Apa Saja Pelanggaran yang Banyak Dialami LGBT di Indonesia? (2)

Luviana – www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Arus Pelangi bersama Kemitraan dan Our Right melakukan pemetaan terhadap situasi LGBT dan akses terhadap LGBT. Temuan atas pemantauan yang dilakukan di 8 wilayah di Indonesia ini dipaparkan pada Kamis 12 januari 2017 lalu di Jakarta.

Pemantauan ini dilakukan di 8 wilayah antaralaian: Aceh, Sumatera Utara, Jakarta, Lampung, Yogyakarta, Kalimanntan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Salah satu tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dialami LGBT di wilayah-wilayah tersebut.

Selain dari hasil pemantauan, laporan ini juga diperkaya oleh data pemantauan media yang dilakukan oleh Kemitraan, Arus Pelangi  sepanjang Januari-Maret 2016.

Dalam penelitian tentang kondisi yang dilakukan Agnes Gurning, Yuli Rustinawati, Anna Arifin, Ryan J. Korbarri dan Dave tersebut, beberapa temuan menyebutkan ada pelanggaran terhadap LGBT dalam aspek: keamanan, pekerjaan, kelayakan hidup dan pelanggaran pekerjaan.


1.Dalam aspek keamanan

Dalam aspek ini misalnya 50% LGBT pernah mengalami kekerasan terhadap tubuh dan harta bendanya. Tindak kekerasan tersebut meliputi: penganiyaan, percobaan pembunuhan, penyerangan seksual, perkosaan, pengejaran, perampasan kemerdekaan, serta penghancuran harta benda.

Kekerasan yang dialami LGBT terjadi dimana-mana baik di rumah, tempat umum, sekolah sehingga LGBT tidak mempunyai ruang yang aman bagi dirinya sendiri.


2. Dalam Aspek Pekerjaan

Stigma terhadap LGBT kemudian menyebabkan mereka sangat sulit mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Dari 80% LGBT berusia produktif dengan pendidikan terakhir SMA ke atas, nyatanya hanya 24% yang terserap di sektor formal dan bekerja sebagai buruh/ pegawai penuh waktu. Sementara 45% lainnya bekerja secara serabutan.

Selain itu angka pengangguran di kalangan LGBT juga tinggi.  Tercatat sebanyak 17% LGBT tidak mempunyai pekerjaan alias menganggur.


3. Dalam Aspek Kelayakan Hidup

Stigma dan diskriminasi, tak bisa mengakses pekerjaan otomatis membuat LGBT sulit mengakses standar hidup layak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 38% LGBT hidup dengan pendapatan 1-2,5 juta perbulan.  Sementara 31% LGBT masih hidup di bawah 1 juta perbulan. Ini menandakan tidak bahwa LGBT tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup minimum perbulannya.


4. Dalam Aspek Kesehatan

Sebanyak 41% LGBT tidak mempunyai asuransi kesehatan dan BPJS kesehatan. Padahal dengan kemiskinan yang tinggi, maka asuransi bagi LGBT sangat penting. Bagi kelompok LGBT yang bekerja sebagai pekerja seks, resiko terkena penyakit menular seksual sangat tinggi.

Namun ketika mereka mengurus asuransi, mereka kerap ketakutan karena takut untuk mendapatkan diskriminasi dalam pelayanannya.


Menghentikan Kekerasan terhadap LGBT

Dengan sejumlah hasil penelitian ini maka langkah-langkah atau rekomendasi penelitian yang harus dilakukan pemerintah antaralain:

1. Menghentikan kekerasan terhadap LGBT

Salah satu caranya yaitu menetapkan kejahatan yang termotivasi atas dasar kebencian terhadap LGBT. Selama ini banyak orang membenci, mendiskriminasi LGBT namun dibiarkan begitu saja.

2. Menegakkan Hukum Keadilan bagi LGBT

Meminta pemerintah untuk menghukum pihak-pihak yang sudah melakukan kekerasan terhadap LGBT serta memberikan pemulihan terhadap LGBT.

3. Menghentikan diskriminasi dan kriminalisasi

Hal ini bisa dilakukan dengan cara: pemerintah mencabut semua jenis peraturan yang diterbitkan nasional maupun peraturan daerah  yang mendiskriminasi LGBT, mengkriminalisasi atau berpotensi menjerat LGBT secara hukum atas dasar orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender mereka.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!