Kongres Ulama Perempuan: Kekerasan Seksual dan Perusakan Lingkungan Haram Hukumnya!

Raisya Maharani UL – www.konde.co

Rangkaian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menghasilkan 3 putusan musyawarah menyikapi tiga isu sosial yang dipilih menjadi sorotan prioritas para ulama. Tiga isu tersebut adalah kekerasan seksual, pernikahan paksa anak dan perusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial. Para ulama perempuan menegaskan haram hukumnya bagi para umat muslim untuk melakukan kekerasan seksual dan perusakan lingkungan.

Pada kasus pernikahan anak di bawah umur, ulama di forum kongres menyatakan wajib hukumnya bagi semua pihak, masyarakat, negara, pemerintah, terutama keluarga dan orangtua untuk mencegah pernikahan anak. Hasil kongres tersebut disampaikan di hari terakhir pelaksanaan KUPI, Kamis (27/4) di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat.

Hasil musyawarah tersebut berasal dari diskusi panel yang melibatkan para ulama, akademisi dna aktivis bidang agama islam dan isu perempuan di dalam rangkaian kongres pada hari kedua, Rabu (26/4). Diskusi panel tersebut dibagi menjadi sembilan tema/isu yaitu; pendidikan ulama perempuan, respon pesantren terhadap eksistensi ulama perempuan, penghentian kekerasan seksual dari perspektif islam, perlindungan anak dari pernikahan dini, perlindungan buruh migran dalma perspektif islam, kesetaraan pembangunan dalam konsep pedesaan, peranan perempuan dalam mengatasi radikalisme dan promosi kedamaian dunia, peranan ulama perempuan mengatasi konflik kemanusiaan, dan kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial.

Dari sembilan isu/persoalan, forum kongres tersebut menyepakati 3 hal yang diutamakan yang diangkat menjadi persoalan yang disikapi oleh para ulama, kekerasan seksual, perusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial dan pernikahan anak. Ketiga isu itu dipilih menjadi sorotan utama berdasarkan bobot besarnya fenomena dan dampak yang dihasilkan dari persoalan tersebut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam penutupan kongres tersebut menilai hasil kongres tersebut berhasil mengakomodir kepentingan keadilan relasi gender dan mengedepankan nilai islam moderat.

“Kongres ini berhasil memperjuangkan keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan, karena akan memiliki tingkat urgensi yang cukup tinggi. Seringkali ayat-ayat suci, karena pemahaman yang terbatas, langsung maupun tidak langsung mempengaruhi aspek (keadilan gender) ini.Kongres ini juga berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa dikedepankan. Islam yang tidak menyudutkan posisi perempuan. Dan, sekali lagi, isu ini kini semakin relevan, sehingga (KUPI) berdampak pada kemaslahatan bersama untuk peradaban dunia, di mana Islam dapat memberikan kontribusi bagi peradaban dunia”, kata Lukman.





Menyikapi Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam

Hasil musyawarah KUPI dalam menyikapi persoalan kekerasan seksual berawal dari tiga pertanyaan besar yang paling relevan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Pertanyaan itu adalah: Apa hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya? Apakah perkosaan sama dengan perzinahan, baik dari aspek definisi, hukuman dan pembuktian? Bagaimana pandangan Islam dalam menghadapi aparatur negara dan pihak-pihak yang berkewajiban melindungi korban, namun tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi korban kekerasan seksual, atau bahkan menjadi salah satu pelakunya? Apakah Islam mengenal konsep pemberatan hukum terhadap pelaku seperti itu?

Musyawarah kongres menegaskan haram hukumnya melakukan kekerasan seksual daalam segala bentuk. Perlu dipahami, kekerasan seksual yang dimaksudkan tidak hanya mengacu kepada kekerasan fisik saja dan pemerkosaan seperti pandangan masyarakat awam. Namun juga mengacu kepada kekerasan dalam bentuk psikis, verbal berupa ujaran atau perkataan intimidatif, kasar dan represif yang melibatkan unsur seksual.

Para ulama memutuskan bahwa kekerasan seksual dengan segala bentuknya adalah haram baik di luar maupun di dalam pernikahan, karena melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Islam. Hak asasi manusia yang dijamin Islam adalah (1) hak dan kebebasan untuk hidup (haq wa hurriyatu an nafsi wa al hayat, (2) hak dan kebebasan untuk beragama (hak wa hurriyatu ad-din wa tadayyun wa al i’tikad), (3) hak dan kebebasan bereproduksi dan membangun keluarga (haq wa hurriyatu an nasl wa an tanasul, wa an nasab, wa al usrah), (4) hak dan kebebasan berpikir dan mengungkapkan buah pikiran  (haw wa hurriyatu al aql, wa at tafkir, wa at ta’bir), (5) hak dan kebebasan atas kehormatan dan kemuliaan (haq wa hurriyatu al ‘ird wa al karamah al insaniyyah), dan (6) hak dan kebebasan atas kepemilikan dan harta benda (haq wa hurriyatu al mal wa al milik).

Para ulama juga menekankan perbedaan antara perkosaan dan perzinahan dalam menyusun rekomendasi ini. Perkosaan dinyatakan tidak sama dengan perzinahan, baik dari pengertian, pembuktian, maupun hukuman. Dalam perzinahan ada unsur persetujuan, kesadaran dan atau kerelaan bersama, Sedangkan perkosaan dilakukan secara paksa dan pemanfaatan relasi kuasa, paksaan dan tanpa persetujuan tidak harus bersifat fisik dan ketidaksetujuan tidak harus dinyatakan.

Perempuan yang diperkosa hakikatnya perempuan yang suci dan tidak berdosa. Yang ternoda dan berdosa adalah pelaku pemerkosaan. Sebab itu, korban perkosaan tidak boleh dihukum, distigma, dikucilkan , dan direndahkan martabat kemanusiaannya. Korban perkosaan berhak mendapatkan pemulihan, baik pemulihan psikis, fisik, maupun sosial, dan kompensasi. Sementara pelaku pemerkosaan, jika terbukti secara meyakinkan berdasar bukti-bukti yang diakui, wajib dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, demi keadilan.

Hasil musyawarah tersebut juga menekankan poin tentang perkosaan dan perzinahan. Pembuktian perkosaan dinilai berbeda dengan pembuktian perzinahan. Korban perkosaan tidak boleh dijatuhi hukuman berdasar kesaksian korban sebagai bukti utama, dan/atau bukti-bukti lain, seperti bukti adanya pemaksaan, kelukaan, permohonan pertolongan dan bukti-bukti lain yang mengindikasikan secara kuat terjadinya pemaksaan. Pembuktian tidak boleh dibebankan kepada korban selain pengakuan korban. Pembuktian perkosaan merupakan tanggung jawab aparatur penegak hukum atau pelaku dalam hal pembuktian terbalik.

Pernikahan Anak

Prinsip yang paling mendasar dalam pernikahan adalah kesepakatan dan kesukarelaan (al-ittifaq wat-taradli) dan menghilangkan kemadharatan (‘adamu adh-dharar) sehingga  tidak boleh ada paksaan. Praktik pemaksaan pernikahan banyak terjadi dalam pernikahan yang berlangsung ketika pasangan masih di bawah umur atau pernikahan anak.

Data  BPS Juli 2016 mengungkapkan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Di daerah dengan kerusakan lingkungan parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak lebih tinggi. Indonesia adalah satu di antara tujuh negara dengan jumlah absolut tertinggi pernikahan anak, dan menempati peringkat kedua tertinggi jumlah kasus pernikahan anak di ASEAN.

Praktik pernikahan anak ditemukan di manapun di seluruh Indonesia. Dari sepuluh provinsi tertinggi, pernikahan anak dilakukan lebih dari 30% dari semua pernikahan. Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah  serta beberapa daerah di Jawa Timur masing-masing menyumbang 37,3%, 36,7%, 34,4%, 32% yakni di atas rata-rata nasional, yaitu 24%.

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa separuh dari  praktik pernikahan anak lebih tinggi terjadi di pedesaan (29,6%) dibandingkan dengan wilayah perkotaan (19,1%).  Antara tahun 2008 dan 2012, pernikahan anak berusia 16 dan 17 tahun naik terus, meskipun pernikahan sebelum usia 16 tahun menurun. Dari hasil survey SPKBK (Sistem Pemantauan Kesejahteraan Berbasis Komunitas) yang dilakukan oleh Yayasan PEKKA dan SMERU tahun 2011—2012 menunjukkan bahwa lima belas tahun terakhir meskipun angka pernikahan anak menurun namun kasusnya masih ditemui sejumlah 6211 kasus di 111 desa di 20 provinsi.

Dari riset yang dilakukan, faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah Kehamilan Tak Diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitasnya dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan.

Pada bidang kesehatan, pernikahan anak secara signifikan menyumbang naiknya angka kematian ibu (AKI) saat melahirkan dan nifas, angka kematian bayi baru lahir, anemia pada ibu saat hamil, kekurangan gizi pada ibu hamil karena masih tumbuh kembang sehingga terjadi perebutan gizi antara ibu dan anak yang dikandungnya atau disusuinya, bayi mengalami difabilitas akibat gagal tumbuh kembang pada saat dalam kandungan atau gagal kelahiran karena ketidaksiapan organ reproduksinya.

Dalam konteks pendidikan, sebagian besar anak perempuan yang telah menikah tidak melanjutkan pendidikan, terlebih mereka yang langsung hamil karena harus melahirkan, menyusui, dan mengasuhnya. Pada aspek sosial, pernikahan anak sangat rentan memunculkan perceraian. Di atas 50% pernikahan anak berakhir dengan perceraian sebelum menginjak setahun usia nikah, juga rentan terjadi KDRT, dan pemaksaan hubungan seksual. Dalam usia masih anak-anak, mereka dipaksa keadaan menjadi dewasa dengan kemampuan pengasuhan yang sangat terbatas.

Para ulama permepuan menilai, pernikahan anak tidaklah menciptakan kemaslahatan, melainkan, menimbulkan banyak madlarat atau dampak negatif, baik kepada anak perempuan yang dinikahkan, lelaki yang menikahi, maupun kepada anak-anak yang dilahirkannya. Menurut para ulama dalam kongres, Kemudlaratan atau dampak negatif itu sangat besar dan berpengaruh kepada penuruna kualitas anak.

Karena itu kongres ulama ini memutuskan bahwa kaum muslim wajib mencegah pernikahan anak di bawah umur. Hasil musyawarah mengenai pernikahan anak itu berbunyi:

1. Agama mewajibkan pencegahan segala bentuk kemadharatan. Kemashlahatan keluarga sakinah tidak bias terwujud jika dalam pernikahan terjadi banyak kemadharatan. Pernikahan anak terbukti membawa kemadharatan, oleh karena itu mencegah pernikahan anak hukumnya wajib.

2. Pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pencegahan pernikahanan adalah orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

3. Korban pernikahan anak tetap berhak mendapatkan hak-haknya seperti anak lainnya terutama hak pendidikan, kesehatan,pengasuhan dari orangtua dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Perusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial

Pembahasan mengenai perusakan lingkungan yang berujung kepada hasil musyawarah KUPI ini tidak hanya menekankan kerusakan lingkungan yang bersifat ilmiah saja. Namun ada poin lain yang digarisbawahi yakni, pelarangan kerusakan alam yang juga merugikan kaum terutama perempuan.

Putusan mengenai masalah kerusakan lingkungan tersebut dibangun untuk menjawab sejumlah persoalan besar seperti: Apa hukum melakukan perusakan alam atas nama pembangunan?  Bagaimana peran agama dalam memberikan perlindungan terhadap alam?  Bagaimana pandangan agama tentang tanggung jawab Negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat terutama perempuan?.

KUPI memutuskan bahwa hukum pelaku perusakan alam atas nama pembangunan yang berakibat kepada ketimpangan sosial ekonomi adalah haram secara mutlak. Kecuali, pembangunan yang dimungkinkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan alam demi kemaslahatan dengan landasan maqasid syariah, yaitu menjaga agama (hifdu din), menjaga jiwa (hifdu nafs), menjaga harta (hifdu mal), menjaga akal (hifdu ‘aql) dan menjaga keturunan (hifdu nasl). Oleh karena itu pemanfaatan dan pengelolaan alam tidak boleh melampuai batas kebutuhan dan kepentingan diri sendiri  (masyarakat) dan tidak berdampak pada rusaknya alam.

Para ulama perempuan mjuga menegaskan bahwa agama Islam telah mengatur dengan tegas larangan merusak alam dan Islam memiliki perhatian luar biasa dalam menjaga dan meletarikan alam. Oleh karena itu manusia, laki-laki dan perempuan dianggap berkewajiban  merawat dan menjaga keseimbangan ekosistem di muka bumi. Karena, peranan manusia baik laki-laki ataupun perempuan pada prinsipnya sama-sama bertujuan untuk beribadah dan untuk merawat atau melestarikan kehidupan dibumi (Imarotul ardh).

Poin terakhir dalam menyikapi persoalan kerusakan lingkungan tersebut berbunyi “negara wajib melindungi alam dari segala kerusakan, memberikan sangsi tegas kepada pelaku perusakan baik individu maupun korporasi, bertangungjawab melakukan pencegahan  perusakan alam dan pemulihan kerusakan alam dengan cara menyediakan  kebijakankebijakan yang dibutuhkan dan melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada. Dalam upaya tersebut Negara wajib melibatkan ulama perempuan”.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!