Gagasan Perkawinan

Irmia Fitriyah- www.Konde.co

Bagaimana gagasan anda tentang perkawinan? Apakah perkawinan yang “ideal” adalah perkawinan dengan penuh romantisme dan cinta?

Romantisme adalah salah satu hal yang membuat orang kemudian banyak menyatu dalam perkawinan. Namun tak semua romantisme berujung pada kebahagiaan. Ada banyak perkawinan romantisme- penuh cinta yang berujung pada kekerasan, tak bahagia dan hidup berantakan.

Ada banyak gagasan lain tentang perkawinan selain soal romantisme. Menurut saya, gagasan modern tentang perkawinan berlatar pada ide yang beragam, salah satunya adalah ide tentang kepemilikan (aset).

Hal ini paling nyata dapat dilihat dari persoalan pewarisan yang menuntut adanya keturunan agar aset tetap dapat dikuasai oleh keluarga.

Gagasan lain tentang perkawinan adalah soal keturunan (biologis) yang muncul  dari pemikiran yang heteronormatif, yang menempatkan laki-laki dengan perangkat spermanya dinilai lebih tinggi, dianggap sebagai pembuah keturunan.

Friedrich Engels adalah salah satu tokoh penting yang menawarkan pemikiran terhadap institusi perkawinan. Hal paling menarik dari tulisannya mengenai asal usul keluarga adalah perspektifnya yang evolutif, yang banyak dipengaruhi oleh L.H. Morgan. Morgan (dalam Engels, 1884 [dalam Isak 2011: 35]) merumuskan tiga bentuk perkawinan yaitu:

A.    Perkawinan-kelompok, yang merupakan ciri bentuk keluarga di zaman Kebuasan

B.    Keluarga berpasangan, yang merupakan ciri bentuk keluarga di zaman barbar, meski munculnya di garis batas zaman kebuasan danbarbar

C.    Monogami, yang merupakan ciri zaman peradaban [tetapi perlu dipahami bahwa ‘monogami’ yang digunakan oleh Morgan adalah pengistilahan untuk klasifikasi perkawinan dalam periodik tertentu, dan tidak mengacu pada monogami yang sering kita pahami sekarang ini].

Menurut Morgan, monogami berkembang sebagai konsep yang menekankan pada kesetiaan istri, yang dalam hal ini berhubungan dengan persoalan pewarisan yang hanya bisa dilakukan melalui hubungan suami-istri, dan ini dilatari pada konsep penguasaan sumber daya sebagai bentuk kepemilikan pribadi.

Pada zaman peradaban, di masa selanjutnya, manusia mulai mengenal bentuk-bentuk kepemilikan atas aset seperti hewan ternak, tanah, termasuk juga kepemilikan atas manusia lainnya.

Mengacu pada Gilbert (2010) sampai akhir abad ke-19, di Eropa berlaku sistem coverture. Di bawah sistem ini, seorang istri secara otomatis berada di bawah perwalian suaminya dan tidak memiliki hak hukum.

Mulanya coverture berkembang di Perancis dan segera menyebar ke seluruh penjuru Eropa, dan mengakar kuat dalam Hukum Umum Inggris. Bahkan, di akhir abad ke-19, seorang hakim asal Inggris bernama Lord William Blackstone membuat aturan bahwa seorang suami tidak bisa membagi aset dengan istrinya, meski ia menginginkannya dan meski aset itu awal mulanya adalah secara teknis merupakan kekayaan perempuan yang menjadi istrinya itu. 

Tradisi penguasaan aset oleh laki-laki (suami) dapat dilihat dari munculnya istilah family itu sendiri yang muncul pada zaman peradaban.

Dalam The Origin of Family, Engels menjelaskan bahwa family (familia) pada mulanya tidak ditujukan untuk pasangan pernikahan dan anak-anaknya, tetapi hanya untuk para budak. Famulus berarti budak domestik (rumah tangga), dan familia adalah jumlah total para budak yang dimiliki satu laki-laki. “Familia, id est patronium” (familia adalah warisan ayah) adalah istilah pada zaman Gaius.

Perubahan dalam institusi pernikahan ini menandakan sesungguhnya tidak ada yang langgeng dari pernikahan. Pernikahan bisa saja berubah sesuai dengan perkembangan situasi yang ada, yang berarti sangat bergantung pada suatu kepentingan, dan tentu saja ini menandakan pernikahan bukanlah hal yang sakral karena ia begitu profane –datang dari ide-ide manusia.

Di Indonesia sendiri, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, aturan mengenai institusi pernikahan di negeri ini masih opresif terhadap perempuan, yang membuat posisi perempuan dan anak perempuan menjadi semakin rentan. 

Dengan aturan pernikahan seperti sekarang ini, seorang laki-laki bisa saja menikahi anak perempuan berusia 16 tahun karena menurut UU No 1/1974, usia nikah minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, meskipun aturan ini berbenturan dengan aturan lainnya, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dari sini kita tahu, dari dulu perkawinan selalu menjadi urusan banyak orang, dari pranata sosial hingga negara.

Namun dari sederetan pranata dan aturan ini, apakah perkawinan adalah romantisme dan kebahagiaan? Ataukah justru jerat baru bagi perempuan?

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Irma Fitriyah, aktivis sosial dan penulis

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!