Penetapan Tersangka FH, Membuktikan Hukum Indonesia Tak Ramah pada Perempuan Korban Kekerasan Seksual

*Andy Yentriyani- www.Konde.co

www.Konde.co – Polisi telah menetapkan seorang perempuan, FH yang merupakan rekan dari pimpinan Front Pembela Islam Indonesia (FPI), RS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 16 Mei 2017 lalu di Jakarta.

Di media sosial percakapan antara keduanya juga beredar secara meluas dan banyak diperbincangkan, yang akibatnya menyudutkan FH sebagai perempuan.

Sedari awal beredarnya potongan pembicaraan yang memuat materi ketelanjangan dan masturbasi/onani, antara FH dan terduga RS, berpotensi melakukan kriminalisasi sepihak terhadap FH sangat besar. Dalam potongan pembicaraan itu, wajah yang tampak adalah seorang perempuan yang menurut hasil penyelidikan polisi kuat mengarah pada sosok FH.

Sementara itu, pihak lainnya diduga adalah seorang laki-laki berinisial RS hanya hadir dalam bentuk potongan kalimat. Sosok RS masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, dan hingga kini terus menghindari pemanggilan pemeriksaan.

Kasus ini memang menarik perhatian publik karena terduga RS adalah sosok yang kerap mencitrakan diri dengan menggunakan simbol agama dan moralitas memimpin kelompok massa yang tak segan melakukan kekerasan.

Jikapun pihak lainnya terbukti adalah RS, polisi keliru jika menempatkan FH sebagai tersangka kasus pornografi. Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memang memuat larangan membuat materi pornografi. Namun, di dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Pembatasan cakupan yang dimaksud dalam penjelasan ini sangat penting, karena negara menahan diri untuk memasuki ruang privasi warga. Dalam hal ini FH, juga RS, tidak dapat dikenakan Pasal 4 karena muatan percakapan tersebut adalah hal privasi diantara mereka, dan keduanya bukan pihak yang menyebarluaskan materi percakapan tersebut.

Kriminalisasi dalam UU Pornografi

Sesungguhnya, kriminalisasi terhadap FH merupakan pengulangan perdebatan mengenai persoalan intrinsik di dalam UU Pornografi, sebagaimana dikemukakan oleh berbagai kelompok yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi di tahun 2008. UU ini dapat mengurangi hak konstitusional warga atas rasa aman karena berpotensi mengangkangi hak warga atas privasi akibat mencampuradukkan antara hal moralitas dengan kejahatan.

Dengan campur aduk itu, tidaklah heran bahwa pihak yang dirugikan atas penyebarluasan materi percakapan pribadinya justru menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum. Misalnya dalam kasus NI, penyanyi, di akhir tahun 2010, yang kemudian divonis 3.5 tahun karena rekaman bermuatan hubungan seksualnya menyebar tanpa persetujuannya. Kasus ini serupa dengan yang sedang dihadapi FH, dan ironisnya, pada kasus NI pihak penekan sidang adalah kelompok massa yang dipimpin oleh terduga RS.

UU Pornografi juga memiliki kelemahan intrinsik karena tidak dapat membedakan antara korban dan pelaku. Pasal 8, misalnya, justru berkontradiksi dengan pasal satu dalam hal “membuat untuk kepentingan diri sendiri”. Lebih lanjut, pasal ini kemudian mempidana siapapun yang menjadi objek pornografi dengan atau tanpa persetujuannya. Pasal ini sungguh merupakan kemunduran dari semangat dan upaya melindungi warga dari tindak eksploitasi, sebagaimana ditunjukkan dalam UU Pemberantarasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  Karenanya, pihak aparat penegak hukum perlu menahan diri dari menggunakan pasal yang buruk ini dalam menuntut FH.

Moralitas Korban Selalu Dipertanyakan, Sementara Pelaku Melenggang Pergi

Mencermati kasus FH, perhatian polisi semestinya diarahkan kepada dua hal:

1. Pertama, orang yang menyebarluaskan potongan pembicaraan itu untuk pertama kalinya. Pihak ini perlu ditindak tegas dan dituntut dengan hukuman maksimal karena telah menyebarluaskan materi tersebut, yaitu sesuai dengan Pasal 29 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah pidana penjara 12 tahun dan dengan pidana denda 6 milyar rupiah.

2. Hal kedua, yang semestinya menjadi perhatian polisi adalah dugaan adanya tindak tindak eksploitasi seksual di dalam kasus ini. Tindak kekerasan seksual yang dimaksud adalah eksploitasi seksual, sebuah tindakan dimana pelaku yang memiliki kuasa relasi yang lebih kuat dari korban dengan sengaja melakukan menipu daya korban untuk mendapatkan kepuasan seksual.

Dalam kajian Komisi Nasional Anti Kekerasan Seksual (2014), tipu daya ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk diantaranya janji untuk dinikahi. Berpegang pada janji inilah korban kemudian melakukan hal-hal yang dipintakan oleh pelaku. Sekali ia melakukan, pelaku akan semakin mudah mengeksploitasi karena korban terbuai janji ataupun karena diperangkap sedemikian rupa sehingga satu-satunya cara untuk dapat merealisasi janji itu adalah terus-menerus mengikuti keinginan pelaku.

Dalam kasus eksploitasi seksual, sikap menyalahkan korban dengan gampang menyeruak. Unsur eksploitasi seksual yang penuh tipu daya menyebabkan korban kerap dipersepsikan sebagai perempuan “gampangan”, “mau saja ditipu”, “sengaja menjebak” atau “jangan-jangan memang suka”. Pada situasi ini moralitas korbanlah yang dipertanyakan, sementara pelaku dengan bebas melenggang pergi.

Rumitnya, persoalan eksploitasi seksual serupa ini belum terjangkau oleh hukum pidana yang saat ini ada.  Inilah salah satu alasan pentingnya pembahasan RUU tentang kekerasan seksual, yang sejak tahun 2014 digagas Komnas Perempuan bersama jaringan lembaga pengada layanan bagi perempuan korban.

Dalam kasus ini, indikasi eksploitasi seksual tampak pada potongan percakapan antara FH dan terduga RS, kita menemukan janji perkawinan yang ditengarai menyebabkan FH mengikuti keinginan RS dalam pose-posenya.

Jika indikasi ini terbukti, maka di tengah keterbatasan hukum pidana, pelaku di dalam kasus ini perlu tetap diproses secara hukum dan dipidana. Dalam hal ini, polisi dapat menjerat pelaku dengan UU Pornografi. Fokus pada Pasal 9, yang melarang siapapun menjadikan orang lain obyek atau model pornografi. Pelaku perlu ditindak keras, dengan hukum pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar 6 milyar rupiah.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, berdasarkan pemeriksaan relasi antara FH dan terduga RS nantinya, pihak aparat juga dapat mengeksplorasi penggunaan Pasal 294 KUHP yang melarang adanya tindak pencabulan oleh orang dengan relasi kuasa yang timpang terhadap sesorang lain yang ada di bawahnya, termasuk dalam relasi guru-murid atau pemuka – awam. 

Tindakan menjadikan seseorang semata-mata objek seksual merupakan tindakan yang merendahkan martabat. Karenanya, langkah pemidanaan pelaku eksploitasi seksual harus pula dibarengi dengan pemulihan nama baik korban dan bantuan pemulihan psikososial lainnya yang dibutuhkan korban. Hanya dengan menempatkan kasus ini sebagai kasus kejahatan seksual maka proses hukum yang berjalan akan menjadi terobosan bagi perlindungan hukum yang lebih baik bagi perempuan korban.

*Andy Yentriyanti, Aktivis perempuan dan pengamat sosial

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!