Cerita Para Korban yang Berani Bicara: Stop Pelecehan Seksual di Kampus

Beberapa mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual di kampus berani untuk bicara. Tim Girl’ Ambassadors menemui korban. Wawancara ini sekaligus mengonfirmasi bagaimana kampus dan pesantren menyelesaikan persoalan pelecehan seksual di sana

Maruko, bukan nama sebenarnya, adalah salah satu korban pelecehan seksual di kampus. Ia merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Pelecehan yang ia dan teman-temannya terima sudah terjadi sejak tahun 2017, jauh sebelum orang-orang meramaikan isu kekerasan seksual di kampus, seperti saat ini.

Bertahun-tahun lamanya, Maruko menanggung trauma. Pelecehan seksual yang dia alami, dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan adik tingkatnya. Pelecehan itu tak banyak mendapat perhatian dari kampusnya.

Ditemui tim Girl Ambassadors, Maruko menyatakan bahwa selama ini mereka sangat sulit memprotes pelaku, sudah mengadu ke dosen tapi tidak ditindaklanjuti. Padahal trauma yang dirasakan Maruko masih terus membayang hingga kini. 

Maruko bercerita, kejadian itu terjadi sekitar 3 tahun lalu, di mana saat itu ia bersama rombongan pergi untuk melakukan survei lapangan. Dikarenakan survei membutuhkan waktu beberapa hari, rombongan yang berjumlah 30 orangan tersebut menyewa sebuah villa. Namun, karena kapasitas kamar yang tidak cukup untuk menampung seluruh anggota, maka rombongan yang termasuk pelaku, beristirahat di ruang tengah yang cukup luas. Maruko yang dihinggapi rasa lelah akibat perjalanan survei sejak pagi hingga petang, akhirnya memilih beristirahat terlebih dahulu.

Tanpa diduga dan tanpa persetujuan, pelaku memilih tidur di samping Maruko. Tengah malam, pelaku menggerayangi tubuh Maruko. Ia mengalami tonic immobility atau imobilitas tonik, yakni diam terpaku seolah tidak dapat menggerakkan anggota tubuhnya akibat pelecehan seksual yang dialaminya.

Sepulang dari survey lapangan, Maruko terus menampakkan diri dengan kemurungannya. Ia belum bisa untuk bercerita kepada siapapun. Semua luka itu ia pendam dengan trauma yang terus dirasakannya.

Hingga kemudian di tahun berikutnya ia mendapati sahabatnya yang tiba-tiba bercerita telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang sama. Sontak ia kaget di tengah derita trauma yang masih ada.

Akhirnya Maruko pun turut menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya. Mereka akhirnya melaporkan ke organisasi yang kebetulan Maruko, sahabatnya dan pelaku berada dalam naungan organisasi yang sama. 

Dari organisasi, kasus ini naik ke tingkat fakultas. Namun, ironisnya pelaku hanya diberikan hukuman yaitu diberhentikan dari seluruh organisasi yang pelaku ikuti dan masih bisa menjalani kuliah seperti mahasiswa pada umumnya. Pelaku mengakui telah melakukan beberapa pelecehan seksual tersebut akibat selalu dihinggapi rasa penasaran karena  menonton video porno.

Maruko dan sahabatnya yang mengalami pelecehan seksual dibuat kecewa dengan keputusan yang telah dibuat pihak kampus. Sudah banyak cerita tentang kekerasan dan pelecehan seksual di kampusnya ini, namun tidak kunjung ada regulasi di fakultas bahkan di tingkat  universitas. Kalaupun diungkapkan hanya akan menemui  jalan buntu dan identitas sebagai korban bisa jadi bola api yang menggelinding dan  membuat banyak rumor bertebaran. 

Sehingga ia sangat bahagia ketika sekarang ada payung hukum untuk memproses pelaku kekerasan seksual setelah keluarnya Permendikbud No 30 tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan kampus, apa jadinya?

“Waktu itu susah sekali untuk memproses pelaku. Sudah ngadu ke dosen, tapi beliau juga tidak bisa bertindak apa-apa karena merasa tidak ada peraturan yang dapat menjerat pelaku. Akhirnya cuma diproses oleh fakultas saja”.

Percobaan perkosaan

Korban kedua bernama Asri, bukan nama sebenarnya. Asri dan kedua temannya mendapatkan pelecehan seksual dari orang yang tidak dikenal di area sekitar kampus pada bulan oktober  2021 lalu,  saat awal mulai perkuliahan secara tatap muka.

Ketika sedang pulang menuju kos, Asri dan teman perempuannya kala itu pulang jam 9 malam. Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal naik motor berhenti dan menawarkan mereka tumpangan, katanya mau mengantarkan mereka satu per satu. 

“Tapi kami kompak menjawab tidak mau dan ingin berjalan bersama saja.”

Karena tidak terima ditolak, laki-laki itu tiba-tiba turun dari motor dan langsung mendorong teman saya dan kami pun langsung lari namun salah satu teman kami ternyata masih tertinggal dan hampir diperkosa. Asri kemudian berbalik dan menolong.

“Saya sempat menoleh ke belakang, makanya sempat melihat teman saya terus berbalik menolongnya dengan teriak minta tolong lalu mencari kayu dan memukul orang itu. Tapi cuma sekali dia langsung melawan dan karena kami terus teriak minta tolong, orang itu langsung naik motor dan kabur.” 

Kejadian ini akhirnya menjadi sorotan karena sebelumnya kampus tidak memberikan kebijakan yang jelas mengenai jam masuk kuliah. 

Menurut Asri, mata kuliah pada hari kejadian seharusnya tidak dilakukan di malam hari namun karena dosennya meminta kuliah dipindahkan pada pukul 17-21 malam sehingga mahasiswa harus pulang larut malam. Ditambah lagi ternyata banyak mata kuliah yang dilakukan pada malam hari bukan hanya terjadi di fakultas Asri, tapi juga di fakultas lainnya dan juga fasilitas penerangan yang masih tidak memadai di area kampus sehingga bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan utamanya kekerasan seksual.

“Kejadiannya masih dekat area kampus karena jarak antara kos saya dan kampus sangatlah dekat tapi memang jalan dari dan menuju kos saya itu gelap.” 

Dan setelah kejadian itu mereka pun melaporkannya kepada dosen yang mereka percaya. Kemudian dosen tersebut menyampaikannya kepada birokrasi kampus dan barulah Rektor membuat kebijakan yang jelas mengenai pelarangan kegiatan perkuliahan di malam hari. 

Kekerasan Seksual Juga Terjadi di Pesantren 

Kasus kekerasan seksual juga terjadi di pesantren Cibiru, Jawa Barat. Dilansir dari laman Konde.co, Sebanyak 14 orang santriwati diduga menjadi korban perkosaan oleh pengasuh pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu. Tujuh santriwati akhirnya hamil dan melahirkan, dan anak mereka dieksploitasi pelaku untuk keuntungan ekonominya sendiri. 

Setidaknya 14 santri perempuan (santriwati) menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu sebuah pondok pesantren di kawasan Cibiru Bandung, Jawa Barat. Kekerasan seksual yang dilakukan HW ini terjadi sejak 2016 hingga 2021. Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan tujuh santri di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.

Kekerasan seksual di sebuah pesantren lainnya di Indonesia juga pernah terjadi dan melibatkan seorang kyai yang mengajar di pesantren tersebut.

Kami mewawancarai salah satu pengajar di pesantren itu.

“Tentu sangat miris ya, awalnya kami kaget dan begitu kecewa karena orang yang selama ini kami segani yang seharusnya selalu menjadi tauladan kami, pun menjadi tauladan bagi para santri dan masyarakat umum. Di sisi lain kyai juga menanggung beban amanah salah satunya yakni untuk mendidik para santri yang dipondokkan ke kyai itu merupakan sebuah kepercayaan masyarakat terutama wali dari para santri tersebut kepada kyai,” ujarnya

Ia merasa kyai tersebut menghancurkan kepercayaan orang-orang yang sudah memberikan amanah

Ketika kami menanyakan bagaimana perspektifnya mengenai pelecehan seksual yang berbasis agama, ia mengatakan bahwa agama tidak membenarkan tindakan kekerasan seksual 

“Perspektif saya tentu sangat tidak setuju akan hal itu, apapun alasannya saat agama dijadikan pembenaran untuk hawa nafsu mesti tidak tidak berujung baik dan pasti dilarang (agama) apalagi terkait pelecehan seksual yang jelas-jelas menyakiti fisik dan mental seseorang.”

Ia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kekerasan seksual yang berbasis agama dan statement dan pemberian doktrin oleh kyai tersebut yang tidak sepenuhnya benar, seharusnya sebagai orang yang paham ilmu agama, kyai tersebut dapat menyampaikan dengan benar mengenai konsekuensi apa yang harus ditanggung dan langkah apa saja yang harus dilakukan dengan benar untuk mencapai tujuan tersebut. 

Permendikbud merupakan upaya untuk penghapusan kekerasan seksual dan menjelaskan secara rinci sehingga muncul frasa yang menjelaskan mengenai jenis kekerasan seksual secara detail contohnya kekerasan secara verbal. Di mana ketika korban tidak mengizinkan atau dengan paksaan, maka itu disebut pelecehan. 

“Kampus yang baik bukan kampus yang menutup-nutupi kasus kekerasan seksual agar terlihat baik, namun kampus yang baik adalah kampus yang mampu melaporkan dan memberikan sanksi kepada para pelaku kekerasan seksual.”

Tim Girl Ambassadors for Peace berkesempatan mewawancarai  Linda Dwi Eriyanti, sebagai Ketua Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember/ Unej. Ia berkata bahwa dalam satu tahun terakhir ini, PSG Jember menerima kurang dari 20 laporan kasus kekerasan seksual. Mayoritas bentuk kekerasan yang diadukan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO),  sisanya kekerasan secara fisik dan verbal. 

Untuk di Unej sendiri, pendampingan kasus akan memaksimalkan potensi yang ada di kampus, seperti bersinergi dengan Unej Medical Center untuk memfasilitasi layanan psikolog kepada korban. PSG juga memiliki tim advokasi dari dosen Fakultas Hukum guna memberikan bimbingan dan pendampingan hukum bagi korban. 

PSG sendiri tidak selalu berorientasi pada hukum dalam menangani kasus, tetapi lebih berorientasi kepada keamanan dan kenyamanan korban. PSG berusaha memfasilitasi sebisa mungkin jika PSG pikir proses hukum ternyata berat dan sulit. 

Seperti halnya ada kasus Kekerasan Berbasis Gender Online/ KGBO mahasiswi yang dilakukan oleh mantan pacarnya yang mengancam akan menyebarkan foto korban tidak memakai baju, maka langkah yang ditempuh adalah dengan pendekatan secara personal dengan menghubungi pelaku terduga yang masih mahasiswa Unej dan memberikan arahan resiko apa saja yang akan didapat jika tetap akan menyebarkan foto tersebut.

Ia bercerita bahwa ada kasus kekerasan seksual secara fisik yang juga dilakukan oleh seorang pacar korban, namun saat ini PSG masih melakukan pendampingan secara psikologis, mengingat dari tim hukum berpendapat bahwa kasus ini akan sangat sulit diproses pada jalur hukum, karena aturan-aturan di pasal-pasal pidana saat ini sangat sulit menjerat pelaku kekerasan seksual dalam pacaran. 

Menurut pengalaman jejaring PSG, akan lebih mudah mendampingi kasus korban di bawah umur karena apapun alasannya, pelaku sudah pasti salah. Sedangkan kalau korbannya itu mahasiswa, selalu yang disampaikan pertama kali ‘jangan-jangan suka sama suka lah wong pelakunya pacarnya kok pasti dia mau’ dan seterusnya

Pelaku kekerasan seksual tidak hanya orang terdekat seperti pacar, tapi juga ada dari sesama mahasiswa bahkan itu korbannya banyak sampai puluhan dan mereka berusaha melaporkan kejadian itu. 

Pelaku kadang-kadang merayu korbannya, lalu mengucapkan bahasa-bahasa vulgar yang tidak senonoh terkadang juga mengirim gambar alat kelamin. Pelaku ini ada di beberapa fakultas. Sudah ada semacam forum terkait ini juga sudah muncul sekian banyak testimoni dari para korban. 

“Pada akhirnya korban enggan melanjutkan kasus padahal saat testimoni ada yang sampai histeris menangis merasa terhina diperlakukan seperti itu. Tapi ketika saya mengajak ayo kasus ini kita tangani bersama, kalau mau diproses hukum ya ayo kita siap mendampingi meskipun prosesnya panjang. Ternyata mereka mundur, mereka mengatakan kami sudah cukup tersiksa dengan ini, ya sudah kami akan mencoba melupakan.”

Fenomenanya kebanyakan seperti itu, jadi kasus ini belum ada tindak lanjut karena kampus belum punya kode etik untuk menyelesaikan.  

“Apalagi untuk kasus internal kampus, kami cukup kesulitan menangani karena kode etik universitas tidak mencakup itu, tidak cukup kuat secara spesifik melindungi korban kekerasan seksual yang bentuknya itu sangat beragam. Sehingga intinya kita perlu sesuatu yang lebih kuat, yang bentuknya lebih detail yang lebih spesifik untuk bisa mengatakan oh ini kekerasan, oh ini tidak boleh, oh ini sanksinya ini dan seterusnya. Jadi selama ini yang kami lakukan ya mencegah dan menangani, menangani pun dalam bentuk kita memberikan pendampingan kepada korban supaya mereka pulih, bisa menjalani aktivitas kesehariannya. Belum sampai kepada pemberian sanksi kepada pelaku untuk membuat mereka jera. Yang kami lakukan masih pendekatan secara personal sekedar mengingatkan pelaku karena kami tidak memiliki kekuatan hukum harus bisa bertindak apa.”

Tahun 2021, PSG Unej berhasil memasukkan materi kekerasan seksual sebagai materi wajib dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) guna mencegah mahasiswa baru menjadi korban kekerasan seksual. 

“Target PSG adalah setiap dosen memasukkan materi kesetaraan gender pada setiap mata kuliah. Alhamdulillah di jurusan Hubungan Internasional sudah ada mata kuliah gender dan feminisme sebagai mata kuliah baru di semester ini, pesertanya sudah ratusan mahasiswa” ujarnya.  

Permendikbud kekerasan seksual merupakan harapan baru bagi kampus untuk menyelesaikan persoalan kekerasan dan pelecehan seksual di kampus. Dengan Permendikbud ini, maka kampus akan membentuk satgas untuk stop kekerasan dan pelecehan seksual.

Tim penulis: Nur Aidina, Cintia Indriani, Siti Masfufa, Nur Indah Fitri, Intan Setyani, Zahrotun Islamiyah, Nurul Fauziah, Aprilia Resdini

Artikel ini merupakan kerjasama Konde.co, The Asian Muslim Action Network (AMAN) dan Girl Ambassadors for Peace yang didukung UN Women dalam program Girl’s Camp 2021.

Girls Ambassadors for Peace

Girl Ambassadors adalah duta perdamaian hasil program Girl's Camp 2021 yang didukung UN Women, The Asian Muslim Network (AMAN) dan Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!