Perkosaan Mei 1998 Tidak Terungkap Dan Banyak Dilupakan

Perkosaan adalah peristiwa yang tak banyak dibicarakan dalam Tragedi Mei 1998, padahal lebih dari seratus perempuan mengalami kekerasan seksual dalam peristiwa ini. Sayangnya, pemerintah seperti jalan di tempat

Peristiwa Mei 1998 adalah sejarah politik yang sangat pahit bagi perempuan Indonesia. Banyak perempuan dari Etnis Tionghoa menjadi korban perkosaan dan pemerintah seperti jalan di tempat, perkosaan tak terungkap dan orang menjadi lupa

Dalam peringatan tragedi Mei di tahun 2020 lalu, aktivis perempuan Ita F. Nadia memaparkan, ada seorang korban perkosaan Mei yang masih berusia 13 tahun meninggal dunia karena diminumkan baygon oleh pihak keluarga. Keluarga memutuskan ini karena tak tahan menerima tekanan dan teror yang luar biasa pasca terjadinya perkosaan tersebut. Setelah minum Baygon, anak perempuan tersebut meninggal.

Kisah tentang perkosaan yang terjadi pada Mei 98, tak banyak dibicarakan ketika orang kembali membicarakan tragedi Mei 98. Padahal data Tim Relawan untuk Kemanusiaan menyebut ada lebih dari 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan kala itu. Mei 1998 adalah sejarah politik kelam bagi perempuan Indonesia, banyak perempuan dari Etnis Tionghoa menjadi korban perkosaan.

Salah satunya adalah Ita Martadinata. Anak perempuan berusia 18 tahun ini adalah anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan yang ingin mencoba bersaksi tentang perkosaan dan pembunuhan 1998. Ita Martadinata juga seorang survivor. Bersama ibu dan 4 penyintas lainnya, Ita berencana akan memberikan kesaksian pada Kongres Persatuan Bangsa-Bangsa di Amerika Serikat. Namun tiba-tiba ia dibunuh secara kejam di rumahnya di Jakarta. Pembunuhan Ita adalah ancaman terhadap pengungkapan tragedi perkosaan Mei 1998.

Sejak Mei 1998 atau sudah 23 tahun masyarakat dan aktivis hak asasi manusia mengupayakan untuk merawat ingatan tentang Tragedi Mei 98, upaya ini harusnya mendapatkan dukungan yang lebih konkrit dari negara untuk memenuhi hak korban dan memastikan peristiwa serupa tidak berulang lagi, namun ternyata pemerintah belum juga memenuhi hak para korban

Selama ini kelompok perempuan, anak muda dan praktisi seni budaya mencoba menghadirkan cara dan mengupayakan ada media baru untuk mengajak lebih banyak lagi pihak mengenali dan terlibat dalam upaya ini. Sementara itu, dukungan negara masih terbatas dan hambatan kronik untuk penuntasan pelanggaran HAM masa lalu terus bergeming.

Komnas Perempuan dalam pernyataan pers nya mengapresi inisiatif Perkumpulan Sosial Boen Hian Tong (BHT) atau dikenal dengan Perkumpulan Rasa Dharma, Semarang. Pada peringatan Tragedi Mei 1998 tahun 2021 ini, BHT meletakkan sinci terhadap Ita Martadinata di altar yang dikhususkan bagi para leluhur yang dihormati.

Peletakan sinci Ita Martadinata karenanya merupakan bentuk memorialisasi dan momentum menolak lupa atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia secara khusus perempuan korban kekerasan dalam Tragedi Mei 98, sekaligus penghormatan pada para perempuan pembela HAM.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa Tragedi Mei 1998 adalah wujud nyata keterkaitan antara rasisme dan diskriminasi berbasis gender. Di tengah kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya yang diarahkan kepada komunitas Tionghoa, tindak kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual terjadi.

Data Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mengonfirmasi bahwa sekurangnya terjadi 85 tindak kekerasan seksual yang diarahkan kepada perempuan Tionghoa, 52 di antaranya adalah perkosaan. Sejarah juga mencatat bahwa kerusuhan berbasis ras yang diarahkan ke komunitas Tionghoa di Indonesia telah berulang kali terjadi tanpa proses hukum yang jelas serta komitmen politik untuk mencegahnya berulang.

“Akibatnya, ketakutan pada peristiwa Mei 98 menyebabkan gelombang eksodus dan sikap membungkam dengan tidak ada satu pun perempuan korban yang tampil di hadapan publik. Kondisi ini justru dijadikan asupan menguatkan prasangka berbasis ras yang juga dikaitkan dengan nasionalisme serta asupan bagi budaya penyangkalan pada kekerasan seksual terhadap perempuan.”

Menyikapi persoalan ini, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan bahwa Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 harusnya menjadi tonggak berakhirnya diskriminasi terhadap Tionghoa di Indonesia dan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi berbasis Ras yang diperkuat dengan UU No. 40 tahun 2008 untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis ras dan etnis adalah bagian dari langkah koreksi yang diambil negara.

Namun, upaya untuk menuntaskan kasus Tragedi Mei 1998 maupun berbagai pelanggaran HAM berat lainnya masih dirasakan berjalan di tempat.

“UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memiliki celah hukum yang gampang digunakan untuk mengukuhkan impunitas, terutama di masa komitmen politik yang lemah. Belum lagi proses legislasi pasca pembatalan Mahkamah Konstitusi pada UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berjalan pelan dan bahkan ditengarai lebih cenderung digunakan untuk memeti-eskan kasus. Sebagaimana diungkap dalam pemantauan Komnas Perempuan pada 2008, sepuluh tahun setelah Tragedi Mei 98, semua ini menyebabkan komunitas korban Tragedi Mei 1998, terutama perempuan korban kekerasan seksual, memilih untuk terus membungkam,” kata Veryanto Sitotang

Dalam situasi inilah, Komnas Perempuan melihat merawat ingatan publik pada Tragedi Mei 1998 menjadi penting. Agenda ini, terutama melalui integrasi dalam pendidikan nasional, telah disampaikan oleh Komnas Perempuan kepada pemerintah, hanya saja, langkah yang lebih konkrit masih dinanti.

Sementara itu, pada tahun 2014-2015, dengan dukungan dari pemerintah DKI Jakarta telah didirikan Prasasti Mei 1998 di TPU Pondok Rangon, lokasi makam masal dari sekurangnya 113 korban kerusuhan Mei 1998 yang tidak dapat diidentifikasi. Pemerintah DKI Jakarta juga memastikan pembebasan biaya makam bagi keluarga korban dan mendukung upaya mengintegrasikan upaya merawat ingatan publik ini melalui pendidikan. Namun, program lanjutan belum ada dan dukungan untuk memorialisasi juga belum diikuti oleh pemerintah daerah di lokasi lain Tragedi Mei 1998 terjadi.

Karenanya, dalam peringatan 23 Tahun Tragedi Mei 98 di tahun 2021 ini Komnas Perempuan mengambil tema “Menyalakan  Ingatan Tragedi Mei 98 untuk Pemenuhan Hak Korban” untuk mengajak publik merawat ingatan kolektif atas tragedi kemanusiaan dalam Tragedi Mei 98 dan berinteraksi dalam merefleksikan perjalanan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terutama kekerasan seksual dan berbasis rasialisme, sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pemulihan korban dan upaya untuk mencegah tragedi yang sama berulang.

Sementara negara tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan hak korban melalui mekanisme peradilan, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa komitmen untuk memastikan peristiwa serupa tidak berulang perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh tanpa menunggu proses peradilan itu sendiri.

“Melalui tema ini, peringatan Tragedi Mei 1998 juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kebhinekaan Indonesia dan nilai-nilai Pancasila yang telah menjadi perekat bangsa. Serta, dalam melawan seluruh bentuk politisasi agama dan identitas yang digunakan untuk memecah belah bangsa, dengan berkaca pada buruknya kehancuran akibat Tragedi Mei 98.”

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Marina Nasution

Jurnalis televisi yang murtad dan kini mualaf di Konde.co Pengagum paradoks semesta, gemar membeli buku tapi lupa membaca.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!