Kisah Pahit Tahanan Perempuan Papua, Hari Anti Penyiksaan Internasional

Arina Lokbere adalah perempuan Papua yang terjerat pasal makar. Ia bercerita tentang pengalaman pahit ketika ditangkap dan ditahan aparat kepolisian pada akhir Agustus 2019. Ia mengalami intimidasi dan penyiksaan mental. Lantas apa yang harus dilakukan negara terhadap korban penyiksaan terutama kaum perempuan?

Arina Lokbere merupakan satu dari enam orang aktivis Papua yang dipidana karena kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019. Kini, ia telah menghirup udara bebas, sejak dibebaskan pada 28 Mei 2020, usai menjalani hukuman selama sembilan bulan.

Dalam sebuah diskusi daring memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diadakan tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, Komisi Ombudsman dan KPAI, Arina bercerita tentang penyiksaan yang dialaminya saat dikenai tuduhan sebagai pelaku kejahatan keamanan negara. Arina dan lima rekannya yakni Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, dan Ambrosius Mulait, ditangkap aparat kepolisian usai mengikuti aksi damai menolak rasisme terhadap orang Papua.

“Saya ditangkap sebagai (seperti) teroris, pembunuh, dianggap binatang dan saya dipenjara (dengan) dikenakan (pasal) makar,” kata Arina, Kamis, 25 Juni 2020.

Dalam proses penangkapan hingga menjalani persidangan, Arina mengalami banyak hal janggal. Mulai dari ditangkap tanpa surat penangkapan, hingga mendapat perlakuan yang mengganggu mentalnya saat ditahan di Polda Metro Jaya yang kemudian dipindahkan ke Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.

Padahal, menurut Arina, dia dan bersama aktivis Papua lainnya turun aksi di depan Istana Negara hanya untuk menuntut kebenaran dan membela hak asasi manusia (HAM) orang asli Bumi Cenderawasih.

“Saya rasa ini hanya hal yang tak wajar. Mengapa saya mengalami hal itu. Saya tidak pernah merencanakan bahwa merusak nama Indonesia. Saya tidak membunuh orang, tapi kenapa dipenjarakan seperti itu,” ungkap Arina.

Diperlakukan bak teroris, Arina sempat tak habis pikir kenapa dirinya sempat ditahan di Mako Brimob. Selama ditahan di situ, Arina mengakui mengalami beberapa penyiksaan mental salah satunya kerap mendapat cibiran dengan ungkapan yang menghina dan ditahan di ruangan terpisah.

Kemudian, dia dipindahkan ke Rutan Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani persidangan. Namun, ejekan yang menghina masih dialaminya di rutan tersebut.

“Itu yang selalu muncul dalam hati saya. Berarti negara ini bukan menyelamatkan manusia itu tapi malah menjadikan musuh terhadap orang Papua. Khususnya perempuan Papua yang punya suara dan hak untuk menyampaikan di depan umum,” ujarnya.

Sementara itu, pendeta dari Gereja Komunitas Anugrah Salemba yang mendampingi enam aktivis Papua, Suarbudaya Rahadian, mengatakan penahanan dan penangkapan itu melanggar banyak protokol.

Suarbudaya mengatakan, melihat proses penangkapan yang sangat bermasalah jadi tak heran pada saat enam aktivis Papua itu ditahan rentetan masalah akan muncul. Harusnya para tahanan itu diperlakukan dengan baik dan mendapat hak-haknya sebagai warga negara.

“Tahanan politik Papua yang di Jakarta khususnya adalah sebuah sampel dari bagaimana penanganan narapidana dan orang-orang yang sedang ditahan menjalani proses peradilan itu luput dari perhatian publik,” tuturnya.

Masih kata Suarbudaya, kendati hukuman yang dijalani Arina dan lima aktivis Papua lainnya hanya sembilan bulan penjara, namun, tekanan emosional hingga depresi menyelimuti para aktivis Papua tersebut.

“Ini membuat bobot dari hukuman yang dijalani menjadi berkali-kali lebih berat rasanya,” ungkapnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan fenomena penyiksaan juga berdampak terhadap perempuan. Untuk itu diperlukan proses perbaikan nama baik dan penerimaan masyarakat terutama untuk kebutuhan keluarga serta anak-anaknya agar tidak mengalami stigma.

“Jadi tidak ada stigma tentang penjara,” ucapnya.

Sedangkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah penting dalam rangka pencegahan penyiksaan dengan meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Lalu, bekerja sama untuk pencegahan penyiksaan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melanjutkan perjanjian yang sudah ada untuk memastikan adanya pencegahan penyiksaan dan perlakuan lain yang tak manusiawi.

“Melakukan sosialisasi anti penyiksaan yang masif kepada seluruh elemen bangsa dan negara,” katanya.

Komnas HAM juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT).

“Karena ini satu langkah penting setelah pada tahun 1998 kita meratifikasi terhadap OPCAT. Instrumen induknya kita ratifikasi tapi operasional protokolnya belum diratifikasi,” pungkasnya. [aa/ft]

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Sumber: Voice of America/ VOA Indonesia)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!