Jika RUU PRT Disahkan, Akan Jadi Sejarah Baru Perjuangan Perempuan Indonesia

Jika jadi disahkan tahun 2020 ini, maka pengesahan RUU PRT akan menjadi sejarah baru bagi para perempuan di Indonesia

Tim Konde.co

Walaupun masih ada 2 partai besar yang belum betul-betul memberikan dukungan pada Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) untuk menjadi Undang-Undang (UU), namun suasana gembira sekaligus optimisme dari organisasi yang selama ini memperjuangkan RUU ini sudah sangat terasa.

Ini dirasakan sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan RUU PRT masuk dan akan menjadi agenda dalam rapat paripurna pada 13-14 Juli 2020, hal yang sangat ditunggu-tunggu selama 16 tahun perjuangan RUU ini agar menjadi undang-undang. Masuk dibahas dalam rapat paripurna DPR juga menjadi langkah maju perjuangan RUU PRT

Suasana optimis ini juga terasa dalam konferensi pers pada 5 Juli 2020 yang digelar secara daring oleh JALA PRT, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja dan Komnas Perempuan.

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT mengatakan sangat mengapresiasi langkah maju DPR ini

“Kami sangat mengapreasiasi langkah maju DPR RI melalui Baleg DPR RI dan Tim Panja RUU PPRT untuk membawa Draft RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. Dengan nantinya Rapat Paripurna DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI, maka pintu terbuka untuk jalan pembahasan bersama Pemerintah. Setelah Draft RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI,” kata Lita Anggraini

Inilah angin segar bagi perjalanan perjuangan. RUU PRT sendiri sudah 4 kali masuk parlemen dan baru kali ini bisa masuk ke dalam rapat paripurna. Willy Aditya, wakil ketua Badan Legislasi/ Baleg dari Partai Nasdem mengatakan dalam diskusi hari PRT, 16 Juni 2020 bahwa langkah selanjutnya setelah RUU masuk ke paripurna DPR adalah DPR akan mengirimkan RUU tersebut kepada pemerintah. Pemerintah kemudian mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden (surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan bersama di DPR

“Jika ditetapkan tahun ini, maka ini akan menjadi sejarah baru perjuangan perempuan Indonesia dengan jumlah PRT di Indonesia yang berjumlah 5 juta orang yang 84% nya adalah perempuan,” Kata Lita Anggraini

Salah satu PRT yang berbicara dalam konferensi pers, Etty Wirdiati mengatakan mengapa harus memperjuangkan PRT dalam undang-undang, karena situasi hidup dan kerja PRT selama ini sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Pembangunan, PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, sebagai pekerja dan sebagai warga negara. PRT bahkan terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi perbudakan modern dan rentan kekerasan.

Tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan April 2020 tercatat 1458 kasus kekerasan PRT yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status profesinya.

Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar. Jumlah kasus tersebut adalah data yang dihimpun JALA PRT berdasar pengaduan dari pendampingan di lapangan. Sementara PRT yang bekerja di dalam rumah tangga, tidak ada kontrol dan akses melapor dan bantuan.

Di samping itu, dari survei Jaminan Sosial JALA PRT tahun 2019 terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) juga didapatkan data, PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan atau menjadi peserta JKN KIS. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji. Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk bisa mengakses program tersebut karena tergantung dari aparat lokal untuk dinyatakan sebagai warga miskin.

Lena Maryana, Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), organisasi yang selama ini bekerja untuk memperjuangkan perempuan di parlemen menyatakan walaupun masih ada 2 partai yang belum betul-betul mendukung, Lena Maryana tetap optimis mengingat kerja-kerja panjang RUU PRT dengan DPR selama ini.

“Yang harus dilakukan adalah tetap optimis dan memperjuangkannya bersama-sama di parlemen,” ujar Lena Maryana

Theresia Iswarini dari Komnas Perempuan menyatakan Komnas Perempuan sangat mendukung DPR RI untuk segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mendorong pengesahan RUU ini.

“Sudah terlalu lama PRT dan Pemberi Kerja menanti kehadiran negara di tengah mereka untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum,” kata Theresia Iswarini.

Karena itu pengakuan untuk PRT akan memberikan perlindungan relasi kerja dan kepastian hukum terhadap kedua pihak yaitu, PRT dan pemberi kerja.

Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT mengakui nilai ekonomis dari kerja-kerja yang diidentikan sebagai kerja reproduktif perempuan. Nilai ekonomis pekerjaan PRT tak hanya menopang ketahanan ekonomi keluarga pemberi kerja, tetapi juga mendukung perempuan pemberi kerja untuk berkarya secara lebih optimal di ruang publik

“Pengakuan dan perlindungan PRT di dalam negeri juga memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri,” ujar Theresia Iswarini

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) adalah 2 organisasi perempuan yang selama ini melakukan sosialisasi dan kampanye pada perempuan di daerah-daerah untuk memberikan dukungan pada RUU PRT

Mike Verawati, Sekjend KPI melihat bahwa yang paling penting menurutnya saat ini adalah memberikan pengakuan pada PRT, karena tidak adanya pengakuan ini merupakan problem serius yang dialami PRT.

“Karena selama ini tidak diakui, maka PRT rentan terkena diskriminasi dan kekerasan. Maka mengakui PRT sebagai pekerja adalah jalan penting untuk menghentikan kekerasan dan diskriminasi yang sering menimpa PRT,” ujar Mike Verawati

KOWANI adalah organisasi yang selama ini melakukan road show ke banyak daerah di Indonesia dan mengajak pemberi kerja atau majikan untuk mendukung RUU ini. Dukungan dari pemberi kerja ini sangat penting karena relasi dan tempat kerja PRT sebagai pekerja yang selama ini bekerja di dalam rumah dan berhubungan langsung dengan pemberi kerja dan majikan.

“Kami melakukan roadshow, kampanye di berbagai daerah di Jawa dan luar Jawa sehingga dukungan kemudian diberikan dari para pemberi kerja,” ujar Ketua KOWANI, Giwo Rubianto

Isi RUU PPRT sendiri mengatur hal-hal pokok seperti: jenis pekerjaan dan lingkup pekerjaan PRT, hubungan kerja melalui kesepakatan – perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Lalu hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) oleh pemerintah dengan biaya APBN/APBD. Selanjyutnya berisi pengaturan penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja. Pengawasan oleh pemerintah yang melibatkan aparat local, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah/ SKPD. Lalu larangan bagi pemberi kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/ atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan larangan terhadap penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja.

Tidak perlu waktu lama lagi, jika pemerintah sudah memberikan DIM dan dibahas di DPR, maka di tahun ini RUU ini bisa menjadi sebuah undang-undang dan akan menjadi sejarah baru perjuangan perempuan Indonesia

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!