima. 9% masyarakat Malaysia berpendapat bahwa homoseksualitas harus diterima, 9% masyarakat Turki, 19% masyarakat Lebanon, 80% penduduk Kanada dan 76% masyarakat Inggris menyatakan harus menerima keberadaan homoseksualitas.

“Apakah kelompok homoseksual harus ditolak oleh agama? Apakah tidak ada keringanan untuk memberikan tempat bagi mereka? Adakah keringanan untuk melegalkan mereka dalam sebuah perkawinan ketika agama juga  melegalkan perkawinan lain jenis?,” ujar Mun’im Sirry.

Mun’im menyatakan bahwa memang tidak ada dalil dalam agama yang memperbolehkannya, namun juga tidak ada dalil dalam agama yang melarangnya. Apakah larangan seksualitas seks sejenis begitu hitam putih dalam sumber-sumber keagamaan? Al-quran, Hadid dan kitab-kitab Fikih?, ini menjadi pertanyaan Mun’im dalam diskusi kemarin.

Karena itu penafsiran dari perspektif humanis seharusnya bisa menjawab persoalan-persoalan yang rumit di dalam agama, termasuk keragaman gender. Dalam fiqih sejak dahulu telah ada perbedaan pendapat, dan itu merupakan hal yang biasa. Maka perbedaan seperti ini memang sudah biasa terjadi dalam agama.

“Tidak adakah ruang bagi pemikiran ulang soal homoseksualitas? Atau jalan keluar satu-satunya ialah tobat dan pemaksaan?. Maka yang dibutuhkan adalah diskusi terbuka untuk mendekonstruksi tafsir ini dan menyebarluaskan pada publik,” ujar Mun’im.

Mun’im juga menyatakan bahwa Islam tidak pernah membenarkan soal kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT, justru Islam menyatakan bahwa manusia adalah kelompok bermartabat Khalifah Allah dan pemegang amanah.

Sementara Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i  menyatakan apakah jika ada kelompok LGBT yang hidup di dunia berarti Tuhan yang salah? Lalu apa yang terjadi? Maka Imam Nahe’i menyatakan bahwa realitas ini menjadi  dasar bahwa agama harus datang untuk melindungi semua manusia terlepas dari peran gendernya, dan inilah yang harus dikaji dan ditumbuhkan bersama  dalam masyarakat.

Diskusi ini dihadiri oleh banyak aktivis dan masyarakat pemerhati agama, para aktivis perempuan dan keberagaman. Diskusi yang dimulai dari sore hari ini hingga lepas buka puasa ini mendapatkan sambutan hangat secara meluas.

(Susasana diskusi  “Pandangan Islam atas Keberagaman Seksualitas dan Keberagaman Gender” yang didakan oleh GKSI di Komnas Perempuan, Senin 20 Juni 2016/ Foto: Dian Novita dan Luviana).

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!