Bagaimana Situasi HAM dan Akses Terhadap LGBT di Indonesia? (1)

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Meskipun secara internasional sudah terjadi kampanye dan trend positif tentang kondisi kelompok dan individu LGBT, namun situasi ini tidak terjadi di Indonesia.

Berdasarkan laporan tentang kondisi kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Asia dalam data UNDP misalnya disebutkan bahwa LGBT di Indonesia mengalami kebijakan dan perlakuan yang buruk yang berdampak pada kondisi sosial, politik, ekonomi, sosial dan budaya LGBT.

Atas latar belakang ini, maka Arus Pelangi bersama Kemitraan dan Our Right melakukan pemetaan terhadap situasi LGBT dan akses terhadap LGBT. Temuan atas pemantauan yang dilakukan di 8 wilayah di Indonesia ini dipaparkan pada Kamis 12 januari 2017 lalu di Jakarta.

Pemantauan ini dilakukan di 8 wilayah antaralaian: Aceh, Sumatera Utara, Jakarta, Lampung, Yogyakarta, Kalimanntan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Salah satu tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dialami LGBT di wilayah-wilayah tersebut.

Selain dari hasil pemantauan, laporan ini juga diperkaya oleh data pemantauan media yang dilakukan oleh Kemitraan, Arus Pelangi  sepanjang Januari-Maret 2016.


Temuan Penelitian

Secara umum kondisi LGBT di Indonesia mengalami stigma dan diskriminasi.  Kondisi ini diperburuk oleh institusi-institusi keadilan yang sulit diakses oleh kelompok LGBT. Akibatnya ketika mereka mengalami kekerasan atau kejahatan, mereka lebih memilih diam dan tidak melakukan proses hukum atas peristiwa yang mereka alami.

Selain aparatur negara yang kerap melakukan tindakan diskriminatif dan kekerasan terhadap LGBT, media juga merupakan entitas yang berkontribusi besar melanggengkan stigma terhadap LGBT melalui pemberitaan yang tidak seimbang dan berbagai hal yang merendahkan, sehingga hal ini menguatkan phobia massa terhadap LGBT.

Dalam penelitian yang dilakukan Agnes Gurning, Yuli Rustinawati, Anna Arifin, Ryan J. Korbarri dan Dave tersebut, beberapa temuan menyebutkan ada pelanggaran terhadap LGBT dalam aspek: keamanan, pekerjaan, kelayakan hidup dan pelanggaran pekerjaan.

1.Dalam aspek keamanan

Dalam aspek ini misalnya 50% LGBT pernah mengalami kekerasan terhadap tubuh dan harta bendanya. Tindak kekerasan tersebut meliputi: penganiyaan, percobaan pembunuhan, penyerangan seksual, perkosaan, pengejaran, perampasan kemerdekaan, serta penghancuran harta benda.

Kekerasan yang dialami LGBT terjadi dimana-mana baik di rumah, tempat umum, sekolah sehingga LGBT tidak mempunyai ruang yang aman bagi dirinya sendiri. (bersambung)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!