5 Alasan Aktivis Menolak Hukuman Kebiri

Disaat para korban kekerasan seksual belum bisa mengakses biaya visum secara memadai, kini pemerintah akan melaksanakan hukuman kebiri yang membutuhkan dana mahal, yaitu Rp. 700 ribu sekali biaya untuk penyuntikan hormon. Mengapa pemerintah tidak fokus untuk membantu para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan visum? Berikut 5 alasan penolakan terhadap hukuman kebiri

Para aktivis perempuan sejak tahun 2016 melakukan penolakan atas hukuman kebiri. Penolakan ini dilakukan ketika Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR melakukan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kontennya berisi tentang konten kebiri para pelaku kekerasan seksual

www.konde.co merangkum 5 alasan penolakan terhadap hukuman kebiri:

1.Hukuman kebiri belum terbukti mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual

Pemberlakuan hukuman kebiri ini dikhawatirkan akan membuat pelaku kekerasan seksual menggunakan berbagai cara agar terhindar dari proses hukum, termasuk menyuburkan praktik jual beli hukuman, dan semakin menjauhkan korban dari akses keadilan dan pemulihan

2. Pelaksanaan kebiri membutuhkan biaya yang cukup mahal

Untuk 1 kali kebiri kimiawi untuk penyuntikan hormon membutuhkan biaya sekitar Rp. 700.000 dengan masa efektif suntikan hanya selama 3 bulan.

Jika kepada setiap terpidana akan dilakukan beberapa kali suntikan obat/hormon, misalnya dalam hal ini hingga 8 kali, maka negara harus menyediakan anggaran sejumlah Rp 5,6 juta untuk 1 orang terpidana kebiri.

Sementara hingga saat ini kita masih menghadapi kesulitan karena ketiadaan anggaran visum bagi korban kekerasan seksual. Selama ini pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual belum memadai dan banyak yang masih dibebankan kepada korban.

Setiap korban membutuhkan sekitar Rp. 80 ribu – 500 ribu untuk biaya visum. Jika visum tersebut melibatkan dokter spesialis, maka akan membutuhkan sekitar Rp. 500 ribu–1 juta.

Seharusnya biaya kebiri dapat dialihkan menjadi biaya visum, sebagai wujud perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual. Visum dibutuhkan korban agar perkaranya dapat berlanjut ke pengadilan

3.    Pidana kebiri merupakan pelanggaran atas hak hidup seseorang

Hukuman kebiri merupakan tindakan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.Karenanya, kedua bentuk pidana ini dianggap melanggar hukum hak asasi manusia internasional.

Indonesia telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat(Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment),melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Sebagai negara yang sudah meratifikasi, Indonesia wajib tunduk kepada kedua instrumen hak asasi manusia untuk penerapan pidana kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, merupakan tindakan yang tidak proporsional untuk kejahatannya sendiri dan langkah mundur Pemerintah Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia

4.    Aturan hukum yang telah ada bagi pelaku kekerasan seksual sejauh ini belum diterapkan secara maksimal.

Masih ada sejumlah hambatan yang dialami korban dalam mengakses keadilan, terutama berkaitan dengan perspektif aparat penegak hukum yang masih bias gender dalam menangani kasus kekerasan seksual serta mekanisme pembuktian yang masih menyulitkan korban.

Kondisi ini berkelit kelindan dengan praktek mafia hukum yang menguatkan impunitas pelaku kekerasan seksual.

Regulasi yang dibutuhkan saat ini adalah yang mampu menjawab persoalan tersebut, bukan menambah bentuk pidana baru

5. Kekerasan dibalas dengan kekerasan bukanlah solusi

Melakukan hukuman kebiri berarti menghukum pelaku dengan kekerasan, dan kekerasan diselesaikan dengan kekerasan, bukanlah sebuah solusi.

Yang menjadi keprihatinan dari penghukuman kebiri ini adalah bahwa kita semua lupa akan pentingnya pemulihan bagi korban dan keluarganya. Kita masih saja terfokus pada pelaku. Hak-hak korban dan keluarganya dilupakan, padahal merekalah yang menanggung paling besar dari peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Poedjiati Tan

Psikolog, aktivis perempuan dan manager sosial media www.Konde.co. Pernah menjadi representative ILGA ASIA dan ILGA World Board. Penulis buku “Mengenal Perbedaan Orientasi Seksual Remaja Putri.”
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!