Pakaian Perempuan Diatur Dari Masa ke Masa: Stop Pengaturan

Sejak kapan cara berpakaian perempuan tidak diatur-atur? Dari dulu sudah diatur. Awalnya tradisi yang mengatur, kemudian lingkungan, industri, dan kini media sosialpun mengatur baju yang dipakai perempuan, yaitu harus menutup aurat. Bahkan di masa sekarang, pakaian perempuan telah dipolitisasi untuk menggaet kelompok intoleran melalui politisasi agama dalam kontestasi politik

Coba simak baik-baik kalimat-kalimat berikut ini:

“Kamu itu perempuan, berpakaianlah seperti ini, jangan seperti itu.”

“Kamu itu perempuan, kalau pilih pakaian itu yang begini sedikit (sembari menyebut satu model baju).”

Beberapa bulan lalu, Charley Sullivan, sejarawan dari University of Michigan menerangkan tentang isi disertasinya yang berjudul “Years of Dressing Dangerously: Modern Women, National Identity, and Moral Crisis in Sukarno’s Indonesia, 1945-1966” dalam diskusi online “Pakaian Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa” yang digelar oleh Historia.id

“Kain kebaya dari sebelum Kartini sampai hari ini selalu sama, tapi bentuknya berubah-ubah. Mode itu ada sejarahnya. Tentang posisi perempuan dalam masyarakat, tentang makna sosial. Perempuan sebagai kaum dan hubungan dengan negara,” ujar Charlie.

Di tahun 1952 misalnya, perempuan yang indah, cantik adalah perempuan yang mengenakan batik. Tiga tahun berselang, posisi ini berubah, batik digambarkan sebagai modernitas, kebanggaan kultural, dan sumber perkembangan ekonomi nasional.

Pakaian perempuan dari zaman ke zaman, seperti yang dipaparkan oleh Charley, dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan rasa tujuan nasional. Perempuan juga disimbolkan untuk menegasikan pengaruh asing dalam rangka memperkuat ciri-ciri kepribadian bangsa. Sebagai contoh, pada periode 1960an, perempuan dilarang memperlihatkan payudaranya karena dianggap bukan bagian budaya Indonesia. Jika perempuan tak memperhatikannya, Ia pun akan dihujani oleh stereotip.

Namun, itu tak hanya berlangsung di masa lalu. Di masa sekarang? sama saja kondisinya

Sebagai perempuan yang tinggal di Indonesia, berapa kali kamu pernah mendengar kalimat itu? Saya punya keyakinan bahwa nyaris semua perempuan pernah mendapat kalimat-kalimat itu, dalam kondisi apapun: di sebuah pesta, pergi wisata, hingga busana keseharian. Bandingkan dengan laki-laki, mereka lebih bebas mengenakan apapun yang mereka inginkan.

Aktivis perempuan, Tunggal Pawestri menyebut bahwa disertasi dari Charley tersebut memperkuat fakta bahwa perempuan memiliki peranan sentral di awal kemerdekaan. Sayangnya, hal itu disingkirkan dari narasi sejarah. Soeharto, pemimpin rezim Orde baru, mereformulasi konsep ibu bangsa atau ibu negara pasca tahun 1965.

“Pada masa Orde Baru, tubuh perempuan dijadikan arena bertarung. Kita masih punya aturan berpakaian. Larangan penggunaan jilbab dengan alasan membatasi pengaruh fundamentalisme Islam. Ada stereotip yang dibangun bahwa penggunaan jilbab sebagai salah satu ciri ekstrimisme,” kata Tunggal.

Di masa Orde Baru, jilbab perempuan merupakan sebuah bentuk perlawanan terhadap rezim yang berkuasa. Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Neng Dara Affiah pun memaparkan tentang sejarah sosial dari pakaian perempuan. Neng yang terlahir dengan latar belakang santri menceritakan bahwa di tahun 1970, kebaya menjadi sebuah identitas nasional perempuan Indonesia, termasuk dalam lingkungan santri.

Kala itu, kerudung yang dikenakan oleh para santri merupakan kerudung transparan. Bahkan rambut perempuan pun diatur.

“Rambut santri perempuan itu harus panjang. Kalau rambut pendek dianggap sama dengan perempuan kolonial. Kalau rambut pribumi harus panjang. Sampai meninggal, rambut ibu saya masih panjang, dan Ia tetap berkebaya, tapi setelah haji, rambutnya sudah tidak terlihat lagi,” ujar Neng Dara.

Neng Dara membenarkan pernyataan dari Tunggal Pawestri bahwa jilbab banyak digunakan pada generasi 1980an karena memiliki kekuatan politik dunia. Jilbab menjadi bentuk protes pada Orde Baru yang merekonstruksi identitas kebangsaan dengan berkebaya. Ibu Tien menjadi role model di masa itu.

Ini bertolak belakang dengan zaman sekarang yang menjadikan kebaya sebagai gerakan perlawanan terhadap dominasi orang berjilbab yang tidak toleran terhadap perempuan yang tak menggunakan jilbab.

Sikap intoleran itu bukan saja dari sesama warga, tapi juga menjelma menjadi aturan dengan angka yang meningkat setiap tahunnya, Jika di tahun 2012 Komnas Perempuan mencatat ada 342 Perda diskriminatif dengan 72 di antaranya terkait pengaturan pakaian perempuan, di tahun 2019 jumlahnya menjadi 421 Perda diskriminatif berbasis interpretasi tunggal terhadap ajaran agama.

Tunggal Pawestri pun mengingatkan pada kita tentang gerakan masyarakat yang mencoba mengatur pakaian perempuan seperti petisi tolak Blackpink yang digagas oleh Maimon Herawati di tahun 2018. Maimon beralasan, pakaian Blackpink mengumbar aurat. Maimon juga merupakan penggagas petisi untuk menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

“Di media sosial ada gerakan menutup aurat dengan followers mencapai 150.000an,” tutur Tunggal.

Bahkan di masa sekarang, pakaian perempuan telah dipolitisasi untuk menggaet kelompok intoleran melalui politisasi agama dalam kontestasi Pemilu.

“Kadang perempuan yang sebelum mencalonkan diri menjadi bupati itu tidak pakai jilbab, tapi waktu mencalonkan diri, mereka pakai jilbab. Mereka menampilkan bahwa mereka adalah perempuan baik-baik, jadi jilbab disimbolkan kebaikan tapi untuk politik,” tutur Neng Dara.

Padahal berpakaian merupakan hal yang paling otonom bagi setiap orang. Pakaian seharusnya menjadi jati diri seseorang, bukan jati diri bangsa. Jika pakaian dikaitkan dengan identitas jati diri bangsa, maka perempuan akan selalu menjadi terkungkung.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana

Jurnalis yang sedang memperjuangkan ruang aman dan nyaman bagi semua gender, khususnya di media. Tertarik untuk mempelajari isu kesehatan mental. Saat ini managing editor Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!