Transpuan Berharap Pemerintah Mengubah Nasib Mereka, Bukan Mendiskriminasi

Banyak kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia punya harapan pada pemerintah bisa mengubah nasib mereka. Namun kenyataannya, bertepuk sebelah tangan. Justru pemerintah adalah aktor yang banyak melakukan diskriminasi. 

Fadiyah- Konde.co

Khanzaa Vina, seorang transpuan pernah bertanya: bagaimana caranya agar pemerintah mau melakukan perlindungan untuk transpuan? kenapa mereka malah mengeluarkan kebijakan yang mendiskriminasi?. Padahal harusnya pemerintah memberikan perlindungan pada warga minoritas seperti mereka

Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya persekusi yang dilakukan terhadap LGBT, peraturan daerah yang serba diskriminatif, serta aturan bagi calon pekerja LGBT yang justru membatasi mereka

Laporan dari Human Right Watch (HRW) menunjukkan bahwa pemerintah justru menjadi salah satu aktor yang menghadirkan, hingga melanggengkan bentuk-bentuk diskriminasi, hingga persekusi terhadap kelompok LGBT.

Ini tentu mengecewakan banyak transpuan.

“Di sisi lain kita berharap kepada pemerintah, tetapi di sisi lain pemerintah kita malah justru menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada orang-orang LGBT,” ujar Ketua Sanggar Waria Jakarta (Swara) Khanzaa Vina.

“Alih-alih memberikan akses dan kesempatan yang setara,  tetapi malah kami masih dibenturkan dengan kebijakan-kebijakan seperti itu. Sebetulnya pemerintah juga sebagai kelompok yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan persekusi terhadap orang-orang LGBT atau transgender perempuan,” lanjutnya saat dihubungi Konde.co saat dihubungi pada Minggu (12/7/2020).

Bentuk pembatasan ruang pada para transgender antara lain adalah aturan tes Calon Pegawai Negeri Sipil/ CPNS yang tak memperbolehkan transpuan untuk ikut mendaftar. Kemudian, ujaran kebencian yang dilakukan oleh pejabat atau calon pejabat.

Saat pemerintah menjadi pihak yang melestarikan kebencian terhadap kelompok minoritas tersebut, maka kekerasan yang hadir pun menjadi masalah struktural. Isu LGBT kerap kali hanya digunakan untuk kepentingan kampanye atau elektoral.

Dari narasi-narasi kebencian terhadap kelompok LGBTQ, kelompok transgender menjadi pihak yang paling rentan. Pasalnya, mereka memiliki ekspresi gender atau seksual yang lebih terlihat oleh masyarakat.

Khanzaa menilai bahwa pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan, termasuk transgender. Terlebih, saat pandemi seperti saat ini, kelompok rentan menjadi pihak yang terdampak lebih buruk.

Tanpa ada pandemi, kelompok transgender sudah dibatasi ruang hidupnya. Mereka sulit mendapatkan akses terhadap pekerjaan, bahkan pembatasan akses tersebut kerap kali dibuat oleh pemerintah. Dengan itu, rata-rata mereka bekerja di bidang informal, seperti bekerja di salon, hingga pekerja seks.

“Teman-teman banyak yang tidak punya akses untuk pekerjaan yang formal dan tidak memiliki akses, apalagi skill yang mereka butuhkan untuk pekerjaan adalah skill yang membutuhkan akses secara langsung kepada customer,” jelas Khanzaa.

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memiliki dampak yang sangat besar terhadap akses mereka untuk mendapatkan uang. Jika pun mereka memaksakan diri untuk tetap bekerja, jenis pekerjaan mereka rentan untuk membuat mereka tertular Covid-19.

“Ini kan berdampak pada teman-teman yang bekerja informal seperti mereka yang bekerja di salon mereka yang memiliki jasa terapis, bahkan yang sex worker sekalipun, mereka gak bisa menerima customer karena resikonya terlalu besar,” jelas Khanza.

Selain rentan terdampak secara ekonomi, mereka pun sulit untuk mendapatkan ruang aman selama Covid-19. Selama pandemi, kekerasan tetap terus hadir terhadap mereka, mulai dari kasus warga yang membakar salah satu transpuan di Jakarta Utara di awal April 2020, lalu kasus jebakan atau prank yang dilakukan oleh Youtubers terhadap transpuan di Bandung pada awal Mei 2020.

Khanzaa menilai pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi warganya, terlebih kelompok rentan dalam situasi pandemi ini.

“Kalau saya secara pribadi, tidak mau mendapatkan perlakuan secara khusus, tetapi bagaimana sebenarnya [kami] juga mendapatkan kesempatan, akses, dan pola kehidupan yang dirasakan oleh masyarakat umum, itu juga bisa dirasakan oleh masyarakat LGBT,” tegas Khanza.

“Sesederhana itu, kami inginnya, merasakan hal-hal yang diberlakukan selayaknya manusia aja, tidak perlu ada embel-embel atau hal-hal yang memang dilakukan secara khusus diberlakukan kepada kelompok LGBT,” pungkasnya.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei menyatakan, transpuan merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak akibat pandemi karena posisinya yang masih menjadi minoritas, serta stigma masyarakat yang masih buruk terhadap mereka.

“Jika dampak pandemi covid ini, secara umum, meningkatkan kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan beban ganda yang berlipat dalam keluarga, maka bisa dipastikan kelompok yang paling rentan, waria ini, justru lebih terdampak lagi,” ungkap Nahei kepada Konde.co pada Selasa (4/8/2020).

Nahei menilai bahwa sikap pemerintah yang kerap kali justru menjadi pihak yang melanggengkan diskriminasi terhadap transpuan merupakan sikap yang ironis dan bermasalah.

Pemerintah seharusnya berpijak pada landasan konstitusional. Segala hak yang berlaku pada masyarakat, juga berlaku pada transgender, termasuk hak mendapatkan keamanan, hak mendapatkan akses yang sama, dan sebagainya.

“Kalau kita lihat dari cara pandang konstitusi, maka negara sama sekali tidak boleh melakukan pembatasan akses-akses kerja terhadap kelompok waria ini karena mereka ini nilainya sama, derajatnya, martabatnya, di depan hukum itu sama manusia yang lain,” tegas Nahei.

Kemudian, pemerintah juga seharusnya menjadi pihak yang mampu mengambil kebijakan khusus untuk memberikan perlindungan terhadap mereka. Nahei menjelaskan bahwa sebetulnya hal tersebut telah menjadi janji pemerintah dalam CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

“Di sana [CEDAW], mengamanatkan bahwa ketika satu komunitas perempuan, termasuk di dalamnya waria, berada di dalam situasi yang sangat sulit terbelakang, maka negara penting mengambil langkah khusus yang disebut dengan affirmative action itu untuk memenuhi hak-hak mereka dan menghapus kekerasan terhadap mereka,” jelas Nahei.

“Dan itu tidak dilakukan oleh pemerintah, justru sebagian dari beberapa daerah membuat kebijakan yang diskriminatif terhadap mereka,” ungkapnya.

Nahei pun menilai ada dua ranah yang seharusnya menjadi fokus advokasi pemerintah terhadap permasalahan ini.

Pertama, perlu ada penegakan hukum saat terjadi diskriminasi, persekusi, hingga kekerasan terhadap seluruh masyarakat, termasuk kelompok transgender.

Kedua, pemerintah seharusnya bisa memberikan pendidikan publik tentang gender yang lebih komprehensif, termasuk pemahaman terkait transgender.

Nahei menilai bahwa masyarakat masih memiliki stigma yang buruk terkait transgender, padahal belum tentu memahami mereka.

Pendidikan tersebut juga harus mencakup pemahaman bagaimana masyarakat perlu berhenti untuk menilai seseorang sebatas identitas atau ekspresi mereka. Pilihan terkait ekspresi seksual merupakan hal yang menjadi pilihan personal.

“Dan ini memang membutuhkan pendidikan publik yang kuat,” tegas Nahei.

Fadiyah, Jurnalis lepas di Jakarta. Kini aktif sebagai pengurus divisi gender Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Di waktu kosong, kerap kali mengubah khayalannya jadi fiksi 

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!