Tatanan Sosial Akan Mengalami Keguncangan, Perempuan Dan Keluarga Akan Sangat Dirugikan Jika Uji Materi KUHP Dikabulkan

Estu – www.konde.co

Jakarta, konde.co – Pada Juni 2016, beberapa
warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap 3 (tiga) pasal
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena merasa dirugikan dan
terlanggar hak konstitusionalnya sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat atas
pemberlakuan ketiga pasal tersebut. Tiga pasal yang dimohonkan uji materi yakni
Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285, dan
Pasal 292.

Foto: Estu, 2013

 Sebagai pengetahuan bersama, Pasal 284 KUHP merupakan
pasal yang berkaitan dengan pengaturan gendak/zina (
overspel) dimana salah satu atau salah duanya telah kawin. Dan delik
ini merupakan delik aduan. Dalam uji materi ini, Pemohon meminta pasal ini
diberlakukan juga bagi orang (kedua belah pihak) yang belum kawin, dan mengubah
deliknya menjadi delik pidana umum.

Sedangkan Pasal 285 merupakan pengaturan tentang
perkosaan terhadap perempuan yang belum kawin (di luar perkawinan). Dan Pemohon
uji materi meminta perluasan pasal ini tidak hanya terbatas bagi seseorang yang
di luar perkawinan, namun di dalam perkawinan dan juga tidak hanya terhadap
perempuan saja, tapi juga kepada setiap orang. Artinya, perkosaan dapat terjadi
pada orang dewasa sesama jenis sekalipun.

Dan untuk Pasal 292, merupakan pengaturan tentang
perbuatan cabul terhadap anak sesama jenis kelamin. Pemohon uji materi meminta
Mahkamah Konstitusi melakukan perluasan tidak hanya sebatas pada orang yang
belum dewasa, namun juga orang dewasa dengan jenis kelamin sama.

Perkara uji materi yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi ini mengundang banyak pihak untuk menjadi pihak terkait yang
mempunyai kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan pokok permohonan
yang diajukan. Pihak terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang
hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan. Sedangkan pihak
terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang karena kedudukan,
tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar oleh Presiden/Pemerintah, DPR,
dan/atau DPD; atau pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak
dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan
tetapi karena keperduliannya yang tinggi terhadap permohonan yang dimaksud
sehingga keterangannya perlu didengar.

Pada tanggal 8 September 2016 lalu, Koalisi
Perempuan Indonesia merupakan salah satu pihak terkait tidak langsung yang keterangannya
diminta diperdengarkan di sidang kedelapan dari Perkara No.46/PUU-XIV/2016
tentang pengujian UU KUHP terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh 12 (duabelas)
pribadi yang berprofesi sebagai akademisi.



Dalam persidangan yang digelar setiap hari
Selasa tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan paparan tentang pengalaman
hidup sehari-hari perempuan dan pengalaman kader dalam advokasi
kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam
uji materi, karena keputusan tersebut akan berpengaruh dalam kehidupan
sehari-hari perempuan. Selain Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Peduli Sahabat (YPS) dan Persatuan Islam Istri (Persistri) juga menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait.



Pemaparan keterangan dari Koalisi Perempuan Indonesia adalah sebagai berikut:

Pertama, jika pasal 284 tersebut dikabulkan,
maka akan memunculkan predikat baru bagi pelaku zina dan hal ini akan
memunculkan persoalan baru berupa stigma ‘penjahat’ bagi dirinya. Terlebih jika
kemudian delik pidana pasal ini menjadi delik umum dan bukan delik aduan. Konsekuensi
lebih jauh, hal ini akan menutup kesempatan bagi suami/istri yang berzina
melakukan permintaan maaf dan kembali menjaga keutuhan keluarga. Karena berdasar
fakta pengalaman perempuan di basis, sangat jarang istri yang mengadukan
suaminya berzina. Jika hal ini menjadi delik umum, maka suami pelaku zina akan
dipidana dan akan menjauhkan akses ekonomi bagi istri dan anak yang masih tergantung
secara ekonomi kepada suami.



Kedua, terkait pasal 285, Koalisi Perempuan
Indonesia mengungkapkan bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban
perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP,
melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara
lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih
luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan
perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah
terhadap korban.



Ketiga, Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat
bahwa permohonan mengubah pasal 292 KUHP untuk mengkriminalkan setiap orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa memasukkan unsur kekerasan atau
ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang
mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggung jawab atas
keputusan yang dibuatnya. Selain itu, rumusan ini akan menempatkan orang-orang
yang berorientasi seksual sejenis sebagai pelaku kejahatan, dan mengakibatkan
kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual
sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, diskriminasi,
kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.
[]

Sumber:

1.      http://www.koalisiperempuan.or.id/2016/09/11/perempuan-dan-keluarga-dirugikan-jika-uji-materi-kuhp-dikabulkan/
 

2.      www.mahkamahkonstitusi.go.id


Berikut ini pernyataan sikap Koalisi Perempuan Indonesia setelah menyampaikan pemaparan pengalaman perempuan dalam kehidupan sehari-hari terkait tiga pasal KUHP yang dimohonkan pengujiannya.



Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia:
PEREMPUAN
DAN KELUARGA AKAN SANGAT DIRUGIKAN, JIKA UJI MATERI KUHP DIKABULKAN  

Sidang
uji materi  pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016), tengah berlangsung di Mahkamah
Konstitusi. Dalam uji materi KUHP ini Koalisi
Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung.

Keikutsertaan
Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, didasarkan
pada mandatnya organisasi perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan
dan Demokrasi sejak berdiri hingga saat ini melaksanakan kegiatan-kegiatan
penegakan, perlindungan dan pembelaan hak-hak asasi perempuan, serta
 memperjuangkan ketertinggalan perempuan dan menghapuskan ketidakadilan
yang dialami perempuan, tanpa membedakan suku bangsa, ras, agama, disabilitas,
usia, maupun orientasi seksual. Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara
46/PUU-XIV/2016 akan berpengaruh terhadap  pencapaian Visi dan Misi serta
kegiatan-kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.

Koalisi
Perempuan Indonesia merasa berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan pengalaman kader dalam advokasi
kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam
uji materi. Karena keputusan tersebut akan berpengaruh dalam kehidupan
sehari-hari perempuan.

Pada tanggal 8 September 2016, Koalisi
Perempuan Indonesia menyampaikan argumentasinya di hadapan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon prinsipal karena akan
menghancurkan ketahanan keluarga.

Permohonan
Koalisi Perempuan Indonesia agar Hakim Mahkamah Konsitusi menolak setiap pasal
yang diuji material, didasarkan pada:

PASAL 284 KUHP TENTANG
PERZINAHAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor
46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar
  frasa “yang telah
kawin” pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan.
Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal
284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
.

Dalam
pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, penghapusan frasa “yang telah kawin
“berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana, berarti terjadi
perluasan subyek hukum yang dapat dipidana. Sehingga setiap orang, tanpa memandang
status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah, dipidana
.  
Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan
delik, dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum.

Perluasan
subyek Hukum tersebut akan berakibat pada, terjadinya perubahan predikat
seseorang. Orang yang berzinah, bukan saja dipandang sebagai orang yang
bersalah oleh lingkungannya, tetapi dia dinyatakan sebagai penjahat, oleh
pengadilan.

Perubahan
delik dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, akan mengakibatkan
aparat Negara dapat dengan leluasa melakukan pengintaian, penangkapan,
penahanan dan mengajukan ke persidangan. Tanpa mempertimbangkan akibatnya pada
keluarga dari pihak yang berzinah. Hal ini dapat berakibat pada terampasnya
otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam
mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga serta
berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk
memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

Perubahan
delik aduan menjadi delik biasa (delik umum) juga akan memberikan keleluasaan
pada setiap orang untuk melaporkan orang lain dengan tuduhan berzinah. Hal ini
dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga, membunuh
karakter dan merintangi karier. Bahkan seseorang yang menginkan suami atau
isteri orang lain dapat menggunakan pasal ini, agar suami atau isterinya
dipenjara, dan leluasa untuk mengambil alih pasangannya.

Bagi Perempuan, tindakan perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki yang terikat
perkawinan, maka perempuanlah pihak yang paling dirugikan, sebagaimana saat ini
telah diatur dalam pasal 284 KUHP. Delik aduan juga memberikan otoritas pada
perempuan untuk melakukan atau mencabut pengaduannya dengan
pertimbangan-pertimbangan yang dimilikinya.

Kenyataan
menunjukkan bahwa perempuan akan sedih, marah, dan kecewa ketika mengetahui
suaminya melakukan perzinahan. Meskipun demikian, jarang sekali isteri memilih untuk melakukan
pengaduan atau memidanakan suami berzinah itu. Pertimbanganmenjaga
ketahanan dan keutuhan keluarga
 adalah pertimbangan utama
perempuan, dengan empat unsurnya yaitu: 1)
Terjaminnya keberlanjutan nafkah utama bagi keluarga;
 2) Terlindunginya perasaan dan tumbuh
kembang anak
; 3) Cinta, memaafkan dan berharap tidak
terulang
; dan 4) Terjaganya
hubungan dan dukungan keluarga besar
.

Pertimbangan-pertimbangan
di atas sejalan dengan pilihan perempuan, yaitu memberi kesempatan pada
pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Selain itu,
perempuan akan memilih melakukan pisah ranjang, dan pilihan terakhir, terutama
jika pasangannya mengulang perbuatan zinah, adalah mengakhiri ikatan perkawinan
atau bercerai.

Permohonan
pemohon juga mengabaikan aturan beberapa agama di Indonesia yang melarang
adanya perceraian. Dalam situasi perempuan yang menikah berdasarkan agama yang
melarang perceraian (hidup), maka  pilihan yang diambil perempuan adalah
mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak
perzinahan.

Selain
itu, predikat “penjahat” yang disandang oleh pelaku zinah akan menimbulkan goncangan
dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan
kesejahteraan lahir dan batin keluarga. Sehingga keluarga rentan mengalami
konflik internal, dan saling mempersalahkan. Akibat lain yang dapat ditanggung
oleh keluarga adalah pengucilan oleh masyarakat, maupun disriminasi dan
stigmatisasi.

Koalisi
Perempuan Indonesia mengakui adanya hubungan seksual di luar perkawinan yang
dilakukan oleh sesama anak, dan pada akhirnya mengakibatkan kehamilan tidak
diinginkan. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang
melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua
belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
 Bahwa Orang tua berkewajiban dan
bertanggung Jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai
dengan kemampuan
, bakat
dan minatnya
; c.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
 Jikapun sampai ke penyelesaian secara
hukum, aparat penegak hukum melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk
terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban,
dalam kerangka pelaksanaanRestorative Justice (Keadilan Restoratif).

Bahwa
perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya
delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP,
sebagaimana dimohonkan oleh pemohon,  justru akan menghacurkan ketahanan
keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campur
tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang. Dengan memperhatikan
pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan
Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon,maka Koalisi Perempuan Indonesia
merekomendasikan agar  Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak
memerlukan perubahan.

PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor
46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar
frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia
di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun”

Perubahan
terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna
penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan.
Perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan yang
dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP,
sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat
dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi
homoseksual

Dalam
Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, perubahan pasal sebagaimana dimohonkan
oleh pemohon, tetap
tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan
.
Karena dalam rumusan tersebut masih menggunakan frasa bersetubuh. Padahal “bersetubuh” dimaknai
sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin
korban. Hal ini berarti perkosaan sesama jenis tidak dapat diakui sebagai
tindakan memaksa bersetubuh atau tindakan perkosaan. Demikian juga perkosaan
yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki, tidak masuk dalam definisi
“bersetubuh”.  Selain itu, pemohon tetap mempertahankan frasa “kekerasan
atau ancaman kekerasan”,
 yang
akan menggagalkan penanganan kasus-kasus perkosaan yang dilakukan dengan
penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat
bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental
disabilitas.

Bila
permohonan perubahan pasal 285 KUHP sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka
korban justru akan sangat dirugikan. Karena korban yang tidak dapat membuktikan
terjadinya tindak perkosaan terhadap dirinya, maka korban dapat dituduh
melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam kategori
perzinahan. Pada gilirannya mengakibatkan perempuan korban menjadi terpidana,
serta rentan dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan “pencemaran nama
baik”.

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa Korban(perempuan
maupun laki-laki),
 bahwa korban justru
lebih banyak mengalami perkosaan dengan cara-cara penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban;posisi
rentan yang dialami oleh korban/calon korban
 seperti kemiskinan akut,
rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang
menghilangkan kesadaran, dan disabilitas.

Pemaksaan
bersetubuh yang dialami korban juga lebih luas dari permohonan maupun rumusan
KUHP, yaitu adanya penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat
kelamin perempuan). Korban-korban perkosaan mengalami pemaksaan hubungan seks
dengan penetrasi alat kelamin, anggota tubuh lain, maupun benda lain di luar
tubuh pelaku ke dalam anus atau mulut korban. Jika Mahkamah Konstitusi
mengabulkan rumusan yang diajukan oleh pemohon, pada prakteknya nanti tetap
tidak  dapat memberikan keadilan bagi korban kejahatan perkosaan sesama
jenis kelamin.

Persoalan
lain dari penyelesaian hukum kasus-kasus perkosaan adalah sulitnya menyediakan
alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat
sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam
proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang
saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya
perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah
kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau
tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

Bahwa
upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan
menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan
perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan
menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan
terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan
pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap
korban

PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN,

Dalam Petitum Perkara
Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya
frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun”;

Penghapusan
frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus
diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak
hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap
anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan
cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.

Koalisi
Perempuan Indonesia menyepakati bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang
rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi
pemenuhan hak-hak anak. Pasal 292 KUHP memang ditujukan khusus untuk melindungi
anak.

Bahwa
Pasal 289 KUHP telah mengatur: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ketentuan ini mengatur
secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa
kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun
homoseksual

Permohonan
mengubah pasal 292 KUHP untuk mengkriminalkan setiap orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman
kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu
membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan
yang dibuatnya. Selain itu, rumusan ini akan menempatkan orang-orang yang
berorientasi seksual sejenis sebagai pelaku kejahatan, dan mengakibatkan
kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual
sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, diskriminasi,
kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.

Koalisi
Perempuan Indonesia banyak menemukan keluarga yang mengalami tekanan psikologis
ketika mengetahui bahwa anggota keluarga mereka berorientasi seksual sejenis
maupun transgender. Tekanan psikologis ini terutama karena menyadari bahwa
orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas
masyarakat. Orang tua seringdipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan
rohaniwan, maupun kaum intelektual yang ada sekelilingnya, dianggap salah dalam memberikan
pengasuhan kepada anak-anaknya.
 Sehingga banyak orang tua melakukan
upaya-upaya koreksi terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar
atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi
heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga. Beban orang
tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka, baik yang masih anak-anak ataupun yang
telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon
.

Sebagian
anak-anak atau pun orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sejenis yang
merasa ‘telah melakukan kesalahan’ melakukan percobaan bunuh diri, atau
setidak-tidaknya bersikap benci terhadap dirinya sendiri. Koalisi Perempuan
Indonesia juga menemukan para orang tua yang berjuang untuk memahami dan
menerima perbedaan orientasi seksual anaknya. Perjuangan ini membutuhkan waktu
dan proses hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya, dan
memberikan penerimaan serta perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh
orang-orang dengan orientasi seksual sejenis.

Selain
itu, sebagian orang dengan orientasi seksual sejenis adalah pencari nafkah
utama bagi keluarganya, dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya,
mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga.
Jika perubahan pasal 292 dikabulkan, maka mengkriminalkan setiap orang yang
memiliki orientasi sesama jenis, akan mengakibatkan semakin bertambahnya beban
dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.

Koalisi
Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersepakat dengan konsep
Ketahanan Keluarga dalam Undang-undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga, dimana Pasal 1 butir 11 menyebutkan Ketahanan dan kesejahteraan
keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri
dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan
lahir dan batin.”

Koalisi
Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, berpendapat perubahan
pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016
justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena akan menghancurkan
hidup harmonis keluarga, dengan adanya campur tangan masyarakat atau aparat
keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya
anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis. Selain itu,
merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang
Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan
Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial
Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan
Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi
.

Oleh karenanya, sebagai
Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para
pemohon.  

Jakarta,
7 September 2016

    

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!