24 Juli: Peringatan 36 Tahun Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan CEDAW

Tahukah kamu, jika setiap tanggal 24 Juli seperti hari ini kita memperingati ratifikasi Konvensi CEDAW atau Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan? Hari ini adalah 36 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW atau sejak tahun 1984 lalu. Mari berefleksi, apakah perempuan Indonesia masih mengalami diskriminasi? Sejumlah informasi singkatnya bisa kamu baca disini:

Tim Konde.co

1. Apakah Konvensi CEDAW itu?

CEDAW merupakan sebuah konvensi perempuan yang diinisiasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berisi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita atau Konvensi CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women).

2. Apakah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini?

Pemerintah Indonesia pada tahun 1984 sudah meratifikasi CEDAW. Kemudian ratifikasi ini tertuang melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984.

3. Apa implikasinya untuk perempuan Indonesia?

Setelah meratifikasinya, maka pemerintah berkonsekuensi untuk melaksanakan konvensi ini, yaitu pemerintah harus menjamin agar tidak terjadinya diskriminasi terhadap perempuan di bidang sipil, politik, ekonomis, sosial dan budaya. Intinya prinsip non-diskriminasi harus menjadi landasan pemerintah dalam merancang kebijakan, program dan pelayanan publik untuk perempuan

4. Bagaimana kondisi perempuan setelah pemerintah melakukan ratifikasi CEDAW?

Masih banyak diskriminasi yang terjadi pada perempuan di Indonesia, diskriminasi dalam sejumlah akses dan kesempatan di Indonesia. Kita tahu bahwa perempuan masih tertinggal dibandingkan dengan laki-laki dalam banyak bidang, juga diskriminasi yang sering terjadi di lingkungan kita. Yang kita lihat dengan jelas misalnya: ada 421 Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif di daerah-daerah di Indonesia seperti pengaturan pakaian perempuan, jam malam untuk perempuan, pengaturan tubuh perempuan. Ratifikasi CEDAW yang seharusnya menjadi landasan hukum dalam merumuskan kebijakan nasional, faktanya masih ditemui (bahkan semakin banyak) produk UU (undang-undang) dan peraturan daerah yang bertentangan dengan Konvensi CEDAW.

5. Apa saja produk hukum yang bertentangan dengan CEDAW dan mendiskriminasi perempuan Indonesia?

Produk hukum yang bertentangan tersebut antara lain: UU Pornografi no 44 tahun 2008, UU Informasi Transaksi Elektronik/ ITE, RKUHP, juga banyaknya peraturan daerah yang mengkriminalisasi perempuan. Beberapa produk hukum ini seringkali digunakan sebagai rujukan dan landasan dalam menetapkan peraturan dan menyelesaikan persoalan. Hasilnya? Tentu saja beberapa memiliki ‘aroma’ diskriminatif’.

6.Selain produk hukum yang rentan ‘aroma’ diskriminatif , apalagi kondisi dan situasi yang mendiskriminasi perempuan?

Beberapa fakta membuktikan bahwa terjadi situasi diskriminasi terhadap perempuan yang masih tinggi tingkat kasusnya, misalnya: kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan (trafficking). Selain itu dalam akses dan partisipasi, keterwakilan perempuan dalam jabatan publik yang masih rendah serta kesertaan dalam perencanaan pembangunan masih perlu ditingkatkan.

Dalam bidang kesehatan, angka kematian ibu yang masih saja tinggi dan pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi yang terjangkau, seperti pap smear juga belum terpenuhi. Segi ketenagakerjaan, upah perempuan yang berbeda dan penempatan posisi yang rentan diskriminasi masih banyak ditemui.

7. Apa yang harus dilakukan dengan kondisi ini?

Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan konsisten dari stakeholder/pengambil keputusan terhadap pembangunan dalam menjalankan ratifikasi CEDAW ini, sehingga fakta dan situasi diskriminasi terhadap perempuan melalui kebijakan, produk hukum dan yang lainnya bisa diminimalkan.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Referensi: https://cwgi.wordpress.com/2010/07/19/cedaw-dan-komitmen-indonesia/)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!