Seharusnya Mengurus Perdamaian, Pejabat Publik Di Aceh Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Seorang pejabat di Badan Reintegrasi di Aceh/ BRA diduga melakukan pelecehan seksual. Yang memprihatinkan, kasus ini terjadi di Badan Reintegrasi yang seharusnya mengurus perdamaian dan pemenuhan hak bagi para korban konflik di Aceh

Kira-kira sebulan lalu, Desember 2020, masyarakat Aceh kembali dikagetkan dengan peristiwa buruk terjadinya pelecehan seksual di lingkungan birokrasi Aceh.

Jika selama ini kekerasan di Aceh kerap terjadi di gampong-gampong, di wilayah pedalaman yang jauh dari pusat kota, kali ini justru terjadi di jantung birokasi di bawah Pemerintah Aceh.

Pemberitaan di sejumlah media massa di Aceh sejak Desember 2020 telah menyebutkan, tindakan pelecehan seksual itu terjadi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang diduga dilakukan salah satu pejabatnya. 

Dewan Pengurus Flower Aceh, Abdullah Abdul Muthalieb mengatakan bahwa apa yang terjadi di BRA merupakan tindakan memalukan yang terjadi di pemerintahan Aceh. Karena itu, tidak cukup hanya memberhentikan pelaku, tetapi juga mesti ada upaya hukum secara jelas agar dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pelaku.

Abdullah Abdul menyatakan, apabila kasus ini tidak ditangani secara tuntas dan adil maka akan menjadi preseden buruk dalam Lembaga perdamaian di Aceh kedepannya.

Apa yang terjadi di BRA bukan tidak mungkin selama ini juga terjadi di tempat yang lain, sangat terbuka kemungkinan hal ini juga menimpa pegawai perempuan, apalagi yang non-Pegawai Negeri Sipil/ PNS.  Pegawai perempuan yang non Pegawai Negeri Sipil/ PNS atau tenaga kontrak selama ini jauh lebih rentan mengalami kekerasan, termasuk pelecehan seksual karena relasi kuasanya yang jauh timpang, apalagi jika pelakunya pejabat, atasan langsung dari korban

Sebagai organisasi, Flower Aceh tahu bahwa tindakan pelecehan seksual itu tidak mudah bagi korban melaporkannya. Karena itu, perlu tindakan nyata yang harus dilakukan Pemerintah Aceh

Flower Aceh memberikan apresisasi kepada perempuan yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke atasannya. Ini sebuah bentuk penggunaan hak yang mestinya dilindungi oleh negara, bukan kemudian korban kembali dikorbankan lagi oleh kekuasaan

Sang pelaku diusulkan diberhentikan. Keputusan untuk pelaku ini adalah sebuah langkah yang tepat dan sudah seharusnya begitu. Akan tetapi, tetap harus diproses secara hukum hingga tuntas, tidak langsung lepas begitu saja

Sebaliknya, menjadi aneh dan patut dipertanyakan mengapa kemudian staf perempuan yang menjadi korban juga diusulkan untuk diberhentikan. Ini jelas tidak adil dan merupakan bentuk pembungkaman kepada korban yang melaporkan tindakan yang tidak pantas diterimanya. Ini bisa kita lihat dari kebijakan Ketua BRA yang malah mengusulkan memberhentikan korban.

Flower Aceh melihat, BRA selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang melakukan pemenuhan bagi korban konflik Aceh, tapi ternyata ada pegawai perempuan yang jadi korban pelecehan dan itu kembali dikorbankan oleh institusi ini, karena itu siapapun pimpinan pemerintah juga harus bertanggung jawab memastikan tindakan demikian tak terjadi di organsiasi yang dipimpinnya

Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sebelumnya sudah menetapkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Adanya Qanun ini sebenarnya dapat disebut sebagai terobosan untuk mengoptimalkan upaya yang sudah ada selama ini untuk mengatasi makin tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Hanya saja, Qanun ini tidak secara spesifik mengatur untuk wilayah birokrasi. Karena itu perlu ada kebijakan pendukung yang spesifik menyasar birokrasi sebab wilayah birokrasi berbeda dengan wilayah publik pada umumnya. Oleh sebab itu, Gubernur Aceh harus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membangun budaya organisasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh/ SKPA yang punya kepekaaan dan kesadaran penghormatan terhadap perempuan.

Sebagai daerah yang bersyariat dan Pemerintah Aceh selama ini menyatakan komitmen mendukung Syariat Islam, mestinya hal ini tidak perlu terjadi. Pelecehan seksual terhadap perempuan di lingkungan birokrasi menandakan birokrasi belum menjamin perempuan dapat bekerja dengan aman

Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di tengah masyarakat pada umumnya  sangat berbeda jika terjadi di birokrasi. Oleh sebab itu, Flower Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk segera menetapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Mekanisme yang spesifik ini mengatur khusus bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh/ SKPA itu harus segera ditetapkan sehingga ada kejelasan bagaimana tindak kekerasan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk dapat dicegah di lingkungan birokrasi. Didalamnya juga mengatur prosedur dan jaminan bagi pelapor sekaligus konsekuensi bagi pelaku baik dari sisi hukum maupun karirnya di birokrasi.

Pegawai perempuan dengan posisi dan daya tawarnya dalam birokrasi akan lebih sulit. Dalam birokrasi ada relasi kuasa, ada atasan dan bawahan yang penuh dengan risiko yang itu sangat tidak mudah bagi pegawai perempuan, apalagi yang non-PNS. Jadi, pegawai perempuan akan berpikir berulang kali untuk melaporkan setiap tindakan yang menjurus pada tindak kekerasan

Peristiwa ini bisa menjadi saat yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi peristiwa sekaligus menyusun langkah preventif. Perempuan di birokrasi butuh jaminan perlindungan untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan.

Jadi Gubernur Aceh harus segera menetapkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Pemerintah Aceh yang selama ini diperjuangkan para aktivis perempuan.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Riswati

Direktur Eksekutif Flower Aceh
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!