Aktivis: Usut Tuntas KDRT Yang Diduga Dilakukan Pejabat Publik di Jawa Tengah

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT yang diduga dilakukan oleh salah satu Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah terhadap istrinya

Pelaku diduga melakukan perselingkuhan dan melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya pada Maret 2021 di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur.

Para aktivis melihat hal ini merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak etis sekaligus melanggar hukum. Terlebih yang bersangkutan adalah Pejabat Publik yang masih aktif di lingkungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Freedom of Information Network Indonesia (FoINI), yaitu networking yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil untuk stop kekerasan seksual yang terdiri puluhan organisasi seperti FITRA JATIM, Indonesian Parliamentary Center, YAPPIKA-ActionAid, LRC-KJHAM, Jari Kalteng ( Mariaty), AJI Semarang dan puluhan organisasi dan individu lainnya dalam pernyataan sikapnya meminta Pengurus Komisi Informasi untuk menuntaskan kasus yang diduga menyeret salah satu komisionernya

Karena dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat mengamanatkan bahwa Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari segala perilaku yang tidak patut atau tercela dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan. Indonesia juga telah memiliki UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Koalisi FoINI juga meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah segera membentuk Majelis Etik yang profesional, memiliki perspektif gender, akuntabel dan transparan untuk menangani laporan yang masuk sebagaimana diatur dalam PERKI Kode Etik.

Meminta Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk melakukan supervisi ketat atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah.

Selain itu meminta Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Kepolisian, agar menangani laporan dugaan kekerasan yang masuk dengan segera dan bebas dari tekanan dan meminta kepada Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, melakukan supervisi atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah terutama pada aspek perlindungan terhadap perempuan.

Lalu FoINI merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR agar mempertimbangkan dan menerapkan nilai-nilai keadilan dan gender dalam proses seleksi Komisi Informasi dan pengawasan kinerja baik di tingkat pusat maupun daerah

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana

Jurnalis yang sedang memperjuangkan ruang aman dan nyaman bagi semua gender, khususnya di media. Tertarik untuk mempelajari isu kesehatan mental. Saat ini managing editor Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!