Surat Terbuka Pada Presiden Jokowi dari Komunitas Disabilitas: Wabah Corona

Karena tidak ada akses juru bahasa isyarat dan teks Bahasa Indonesia untuk informasi terkait Corona atau Covid-19 bagi disable, Komunitas Disabilitas Rungu/ Tuli/ Hard of Hearing memberikan surat terbuka pada Presiden Joko Widodo. Karena sudah seharusnya disable mendapat perlindungan hak dan akses dalam memperoleh informasi

Yang terhormat, Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo di Jakarta,

Atas nama seluruh komunitas Disabilitas Rungu/ Tuli/ Hard of Hearing (HoH), kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan menyelenggarakan konferensi pers, protokol dan akomodasi.

Upaya tersebut merupakan langkah yang tepat dan mendesak sebagai gerakan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait strategi penanganan pandemik global Corona atau COVID-19 di Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, gerakan edukasi dan sosialisasi terkait pandemik global COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia mengabaikan perlindungan hak aksesibilitas dalam memperoleh informasi bagi kami. Mengingat kami memiliki keragaman kemampuan literasi dan daya tanggap mengalami hambatan dalam menyimak pembaharuan informasi yang penting terkait pandemik global COVID-19.

Pada setiap konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama para awak media, tidak pernah menyediakan akses Juru Bahasa Isyarat dan teks Bahasa Indonesia.

Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya Disabilitas Rungu / Tuli / HoH sudah tertuang dalam perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Akses Informasi;

2. Pasal 21 Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Terhadap Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas);

3. Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

4. Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

5. Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehubungan dengan itu, kami perwakilan komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/HoH menuntut kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertindak cepat dengan menindak seluruh perangkat komunikasi dan informasi agar menyediakan akses informasi yang ramah bagi kami.

Kami juga meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Mengikuti arahan terkait penyediaan akses layanan Juru Bahasa Isyarat (terlampir) yang diterbitkan oleh World Federation of The Deaf (WFD) dan World Association of Sign Language Interpreters (WASLI).

2. Memerintahkan kepada seluruh perangkat komunikasi dan informasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan awak media agar menyediakan akses layanan Juru Bahasa Isyarat dan sulih teks Bahasa Indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WFD dalam menyampaikan informasi terkait pandemik global COVID19.

3. Menjamin dan memastikan segala bentuk akses informasi terkait pandemik global COVID19 tidak bertentangan dengan rekomendasi WFD, WASLI dan tidak mengingkari kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya Disabilitas Rungu/Tuli/HoH.

4. Memerintahkan seluruh perangkat komunikasi dan informasi untuk menghubungi lembaga layanan Juru Bahasa Isyarat melalui Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Indonesia (PLJ) melalui nomor +62 878-8185-3918 dan +62 812-8800-2015.

Melalui surat terbuka ini, kami juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat dan organisasi masyarakat, baik disabilitas maupun non-disabilitas di seluruh Indonesia untuk mendukung dan bersolidaritas pada perjuangan hak Disabilitas Rungu /Tuli / HoH.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk ditindak lanjuti. Atas perhatian Bapak, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KOMUNITAS DISABILITAS RUNGU/TULI/HOH

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!