*Guruh Riyanto- www.Konde.co
Dian Septi Trisnanti, Sekjen Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menahan geram. Sekitar 800 pekerja pabrik yang hampir semuanya perempuan, yang selama ini bekerja di PT. Amos Indah Indonesia dirumahkan. Perusahaan ini berhenti produksi secara tiba-tiba.
Mereka yang dirumahkan adalah para perempuan pekerja garmen yang aktif di FBLP dimana Dian Septi menjadi pengurusnya. Kondisi pandemi Corona mengakibatkan ribuan buruh perempuan mengalami ketidakpastian akan nasib dan masa depan mereka.
Penelitian yang dilakukan Radio Komunitas Marsinah FM tentang kondisi buruh di Jabodetabek, Karawang dan Jawa Tengah juga menyebutkan kondisi ini. Sebanyak 67,81% buruh diminta untuk tetap berangkat kerja selama pandemi Corona tanpa mendapatkan fasilitas pencegahan Corona.
Namun kini, tiba-tiba saja sebanyak 28,8% buruh dirumahkan, 65,85% tidak dibayarkan upahnya sama sekali. Lalu 19,51% buruh dibayar upah dengan potongan, lalu 7,32% buruh di PHK dan hanya 7,32% buruh dibayar penuh.
Hingga saat ini sebanyak 73,29% merasakan kerawanan masa depan atas pekerjaan karena ketakutan PHK massal tanpa kompensasi, kuatir upah tidak dibayarkan dan tidak tahu masa depan pekerjaan mereka.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, KPBI, Ilhamsyah menyatakan situasi ketenagakerjaan ini semakin memperburuk akibat pandemi.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir berbagai media, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono, menyatakan lebih dari 2,8 juta pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK atau dirumahkan selama pandemi Corona
Angka tersebut tampaknya belum akan berhenti, seiring laju pandemi yang tidak menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
Kini kehidupan publik seolah dipertontonkan adu pacu antara peningkatan pasien Corona dan korban PHK. Keduanya adalah berita menyedihkan yang menguras air mata.
“2,8 juta pekerja di-PHK dan dirumahkan. Apa yang anda bisa lihat dibalik statistik ini? Jutaan orang dilempar ke parit kemiskinan yang anyir, dipecahkan periuk nasinya, dirobek seragam sekolah anak-anaknya. 2,8 juta itu bukan angka bisu. Disana ada kepedihan. Ada pelanggaran hak-hak pekerja. Pada angka 2,8 juta itu pula kita bisa menyimak kenyataan, bahwa selain menyajikan data, Kemenaker tidak tampak efektif bekerja,” kata Ilhamsyah
Pemberlakuan Work From Home untuk pencegahan penyebaran Corona tentu bisa dibenarkan. Namun meneliti sektor mana saja yang mesti tetap harus bekerja maksimum di tengah situasi pelik, juga wajib dinilai secara tepat.
“Pendekatan pemerintah tidak sinkron. Ada gap besar antara laju masalah dengan kinerja lembaga yang harusnya bekerja untuk menangani masalah. Pemerintah harusnya melakukan evaluasi serius pemberlakuan Work From Home di Kemenaker. Ada kedaruratan ketenagakerjaan yang memaksa.”
Pandemi Covid-19 dengan cepat mendorong masalah serius di sektor kesehatan publik dan ketenagakerjaan. Sementara di sektor ketenagakerjaan kondisi sama pelik dan runyam terus menggelinding, makin hari makin kencang.
“Bagaimana dengan krisis yang menganga di sektor ketenagakerjaan? Buruh disunat upahnya atau tak digaji sama sekali. Yang lain di-PHK tanpa pesangon. Ada fungsi pengawasan yang tidak berjalan. Pelanggaran ketenagakerjaan tidak bisa diadukan dengan proses yang bisa ditagih. Anda tidak bisa menjawabnya dengan Kartu Pra Kerja. Ini soal pemenuhan hak yang diatur oleh Republik ini melalui Undang-Undang-nya. Kemenaker harus ada di lapangan. Kerja Dari Rumah untuk Kemenaker tidaklah relevan. Segera akhiri!”
Tindakan PHK dan dirumahkan tanpa pemenuhan hak yang sedang meluas, juga dialami anggota-anggota KPBI. PT. Amos Indah Indonesia yang berlokasi di Kantor Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta, dimana Dian Septi melakukan advokasi disana, Pt. Amos melakukan stop produksi. Sebanyak 800 buruh PT. Amos lantas dirumahkan tanpa dibayar.
Di Semarang, buruh-buruh PT. Jaykay File Indonesia mengalami PHK. Sejumlah 368 orang diputus hubungan kerjanya tanpa memperoleh pesangon. Di Jakarta Barat, buruh-buruh PT. Elite dirumahkan hanya dengan menerima separuh upah. Peristiwa-peristiwa seperti ini juga terjadi di banyak daerah.
Posko online KPBI sudah menerima ratusan pengaduan terkait masalah serupa. Sekjen KPBI, Damar Panca, membeberkan temuan posko online,
“Umumnya mereka yang mengalami PHK sewenang-wenang atau dirumahkan tanpa kompensasi yaitu buruh-buruh yang tidak memiliki serikat buruh. Sektor pariwisata merupakan salah satu yang paling rentan. Kami menghimpun data itu selama beberapa waktu belakangan.”
*Guruh Riyanto, jurnalis dan aktivis perburuhan. Tulisan ini merupakan kerjasama www.Buruh.co dan Konde.co dan disarikan sesuai kebutuhan