15 Tahun Perjanjian Helsinki: Ratusan Kasus Kekerasan Perempuan Aceh yang Tak Selesai


15 tahun pasca Perjanjian Perdamaian Aceh atau Perjanjian Helsinki, hingga kini masih dipenuhi dengan ratusan kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah, bahkan perjuangan ini sering mendapatkan cibiran dari pihak-pihak tertentu. Banyak korban yang hingga meninggal tak juga mendapat keadilan.

Luviana- Konde.co

Tepat 15 tahun lalu dilakukan penandatanganan MoU atau perjanjian damai antara pihak Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka/ GAM, tepatnya 15 Agustus 2005 di Helsinki.  

Namun hingga hari ini pada usia 15 tahun sejak perdamaian Aceh tersebut, masih menorehkan luka mendalam bagi para korban konflik di Aceh dan bagi perempuan, sebab mereka belum mendapatkan hak-haknya.

Lembaga PASKA Aceh mencatat, ada sebanyak 330 kasus korban konflik yang sudah diserahkan ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh namun belum mendapatkan penanganan dari pemerintah. 

Farida Hariyani, Direktur PASKA Aceh mencontohkan, ini seperti korban kekerasan seksual yang tak mendapatkan pengakuan dan malah mendapatkan cibiran

“Korban yang kami dampingi belum mendapatkan apapun, termasuk pemulihan. Apalagi kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah, bahkan justru mendapatkan cibiran dari pihak-pihak tertentu. Begitu juga untuk kasus tahanan politik yang harus menebus diri untuk keluar dari tahanan, sampai sekarang mereka masih harus hutang untuk membayarnya. Inilah nasib para korban yang mengharapkan keadilan, kepastian dan pemulihan. Dimanakah hak-hak mereka?.”

Farida Hariyani menyatakan ini pada diskusi virtual tentang “Refleksi 15 tahun perdamaian Aceh dan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75 yang diselenggarakan oleh Flower Aceh bersama Permampu, Millenials Empowerment, IMAPA JAYA, Balai Syura, PUSHAM Unsyiah dan jaringan LSM di Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2020. 

Selain itu, Farida juga melihat ada sekitar 4 ribu data korban dan belum ada pengadilan dan pemenuhan tuntutan hak mereka. Mereka adalah perempuan korban konflik yang hingga meninggal belum mendapatkan haknya, termasuk para Inong Bale.

“Ada beberapa orang korban konflik Aceh yang sedang berjuang kepada pemerintah demi rakyat Aceh, bahkan ada dua perempuan korban konflik yg sudah meninggal dunia sampai saat ini belum mendapatkan haknya dan banyak hak-hak perempuan hilang begitu saja tanpa pemberitahuan, termasuk pasukan Inong Bale sejak damai Aceh hingga saat ini, belum mendapatkan haknya.”

Farida menyatakan, saat ini mereka sudah tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Program-program dari pemerintah sekarang sudah tidak berkontribusi dan terkesan banyak terpecah-belah. Padahal pemerintah seharusnya serius dalam kondisi ini dan memberi dukungan agar meringankan dan memberikan harapan bagi korban.

Ainal Mardhiah, Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR) Aceh juga mencatat bahwa dalam masa-masa itu, terdapat 44 peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Selain itu terdapat 5 perempuan korban yang pada saat peristiwa terjadi, sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan antara 4-8 bulan.

“Ada bayi yang lahir dalam kondisi cacat hingga ada yang meninggal dengan kondisi jasad anak yang lebam di sekujur tubuhnya,” kata Ainal Mardhiah

Problem Serius: Tidak Adanya Pengakuan Terhadap Korban

Penerima Penghargaan N-Peace dan aktivis perempuan Aceh, Suraiya Kamaruzzaman menilai bahwa kondisi ini terjadi karena tidak adanya pengakuan dan apresiasi terhadap perempuan korban, serta tidak diakuinya peran perempuan yang menjadi garda terdepan untuk melindungi keluarga dan komunitasnya di masa konflik. 

Tidak adanya pengakuan ini yang kemudian membuat korban tidak bisa mendapatkan haknya

“Banyak perempuan tangguh yang berkontribusi sejak masa konflik sampai hari ini, namun kiprahnya tidak terbaca, harusnya ada peran pemerintah untuk hal ini. Selain harus segera mengesahkan Rencana Aksi Daerah/ RAD tentang pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak di situasi konflik sosial sebagai acuan bersama. Perjuangan perempuan di masa konflik ini merupakan refleksi dari korban-korban perempuan perkosaan yang sudah meninggal, mereka tidak memperoleh haknya. Makna keadilan bukan diatas kertas,” kata Suraiya

Persoalan yang sampai saat ini masih dialami perempuan menurut catatan Suraiya, ada sebanyak 29% perempuan kepala keluarga di Pidie, rumah-rumah yang miskin belum di bangun di Aceh Utara. Hal lain yaitu adanya dana yang besar yang belum tersentuh oleh masyarakat, biaya hidup yang layak dan persoalan psikologis perempuan yang belum terselesaikan. Hal lain, yaitu anggaran dan perencanaan pemerintah yang tidak tersentuh masyarakat dan korban konflik

Feri Kusuma dari KontraS menilai, momen peringatan perjanjian MoU Helsinki ini harus dilihat sebagai sarana untuk mengingat sejarah kelam tentang duka, air mata dan darah yang tumpah akibat konflik kekerasan yang berdampak terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai dimensi, baik dimensi hak sipil politik maupun hak ekonomi sosial budaya.  

“Kita harus belajar dari sejarah kelam di masa konflik Aceh dan mengambil pembelajarannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada generasi selanjutnya. Refleksi tersebut kemudian harus diaktualisasi dalam bentuk tindakan nyata untuk membangun Aceh yang lebih baik yang memenuhi rasa keadilan bagi para korban”, tegas Feri Kusuma

Lebih lanjut Feri Kusuma menyebutkan, Aceh sebenarnya punya modalitas untuk mewujudkan perdamaian yang berkeadilan, bahkan bisa menjadi contoh baik soal penanganan HAM dan pemenuhan hak-hak korban baik secara nasional, bahkan internasional. 

“Sejauh modalitas tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh stakeholder, baik para korban, masyarakat sipil, mahasiswa, generasi muda, para pengambil kebijakan di eksekutif dan legislatif untuk membangun Aceh,” kata Feri Kusuma

Jurnalis dan aktivis Aliansi Jurnalis Independen/ AJI, Adi Warsidi merasa, sebenarnya ia merasakan pesimis dengan kondisi korban, karena keadilan bagi korban tidak terpenuhi sampai akhirnya meninggal satu-persatu. 

“Orang-orang di Aceh saat berperang mereka bersatu, tapi saat berdamai malah terpecah belah. Sampai kita hidup ini, mungkin kita tidak akan melihat korban bisa mendapatkan keadilan.”

Generasi sekarangpun menurutnya sering lupa, ketika tidak duduk di pemerintahan, mereka menyalahkan pemerintah. Namun ketika duduk di pemerintahan, mereka lupa. 

“Tindakan yang perlu dilakukan yaitu harus ada kurikulum tentang konflik Aceh dan perdamaian Helsinki agar anak-anak generasi sekarang tidak lupa apa yang telah terjadi di Aceh.” 

Adi Warsidi mengingatkan agar pengetahuan tentang damai terus digaungkan dan diteruskan kepada generasi muda karena generasi mudalah yang akan meneruskan untuk mengisi perdamaian. 

“Generasi muda harus didorong untuk tahu sejarah Aceh dan ambil bagian mengisi perdamaian”. 

Bayu Satria mewakili kelompok muda di Aceh dari Youth Leader ME mengharapkan adanya edukasi narasi damai kepada generasi muda sebagai bekal catatan penting akan sejarah konflik masa lalu. 

“Narasi damai Aceh tidak bisa dihasilkan lewat pesan manipulatif, untuk itu perlu adanya damai secara konkrit melalui proses rekonsiliasi yang berpihak pada korban,” katanya.

Menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh korban konflik dan perempuan di Aceh, Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian mengajak semua elemen untuk terlibat aktif dalam upaya pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh melalui peran-peran strategisnya, juga dukungan untuk segera diinisiasi rancangan Qanun tentang reparasi korban untuk memastikan hak-hak korban konflik terpenuhi. 

Terkait dukungan terhadap pemenuhan hak perempuan, dirinya masih terus berupaya melalui fungsi legislatifnya.

“Gagasan dan mimpi bersama yaitu adanya anggaran yang sudah disusun berdasar hak-hak dasar, dana otonomi khusus, 40% untuk daerah kebijakan pemerintah. Sudah ada Peraturan Gubernur untuk Hak Korban dan dijadikan Qanun Inisiatif, Qanun Refleksi Korban untuk infrastuktur, kesehatan dan pendidikan.”

Usulan dan Rekomendasi: Apa yang Harus Dilakukan? 

Samsidar, aktivis perempuan mengatakan ada beberapa hal yang sering diungkapkan seperti pelanggaran HAM di Aceh, namun tidak dipandang oleh pemerintah. 

“Pendekatan selama ini ada beberapa program yaitu emergency dan jelas ini tidak ada evaluasinya, untuk korban juga tidak dilihat, berbatas waktu apa sudah sampai waktunya. Untuk korban, apa sudah dilihat penderitaaan atas nama korban. Pengalaman sebagai korban tidak sama tapi khusus, korban harus merasakan bahwa hak-haknya terpenuhi.”

Dari paparan ini, selanjutnya Flower Aceh menginisiasi adanya tiga rekomendasi yang dihasilkan dari acara refleksi ini yaitu: mendorong lahirnya kebijakan tentang reparasi korban untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak-hak korban konflik, memperkuat Konsolidasi gerakan lintas elemen untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban konflik dan perempuan di Aceh. Selain itu meningkatkan literasi tentang sejarah konflik dan pembelajaran kepada generasi muda agar perjuangan menuju damai tidak terputus.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!