Aksi Flashmob, Lindungi Pangan Perempuan Petani

*Ega Melindo– www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Sebuah aksi Flash mob dilakukan oleh  Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi dalam acara car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 16 Oktober 2016 hari ini.

 

Aksi dilakukan sebagai desakan pada pemerintah untuk secara serius melindungi petani dari ancaman Free Trade Agreements (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menyusun strategi perlindungan yang tepat bagi petani, termasuk perempuan petani.

Desakan ini berawal ketika pada 17-21 Oktober 2016 besok akan berlangsung putaran perundingan ASEAN Regional Comprehensif Economic Partnership (RCEP) ke-15 di Tianjin, China. Perjanjian perdagangan yang terdiri dari 10 negara ASEAN dengan 6 rekan dagang terbesarnya, yaitu Australia, China, India, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan yang diharapkan selesai akhir tahun ini tidak hanya memuat isu perdagangan semata, melainkan juga mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang salah satu isu pentingnya adalah tentang kedaulatan petani atas benih.

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, menyatakan bahwa banyak petani kita yang sudah mengalami kriminalisasi akibat pengaturan HAKI Ini.

“Perundingan Asean RCEP akan kembali mengkriminalisasi petani jika Pemerintah Indonesia tidak menyusun strategi yang tepat dalam perundingan FTA yang sedang dilakukan oleh Pemerintah hari ini.”

Nisaa Yura dari Solidaritas Perempuan juga menyatakan kekhawatirannya akan potensi kriminalisasi terhadap pemulia benih ini yang secara khusus akan menyasar perempuan petani juga. Hal ini karena banyak peran pemuliaan benih yang dipercayakan pada perempuan petani yang lebih telaten dan teliti.

Selain itu, aturan liberalisasi pangan di dalam RCEP juga akan memfasilitasi produksi pangan dari perkebunan dan pertanian monokultur skala luas.

“Dampak RCEP bukan hanya dari penurunan tariff dan penghapusan restriksi perdagangan, namun lebih buruk dari itu adalah dibukanya peluang bagi investor asing yang mendikte apa dan bagaimana pangan dikonsumsi. Petani akan semakin tidak berdaulat menentukan arah produksi pangannya, khususnya perempuan petani. Liberalisasi juga akan memaksa petani dan nelayan tradisional untuk bersaing dengan korporasi pangan yang besar,” ujar Nissa Yura.

Alie dari Agra menyatakan bahwa liberalisasi pangan akan semakin menghilangkan penguasaan petani atas benih dan meningkatkan kekuatan korporasi di negara anggota. Dampaknya, Indonesia akan semakin tidak mampu meningkatkan produksi pangan dalam negerinya sendiri.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Solidaritas Perempuan, Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia AIDS Coalition (IAC), Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, WALHI, SERUNI, AGRA, KruHA, KNTI, SatuDunia dan SafeNet dilakukan menilai pengaturan FTA yang luas ini akan menimbulkan potensi dampak yang luas terhadap ruang-ruang kebijakan publik, khususnya kebijakan pangan dan kedaulatan petani. Sehingga sangat penting mendesak pemerintah untuk segera mengkaji kembali dampak dari bebagai upaya liberalisasi atas pangan melalui perjanjian perdagangan bebas

“Mengacu pada dampaknya yang luas, maka sudah sepantasnya segala keputusan Pemerintah terkait pengikatan Indonesia ke berbagai perjanjian perdagangan internasional harus melibatkan publik, khususnya kelompok masyarakat sipil dan komunitas terdampak,” ujar Ahmad Yakub dari Bina Desa.

(Aksi Flasmob Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi di Bundaran HI pada Minggu, 16 Oktober 2016 hari ini. Foto: Ega Melindo)

*Ega Melindo, Aktif di Solidaritas Perempuan

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!