Sarwendah, mengadukan kasus cyber sexual harrassment atau pelecehan seksual di siber yang dialaminya ke Komnas Perempuan. Kasus ini terkait dengan penyebaran konten digital tentang anak asuhnya bersama Ruben Onsu, BP yang viral.
Dalam laporannya, sejumlah pihak, termasuk media, kemudian menggunakan konten foto dan video yang ia unggah tanpa izin dan menempatkan BP sebagai bahan lelucon dan gunjingan.
Saat bersamaan, muatan tersebut menggiring opini negatif dan mengakibatkan fitnah yang bersifat merendahkan dan melecehkan tentang hubungan dirinya sebagai orang tua angkat dengan anak asuhnya.
Kondisi ini juga menyebabkan ia mengalami pelecehan seksual sebagai perempuan dan sebagai ibu. Sarwendah juga kuatir pada dampak dari situasi tersebut terhadap kondisi mental BP yang kerap harus menghadapi pertanyaan dari kawan-kawannya terkait berita yang beredar.
Dalam pernyatan pers Komnas Perempuan yang diterima Konde.co pada 19 Februari 2021, Komnas Perempuan menyerukan agar penggunaan dan penyebaran konten digital seperti ini perlu dilakukan dengan memperhatikan hak-hak privasi warga dan kerentanan khas perempuan pada kekerasan seksual.
Hal ini untuk mencegah penggunaan dan penyebaran konten digital yang bisa menyebabkan perendahan kehormatan dan martabat, dan menciderai perlindungan diri dan keluarga warga.
Komnas Perempuan menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya
Komnas Perempuan juga mengapresiasi sikap Sarwendah dalam menyikapi pengalamannya dimana ia lebih menekankan pada pendidikan publik agar kejadian serupa tidak berulang lagi, pada dirinya juga pihak lain.
Komnas Perempuan mendorong kepada pihak-pihak yang telah memanfaatkan konten media sosial Sarwendah dengan konotasi negatif untuk kepentingan sepihak agar segera menurunkan, atau mengganti konten tersebut untuk membersihkan nama baik Sarwendah, anak asuhnya, serta keluarganya. Juga turut memastikan agar muatan ke depan memperhatikan hak-hak privasi tersebut, sehingga tidak mencederai kehidupan pribadi seseorang, termasuk ibu dan anak, juga keluarga
(Foto/ ilustrasi: Pixabay)