Kebijakan Negara Mengabaikan Perempuan (2)

Sebuah maklumat perempuan di deklarasikan di Jakarta. Deklarasi ini meminta pemerintah dan pihak legislatif untuk mengambil langkah nyata dalam pemenuhan hak perempuan.

*Ega Melindo- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co – Deklarasi perempuan ini dibacakan dalam dialog nasional perempuan yang diadakan Solidaritas Perempuan pada 8 Januari 2018 lalu di Jakarta.

Data yang dihimpun Solidaritas Perempuan menyebutkan bahwa penindasan terhadap tubuh, pikiran, ruang gerak dan hasil kerja perempuan, serta pembatasan akses dan kontrol perempuan atas informasi  dan  pengambilan  keputusan,  mengakibatkan  perempuan  terus  termarjinalisasi, dan kehilangan kedaulatan atas diri dan hidupnya sendiri masih terus terjadi.

Puspa Dewy dari Solidaritas Perempuan menyatakan bahwa atas nama pembangunan, perampasan tanah dan ruang hidup perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, dan perempuan yang hidup di dalam dan sekitar hutan maupun komunitas masyarakat marjinal lainnya  terus berlangsung semata-mata untuk kepentingan investasi.

Tak hanya sumber daya alam, pengkomodifikasian manusia oleh negara mengakibatkan perempuan buruh migran terus mengalami  trafficking  maupun  kekerasan-kekerasan  lainnya.  Berbagai  situasi  tersebut merupakan pelanggaran HAM dan kekerasan yang secara sistematis memiskinkan perempuan, dan menimbulkan dampak berlapis lainnya.

“Solidaritas Perempuan melihat bahwa hal ini tidak terlepas dari sistem kapitalis dan patriarkal yang mempengaruhi pola pembangunan, kebijakan dan sistem sosial di Indonesia dan secara langsung maupun tidak langsung berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya dan lingkungan perempuan. Hegemoni korporasi  dan  kuasa  modal  berkolaborasi dengan kepentingan  politik semakin  meminggirkan kepentingan rakyat, terlebih perempuan. “

Dalam situasi tersebut perempuan dan gerakan rakyat yang kritis lainnya, terus dibungkam oleh kuasa negara, maupun kuasa kelompok mayoritas yang saat ini kerap melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan mengtasnamakan agama dan moralitas.

“Maraknya fundamentalisme agama semakin mengancam pranata kehidupan, otonomi dan keputusan politik perempuan, serta meningkatkan upaya-upaya sistemik yang berorientasi pada politik kekuasaan atas nama agama dan berpotensi menghancurkan pluralisme dan hak – hak perempuan di Indonesia.”

Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai dasar hukum dan kebijakan yang mengakui dan menjamin hak perempuan. UU no 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU no. 68 tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender, maupun kebijakan Hak Asasi Manusia lainnya seharusnya menjadi pijakan kuat untuk tindakan nyata negara dalam menghapuskan pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan.

Namun penanganan pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan oleh Negara baru sebatas pada kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta trafficking perempuan, namun mengabaikan dan tidak menyasar pada pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi akibat kebijakan dan/atau tindakan pejabat negara.

Menyikapi situasi ini, Solidaritas Perempuan bersama perwakilan dari 11 komunitasnya di Aceh, Palembang, Lampung, Jakarta, Yogyakarta, Lombok,  Sumbawa, Kendari, Makassar, Palu, dan Poso pada 8 Januari 2018 di Jakarta bersama ini menyatakan  deklarasi perempuan:

1.Hak Asasi Manusia merupakan perangkat hak yang melekat di dalam diri setiap manusia, tidak terkecuali bagi perempuan, yang wajib diakui, dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara. Pelanggaraan hak asasi perempuan untuk hidup dan berpenghidupan, memiliki tanah, properti dan sumber daya lainnya, bekerja dan bebas bergerak, bebas dari penyiksaan dan diskriminasi,  adalah pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi dan termasuk kekerasan Negara.

2.Budaya     Patriarki     mengakibatkan     perempuan     mengalami     situasi,     kerentanan, permasalahan, dampak serta memiliki kebutuhan dan kepentingan spesifik yang berbeda dengan laki-laki, sehingga harus direspon dan ditangani secara berbeda.

2.Perempuan memiliki berbagai inisiatif berdasarkan kearifan pengetahuan dan pengalamannya, yang harus diakui, didukung dan dilindungi untuk mendukung dirinya untuk berdaya, dengan kebijakan maupun praktik sosial yang melindungi hak perempuan.

4.   Pelanggaran   HAM   dan   kekerasan   terhadap   perempuan   harus   ditangani   secara menyeluruh melalui:

a.    Harmonisasi  kebijakan  dan  pelaksanaan  pembangunan  agar  berkeadilan  gender,

secara khusus menempatkan perempuan setara sebagai subjek pembangunan; serta memastikan keterbukaan informasi dan keterlibatan perempuan di setiap ranah dan tingkatan pembangunan.

b.  Penghapusan kebijakan-kebijakan diskriminatif yang membatasi dan/atau mengontrol tubuh, pikiran dan ruang gerak perempuan, serta menghambat perempuan dalam menikmati hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayanya.

c.Kebijakan perlindungan perempuan sebagai payung hukum yang mampu mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan pada setiap ranah, dengan berdasarkan dengan prinsip dan pendekatan yang inklusif, sensitif dan responsif gender.

Puspa Dewy menyatakan kini perlunya melakukan penguatan terhadap perempuan dan masyarakat di tingkat akar rumput, serta gerakan perempuan dan gerakan masyarakat sipil dalam menyuarakan kepentingan perempuan yang berkeadilan, melindungi hak asasi perempuan di berbagai sektor/isu dan memperkuat nilai pluralisme di Indonesia.

“Dalam upaya tersebut, kami akan terus mendorong perubahan kebijakan mulai dari tingkat lokal, nasional, regional  hingga  internasional  untuk  penghapusan  pelanggaran  HAM  dan  kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah, serta mendorong kebijakan perlindungan perempuan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berbasis hak, berkeadilan sosial, ekonomi, lingkungan  dan   berkeadilan   gender   serta   berpihak   pada   kepentingan   rakyat, terutama perempuan. Kami juga berkomitmen mengawal PILKADA 2018 dan PEMILU 2019, untuk memastikan demokrasi berjalan secara substantif bagi hak-hak dan kepentingan perempuan, temasuk hak politik perempuan diakui, dipenuhi dan dilindungi”

(Acara Deklarasi Perempuan yang diadakan Solidaritas Perempuan di Jakarta pada 8 Januari 2018, Foto: Ega Melindo)

*Ega Melindo, aktif di Solidaritas Perempuan

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!