Cerita Buruh Pabrik: Teriakan Work From Home Seperti Jargon yang Nyaring Terdengar

Buruh pabrik hingga hari ini masih masuk untuk bekerja setiap hari, masih bekerja berdesak-desakan dan tak ada alat pelindung diri selama wabah Corona. Bagi buruh pabrik, permintaan dari pemerintah untuk work from home atau social distancing seperti jargon yang nyaring terdengar di siang hari.

*Nunuy Pradya Lestari- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Sudah 2 minggu pemerintah meminta para pekerja untuk work from home dan menerapkan sistem social distancing agar semua orang bisa menjaga jarak aman.

Namun apakah ketentuan ini diterapkan untuk buruh-buruh pabrik? www.Konde.co mewawancari 3 buruh pabrik dari 3 kota di Indonesia untuk melihat apa yang terjadi disana. Mereka adalah Hesty yang bekerja di Batam, Nurdin di Jakarta dan Yuni di Cikarang, Jawa Barat yang hingga saat ini masih masuk kerja setiap harinya.

1.Hesty (Buruh Pabrik, Batam) 

Hesty adalah perempuan buruh yang bekerja di sebuah pabrik di Batam. Hingga 29 Maret 2020, ia masih tetap bekerja. Karyawan yang bekerja dibagi dalam 3 shift kerja. Jika perusahaan tutup karena Corona, ia bingung mau mengadu ke siapa soal gaji yang tak dibayar selama wabah Corona?

Apakah ada perubahan kebijakan manajemen dengan adanya wabah Corona ini?

Awalnya manajemen tidak mau menerapkan prinsip aman untuk Corona. Kami protes karena ini demi keselamatan buruh dan perusahaan sendiri. Karena kalau misalkan 1 orang terkena, bisa jadi ke depan perusahaan akan ditutup. Manajemen tidak terlalu perhatian dengan perkembangan Covid-19 ini. Setelah para pekerja protes, baru ada perubahan. Minimal sekarang ada tempat cuci tangan, setidaknya kalau hand sanitizer susah didapatkan, sekarang sudah ada sabun dan air mengalir dengan baik.

Jadi karyawan masih bekerja seperti biasa?

Masih produksi seperti semula, cuma ada beberapa departemen yang masuk dari 2 shift menjadi 1 shift karena tidak ada penambahan material baru yang datang. Dan sampai saat ini pre-order kami malah naik dan malah ada perekrutan tambahan karyawan. Di sini sebenarnya permintaan tinggi, hanya saja permintaan material terlambat datang, mungkin karena proses pengiriman yang terhambat. Tapi sebenarnya pre-order nya naik, sehingga dari bulan 1 sampai saat ini masih ada penerimaan karyawan. Untuk produksi masih stabil.

Apakah ada rencana perusahaan akan meliburkan selama Corona?

Rencana untuk diliburkan selama Corona, sejauh ini kayaknya tidak ada.

Pernah melakukan protes karena tidak diliburkan?

Protes kami kemarin, kami mengatakan jika memang tidak ada solusi dari pihak pengusaha atau manajeman dalam situasi Corona ini, maka kami akan memutuskan tidak akan datang lagi untuk bekerja dengan situasi seperti ini. Dari situ manajemen langsung merespon. Dipanggil semua ketua-ketua serikat pekerja dan diajak untuk berunding.

Apa saja kekuatiran yang dialami para buruh?

Kekuatiran kita, pasti kita akan ribut masalah gaji, karena bisa saja pengusaha mungkin tidak sanggup membayar gaji kami karena proses produksi yang tidak lancar, jadi perusahaan menganggap bahwa mereka tidak ada penghasilan. Kita mau mengadu kemana masalah ini kalau tidak ada gaji, kita mau makan apa?. Itu baru memikirkan makan, belum kebutuhan cicilan dan sebagainya. Itulah kekuatiran kita saat ini. Kalaupun pemerintah mau lockdown, ini mesti dipikirkan, kita mau digaji separoh atau gimana, itu harus dipikirkan.

2. Yuni (Buruh Pabrik, Cikarang, Jawa Barat)

Yuni sudah bekerja selama 14 tahun di sebuah pabrik Cikarang, Jawa Barat. Hingga sekarang ia masih masuk kerja karena perusahaan juga belum meliburkan karyawannya. Yuni bekerja dalam kondisi kerja di ruang tertutup dan suhu dingin dengan kapasitas ruang kerja yang cukup penuh dan buruh beresiko tertular virus Corona.

Apakah masih masuk kerja?

Masih masuk kerja seperti biasa.

Apakah ada kebijakan kesehatan baru selama Corona?

Kebijakan manajemen sudah ada perubahan, namun masih menggunakan standar umum, seperti buruh yang masuk harus cek suhu untuk setiap orang  karyawan dan tamu  yang masuk ke area pabrik, ada penyediaan hand sanitizer di beberapa lokasi, penyediaan masker kain untuk karyawan. Bila sakit influenza, tidak boleh masuk kerja, dan himbauan-himbauan untuk menjaga kesehatan

Apakah sudah menyampaikan keberatan karena masih terus masuk kerja? 

Serikat pekerja kami baru sekali menyampaikan ke pihak manajemen waktu awal-awal kasus positif covid 19 di Indonesia, saat itu kami baru meminta perubahan sistem pemberian makanan catering untuk karyawan dari prasmanan yang kami biasa makan bareng-bareng, pindah ke rantang agar kami bisa makan sendiri-sendiri

Apa kekuatiran buruh dengan masih tetap masuk kerja?

Kami bekerja dalam kondisi kerja di ruang tertutup dan suhu dingin dengan kapasitas ruang kerja yang cukup penuh dan buruh beresiko bagi penularan virus, termasuk ketika kami dalam perjalanan pulang dan pergi ke kantor. Yang kedua, perusahaan tidak memberikan Alat Pelengkap Diri (APD) yang memadai bagi buruh dan keluarganya seperti masker yang tidak tembus virus, hand sanitizer. Yang ketiga, kami juga tidak diberikan vitamin dan perbaikan menu catering untuk menjaga imun tubuh. Yang keempat, ada ancaman pengurangan upah jika nanti diliburkan. Dengan adanya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang tidak menjamin upah penuh bagi buruh yang diliburkan. Dan yang kelima, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama bagi buruh kontrak

3.Nurdin (Buruh Pabrik, Jakarta)

Nurdin adalah salah satu pekerja di sebuah pabrik di Jakarta. Ia sudah 14 tahun bakerja di sebuah perusahaan yang memproduksi bahan baku. Ia dan aktivis serikat pekerja perusahaan masih berunding soal buruh yang tak akan diberikan gaji jika diliburkan, tak ada Tunjangan Hari Raya (THR) serta rencana perusahaan untuk melakukan PHK massal

Masih masuk bekerja sampai sekarang?

Iya sampai hari ini kita masih masuk kerja, karena belum ada kesepakatan yang jelas dari hasil pertemuan antara pihak serikat buruh dan pihak perusahaan. Pihak perusahaan sudah memberi tahukan situasi hari ini, dan bulan April perusahaan akan mengurangi produksi bahkan meliburkan pekerjanya dengan mekanisme: izin tidak dibayar. Pihak serikat buruh menolak ini atas dasar surat edaran dari gubernur dan surat edaran dari Menaker. Namun pihak perusahaan keberatan, dengan alasan mereka juga banyak pengeluaran buat listrik, dll. Pihak perusahaan menyuruh pihak serikat buruh untuk meminta ke pemerintah menyelesaikan persoalan ini, bahkan pihak perusahaan sudah menggambarkan jika situasi indonesia sudah tidak aman terkait Corona, sehingga nanti akan ada gelombang PHK jika situasi Corona berkelanjutan. Jadi sampai hari ini kami masih dalam proses menentukan bagaimana nasib upah kami ketika nanti perusahaan meliburkan kami, lalu terkait perusahaan yang akan mem-PHK. Pihak organisasi menolak keras menolak soal PHK ini.

Apakah ada perubahan kebijakan manajemen paska pandemik Corona ini?

Perusahaan akan melakukan PHK massal. Di satu sisi kita sedang proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan, tapi pihak perusahaan untuk pembahasan berikutnya ternyata tidak mau bertemu dan berunding dengan alasan Corona. Perusahaan akan mengusahakan membahas minggu depan melalui Whats App.

Pernah protes atau tidak dalam kondisi ini?

Sampai saat ini kita masih berlawan, bahkan untuk minggu depan tetap kita paksa untuk berunding bertemu muka apapun yang terjadi.

Seperti apa kekuatiran yang dialami?

Kekuatiran kami seperti upah, Tunjangan Hari Raya/ THR dan hak normatif lainnya tidak dibayarkan karena surat edaran gubernur dan surat edaran dari menteri tenaga kerja tidak tegas. Maka kami minta pemerintah dengan tegas mengeluarkan surat terkait perlindungan  bagi buruh dan rakyat terkait situasi hari ini yang semakin mengkuatirkan.

Kegelisahan para buruh ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari organisasi dan serikat buruh sebelumnya mengeluarkan pernyaan sikapnya untuk mendesak pemerintah menegur perusahaan yang memaksa buruhnya bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri supaya tak terinfeksi Covid-19.

Hingga sekarang masih banyak pabrik yang mengabaikan keselamatan buruh-buruhnya di tengah pandemi virus corona. Ketua KASBI, Nining Elitos melihat bahwa sampai sekarang GEBBRAK melihat tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keselamatan buruhnya.

GEBRAK menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan tekanan kepada perusahaan agar mengurangi proses produksi untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dengan tetap membayar penuh hak buruh.

Sementara bagi perusahaan sektor strategis dan esensial, harus ada jaminan buruh dipekerjakan dengan menjalani protokol kesehatan secara ketat demi melindungi kesehatan para buruh seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, management physical distancing, perbaikan gizi, vitamin, serta pemberian insentif tambahan.

Hingga saat ini memang tidak ada kebijakan pemerintah yang menjamin kelas buruh Indonesia terhindar dari ancaman kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, GEBRAK melalui Ketua KPBI, Ilhamsyah mendesak pemerintah memberikan jaminan agar tidak ada PHK selama krisis Covid-19.

GEBRAK mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang merugikan buruh dan bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Nunu Pradya Lestari, banyak berkecimpung dalam aktivitas dan jaringan perburuhan di Jakarta, Lulusan IISIP Jakarta dan kini menjadi pengelola www.Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!