Melly Setyawati- www.Konde.co
Jakarta, Konde.co- Hujan deras mengguyur Jakarta sejak sore pada Rabu, 27 Maret 2019 lalu. Para aktivis perempuan di saat yang sama menggelar mimbar politik perempuan di halaman Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta. Namun sampai malam hari, mimbar politik ini tetap berjalan.
Hujan mengguyur, namun tak menyurutkan semangat. Gemas atau Gerakan Masyarakat Sipil yang memprakarsai mimbar politik perempuan ini adalah kumpulan dari 124 jaringan masyarakat sipil yang selama ini melakukan advokasi kencang untuk segera disyahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
Tahun ini RUU PKS masuk di tahun yang menentukan di DPR RI setelah diperjuangkan selama 5 tahun. Perjuangan ini tak mudah, aksi-aksi banyak digelar juga melakukan advokasi di DPR RI.
“Di tahun ini hanya ada waktu 6 bulan sampai disyahkan di DPR RI untuk masa jabatan DPR tahun 2014-2019,” ujar koordinator Gemas, Mutiara Ika Pratiwi.
Fakta yang tercatat oleh Komnas Perempuan menyatakan bahwa jumlah kekerasan mengalami kenaikan hampir 14 persen di tahun 2018. Kasus kekerasan di jalan, di rumah, di tempat kerja banyak terjadi. Kasus marital rape atau perkosaan dalam perkawinan juga banyak terjadi, lalu kekerasan seksual terhadap disable dan kekerasan dalam pacaran. Kekerasan dalam pacaran terjadi seperti korban diancam yang bernuansa kekerasan seksual atau ingkar janji perkawinan.
Yang lainnya ada Incest yang menjadikan anak-anak perempuan menjadi korban. Dan pelaku yang paling banyak melakukan adalah ayah tiri dan paman. Jadi yang paling banyak terjadi adalah kekerasan dalam pacaran dan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan di ranah-ranah personal. Oleh karena itulah maka RUU PKS mendesak untuk segera disyahkan.
Maka mimbar politik perempuan ini dilakukan untuk mengajak semua masyarakat mendukung pengesahan RUU PKS segera dan membela hak-hak korban.
Dalam RUU PKS misalnya tercantum 9 macam jenis kekerasan seksual dan terdapat 6 keunggulan isi RUU tersebut yakni di dalamnya terdapat acara pidana, pencegahan, pemulihan, pemantauan, ketentuan pidana. Intinya, RUU PKS ini ingin mengajak negara agar berpihak pada korban kekerasan seksual.