9 Persoalan Yang Menimpa Pekerja Perempuan Di Tahun 2020

Para buruh perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/ FSBPI mencatat 9 hal buruk yang menimpa para buruh perempuan di tahun 2020. Apa saja itu?

Pandemi covid 19 menyita perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Berbagai lapisan masyarakat pun terdampak atas wabah ini, termasuk kaum buruh. Dalam dunia ketenagakerjaan, pemerintah berusaha untuk membuat berbagai kebijakan untuk penyelamatan dunia usaha, dalihnya pun adalah untuk perlindungan tenaga kerja, namun apakah kebijakan ini sudah menyelesaikan persoalan para buruh perempuan?

1.Dampak Pandemi Covid 19: Buruh Dipaksa Bekerja Dengan Resiko Terpapar Covid

Sejak pandemi Covid 19 merebak di Indonesia, buruh di beberapa sektor seperti manufaktur tetap diharuskan bekerja dengan fasilitas K3 yang terbatas. Berdasarkan penelitian Marsinah FM terhadap buruh di Jabotabek, Karawang dan Jawa Tengah, sebanyak 67,81% buruh masih harus berangkat bekerja, dengan 47,25% diantaranya tetap bekerja penuh seperti biasa, sementara sebanyak 17,12% menerima pengurangan jam kerja. Hal ini menunjukkan masih tingginya mobilitas kaum buruh sebagai manusia yang bisa berakibat menjadi inang serta carrier Covid 19,

Ketidakseriusan perusahaan dalam mencegah penyebarluasan Covid 19 ini telah mengkonfirmasi logika efisiensi perusahaan yang sudah tumbuh secara destruktif. Setidaknya muncul dua kemungkinan, kesehatan dan keselamatan kerja hanya dianggap sebagai penambah biaya produksi dan perusahaan sama sekali tidak peduli jika buruhnya meregang nyawa sembari ia terus mengumpulkan laba. Di tengah pandemi, eksploitasi buruh dipertontonkan secara kasat mata.

2. Maraknya PHK Massal dan Pemangkasan Upah Dengan Dalih Pandemi

Krisis kesehatan yang dilahirkan dari pandemic covid 19 juga semakin menambah rentetan persoalan yang kemudian berdampak kepada semakin merosotnya perekonomian nasional justru dijadikan alasan bagi perusahaan dan para pengusaha untuk melakukan kebijakan efesiensi yang berujung pada semakin maraknya proses PHK massal terhadap kaum buruh di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih (Jakarta, kompas.com).

Sementara, berdasarkan penelitian Marsinah FM terhadap buruh di Jabotabek, Karawang dan Jawa Tengah, 28,8% buruh dirumahkan dan sebanyak 65,85% diantaranya tidak diupah sama sekali selama dirumahkan. Tindakan merumahkan buruh, merupakan tindakan mencampakkan buruh setelah sekian lama memberi laba bagi kantong pengusaha

3.Ketiadaan Kepastian Kerja

Pandemi telah membawa situasi tidak menentu dan ketidakpastian masa depan. Buruh harus menerima kenyataan pahit bisa kehilangan pekerjaan sewaktu – waktu, penghasilan tidak menentu dan kejelasan masa depan kerja yang kian buram.

4.Bansos Tak Sampai, Program Kartu Pra Kerja Tak Tepat Sasaran

Selama pandemi yang berdampak pada berkurangnya penghasilan memaksa buruh mengurangi inutrisi makanan yang dikonsumsi keluarganya. Program Bansos yang diharapkan bisa meringankan beban hidup, mengganjal perut lapar, faktanya banyak tidak sampai dengan beragam alasan. Salah satu penyebabnya adalah tidak terdata sebagai warga setempat karena dianggap pendatang sehingga tidak memiliki KTP setempat. Padahal sebagian besar buruh merantau ke kota dan telah berkontribusi pada berjalannya roda ekonomi. Buruknya data pemerintah terkait penerima bansos hanya menunjukkan buruknya sistem jaminan sosial pemerintah.

Berdasarkan temuan Marsinah FM di lapangan, buruh harus aktif mempertanyakan dan memperjuangkan haknya terhadap bansos terlebih dahulu baru kemudian mendapatkan jatah distribusi bansos. Itu pun, tidak semua mendapatkan secara penuh karena bansos yang tersedia harus dibagi rata kepada warga. Artinya, ketersediaan bansos di wilayah Jabodetabek yang dianggarkan sebesar Rp 6,49 trilliun tidak sepenuhnya dinikmati oleh warga, termasuk diantaranya kaum buruh. Belakangan, diketahui dana tersebut telah dikorupsi dan Menteri Sosial Juliari Batubara, terduga telah menerima suap bansos dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 tirliun. Di dalamnya, terdapat total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

5.Gelombang Pengusiran Buruh Migran Tak Berdokumen

Hadirnya pandemi semakin meningkatkan gelombang pengusiran buruh migran Indonesia tak berdokumen yang bekerja di luar negeri, terutama buruh migran yang bekerja di perkebunan Sabah, Malaysia. Sejak 1 Januari 2020, pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan razia  PATI (Penghuni  Asing Tanpa Identitas). Kebijakan ini disusul dengan pemberlakuan pembatasan mobilitas atau Perintah Perkawalan Pergerakan untuk membendung penularan Covid 19. Kegiatan warga dibatasi, perbatasan antar negara ditutup.

6.Kian Massifnya Eksploitasi Buruh Perkebunan

Dampak wabah Covid 19 tanpa bisa dibendung telah meluas ke berbagai sektor industri, termasuk sawit. Eskpor CPO dari Indonesia ke beberapa negara seperti China, India, Uni Eropa telah mengalami penurunan signifikan. Hal ini dikarenakan negara – negara importir sawit masih dalam situasi karantina. Menurunnya permintaan sawit berakibat pada melambatnya ekonom global yang mengancam buruh, terutama di sektor hulu. Ancaman tersebut muncul dalam bentuk efisiensi, dimana buruh sawit banyak ter PHK, pengurangan upah dan tidak dibayarkannya THR. Mayoritas buruh sawit yang berstatus buruh harian lepas menjadi kelompok yang paling rentan karena kondisi kerja yang lebih buruk. Dari 20 juta buruh sawit, 60% diantaranya adalah buruh harian lepas, yang mayoritas adalah perempuan.

7.Buruh di sektor pekerjaan yang diinformalkan dan PRT makin terpinggirkan

Ketidak pastian kerja membuat buruh dengan usia yang tidak lagi muda terdesak ke sektor informal dengan kondisi kerja yang jauh lebih buruk. Mayoritas buruh yang ter PHK di masa pandemi terpaksa bekerja di sektor pekerjaan yang diinformalkan. Buruh garmen di KBN Cakung  Jakarta Utara misalnya yang tidak punya pilihan lapangan kerja, terpaksa bekerja di konveksi dengan jam kerja lebih panjang dan upah jauh lebih kecil dari bekerja di perusahaan, pun tak luput dari pengurangan upah.

8.Pandemi Memiskinkan Buruh Perempuan Secara Sistematis

Sistem ekonomi politik kapitalisme yang berwatak patriarkal, tidak pernah menghargai  perempuan sebagai pekerja sehingga mengabaikan kerja perempuan yang berkontribusi besar pada laju perekonomian dunia. Kerja di area reproduksi sosial atau kerja perawatan di area domestik telah menjadi tumpuan bagi kerja produksi yang memunculkan nilai lebih dan memberikan profit berlimpah bagi pemilik modal.

Diabaikannya kerja reproduksi perempuan berimbas pada pengabaian kesehatan reproduksi perempuan. Kapitalisme melihat produktivitas tenaga kerja dalam kaca mata patriarkal sehingga proses reproduksi seksual pada buruh perempuan sering kali dianggap sebagai hambatan produktifitas. Hal ini secara sistematis diterapkan dalam proses produksi yang kerap tidak memperhitungkan kesehatan reproduksi perempuan yang membutuhkan fasilitas khusus, baik dalam masa haid, hamil, melahirkan maupun menyusui. Sistem kerja berdasarkan target merupakan contoh paling konkrit pengabaian kesehatan reproduksi perempuan, dimana target ditempatkan di atas segalanya hingga buruh dilarang ke toilet sebelum target yang tak masuk akal itu tercapai. Kita bisa membayangkan bagaimana buruh ibu harus bekerja dalam kondisi tersebut dengan kesehatan dirinya dan janin sebagai taruhan.

9.Pengesahan UU Cilaka dan Gelombang Perlawanan Rakyat

Di tengah kecarut-marutan situasi ekonomi dan politik nasional, pemerintah dan DPR RI yang seharusnya fokus terhadap penanggulangan pandemic covid 19 yang sudah banyak merenggut nyawa rakyat Indonesia, justru malah mengeluarkan satu kebijakan UU Cilaka Omnibus Law yang kemudian berpotensi menambah persoalan bagi rakyat. UU ini secara isi berpeluang merampas kesejahteraan kaum buruh, mempermudah perampasan tanah yang dilakukan oleh korporasi terhadap kaum tani, merampas masa depan kaum pemuda dan pelajar, merusak lingkungan dan semakin mempersempit ruang-ruang demokrasi, termasuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.

Apa Yang Harus Dilakukan? Saatnya Memimpin Perjuangan dan Membangun Aliansi Nasional Gerakan Rakyat

Karakter perlawanan yang masih spontan,dengan durasi perlawanan yang sangat pendek harus menjadi perhatian lebih bagi gerakan buruh. Karakter aliansi perlawanan yang basih bersifat komite aksi sebaiknya dimajukan kapasitasnya menjadi aliansi yang lebih terorganisir secara nasional dan memiliki visi perjuangan yang bisa menjadi amunisi perlawanan jangka panjang.

Tidak menutup kemungkinan, letupan perlawanan serupa bisa kembali terjadi mengingat makin beringasnya rejim dalam memukup mundur sehingga penting untuk menjaga aliansi – aliansi yang sudah terbangun dengan ikatan program kerja yang lebih politis dan berjangka menengah maupun panjang.

Ikatan program bersama yang serius dengan target kemenangan di tingkat tertentu yang jelas harapannya bisa mejadi amunisi bagi aliansi yang ada untuk menghadapi dengan lebih kuat kebijakan penguasa yang menyerang sendi – sendi  kehidupan rakyat.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Poedjiati Tan

Psikolog, aktivis perempuan dan manager sosial media www.Konde.co. Pernah menjadi representative ILGA ASIA dan ILGA World Board. Penulis buku “Mengenal Perbedaan Orientasi Seksual Remaja Putri.”
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!